Jumat, 17 Februari 2017

Pilkada Serentak 2017: Harapan dan Kenyataan

Pilkada Serentak 2017: Harapan dan Kenyataan
Ramlan Surbakti  ;    Guru Besar Perbandingan Politik pada FISIP
Universitas Airlangga;  Anggota Komisi Ilmu Sosial Akademi Ilmu Pengetahuan
                                           MEDIA INDONESIA, 15 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KAMPANYE yang dilakukan para pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2017 ditandai satu karakteristik, yaitu tidak melihat relevansi tema kampanye pilkada dengan pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Lampiran UU tentang Pemerintahan Daerah. Seharusnya para paslon menawarkan program konkret dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota untuk mencapai tujuan otonomi daerah. Kebanyakan mereka menjanjikan suatu rencana kebijakan besar dalam bidang pemerintahan yang tidak menjadi urusan provinsi atau kabupaten/kota. Ironisnya, baik KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara debat maupun moderator, juga tidak melihat relevansi tema kampanye pilkada dengan pembagian urusan pemerintahan yang diatur dalam UU tentang Pemerintahan Daerah.

Pilkada di 101 daerah hari ini mudah-mudahan menjadi pilkada serentak yang serentak. Bila tidak serentak seperti Pilkada 2015, tak hanya bertentangan dengan namanya, tetapi juga menyimpang dari tujuan akhir pilkada serentak. Harapan terbesar pada Pilkada Serentak 2017 ialah peningkatan kualitas dalam aspek persaingan, kualitas pilihan, integritas pemilu, dan penegakan hukum pemilu. Semua pihak akan menilai Pilkada 2017 sekurang-kurangnya pada keempat indikator ini. Persaingan yang bebas dan adil di antara pasangan calon merupakan salah satu indikator pilkada yang demokratis. Bila intimidasi, ancaman ataupun kekerasan digunakan sebagai alat untuk mendapatkan suara, artinya telah terjadi persaingan yang tidak bebas dalam pilkada.

Kemenangan karena menggunakan intimidasi, ancaman ataupun ke kerasan, legitimasi kekuasaannya patut dipertanyakan. Sebaliknya bila uang digunakan sebagai alat mendapatkan suara, telah terjadi persaingan yang tidak adil. Itu karena sebagian paslon berupaya mendapatkan kepercayaan/suara pemilih dengan menggunakan uang dan/atau barang, sedangkan sebagian lagi berupaya mendapat kepercayaan dengan menawarkan program konkret secara persuasif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hitung keuntungan

Penggunaan uang dan/atau barang dalam proses pemungutan dan penghitungan suara dan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada mengambil bentuk jual beli suara. Sebagian pemilih memang mengharapkan ‘serangan fajar’ dengan motivasi beraneka ragam. Uang dan/atau barang merupakan alat tukar atas waktu yang diberikan untuk tidak bekerja pada hari pemilihan. Bagi pemilih yang lain, lebih menguntungkan bila mendapatkan sesuatu dari paslon walaupun sedikit tetapi pasti. Tidak sedikit yang berupaya mendapatkan keuntungan dari satu atau lebih paslon untuk memenuhi kebutuhan yang semakin konsumtif.

Bagaimana jual-beli suara ini berlangsung dideskripsikan secara lengkap dalam buku ‘Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014’, (Yogyakarta: PolGov, 2015) yang disunting Edward Aspinall dan Mada Sukmajati. Fakta tersebut tidak hanya menurunkan kualitas pilkada, tetapi juga mengancam kedaulatan rakyat dan merendahkan martabat manusia. Pilkada/pemilu berangkat dari suatu prinsip bahwa yang memegang kedaulatan negara (pemegang semua kekuasaan negara seperti membuat UU, menjalankan, dan menegakkan UU) adalah rakyat. Rakyat mendelegasikan sebagian kedaulatan itu kepada wakil rakyat dan kepala pemerintahan (sistem presidensial).

Pendelegasian sebagian kedaulatan itu dilakukan melalui pemilu (termasuk pilkada). Karena itu sebelum mendelegasikan sebagian kedaulatannya, setiap rakyat/pemilih harus mempertimbangkan semua pilihan secara seksama. Bila pemilih menjual kedaulatannya, dia telah menjadi orang yang tidak berdaulat alias budak. Sesungguhnya dia telah kehilangan harga diri dan martabat sebagai manusia. Bila Panitia Pelaksana Pemilu tingkat bawah bersedia menambah suara suatu paslon dengan mengurangi suara paslon lain, panitia tersebut bukan sekadar melanggar ketentuan pemilu tetapi juga telah mengkhianati sumpah dan mengingkari komitmen sebagai pelindung suara rakyat. Itu aib terbesar. Pilkada serentak 2017 dikatakan berhasil bila pemilih memberikan suara bukan karena intimidasi, ancaman dan kekerasan, ataupun karena uang dan/atau barang.

Titik lemah

Integritas hasil pilkada menjadi indikator berikutnya untuk menilai Pilkada 2017. Salah satu titik lemah pilkada di Indonesia adalah proses rekapitulasi hasil penghitungan suara yang cukup panjang, yaitu tiga tingkat itu pemilihan bupati/wali kota dan empat tingkat untuk pemilihan gubernur. Rekapitulasi yang panjang ini tidak hanya menyebabkan waktu yang lebih lama untuk mengetahui hasil resmi pilkada, tetapi menciptakan peluang manipulasi penghitungan suara di setiap tingkat rekapitulasi. Rencana KPU merekam dan menyebarluaskan Sertifi kat Hasil Penghitungan (C1), perhitungan cepat atas hasil penghitungan suara di TPS oleh berbagai lembaga survei pemilu, dan rencana kawal pilkada (dengan merekam data hasil penghitungan suara yang tercatat pada kertas/layar dan menyebarluaskan hasilnya) oleh
sejumlah relawan, merupakan upaya mencegah manipulasi hasil penghitungan suara. Pertanyaannya, apakah hal itu akan menjangkau 101 daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Akhirnya, setelah setiap KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota mengumumkan hasil resmi, setiap pihak tidak hanya mengamati integritas hasil pilkada, tetapi juga penegakan UU Pilkada. Pelanggaran ketentuan administrasi pilkada itegakkan Bawaslu. Karena itu kinerja Bawaslu akan menjadi sorotan. Yang menjadi persoalan ialah penegakan ketentuan pidana pilkada. Kapolri membuat dan melaksanakan suatu kebijakan yang pada intinya dugaan pelanggaran ketentuan pidana pilkada baru akan ditegakkan setelah pemungutan suara selesai. Tujuannya mencegah kemungkinan Polri berpihak pada salah satu paslon dalam penegakan hukum. Khusus untuk Pilkada DKI 2017 dikecualikan dari kebijakan Kapolri tersebut. Satu sisi kebijakan Kapolri itu berdampak positif dalam arti mencegah keberpihakan dalam penegakan hukum. Pada sisi lain berdampak negatif, yaitu para pemilih dan masyarakat tak bisa menilai hasil pilkada dari segi penegakan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar