|
Memahami Putusan MK Soal Ijazah SMA Gibran Tohadi
:
Assoc. Professor Bidang Hukum Tata Negara, Lembaga Kepresidenan, dan Politik
Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM). |
KOMPAS.COM, 09 Oktober 2026
|
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersama Majelis Hakim
Konstitusi yang mengadili Permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
telah menjatuhkan palunya pada Selasa (6/10/2026), melalui Putusan Nomor
01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sontak pro kontra merespons putusan itu. Kontroversi muncul
karena Mahkamah mempertimbangkan isu atau pokok permohonan. Padahal putusannya mengabulkan eksepsi kedudukan hukum (legal
standing) para Pemohon yang dinilai tidak memiliki kualitas untuk mengajukan
permohonan karena bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Penulis memahami putusan a quo dan teringat pada apa yang
dikatakan Van Apeldoorn. Van Apeldoorn (1990) pernah mengatakan, putusan hakim atau
pengadilan haruslah terlebih dulu melalui proses pemeriksaan peradilan yang
jujur (fair trial) dengan pertimbangan berdasarkan pada keadilan moral (moral
justice), tidak hanya keadilan undang-undang (legal justice). Penulis melihat putusan MK yang banyak mendapat perhatian publik
itu bergerak di antara keadilan undang-undang (legal justice) dan keadilan
moral (moral justice). Keadilan Undang-undang (Legal Justice) Pandangan Mahkamah dalam putusan
yang didaftarkan sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2024 mencerminkan adanya keadilan undang-undang
(legal justice) yang tampak ketika Mahkamah mempertimbangkan dan kemudian
memutus permohonan para Pemohon yang dinilai tidak termasuk ke dalam rezim
penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Mahkamah memberikan argumentasi hukumnya karena secara faktual
Gibran Rakabuming Raka sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden
dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Menurut Mahkamah, status calon wakil presiden telah berakhir pada
saat calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden
pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya
tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. (vide: halaman 376) Kedua, terlihat ketika Mahkamah membatasi dirinya untuk tidak
masuk ke ranah membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari
posisinya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah sangat bijaksana memberikan porsi kewenangan itu kepada
lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan
syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD
NRI Tahun 1945. (vide: halaman 376) Ketiga, Mahkamah masih mendasarkan dirinya pada ketentuan Pasal
74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah
diubah dengan PMK 2/2024 ketika mengadili permohonan pemohon, di mana telah
menentukan pemohon dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil
presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dengan dasar itu, Mahkamah memutuskan para Pemohon tidak
mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo. Karena, para Pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil
yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II),
perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII). Demikian halnya kedudukan pihak terkait, juga bukan merupakan
pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Ketiga pandangan Mahkamah di atas menjadi tanda betapa Mahkamah
bekerja dalam upaya mewujudkan keadilan undang-undang (legal justice). Mahkamah dalam mempertimbangkan dan memutus permohonan yang
diajukan para Pemohon mendasarkan pada hukum positif yang ada. Dalam konteks ini, Mahkamah menerapkan ketentuan peraturan
perundang-undangan pada fakta yang muncul dalam persidangan. Keadilan Moral (Moral Justice) Selain mendasarkan pada keadilan undang-undang (legal justice)
sebagaimana telah penulis ungkapkan di atas, Mahkamah juga nampak berjalan di
atas keadilan moral (moral justice). Mahkamah keluar dari batas-batas ketentuan formal peraturan
perundang-undangan lalu melakukan terobosan dan penemuan hukum sebagai bentuk
tanggung jawab moral konstitusionalnya. Sejauh bacaan penulis, warna keadilan moral (moral justice) dalam
putusan "ijazah Gibran" tersebut terlihat, pertama, ketika Mahkamah
membuat penemuan hukum atas sesuatu yang tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Mahkamah sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya menegaskan
"memikul tanggung jawab" menggali kebenaran materiil atas perkara
yang diajukan Denny Indrayana dkk tersebut. Perkara yang diadili Mahkamah merupakan perkara yang tidak diatur
dalam peraturan perundang-undangan terkait lembaga mana yang memiliki
kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden
dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih. Tapi, kemudian Mahkamah mengambil beban konstitusional tersebut.
Mahkamah menamengi dirinya sebagai wujud pelaksanaan asas ius curia novit.
(vide: halaman 362) Kedua, berkaitan dengan asas ius curia novit, Mahkamah menolak
pembatasan tenggang waktu pengajuan perkara. Mahkamah mendudukkan perkara tersebut sebagai keadaan/kejadian
khusus, di mana ia harus memikul tanggung jawab dan menggali kebenaran
materiil atas isu hukum yang menjadi perhatian publik tersebut, yakni isu
keterpenuhan syarat pencawapresan Gibran. (vide: halaman 376-377) Ketiga, kendati Mahkamah tidak memutuskan pokok permohonan,
Mahkamah sengaja masuk untuk
mempertimbangkan keadaan khusus mengenai keterpenuhan syarat calon
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketika mempertimbangkan keadaan khusus tersebut, Mahkamah
menyatakan: "... Dalam persidangan tidak menemukan atau mendapatkan
bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki
ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk
disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf
r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu." (vide: halaman 375) Kontroversi Putusan MK Sikap Mahkamah yang, di satu sisi, tidak memutus pokok permohonan
karena mengabulkan eksepsi kedudukan hukum para Pemohon karena bukan pasangan
calon presiden dan wakil presiden, tetapi di sisi lain mempertimbangkan pokok
permohonan, dinilai sebagian pihak sebagai putusan kontradiktif. Putusan seperti ini dianggap tidak lazim dan tidak sesuai dengan
hukum acara pada umumnya. Sebagaimana diketahui, dalam peradilan perdata, khususnya hukum
acara perdata, jika hakim mengabulkan eksepsi tentang kedudukan hukum pemohon
atau penggugat (legal standing), maka
hakim tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan atau pokok perkaranya. Akan tetapi, dalam putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan
in casu keterpenuhan syarat calon wakil presiden Gibran sebagaimana telah
disebutkan di atas, meskipun putusannya menyatakan permohonan tidak dapat
diterima karena Mahkamah mengabulkan eksepsi kedudukan hukum para Pemohon. Langkah yang dilakukan oleh Mahkamah seperti itu, menurut
penulis, bisa dipahami. Pertama, jika merujuk pada Pasal 5 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, langkah yag dilakukan Mahkamah dapat dipandang
sebagai kewajiban yang harus dilakukannya dalam menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kedua, secara teoretik, terobosan yang dilakukan Mahkamah dapat
dibenarkan setidaknya, antara lain, dari cara pandang ajaran hukum bebas
(Freiheitslehre) dan hukum progresif. Aliran hukum bebas berpandangan, hakim mempunyai tugas
menciptakan hukum. Hakim dalam menjalankan tugasnya tidak berarti tidak terikat
undang-undang. Undang-undang bukan merupakan peranan utama, tetapi sebagai
alat bantu untuk memecahkan masalah dan pemecahan masalah tidaklah harus sama
dengan penyelesaian undang-undang. Hakim, dengan demikian, beban tugasnya bukan menerapkan
undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian yang tepat untuk peristiwa
konkret. Hakim perlu menciptakan hukum untuk menyelesaikan masalah yang
ditanganinya. (Sudikno Mertoksumo, 1991; Darji Darmodihadjo dan Shidarta,
2004) Mahkamah, dalam mempertimbangkan kondisi khusus yang pada intinya
menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan adanya
ijazah di luar negeri yang dimiliki Gibran yang setara dengan SMA,
menunjukkan bahwa hakim konstitusi telah menciptakan hukum yang keluar dari
kelaziman hukum acara secara umum. Mahkamah dengan begitu hendak menyelesaikan isu publik yang
penting yang selama ini tidak diselesaikan oleh lembaga peradilan yang ada
sebelumnya. Di sisi yang hampir sama, apa yang diterobos oleh hakim
konstitusi dapat dipahami jika dilihat dari ajaran hukum progresif yang
dikembangkan Satipto Rahardjo. Hukum progresif berpandangan bahwa proses perubahan tidak lagi
berpusat pada peraturan, tetapi pada kreativitas pelaku hukum dalam
mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktu yang tepat. Para pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan
melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus
menunggu perubahan peraturan. Hukum progresif itu merangkul, baik peraturan maupun kenyataan
dan kebutuhan sosial sebagai dua hal yang harus dipertimbangkan secara matang
dalam setiap pengambilan keputusan. (Muhammad Rakhmat, 2015) Mahkamah dalam putusannya tidak melulu memusatkan pada peraturan
perundang-undangan. Hakim konstitusi tampak berijtihad konstitusional, melakukan
terobosan dengan menggali keadilan yang ada di dalam masyarakat, yang
menghendaki adanya penyelesaian atas isu publik penting menyangkut ada
tidaknya ijazah di luar negeri yang dimiliki Gibran yang setara dengan SMA
sebagai syarat calon wakil presiden. Putusan MK sudah dijatuhkan, pro dan kontra yang mengiringinya
adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Tapi sebagaimana asas hukum yang berlaku, putusan hakim haruslah
dianggap benar (res judicata/res judicata pro veritate habetur). Pilihan kita tentu adalah menghormatinya. Semoga. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/09/15430011/memahami-putusan-mk-soal-ijazah-sma-gibran?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar