Jumat, 15 Maret 2013

Mewaspadai Imperialisme Benih dan Kartel Pangan


Mewaspadai Imperialisme Benih dan Kartel Pangan
Sabiq Carebesth ;  Pemerhati Masalah Ekonomi Politik Pangan,
Pemimpin Redaksi Jurnal Sosial Agraria “Agricola” Yayasan Bina Desa, Jakarta
SINAR HARAPAN, 14 Maret 2013


Laju pertumbuhan penduduk Indonesia 1,49 persen per tahun. Pada 2015 penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 255 juta jiwa.

Penduduk sebanyak itu memerlukan asupan makanan berupa beras dengan produksi setara padi 68,47 juta ton gabah kering giling. Itu dengan asumsi konsumsi, terutama beras per kapita 135,1 kg per kapita per tahun.

Dengan jumlah penduduk sebanyak itu dan tingkat kebutuhan konsumsi yang sangat tinggi, dunia bisnis pangan mana yang tak tergiur menjadikan Indonesia sebagai pasar pangan dunia? Semua berlomba mengambil untung dari fakta tersebut, tak terkecuali sejak masih dalam soal benih dan pasokan pangan.

Imperialisme Benih

Tak heran Indonesia pun dengan kilat menjadi mangsa pasar global dari produk benih transgenik dan sirkus perdagangan importir pangan. Tak hanya itu, persoalan benih secara umum sedang memasuki fase imperialisasi dengan upaya pemerintah melalui UU SBT (UU No 12/1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman) yang dampaknya akan sangat merugikan petani kecil.

Untuk Produk Rekayasa Genetika atau yang lazim disebut transgenik sendiri telah resmi diperbolehkan beredar di Indonesia. Kementerian Pertanian (Kementan) merilis regulasi varietas dan produk transgenik lewat aturan bernomor 61/2011 tentang Pengujian, Penilaian, Penarikan Varietas. Permentan No 61/2011 itu berisi 9 bab dan 61 pasal.

Menurut Kementan, peraturan produk transgenik lewat aturan bernomor 61/2011 dimaksudkan sebagai dasar dalam pelaksanaaan pengujian, penilaian, pelepasan dan penarikan varietas. Tak pelak, dirilisnya aturan itu langsung menyeruakkan bau tak sedap. Sejumlah pihak menuding, lobi asing ada di balik dikeluarkannya beleid soal transgenik tersebut.

Para pengamat kebijakan pertanian menilai Permentan 61/2011 itu menjadi legitimasi bagi produsen benih mutlinasional untuk memasarkan produk rekayasa genetika ke Tanah Air. Besarnya populasi penduduk Indonesia yang melebihi 200 juta menjadi alasan logis. Kepentingannya jelas, yaitu ekspansi bisnis perusahaan pertanian multinasional.

Tapi ini pula masalahnya, dalam sebuah sistem, kegiatan kerja bertani tidak lagi semata-mata dilihat sebagai sebuah kebudayaan bercocok tanam, melainkan bisnis.

Bisnis lalu menyangkut politik berupa lobi-lobi, patgulipat, kongkalikong, aturan pun diselenggarakan; siapa yang berhak memproduksi, mengedarkan, dan siapa yang masuk dalam “perencanaan” sebagai sasaran pengguna sekaligus disebut korban. Pengedarnya adalah pebisnis, yaitu mereka yang punya naluri, tenaga dan modal untuk menjadikan benih sebagai sumber keuntungan.

Keuntungan itu lalu diakumulasi. Akumulasi keuntungan itu lalu terkonsentrasi hanya di tangan segelintir para pebisnis yang menciptakan sistem monopoli. Monopoli lalu menjadikan sistem perbenihan dan pertanian khususnya membangun oligopoli, lalu siapa target sasaran bisnisnya? Petani kecil--budayawan penggagas peradaban dan sejarawan penemu benih.

Merekalah “target” dari eksploitasi sistematis pemiskinan yang akan berlangsung pelan-pelan melalui politik ketergantungan. Mula-mula benih, lama-lama pestisidanya, lalu yang paling parah adalah sistem bercocok tanamnya, lalu corak bermasyarakatnya. Gawat, bukan?

Monopoli tak terhindarkan, kartel menerapkan paham stelsel. Kartel domestik pada industri benih di dalam negeri telah diduga dilakukan World Economic Forum Partnership on Indonesian Sustainable Agriculture (WEFPISA) yang  beranggotakan perusahaan-perusahaan multinasional yang telah lama mengincar pasar benih dan pangan di Indonesia.

Kartel Pangan

Sementara itu, kartel internasional dan nasional pada sektor pangan diduga mengendalikan harga, stok, dan pasokan komoditas pangan utama di dalam negeri.

Di pasar internasional, setidaknya terdapat 12 perusahaan multinasional yang diduga terlibat kartel serealia, agrokimia, dan bibit tanaman pangan. Di dalam negeri ada 11 perusahaan dan enam pengusaha yang ditengarai menjalankan kartel kedelai, pakan unggas, dan gula.

Negara sebagai sebuah institusi pelindung rakyat akhirnya harus berhadap-hadapan dengan organisasi perdagangan yang memang berorientasi mengakumulasi keuntungan. Tak pelak keanggotaan Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah membuka jalan bagi perusahaan multinasional memonopoli usaha perbenihan dan pangan.

Komite Ekonomi Nasional (KEN) misalnya menyebutkan di pasar internasional terdapat empat pedagang besar yang disebut “ABCD”, yaitu Acher Daniels Midland (ADM), Bunge, Cargill, dan Louis Dreyfus. Mereka menguasai sekitar 90 persen pangsa perdagangan serealia (biji-bijian) dunia. Struktur pasar komoditas pangan juga memiliki kecenderungan oligopolistik.

Dalam industri agrokimia global juga terdapat enam perusahaan multinasional, yaitu Dupont, Monsanto, Syngenta, Dow, Bayer, dan BASF yang menguasai 75 persen pangsa pasar global. Dalam industri bibit terdapat empat perusahaan multinasional, yakni Monsanto, Dupont, Syngenta, dan Limagrain, dengan penguasaan 50 persen perdagangan bibit global.

Pada sektor pangan, kartel juga terjadi pada industri pangan dan impor. Indikasinya, satu per satu perusahaan makanan domestik diakuisisi perusahaan asing. Misalnya, Aqua diakuisisi Danone (Prancis), ABC diakuisisi Unilever (Inggris), dan Kecap Bango dikuasai Heinz (Amerika). Sementara itu, tren misalnya pada impor daging mayoritas rupanya dari Australia, bawang putih dari Tiongkok, dan bawang merah dari Filipina.

Hal tersebut kemudian berdampak langsung pada maraknya kriminalisasi dan hilangnya kedaulatan petani dalam mengelola benih memproduksi sumber pangan nasional, target swasembada pangan berkala pada 2014 akan jadi isapan jempol belaka. Tak pelak, Indonesia terperangkap dalam liberalisasi perdagangan yang mengakibatkan Indonesia dibanjiri produk pangan dan manufaktur impor.

Di mana nasib petani produsen pangan kita? Tampaknya negara tak terlalu ambil peduli dengan nasib petaninya sendiri. Kebijakan Food Estate melalui MIFEE/sentra pangan dan upaya memberikan dominasi sekuatnya pada kartel dagang dalam kasus benih melalui UU No 12/1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman adalah indikasi nyata ke mana kebijakan pangan pertanian pemerintah sedang mengarah.

Menggugat Takdir

Benih dan produksi pangan bagi petani sejatinya tidak hanya berorientasi ekonomi, tapi juga rohani. Tapi ini pula soalnya, sekarang di masyarakat kita, kepolosan dan ketulusan memang lebih sering dijadikan bancakan.

Oleh sebab itu, jika kepolosan itu sudah dianggap elite pengambil kebijakan sebagai sama dengan kebodohan, sudah waktunya bagi kaum petani untuk menggugat takdir sosialnya sebagai yang melulu harus selalu berperan polos bahkan cenderung lugu.

Akhirnya saya ingin menutup tulisan ini dengan ajakan Daniel Webster: “When tillage begins, other arts follow. The farmers therefore, are the founders of civilization.”  Petani kecil—budayawan penggagas peradaban dan sejarawan penemu benih—merekalah paling layak dibela. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar