Menebar
Jala Century
Reza Syawawi ;
Peneliti Hukum pada Transparency International Indonesia
|
TEMPO.CO,
14 Maret 2014
|
"Terdakwa bersama-sama dengan Boediono,
selaku Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi
Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur BI Bidang
Pengawasan, dan Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem
Pembayaran, menyetujui pemberian fasilitas FPJP dari BI ke Century".
Kalimat tersebut adalah sepotong dakwaan atas nama terdakwa mantan Deputi
Gubernur BI Budi Mulya (BM) dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Koran Tempo,7/3).
Budi
Mulya dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2
memuat rumusan tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara.
Sedangkan
pasal 3 merumuskan tentang perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan,
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Masing-masing pasal ini
memuat ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Dalam
terminologi hukum, frasa "bersama-sama"
merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang delik penyertaan (deelneeming). Ketentuan tersebut
menyebutkan bahwa pelaku dipidana sebagai pembuat delik bagi mereka yang
melakukan (pleger), yang menyuruh
melakukan (doen pleger), yang turut
serta melakukan (medepleger), dan
yang sengaja menganjurkan (uitlokker).
Jika
melihat status setiap orang yang disebutkan dalam dakwaan, berarti hanya
Boediono dan Miranda Swaray Gultom (MSG) yang berstatus sebagai terperiksa.
Sedangkan Siti Chalimah Fadjrijah telah berstatus tersangka, dan Budi Rochadi
telah meninggal pada 2011.
Secara
hukum, penetapan seseorang menjadi tersangka atau terdakwa haruslah
dinyatakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Menurut UU tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 30/2002), jika di dalam penyelidikan
ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang cukup, penyelidikan
tersebut dilanjutkan.
Artinya,
ketika seseorang dinyatakan sebagai tersangka, KPK telah menemukan minimal 2
(dua) alat bukti yang cukup terkait dengan perkara tersebut. Dalam proses
penyidikan itulah, penyidik kemudian mengembangkan kasus, mencari alat bukti
lain yang relevan, termasuk memeriksa pihak tertentu yang diduga mengetahui
atau bahkan terlibat dalam sebuah tidak pidana.
Sebagaimana
diketahui bersama oleh publik, Boediono dan MSG telah diperiksa beberapa kali
oleh KPK terkait dengan kasus Century, walaupun dalam pemeriksaan terhadap
Boediono justru dilakukan secara "istimewa" oleh KPK. Pemeriksaan
yang terkesan "berbeda" tersebut kemudian menghasilkan sebuah delik
penyertaan melalui frasa "bersama-sama" dalam dakwaan BM. Dalam
logika yang sederhana, dakwaan tersebut menjelaskan bahwa semua pihak yang
disebutkan telah melakukan sebuah perbuatan yang diduga sebagai sebuah tindak
pidana.
Tulisan
ini tentu saja tidak bertujuan mendahului proses pemeriksaan di pengadilan,
dan bukanlah untuk menjustifikasi status hukum seseorang. Namun ini ditulis
dalam kerangka teori dan akademik yang jelas agar publik ikut mengawasi
penyelesaian kasus ini.
Proses
hukum di KPK tentu saja menjadi proses yang berdiri sendiri tanpa harus
terpengaruh proses politik yang masih saja "dipaksakan" oleh DPR. Penyelesaian
kasus Century secara politik sesungguhnya telah berakhir semenjak DPR tidak
melanjutkan menggunakan hak menyatakan pendapat. Padahal pilihan atau opsi C
yang dipilih oleh mayoritas anggota DPR menyatakan bahwa proses bailout Bank
Century bermasalah.
Kuatnya
sokongan koalisi dalam pemerintahan akhirnya berhasil menunda proses politik
tersebut. Namun ada kondisi yang berbeda menjelang penyelenggaraan Pemilu
2014, sokongan koalisi sepertinya mulai mengendur. Ada upaya untuk
melanjutkan proses politik tersebut, setidaknya hal itu terlihat ketika ada
inisiasi mengenai pemanggilan Boediono oleh anggota DPR.
Sayangnya,
DPR telah kehilangan momentum untuk menggunakan proses politik dalam kasus
ini, terutama yang terkait dengan kewenangan untuk "meng-impeach" wakil presiden. Fakta
politik saat ini sepertinya tidak memungkinkan bagi anggota DPR untuk menggunakan
hak politik tersebut, mengingat hampir 90 persen anggota DPR kembali
mencalonkan diri. Mereka tentu akan disibukkan oleh kegiatan kampanye di
daerah pemilihan masing-masing.
Di luar
itu semua, publik mungkin patut mengapresiasi kinerja KPK dalam kasus ini.
Dakwaan KPK seolah menjadi "pertanda" bahwa jala KPK baru saja
dilemparkan untuk menjerat siapa pun yang harus bertanggung jawab atas kasus bailout Bank Century. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar