Kamis, 15 Oktober 2026

 

Memahami Putusan MK Soal Ijazah SMA Gibran

Tohadi : Assoc. Professor Bidang Hukum Tata Negara, Lembaga Kepresidenan, dan Politik Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM).

KOMPAS.COM, 09 Oktober 2026

 

 

                                                           

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersama Majelis Hakim Konstitusi yang mengadili  Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah menjatuhkan palunya pada Selasa (6/10/2026), melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

 

Sontak pro kontra merespons putusan itu. Kontroversi muncul karena Mahkamah mempertimbangkan isu atau pokok permohonan.

 

Padahal putusannya mengabulkan eksepsi kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon yang dinilai tidak memiliki kualitas untuk mengajukan permohonan karena bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 

Penulis memahami putusan a quo dan teringat pada apa yang dikatakan Van Apeldoorn.

 

Van Apeldoorn (1990) pernah mengatakan, putusan hakim atau pengadilan haruslah terlebih dulu melalui proses pemeriksaan peradilan yang jujur (fair trial) dengan pertimbangan berdasarkan pada keadilan moral (moral justice), tidak hanya keadilan undang-undang (legal justice).

 

Penulis melihat putusan MK yang banyak mendapat perhatian publik itu bergerak di antara keadilan undang-undang (legal justice) dan keadilan moral (moral justice).

 

Keadilan Undang-undang (Legal Justice)

 

Pandangan Mahkamah dalam putusan  yang didaftarkan sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mencerminkan adanya keadilan undang-undang (legal justice) yang tampak ketika Mahkamah mempertimbangkan dan kemudian memutus permohonan para Pemohon yang dinilai tidak termasuk ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

 

Mahkamah memberikan argumentasi hukumnya karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

 

Menurut Mahkamah, status calon wakil presiden telah berakhir pada saat calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. (vide: halaman 376)

 

Kedua, terlihat ketika Mahkamah membatasi dirinya untuk tidak masuk ke ranah membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

 

Mahkamah sangat bijaksana memberikan porsi kewenangan itu kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. (vide: halaman 376)

 

Ketiga, Mahkamah masih mendasarkan dirinya pada ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 ketika mengadili permohonan pemohon, di mana telah menentukan pemohon dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 

Dengan dasar itu, Mahkamah memutuskan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.

 

Karena, para Pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII).

 

Demikian halnya kedudukan pihak terkait, juga bukan merupakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

 

Ketiga pandangan Mahkamah di atas menjadi tanda betapa Mahkamah bekerja dalam upaya mewujudkan keadilan undang-undang (legal justice).

 

Mahkamah dalam mempertimbangkan dan memutus permohonan yang diajukan para Pemohon mendasarkan pada hukum positif yang ada.

 

Dalam konteks ini, Mahkamah menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan pada fakta yang muncul dalam persidangan.

 

Keadilan Moral (Moral Justice)

 

Selain mendasarkan pada keadilan undang-undang (legal justice) sebagaimana telah penulis ungkapkan di atas, Mahkamah juga nampak berjalan di atas keadilan moral (moral justice).

 

Mahkamah keluar dari batas-batas ketentuan formal peraturan perundang-undangan lalu melakukan terobosan dan penemuan hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral konstitusionalnya.

 

Sejauh bacaan penulis, warna keadilan moral (moral justice) dalam putusan "ijazah Gibran" tersebut terlihat, pertama, ketika Mahkamah membuat penemuan hukum atas sesuatu yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Mahkamah sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya menegaskan "memikul tanggung jawab" menggali kebenaran materiil atas perkara yang diajukan Denny Indrayana dkk tersebut.

 

Perkara yang diadili Mahkamah merupakan perkara yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih.

 

Tapi, kemudian Mahkamah mengambil beban konstitusional tersebut. Mahkamah menamengi dirinya sebagai wujud pelaksanaan asas ius curia novit. (vide: halaman 362)

 

Kedua, berkaitan dengan asas ius curia novit, Mahkamah menolak pembatasan tenggang waktu pengajuan perkara.

 

Mahkamah mendudukkan perkara tersebut sebagai keadaan/kejadian khusus, di mana ia harus memikul tanggung jawab dan menggali kebenaran materiil atas isu hukum yang menjadi perhatian publik tersebut, yakni isu keterpenuhan syarat pencawapresan Gibran. (vide: halaman 376-377)

 

Ketiga, kendati Mahkamah tidak memutuskan pokok permohonan, Mahkamah sengaja masuk untuk  mempertimbangkan keadaan khusus mengenai keterpenuhan syarat calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

 

Ketika mempertimbangkan keadaan khusus tersebut, Mahkamah menyatakan:

 

"... Dalam persidangan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu." (vide: halaman 375)

 

Kontroversi Putusan MK

 

Sikap Mahkamah yang, di satu sisi, tidak memutus pokok permohonan karena mengabulkan eksepsi kedudukan hukum para Pemohon karena bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tetapi di sisi lain mempertimbangkan pokok permohonan, dinilai sebagian pihak sebagai putusan kontradiktif.

 

Putusan seperti ini dianggap tidak lazim dan tidak sesuai dengan hukum acara pada umumnya.

 

Sebagaimana diketahui, dalam peradilan perdata, khususnya hukum acara perdata, jika hakim mengabulkan eksepsi tentang kedudukan hukum pemohon atau penggugat (legal standing),  maka hakim tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan atau pokok perkaranya.

 

Akan tetapi, dalam putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026,  Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan in casu keterpenuhan syarat calon wakil presiden Gibran sebagaimana telah disebutkan di atas, meskipun putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena Mahkamah mengabulkan eksepsi kedudukan hukum para Pemohon.

 

Langkah yang dilakukan oleh Mahkamah seperti itu, menurut penulis, bisa dipahami.

 

Pertama, jika merujuk pada Pasal 5 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, langkah yag dilakukan Mahkamah dapat dipandang sebagai kewajiban yang harus dilakukannya dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

 

Kedua, secara teoretik, terobosan yang dilakukan Mahkamah dapat dibenarkan setidaknya, antara lain, dari cara pandang ajaran hukum bebas (Freiheitslehre) dan hukum progresif.

 

Aliran hukum bebas berpandangan, hakim mempunyai tugas menciptakan hukum.

 

Hakim dalam menjalankan tugasnya tidak berarti tidak terikat undang-undang. Undang-undang bukan merupakan peranan utama, tetapi sebagai alat bantu untuk memecahkan masalah dan pemecahan masalah tidaklah harus sama dengan penyelesaian undang-undang.

 

Hakim, dengan demikian, beban tugasnya bukan menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian yang tepat untuk peristiwa konkret.

 

Hakim perlu menciptakan hukum untuk menyelesaikan masalah yang ditanganinya. (Sudikno Mertoksumo, 1991; Darji Darmodihadjo dan Shidarta, 2004)

 

Mahkamah, dalam mempertimbangkan kondisi khusus yang pada intinya menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan adanya ijazah di luar negeri yang dimiliki Gibran yang setara dengan SMA, menunjukkan bahwa hakim konstitusi telah menciptakan hukum yang keluar dari kelaziman hukum acara secara umum.

 

Mahkamah dengan begitu hendak menyelesaikan isu publik yang penting yang selama ini tidak diselesaikan oleh lembaga peradilan yang ada sebelumnya.

 

Di sisi yang hampir sama, apa yang diterobos oleh hakim konstitusi dapat dipahami jika dilihat dari ajaran hukum progresif yang dikembangkan Satipto Rahardjo.

 

Hukum progresif berpandangan bahwa proses perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tetapi pada kreativitas pelaku hukum dalam mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktu yang tepat.

 

Para pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus menunggu perubahan peraturan.

 

Hukum progresif itu merangkul, baik peraturan maupun kenyataan dan kebutuhan sosial sebagai dua hal yang harus dipertimbangkan secara matang dalam setiap pengambilan keputusan. (Muhammad Rakhmat, 2015)

 

Mahkamah dalam putusannya tidak melulu memusatkan pada peraturan perundang-undangan.

 

Hakim konstitusi tampak berijtihad konstitusional, melakukan terobosan dengan menggali keadilan yang ada di dalam masyarakat, yang menghendaki adanya penyelesaian atas isu publik penting menyangkut ada tidaknya ijazah di luar negeri yang dimiliki Gibran yang setara dengan SMA sebagai syarat calon wakil presiden.

 

Putusan MK sudah dijatuhkan, pro dan kontra yang mengiringinya adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi.

 

Tapi sebagaimana asas hukum yang berlaku, putusan hakim haruslah dianggap benar (res judicata/res judicata pro veritate habetur).

 

Pilihan kita tentu adalah menghormatinya. Semoga. ●

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/10/09/15430011/memahami-putusan-mk-soal-ijazah-sma-gibran?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar