DOKTER spesialis kandungan (obstetri ginekologi)
sempat mengancam mogok sebagai bentuk kekecewaan pemidanaan kepada tiga
dokter spesialis di RS Prof Dr RD Kandou Manado (Jawa Pos, Senin 18
November 2013). Namun, hal itu tidak sampai terjadi dan selanjutnya menteri
kesehatan meminta jaksa agung untuk turun tangan dalam kasus tersebut. Pada
tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan
dua rekannya dianggap terbukti melanggar pasal 359 KUHP jis 361 KUHP, pasal
55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau subsider pasal 359 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP.
Bukan hal mudah membuktikan kasus
malapraktik profesi dokter. Sesungguhnya dibutuhkan keahlian khusus bagi
kepolisian dan kejaksaan serta hakim untuk menegakkan keadilan pada
kasus-kasus yang berkaitan dengan profesi medis/kesehatan. Dalam hukum
kesehatan, penentuan nilai moral perihal baik-buruk, benarsalah bertolak
kepada etika kesehatan, yaitu biomedical ethics. Di Indonesia, pengkajian
terhadap konsep etik biomedis belum populer berkembang.
Hukum kedokteran yang baik adalah yang
menegakan nilai-nilai etik. Seperti dikatakan Catherine Tay Swee Kian
(2001), ''Medical ethics must lead
medical law. A good medical is an ethical law. Prinsip biomedical
ethics merupakan prinsip etika yang berlaku secara universal untuk
mengevaluasi peraturan - peraturan yang mengatur hubungan dokter dengan
pasien (Faden dan Beauchamps, A
History and Theory of Informed Consent, 1986).
Ada empat aspek yang harus diperhatikan
dalam penegakan sengketa medis menurut biomedical ethics, yaitu respect for
autonomy (menghormati otonomi profesi), non maleficence (tidak berbuat yang
merugikan), beneficence (memberikan manfaat), dan justice atau adil
(Beauchamp dan Childress, Principle of Biomedical Ethics, 1994). Empat
aspek tersebut bertumpu kepada hubungan awal dokter dengan pasien yang
bersumber kepada hubungan kontraktual.
Pada kasus di atas, sesungguhnya tidak tepat
apabila tiga dokter, yaitu Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak,
dan Hendy Siagian, dianggap melakukan kejahatan. Konstruksi norma yang
dilakukan untuk menjerat tiga dokter tersebut tidak berlandaskan kepada
konsep hukum kesehatan maupun hukum kedokteran. Penghukuman atas dasar
pasal tersebut membuktikan bahwa aparat penegakan hukum memang sesungguhnya
tidak memahami filosofi dasar dari hubungan antara penyedia jasa medis
dengan pengguna jasa medis maupun hubungan antara dokter dan pasien.
Berkaitan dengan tuduhan kelalaian medis
sebagai bentuk unsur melawan hukum dari tiga dokter tersebut, hal itu tidak
dapat ditentukan sepihak oleh aparat penegak hukum. Dalam penegakan hukum
kasus malapraktik medis, berlaku Bolam principle. Yakni, ''The duty is fulfilled if the doctor
acts in accordance with a practice rightly accepted as proper by a body of
skilled and experienced medical men'' (Devereux, 2002). Kewajiban telah
terpenuhi bila dokter bertindak dengan praktik yang diterima sebagai hal
yang sepantasnya oleh badan yang beranggota orang kedokteran yang ahli dan
berpengalaman.
Dokter itu adalah profesi, apa yang
dilakukan dokter dalam perawatan medis tunduk kepada standar profesi dan standard operating procedure, serta
ilmu pengetahuan yang berkembang. Oleh karena itu, dalam menyikapi setiap
tuduhan adanya unsur kelalaian medic kepada dokter, aparat penegak hokum
dan hakim wajib meminta pendapat dari organisasi profesi medis atau orang
yang paling berpengalaman di profesi medis pada kasus terkait.
Penggunaan pasal 361 KUHP juga merupakan
konstruksi hukum yang tidak tepat. Profesi dokter tidak dapat dikategorikan
sebagai suatu jabatan. Dokter adalah profesi, sama dengan advokat, arsitek,
akuntan publik, dan profesi yang lain. Sedangkan jabatan tunduk kepada
kewenangan yang lahir dari undangundang, delegasi, dan mandat. Segala hal
yang dilakukan dokter kepada pasien dalam hubungan pelayanan medis
merupakan bentuk kewajiban dari dokter yang lahir dari adanya permintaan
pasien atau pihak ketiga yang mewakili kepentingan hukum dari pasien.
Tanggung jawab untuk berobat merupakan
tanggung jawab pribadi si pasien sendiri. Pada saat pasien tidak mampu
mengobati diri sendiri, si pasien meminta bantuan orang lain, yaitu dokter.
Pada konteks tersebut, kewajiban dokter kepada pasien lahir dari permintaan
pasien kepada dokter dan itu tidak dapat dikonstruksikan sebagai bentuk
jabatan sebagaimana dimaksud pasal 361 KUHP. Justru, kalau dokter tidak
membantu pasiennya yang telah meminta pengobatan, si dokter tersebut dapat
dinyatakan salah.
Penegakan hukum atas dugaan kasus
malapraktik medik di negeri ini harus diletakkan dengan sebenarnya dan atas
dasar tata nilai yang berkembang secara universal. Perlakuan penegak hukum
kepada profesi kesehatan harus menggunakan pendekatan mediko legal berbasis
filsafat biomedical ethics. Upaya pemidanaan kepada profesi kesehatan
justru akan menimbulkan bahaya karena menurunkan kualitas dari pelayanan
medis. Sebab, ilmu kedokteran adalah art. Keadilan tidak hanya untuk
pasien, tetapi juga harus diberikan kepada profesi kesehatan demi pelayanan
kesehatan yang berkualitas. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar