Tampilkan postingan dengan label Konflik Lahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konflik Lahan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Juli 2013

Ketika Warga yang Dijadikan Tersangka

Ketika Warga yang Dijadikan Tersangka
IRE-JON-WSI ;  Wartawan KOMPAS
KOMPAS, 28 Juni 2013

Ibarat bom waktu, konflik lahan di wilayah Sumatera Selatan sewaktu-waktu bisa meledak dahsyat. Penyelesaian yang berlarut-larut, ditambah tak jelasnya keberpihakan pemerintah kepada warga yang merasa diperlakukan tidak adil, membuat ledakan kemarahan dikhawatirkan brutal. Konflik lahan saat ini memasuki babak baru, yang ditandai dengan semakin banyak warga yang bersengketa soal lahan ditetapkan sebagai tersangka. Keberpihakan negara kian dipertanyakan.

Meskipun sudah dua tahun sejak bentrokan berdarah di Sei Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, hingga kini belum ada penyelesaian tuntas terkait akar masalah dari konflik tersebut. Menyusul bentrokan yang menewaskan tujuh orang pada 22 April 2011 itu, warga desa yang terpencil di perbatasan Lampung-Sumatera Selatan itu pun merasa hidup dalam tekanan dengan kehadiran aparat di sekitar mereka.

Pada pertengahan 2011, bentrokan berdarah terjadi antara warga Sei Sodong dan petugas keamanan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sumber Wangi Alam (SWA). Bentrokan berujung tewasnya 7 orang, yaitu 5 pekerja perusahaan dan 2 warga. Seorang pekerja PT SWA tewas saat ratusan warga menyerang kompleks pekerja PT SWA itu.

Penyerangan dipicu kemarahan akibat tewasnya 2 warga oleh petugas keamanan PT SWA. Konflik berakar pada tuntutan warga sejak 2000 terhadap lahan seluas 633 hektar. Sebelumnya, lahan itu dijanjikan PT SWA sebagai kebun plasma. Namun, hingga waktu itu belum juga direalisasi.

Tokoh Sei Sodong, Mangkuraddin (54), mengatakan, pembicaraan terakhir antara warga dan PT SWA beberapa bulan lalu tetap tak menghasilkan penyelesaian tuntas. ”PT SWA bersikeras mempertahankan lahan, kami pun bertekad menuntut kembali lahan kami,” katanya, Selasa lalu.

Menurut Mangkuraddin, saat ini warga makin sakit hati. Selain tak ada kabar berita tentang janji terebut, semakin banyak aparat keamanan yang menjaga kawasan perkebunan tersebut. Hal ini membuat warga berpendapat, negara lebih berpihak pada perusahaan dibanding rakyat kecil.

Sakit hati

Konflik serupa juga terjadi di Desa Nusantara, Kecamatan Air Sugihan, OKI. Warga memendam sakit hati menyusul penetapan dua tokoh desa itu, yaitu Sukirman (42) dan Syaiful Anwar (41), sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan sawit PT Selatan Agro Makmur Lestari (PT SAML). Warga dituduh menduduki lahan yang telah dimasukkan dalam hak guna usaha (HGU) PT SAML seluas lebih kurang 1.200 hektar.

Sukirman mengatakan, status tersangka ini membuat tekad warga Forum Petani Nusantara Bersatu kian membara. Sudah lahan yang menjadi penghidupan utama warga ”dirampas”, tokoh warga pun dijadikan tersangka. ”Kami merasa dizolimi negara. Kami merasa tak bersalah, tetapi justru menjadi tersangka,” ujar Sukirman.

Kamaluddin (52), warga Kabupaten Ogan Ilir, juga dijatuhi hukuman penjara karena dituduh merusak saat unjuk rasa di markas Polda Sumatera Selatan pada awal 2013. Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat dan aktivis Walhi Sumatera Selatan Dedek Chaniago juga dikenai vonis penjara saat unjuk rasa.

Untuk sementara, penangkapan tokoh-tokoh warga dan aktivis memang bisa meredam unjuk rasa dan pendudukan lahan PTPN VII Cinta Manis. Namun, itu hanya sementara. Dendam justru membara di benak sebagian warga Ogan Ilir yang menuntut lahan dari PTPN VII Cinta Manis.

Setahun terakhir, ribuan warga desa terus berunjuk rasa dan menduduki lahan untuk menuntut PTPN VII Cinta Manis melepaskan lahan tebunya seluas 13.500 hektar.

Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Hadi Jatmiko mengatakan, selama tahun ini, Walhi Sumatera Selatan mendata sekitar 52 warga yang bersengketa lahan justru ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, penetapan tersangka ini menunjukkan minimnya keberpihakan negara terhadap warganya sendiri.

Buntut rebutan lahan di kawasan Hutan Register 45 Mesuji, Provinsi Lampung, pada Juni 2012, hingga kini juga belum diselesaikan secara tuntas. Waktu itu, tak hanya rumah, tetapi juga mobil dan sepeda motor milik
perambah hutan dibakar. Sejumlah warga pun cedera.

Demikian juga bentrokan berdarah antara warga dan aparat yang menewaskan dua orang di lokasi yang sama, akhir 2011. Ini membuktikan Register 45 Mesuji terus membara.

Sejak kasus Mesuji mencuat serta ramai diperbincangkan, wilayah itu seolah berlaku status quo. Pemerintah 
tak punya nyali mengusir para perambah, yang jumlahnya berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Mesuji mencapai 16.000 orang saat ini.

Tisnanta, dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, yang juga mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Mesuji, mengatakan, kondisi di Register 45 Mesuji terus memburuk, antara lain, karena adanya pembiaran masuknya perambah tersebut. Konflik yang dulu hanya bersifat vertikal, pun cenderung meluas menjadi horizontal.

Sampai kapan?

Di Sumatera Utara, konflik agraria juga menjadi kisah panjang saat investasi multinasional masuk ke Sumatera Timur sejak abad ke-18, yaitu saat Jacobus Nieyus pertama kali membuka perkebunan tembakau. Sejak itu, masyarakat pun tersisih oleh modal dan mesin keuntungan, yang mendorong terjadinya konflik yang terus-menerus hingga saat ini.

Korbannya jelas orang-orang kecil, petani penggarap yang berusaha mendapatkan lahan mereka, dan pegawai-pegawai rendahan perusahaan yang berada di lapangan.

”Kami ini yang berhadapan langsung dengan warga. Direksi bisa pergi dan dipindahkan setiap saat, tetapi kami tinggal di sini dan terus menghadapi warga,” tutur pekerja PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang tak mau disebut namanya.

Bentrokan antara petani penggarap dan karyawan perusahaan menjadi hal biasa di Sumatera Utara. Laporan Sekretariat Bersama Reforma Agraria Sumatera Utara menyebutkan, pada Januari-Juli 2012 tercatat 16 kasus konflik petani versus perusahaan/pengusaha/koperasi, yang memperebutkan lahan seluas lebih dari 16.000 hektar. Puluhan orang terluka dan puluhan lainnya ditangkap polisi. Tak ketinggalan rumah dan kendaraan terbakar

Komisi A DPRD Sumatera Utara juga mencatat, hingga tahun lalu ada 875 kasus konflik tanah di Sumatera Utara yang belum terselesaikan. Sedangkan Polda Sumatera Utara melaporkan, sejak tahun 2005 hingga 2012 telah terjadi 2.794 kasus sengketa tanah. Sejak tahun 1954, upaya penyelesaian konflik tanah telah dilakukan, tetapi hingga kini belum ada titik terang.


Benget Silitonga, anggota Tim Inisiator Penyelesaian Kasus Tanah Alternatif di Sumatera Utara, meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang dipimpin Gatot Pudjo Nugroho segera membereskan konflik lahan di Sumatera Utara yang berlarut-larut. Jika tidak, sampai kapan rakyat harus ”bertarung” dengan pengusaha dan aparat? ●

Selasa, 20 Desember 2011

Mesuji dan Pelanggaran HAM


Mesuji dan Pelanggaran HAM
Irman Gusman, KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA (DPD RI)
Sumber : SINDO, 20 Desember 2011


Menjelang akhir 2011 ini kita semua digemparkan oleh berita tentang dugaan pembantaian terhadap warga di Kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan dan Kabupaten Mesuji, Lampung yang disinyalir dilakukan oleh sebuah perusahaan perkebunan dengan menyewa beberapa preman dan melibatkan oknum polisi.

Memang tragis kalau melihat video dan foto-foto pembantaian yang tersebar luas di internet.Ada unsur kejahatan kemanusiaan yang secara kasatmata mengiris nurani kita. Kok bisa ada sekelompok orang yang tega melakukan pembantaian seperti itu, yang dalam perspektif hukum dan agama tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun? Beberapa hari lalu saya menerima kiriman video dan foto via Black Berry Messenger (BBM) dari seorang sahabat.Sangat tidak manusiawi. Begitu yang bisa kita katakan jika melihat video dan foto-foto pembantaian yang saat ini juga ramai dibicarakan di media sosial Twitter.

Meskipun dugaan pembantaian tersebut belum mendapatkan kepastian, ini menjadi berita yang perlu diproses melalui investigasi fakta-fakta di lapangan dan harus mendapatkan kepastian hukum.Para korban yang saat ini sedang mengadukan kasus ini ke parlemen memerlukan kepastian.Tentu saja institusi penegak hukum harus mengambil tindakan untuk menindaklanjuti laporan warga karena dugaan pembantaian itu telah melanggar norma- norma hukum yang merugikan hak-hak warga secara material dan moril.

Dalam banyak kasus konflik lahan antara warga dan perusahaan di beberapa daerah selalu tidak ada kepastian penyelesaian karena kurang tegasnya pendekatan hukum yang dilakukan institusi penegak hukum. Kerap kali persoalan diselesaikan dengan sekadar ganti rugi atau transaksi. Jarang ada penyelesaian hukum. Toh kalaupun ada pendekatan hukum, selalu pendekatannya tidak adil untuk membela para korban.

Konflik Lahan

Sebenarnya kita harus melihat konflik lahan antara warga dan perusahaan secara komprehensif. Ada tiga persoalan pokok yang merupakan sumber dari pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan perusahaan kepada masyarakat. Pertama, dalam pengembangan lahan yang dilakukan perusahaan, seringkali terjadi pelanggaran terhadap kepentingan ekonomi masyarakat. Bagi kebanyakan masyarakat di daerah, lahan merupakan sumber ekonomi sekaligus sumber kehidupan.

Persoalannya, pengembangan lahan yang dilakukan perusahaan selalu bertabrakan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Kedua, metode komunikasi yang dilakukan dengan warga kebanyakan bersifat represif, memaksa, kurang dialogis.Pola komunikasi dua arah tidak terbangun sehingga tidak terjalin saling pengertian dan saling sepakat.Malah yang justru timbul kekerasan ketika tidak ada kata deal antara warga dan pemilik modal. Ketiga, penggunaan pihak ketiga oleh pemilik modal untuk menekan masyarakat melalui preman,oknum polisi,dan tentara.

Pelibatan pihak ketiga merupakan cara pemilik modal menghindar dari tekanan masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya. Tak ayal, kekerasan dan pembantaian pun terjadi manakala proses negosiasi buntu. Layakkah perusahaan melakukan itu kepada warga? Tentu saja tidak. Sebagai negara hukum, perusahaan memikul tanggung jawab hukum dan tanggung jawab sosial untuk melakukan aktivitas ekonomi dengan menghargai hak-hak masyarakat: hak ekonomi dan hak adat.

Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948,setiap orang atau badan atau institusi, termasuk negara, harus menghargai hak-hak setiap orang, meliputi hak untuk hidup, hak ekonomi, hak sosial budaya, hak pendidikan, hak politik, hak hukum, dan sebagainya. Pembantaian atas nama kepentingan modal jelas merupakan pelanggaran HAM berat. Dalam konteks inilah, sangat tidak dibenarkan dan tidak terpuji tindakan pembantaian warga Mesuji.

Mempertanyakan Peran Negara

Lalu di mana peran negara sehingga pembantaian seperti itu bisa terjadi? Di mana polisi? Di mana tentara? Bukankah tugas negara adalah melindungi masyarakat? Ini yang menjadi pertanyaan kita semua. Bagaimana mungkin negara tidak memainkan perannya untuk melindungi masyarakat.

Dalam kasus seperti ini, negara tentu selalu dipersalahkan karena dianggap absen atau membiarkan pembantaian seperti itu terjadi.Negara tidak hadir untuk menyelesaikan konflik warga dan perusahaan melalui pendekatan hukum. Negara tidak menjalankan fungsi untuk menjembatani proses negosiasi warga dengan pemilik modal dalam konflik lahan. Justru yang terjadi adalah oknum aparatur negara memberikan beking kepada perusahaan. Ini memang ironis.Tapi, itulah kenyataan yang ada.

Warga begitu lemah menghadapi raksasa- raksasa kapitalisme, para pemilik modal,yang justru bersekutu dengan aparatur negara untuk melakukan kejahatan kemanusiaan. Masyarakat menjadi korban dari praktik mafia kapitalisme yang menggunakan tangan oknum aparatur negara untuk menarik keuntungan dari tindakan pemaksaan kepentingan perusahaan. Padahal salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ini jelas ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945.

Untuk itu,tidak ada pilihan lain kecuali membongkar kasus ini sejelas-jelasnya agar menjadi terang benderang. Jangan ada lagi korban yang tidak mendapatkan keadilan hukum. Dan negara harus mengambil hikmah dan pelajaran agar pembantaian seperti ini tidak lagi terulang karena ini jelas kejahatan HAM berat. Semoga kasus ini cepat selesai dengan pendekatan hukum agar para korban mendapatkan keadilan.