Kamis, 01 Desember 2016

Kuasa Pemerintah dalam Ranah Digital

Kuasa Pemerintah dalam Ranah Digital
Irwansyah  ;   Dosen Komunikasi Universitas Indonesia
                                         MEDIA INDONESIA, 30 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DISKUSI ini dimulai dengan pendapat Ithiel de Sola Pool (1983) dalam bukunya Technologies of Freedom. Beliau mengatakan bahwa dengan sedikit lebih waspada, kita bisa menyelamatkan kebebasan tradisional kita dari jangkauan kendali pemerintah. Teknologi itu baru kita sadari ketika memiliki potensi sebagai ‘teknologi kebebasan’. Dalam konteks yang lebih sederhana, teknologi dapat menjadi cara untuk memiliki kebebasan dari belenggu pemerintahan yang berkuasa. Bagi pejuang reformasi, mereka tentu tidak akan lupa dengan gerakan ‘bawah tanah’ yang dimulai dalam mailing list Indonesia-L (Hill & Sen, 2005).

Milis ini merupakan sarana komunikasi antarpakar, akademisi, profesional, dan aktivis mahasiswa untuk mendiskusikan problematik dan solusi bangsa yang telah dikuasai rezim pemerintah lebih dari 32 tahun. Keberhasilan teknologi komunikasi dan media baru yang belum bisa diawasi, apalagi diatur, oleh rezim berkontribusi dalam runtuhnya Orde
Baru. Walaupun Orde Baru berhasil membatasi dan menyensor media massa yang terbit dan beredar saat itu, teknologi komunikasi media baru menunjukkan kepiawaiannya dalam membebaskan warga negara dari kendali pemerintah yang konvensional.

Bila kita mundur lagi ke sejarah kemerdekaan, pemuda dan pejuang kemerdekaan berhasil mengetahui bahwa Jepang telah kalah dalam Perang Dunia II karena berhasil merusak segel radio. Mereka memonitor dengan rahasia setiap perkembangan internasional dalam takluknya Jepang kepada sekutu. Kemudian, dengan gerakan yang cepat dan taktis, pemuda yang menjadi tokoh dan pahlawan nasional saat ini mampu mendesak agar bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Dengan penguasaan stasiun radio Domei, pemuda kita nekat menyiarkan berita proklamasi ke seluruh dunia sehingga kantor berita Amerika di San Francisco memberitakan kemerdekaan negara baru di Asia Tenggara bernama Indonesia yang kemudian diakui negara-negara lain secara bertahap.

Namun, saat ini kita dihadapkan dengan pengesahan ‘revisi setengah hati’ dari UU No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Revisi dilakukan untuk memperjelas tafsir, istilah, dan definisi, memperkuat dokumen elektronik sebagai bukti hukum, pengurangan ancaman pidana masa penahanan dan denda. Itu termasuk penegasan status delik aduan, penggunaan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), penegasan peran penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), menambahkan right to be forgotten, dan memperkuat peran pemerintah dalam gangguan dan penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik.

Hanya saja, pasal-pasal yang paling kontroversi yang menjerat banyak korban tentang pencemaran nama baik tetap bertahan. Artinya UU ini lebih populer sebagai UU untuk menghakimi pelaku pencemaran nama baik melalui media baru seperti internet jika dibandingkan dengan sebagai perlindungan bagi setiap transaksi perdagangan elektronik (e-commerce). Malah sebenarnya medianya sendiri bukanlah milik bangsa yang dikenal dengan over the top (OTT). Jeratan pencemaran nama baik berlaku bagi tidak hanya pembuat konten, tetapi juga bagi yang mendistribusikan dan mentransmisikan.

Masalah pencemaran nama baik yang kembali dipertahankan memperlihatkan bahwa pemerintah atau bagi pihak yang merasa dirugikan menjadi pihak yang berkuasa. Padahal, pencemaran nama baik terjadi karena tindakan membuat pernyataan yang tidak benar yang merusak atau rusaknya reputasi. Jika pernyataan pencemaran nama baik dicetak atau disiarkan melalui media atau dilakukan secara lisan, hal tersebut disebut fi tnah. Masyarakat atau publik, para pejabat, atau calon pejabat yang merasa mendapatkan pencemaran nama baik perlu membuktikan bahwa hal tersebut dilakukan dan dibuat dengan maksud niat jahat bukan ketidakadilan.

Selama ini juga pencemaran nama baik harus bisa dibuktikan secara analog. Dalam konteks hukum artinya harus bisa tercetak dan terdokumentasi. Sebaliknya dalam konteks teknologi komunikasi, analog harus bisa dibuktikan dengan pancaindra untuk dilihat (mata), didengar (telinga), dicium (hidung), dicecap (lidah), dan diraba (kulit). Analog tidak mengenal perasaan atau emosi karena masih dalam ruang perdebatan yang tidak pernah selesai dalam kajian kepribadian. Oleh karena itu, pencemaran nama baik yang berada pada ranah digital bukan masalah perasaan atau emosi, melainkan suatu keadaan yang dibuktikan dengan kemampuan pancaindra. Masalahnya ruang digital tidak bisa diukur dengan pancaindra karena bersifat binari, algoritma, menggunakan listrik atau lain-lainnya yang hanya bisa diukur dengan teknologi tertentu juga.

Saat sistem dan penegakan hukum pidana Indonesia mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), revisi UU ITE dalam pencemaran nama baik masih mempertahankan pendekatan konvensional. Apalagi mengacu kepada KUHAP yang masih mempertimbangkan legalitas formal, belum bersifat humanistis dan mengarah proses pemulihan kepada ‘penyelesaian di luar pengadilan’. Jika pendekatan hukum positif, konvensional, dan legalitas formal masih digunakan, tidak hanya beban keuangan negara dan aktivitas penegak hukum yang bertambah, tetapi juga semakin dominannya pemerintah dalam mengatur hak-hak sipil warga negara dan HAM. Padahal, semakin dominannya pemerintah berarti lebih memperlihatkan akan ketidakmampuan warga negaranya untuk menyelesaikan masalah kehidupannya dalam berinteraksi dan berkomunikasi antara satu sama lainnya. Apalagi, masalah pencemaran nama baik lebih banyak digunakan warga negara yang tidak mau memaafkan dengan lapang dada, ikhlas dan tanpa dendam.

Oleh karena itu, kita perlu merenung dan mengevaluasi kembali alasan-alasan yang secara sukarela (volunterism) dalam menggunakan teknologi. Tidak ada yang memaksa kita menggunakan teknologi, apalagi media baru. Walaupun banyak yang berada dalam arus utama bahwa teknologi dan media baru memengaruhi segala bidang kehidupan, kondisi sosial budaya, fl eksibilitas dalam menginterpretasikan, dan kelompok yang relevan patut dipertimbangkan. Sayangnya peran dan kondisi ini lebih diperankan pemerintah dalam memperkuat dominasinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar