Rabu, 24 Mei 2017

Independensi Kebijakan Fiskal

Independensi Kebijakan Fiskal
Haryo Kuncoro  ;  Pengajar FE UNJ;  Doktor PPs-UGM Yogyakarta
                                                 KORAN JAKARTA, 23 Mei 2017



                                                           
Pascaseratus hari pelantikan Donald Trump selaku Presiden Amerika Serikat (AS), perekonomian Paman Sam masih dalam transisi. Setelah mengeluarkan perintah eksekutif untuk menyelidiki pelanggaran yang mungkin dilakukan negara mitra dagang, sehingga neraca perdagangan AS selalu defisit, ekonomi tetap belum stabil.

Pengurangan defisit perdagangan tampaknya menjadi cara Trump untuk sedikit menekan defisit fiskal. Dalam kalkulasinya, defisit fiskal yang melebar akan mengurangi kemampuan peningkatan net-ekspor dan investasi domestik. Ini bisa memicu defisit neraca transaksi berjalan.

Dari sisi neraca jasa, Trump lebih proteksionis lagi. Ini sesuai dengan jargon kampanye America First, Trump akan menarik pulang investasi AS di luar negeri dengan iming-iming penurunan tarif pajak perusahaan. Pajak saat ini 35 persen menjadi 15 persen. Dia juga akan menyerap dana pasar keuangan dunia.

Langkah fiskal AS tadi tampaknya juga dilakukan untuk mengimbangi India dan Tiongkok. India mereformasi tax dengan fokus pajak pertambahan nilai guna meningkatkan pertumbuhan sektor industri. Tirai Bambu lebih menekankan pada pemangkasan pajak pendapatan individu guna memperkuat konsumsi rumah tangga.

Kecenderungan ini membawa perekonomian dunia berproses menuju perang tarif pajak. Pemotongan pajak secara sepihak oleh tiga negara kuat secara ekonomi ini, niscaya menjadi bola liar. Negara-negara lain kemungkinan besar akan mengikuti langkah mereka bila tidak ingin kehilangan investor.

Indikasi perang tarif pajak ini juga sempat menjadi topik perdebatan pada pertemuan antarmenteri keuangan negara anggota G-20 April lalu. Sebagai solusi awalnya, tiap negara anggota diminta menahan diri agar tidak terjebak ke dalam raise to the bottom dari sisi level pajaknya.

Dalam perspektif konseptual, pemotongan tarif pajak secara sepihak untuk mendapat tambahan benefit. Pemotongan akan efektif tatkala negara lain belum melakukan. Maka, benefit tersebut dengan sendirinya hilang, manakala semua negara bersama-sama memotong tarif pajak.

Terlepas dari tarif pajak yang berlaku di negara lain, tinggi rendahnya tarif pajak suatu negara sejatinya merupakan opsi kebijakan. Besarannya dipengaruhi banyak faktor. Sebagai sumber utama penerimaan negara, tarif pajak berkorelasi kuat dengan target penerimaan dan belanja. Keduanya tidak terlepas dari kinerja perekonomian.

Penerimaan pajak idealnya mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan belanja negara guna menciptakan stimulus perekonomian agar memacu efek pengganda (multiplier effect). Akhirnya, belanja pemerintah dapat diserap kembali ke kas negara dalam bentuk pajak.

Dengan alur perputaran tersebut, pemerintah yang hendak meningkatkan volume belanja berhadapan dengan masyarakat yang enggan membayar pajak. Peacock dan Wiseman (1967) menjelaskan, masyarakat sadar bahwa belanja pemerintah memerlukan pendanaan. Akhirnya, publik memberi toleransi tarif pajak tertentu yang dibutuhkan.

Kenaikan tarif pajak pada umumnya berbanding lurus dengan penerimaan. Namun, sebagaimana diteorikan kurva Laffer (1974), penerimaan negara bisa menurun tatkala kenaikan tarif efektifnya telah terlampaui. Dalam pandangan Peacock dan Wiseman, tarif pajak optimum versi Laffer yang ditoleransi.

Eksistensi tarik ulur (trade off) antara tarif pajak optimum dan penerimaan negara menyebabkan besaran tarif pajak “yang ditoleransi” niscaya tidak bisa seragam lintas negara. Kondisi demikian, membuka peluang bagi setiap negara untuk mengubah tarif pajak. Alhasil, kesan yang muncul bermuara kembali pada isu perang tarif tadi.

Bagaimana Indonesia? Pemerintah bersama DPR kini masih dalam proses mengamendemen UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Revisi lima paket UU KUP terdiri dari perubahan atas Bea Meterai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, dan PPh Badan.

Dalam statusnya yang masih berproses, amendemen besaran tarif PPh Badan, misalnya, tidak semestinya diceburkan dalam pusaran perang tarif antarnegara. Efek ikut arus dalam pemangkasan tarif pajak niscaya akan semakin menjauh dari misi hakiki pajak sebagai instrumen kebijakan alokasi, distribusi, dan stabilisasi perekonomian.

PPh Badan termasuk kategori pajak langsung. Pembayar pajak sekaligus penanggung beban akhirnya. Artinya, beban pajak tersebut tidak bisa digeserkan ke pihak ketiga. Jadi, efektivitas penurunan tarif PPh Badan terhadap kenaikan penerimaan negara tergantung pada respons wajib pajak (WP). Syaratnya, pemangkasan tarif PPh Badan harus dibarengi kemudahan mendirikan badan usaha yang masih rendah. Kendati indeks kemudahan berbisnis (easy of doing business) sudah meningkat, pengusaha masih menemui banyak kendala di lapangan.

Kemudian, penyempurnaan perangkat aturan berikut mekanisme penegakan hukum yang konsisten untuk menimbulkan efek jera dan mengapresiasi perusahaan yang patuh melaksanakan kewajiban. Bila syarat tidak terpenuhi, penurunan tarif PPh Badan bisa jadi bumerang. Perusahaan asing tidak jadi masuk. Perusahaan asing dan domestik yang telah eksis di tanah air cenderung migrasi dan penerimaan negara bakal turun. Padahal, kontribusi PPh Badan mencapai 90 persen total penerimaan PPh dalam APBN.

Alhasil, revisi tarif pajak memerlukan telaah yang cermat agar tercapai titik ekuilibrium yang dapat ditoleransi produsen dan konsumen, alih-alih titik optimum hanya bagi pemerintah semata. Penentuan tarif pajak yang membangkitkan kepatuhan WP atas dasar kesadaran membayar pajak tentu lebih berkelanjutan.

Aspek keberlanjutan penerimaan pajak dalam jangka panjang akan akomodatif terhadap lingkungan strategis yang terus berkembang. Dengan demikian, premis klise bahwa regulasi selalu ketinggalan dari perkembangan zaman akan terpatahkan secara elegan oleh komprehensivitas revisian UU KUP.

Konsistensi Kementerian Keuangan untuk menahan diri terhadap perang tarif pajak bukan tidak mungkin bakal memperkokoh otonomi sebagai institusi fiskal independen dari pihak mana pun. Dengan demikian, ungkapan the best intervention is no intervention tetap relevan untuk memerdekakan pajak demi kepentingan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar