Senin, 25 Juni 2012

Dana Alokasi Desa


Dana Alokasi Desa
Razali Ritonga ;  Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS
Sumber :  KOMPAS, 25 Juni 2012


Pemberlakuan otonomi daerah antara lain dimaksudkan untuk menjembatani kesenjangan pembangunan antardaerah, terutama antarprovinsi dan kabupaten/kota, di Tanah Air.
Namun, pendelegasian wewenang ke daerah itu belum mampu mewujudkan pemerataan pembangunan antara perkotaan dan pedesaan. Secara faktual, pembangunan masih bias ke perkotaan, sedangkan wilayah pedesaan tertinggal.

Tertinggalnya pedesaan antara lain termanifestasi dari angka kemiskinannya yang jauh lebih tinggi dibanding di perkotaan. Pada Maret 2011, misalnya, angka kemiskinan di pedesaan 15,72 persen, sementara di perkotaan sebesar 9,23 persen (BPS, 2011).
Salah satu konsekuensi dari tertinggalnya kesejahteraan masyarakat desa adalah urbanisasi, yang mayoritas merupakan perpindahan kemiskinan ke perkotaan. Penduduk kota kian padat. Selama tiga dasawarsa terakhir, persentase penduduk kota meningkat dari 17,29 persen (1970) menjadi 49,79 persen (2010).

Maka, untuk mengatasi ketertinggalan pedesaan, pemerintah berupaya mengajukan RUU Desa guna ditetapkan menjadi UU Desa. Setidaknya ada dua misi yang ingin diwujudkan dari RUU Desa. Pertama, melestarikan adat-istiadat. Kedua, memajukan ekonomi pedesaan melalui pembentukan pemerintahan desa.

Untuk memajukan ekonomi desa, pemerintah berencana mengalokasikan dana 5 persen dari APBN untuk membiayai kegiatan pembangunan desa. Jika dana itu dialokasikan pada 2012, maka setiap desa rata-rata akan menerima sekitar Rp 922 juta. Diketahui, APBN 2012 sebesar Rp 1.439 triliun dan jumlah desa diperkirakan 78.000.

Namun, realisasi dana alokasi suatu desa bisa berada di rata-rata, lebih besar dari rata-rata, atau lebih kecil dari rata-rata dana alokasi desa (DAD). Besarnya DAD bergantung pada kondisi desa dan pengalokasian yang digunakan. Dalam RUU Desa tidak dijelaskan bagaimana pemerintah menetapkan pengalokasian DAD. Padahal, alokasi dana kerap memunculkan kekisruhan, terutama dalam soal keadilan pendistribusian dana.

Jika pengalokasian mengikuti perumusan dana alokasi umum (DAU), kendalanya adalah soal ketersediaan data. Untuk DAU, ketersediaan data pada level provinsi dan kabupaten/kota, yang umumnya bisa dipenuhi. Namun, tidak demikian untuk DAD karena level ketersediaan data adalah desa. Adapun pengalokasian DAU terdiri atas lima faktor: jumlah penduduk, luas wilayah, produk domestik regional bruto (PDRB), indeks pembangunan manusia (IPM), dan indeks kemahalan konstruksi (IKK).

Sebenarnya, pemenuhan data penduduk desa bisa disiapkan dengan melakukan registrasi penduduk secara baik dan benar. Hal ini amat bergantung pada institusi penyelenggara registrasi penduduk, yang dalam hal ini berada di bawah institusi Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan.

Ketersediaan data registrasi penduduk akan memudahkan penghitungan angka umur harapan hidup sebagai salah satu dimensi IPM. Sementara pemenuhan data dua dimensi lainnya dari IPM, pendidikan dan daya beli, pemerintah perlu melakukan survei khusus, yaitu survei sosial ekonomi daerah (suseda) sebagai perluasan dari susenas.

Metode Pengalokasian

Namun, untuk menyelenggarakan suseda diperlukan biaya besar. Hal sama terjadi pada penyediaan data untuk penghitungan PDRB dan IKK. Maka, dengan mempertimbangkan faktor kesulitan itu, untuk pengalokasian DAD perlu dicari metode lain.

Salah satu metode yang bisa digunakan adalah sejumlah indikator yang bersesuaian dengan keberadaan data potensi desa (podes), yang memuat berbagai jenis data mengenai desa. Jika podes memang akan digunakan, maka pendataan podes perlu dilakukan setiap tahun. Sebab, pendataan podes selama ini dilakukan tiga tahun sekali mengikuti sensus penduduk, sensus pertanian, dan sensus ekonomi.

Meski penetapan DAD dapat dilakukan, hal itu belum menjamin seluruh wilayah di suatu desa akan tersentuh pembangunan pedesaan. Terutama daerah terpencil, terisolasi, dan pedalaman, serta daerah terluar dan daerah perbatasan.

Keberadaan daerah terpencil dan perbatasan tampaknya belum secara spesifik dijelaskan dalam RUU Desa. Mencermati syarat-syarat yang diajukan RUU Desa untuk pembentukan suatu desa, maka daerah terpencil dan perbatasan cukup sulit untuk menjadi pemerintahan desa tersendiri. Hambatan utamanya adalah soal jumlah penduduk.

Daerah terpencil dan perbatasan umumnya berpenduduk jarang, tetapi menyebar secara berkelompok. Untuk jadi sebuah desa, dalam RUU Desa ditetapkan persyaratan: untuk Jawa-Bali paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 keluarga, Sumatera dan Sulawesi sedikitnya 1.000 jiwa atau 200 keluarga, Kalimantan, NTB, NTT 375 jiwa atau 75 keluarga, serta Maluku dan Papua sedikitnya 200 jiwa atau 50 keluarga.

Jika penduduk daerah terpencil dan perbatasan itu digabung dengan daerah lain agar memenuhi syarat jadi sebuah pemerintahan desa, hal itu akan terkendala dalam soal adat-istiadat, komunikasi, transportasi, dan koordinasi pembangunan desa.

Tampaknya, dalam kaitan ini pemerintah perlu melakukan pendekatan khusus untuk melakukan pembangunan di daerah terpencil dan perbatasan. Maka, atas dasar itu, pembahasan RUU Desa—yang kini sedang digodok di DPR—perlu dilakukan secermat mungkin sebelum ditetapkan menjadi undang-undang. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar