Jumat, 20 Juni 2014

Risma, Islam, dan Logika Publik

Risma, Islam, dan Logika Publik

Husein Ja’far Al Hadar ;   Penulis
TEMPO.CO,  19 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Kompleks pelacuran Dolly akan ditutup Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya. Rencana penutupannya (kebetulan) menjelang Ramadan. Kebetulan itu mengingatkan penulis pada apa yang kerap dilakukan Front Pembela Islam (FPI) setiap menjelang Ramadan: sweeping minuman keras dan lokasi hiburan malam.

Walaupun kita mengenal Risma sebagai perempuan berkerudung dan religius, tentu penutupan Dolly bukan karena pertimbangan Islam. Sebab, Risma tahu bahwa Indonesia bukan negara Islam. Upaya Risma itu memang islami, tapi alasannya karena mempertimbangkan kemanusiaan yang itu diatur oleh undang-undang.

Menurut penulis, ada pelajaran penting yang patut dipetik oleh FPI dari Risma. Apa yang dilakukan Risma relatif sama dengan apa yang selama ini dilakukan FPI. Perbedaannya ada pada landasannya: Risma berlandaskan undang-undang, FPI selama ini berlandaskan Islam. Karena itu, Risma didukung oleh berbagai pihak, termasuk Gubernur Soekarwo dan Komnas HAM. Sedangkan FPI selalu ditentang dan dikecam.

Islam adalah aturan yang bersifat privat. Sedangkan undang-undang adalah aturan yang bersifat publik. Menurut penulis, kesalahan FPI adalah karena seolah memposisikan Islam sebagai undang-undang atau menarik sesuatu yang bersifat privat ke ranah publik. Padahal, sebagaimana ditegaskan Quran, tak ada paksaan dalam agama. Karena itu, dalam ranah publik, FPI seharusnya tidak mendoktrin, apalagi memaksa, masyarakat kita untuk taat dan patuh pada dogma Islam. Namun FPI harusnya melakukan penyadaran masyarakat bahwa aturan Islam itu baik dan layak untuk diadopsi menjadi aturan negara, tanpa harus mengubah negara ini menjadi negara Islam.

Sebab, seperti dikatakan ulama Mesir, Muhammad Abduh, "Aku melihat Islam di Paris, meski tidak ada orang Islam. Aku melihat orang Islam di Kairo, tapi tak melihat Islam di sana." Apa yang dikatakan Abduh itu juga telah dibuktikan secara ilmiah oleh akademikus Iran, Hossein Askari, yang dari hasil penelitiannya pada November 2013 itu justru menempatkan Irlandia sebagai negara paling islami, sedangkan Arab Saudi justru berada di posisi ke-91.

Logika FPI seharusnya bukan islamisasi, tapi sebaliknya: mengajukan ketentuan Islam untuk diuji oleh publik dan negara sesuai dengan logika publik dan ketentuan negara. Logika itu harus didasarkan pula pada keyakinan seperti yang dikemukakan filsuf Murtadha Muthahhari, bahwa Islam itu bisa dan patut selalu dikontekstualisasi dengan ruang dan waktu yang melingkupinya, tanpa harus mengubah substansinya (Islam dan Tantangan Zaman, 1996). Justru, menurut penulis, uji publik dan negara itu penting untuk kontekstualisasi nilai Islam dengan konteks ke-Indonesia-an dan kekinian kita.

Karena itu, yang perlu dilakukan FPI saat ini adalah mengkaji dan membangun basis argumentasi formal untuk mengajukan apa yang diyakininya agar bisa diterima oleh logika publik dan ketentuan negara sebagai sesuatu yang baik dan penting bagi publik dan negara ini. "Pertarungan" dilakukan di tingkat logis dan formal, bukan dengan paksaan dan kekerasan. Cita-citanya bukan membentuk negara Islam, tapi negara yang islami dengan tegaknya nilai keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian. Dengan begitu, seperti Risma, FPI akan didukung oleh rakyat dan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar