Jumat, 18 September 2026

 

Manuver Purbaya Menambal Defisit Anggaran

Caesar Akbar :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 13 September 2026

 

 

                                                           

·      Pengusaha mengeluhkan tertahannya pembayaran restitusi pajak yang menyebabkan arus kas terganggu.

 

·      Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkompensasi penahanan dana bagi hasil untuk daerah dengan pinjaman ke SMI.

 

·      Kontroversi pengelolaan dividen BUMN mengemuka setelah Purbaya meminta duit Rp 120 triliun menambal APBN.

 

GENAP setahun menjabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa merayakannya dengan berkumpul bersama awak media di sebuah rumah makan di Sunter, Jakarta Utara, pada Selasa, 8 September 2026. Tak hanya menyampaikan kinerja, dalam pertemuan itu dia juga mengakui tak semua kebijakannya berjalan sesuai dengan rencana. Salah satunya restitusi pajak atau pengembalian lebih bayar dari pemerintah kepada wajib pajak.

 

Pada awalnya Purbaya memerintahkan bawahannya memperketat pembayaran restitusi kepada wajib pajak pengusaha sektor sumber daya alam, khususnya batu bara, yang nilainya Rp 25 triliun per tahun. Pengetatan ini dilakukan sebagai mitigasi kecurangan di sektor lain. Namun, pada kenyataannya, pengetatan pengawasan dan pembayaran restitusi meluas ke bidang usaha lain sehingga memicu kontroversi. “Pelaksanaannya agak geser sedikit,” katanya pada Selasa, 8 September 2026.

 

Pengetatan dan tertahannya pembayaran restitusi pajak membuat banyak pengusaha resah. Bukan hanya pengusaha lokal, investor asing pun mengeluh. Hal ini terekam dalam pemberitaan media asal Jepang, Nikkei, pada 28 Agustus 2026 yang menyebutkan sejumlah perusahaan Jepang di Indonesia terlambat menerima restitusi pajak, antara lain dari kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai atau PPN.

 

Data Kementerian Keuangan yang dilihat Tempo menunjukkan realisasi pembayaran restitusi pajak hingga Juli 2026 sebesar Rp 185,38 triliun, turun 33,7 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

 

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia Siddhi Widyaprathama mengatakan pembayaran restitusi yang semestinya sudah selesai kini masih terhambat. Sejumlah pengusaha, dia menjelaskan, telah mengantongi surat ketetapan pajak lebih bayar dari kantor pajak tempat mereka berdomisili, tapi surat perintah pembayaran restitusi tak kunjung terbit. “Tidak ada asap kalau tidak ada api,” ujar Siddhi ketika ditanyai tentang penyebab keterlambatan itu.

 

Telatnya pembayaran restitusi, menurut Siddhi, mengganggu arus kas dan modal kerja perusahaan. Pengusaha pun terpaksa melakukan tindakan darurat dan menyesuaikan strategi bisnis. “Bisa mengurangi, menahan, menunda, atau mengalihkan kegiatan usaha,” tuturnya. Siddhi mengingatkan, kondisi semacam ini membuat investor berpikir berkali-kali untuk menanamkan modal baru di Indonesia.

 

Bukan cuma pengusaha yang mempersoalkan restitusi pajak. Dalam rapat dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 31 Agustus 2026, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan telah menyampaikan keluhan pengusaha kepada Menteri Purbaya. Ketika dimintai konfirmasi, Purbaya membantah telah menerima laporan tersebut.

 

Wakil Ketua Komisi VII DPR yang antara lain membidangi perindustrian, Rahayu Saraswati, mengaku mendapat keluhan tentang hal itu dari para pengusaha di Jawa Timur. Menurut kemenakan Presiden Prabowo Subianto ini, para pengusaha sudah menyampaikan rencana pemutusan hubungan kerja karyawan jika restitusi tidak kunjung cair karena arus kas mereka terganggu.

 

Ketika diminta tanggapan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti mengatakan setiap permohonan restitusi tetap diproses sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang berlaku. Menurut dia, tidak ada kebijakan menahan atau menetapkan kuota restitusi.

 

Kecepatan penyelesaian, Inge menjelaskan, dapat berbeda bergantung pada mekanisme yang digunakan, kelengkapan dan validitas data, serta penelitian atau pemeriksaan yang diperlukan. “Kami terus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak wajib pajak, kepastian dan kecepatan layanan, serta akuntabilitas dalam administrasi perpajakan,” tuturnya.

 

Sementara pengusaha resah akibat macetnya pembayaran restitusi pajak, pemerintah daerah gelisah karena kebijakan Purbaya tentang dana bagi hasil (DBH). Alih-alih membayarkan DBH yang sejatinya adalah hak daerah, pemerintah pusat malah menahannya.

 

Senyampang dengan itu, Purbaya justru menawarkan pinjaman kepada kepala daerah dengan dana yang berasal dari PT Sarana Multi Infrastruktur, badan usaha di bawah Kementerian Keuangan. Ibaratnya, pinjaman itu disediakan untuk menambal kebutuhan daerah karena dana yang menjadi hak mereka ditahan pemerintah pusat.

 

Hal ini yang menjadi perhatian Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Alwis Rustam. Dia mengatakan, dalam tiga tahun terakhir, DBH yang seharusnya diterima daerah telat dibayarkan atau kurang dari yang seharusnya. “Jangan sampai upaya daerah yang tengah berjuang memperoleh hak mereka secara lebih adil dan transparan malah makin dikaburkan dengan skema pinjaman,” ujarnya.

 

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026, pemerintah mengalokasikan DBH Rp 58,5 triliun, turun 69,5 persen dari tahun lalu. Purbaya tak menampik kabar bahwa DBH yang disalurkan pemerintah pusat tak sebesar yang diminta daerah. “Karena ada kebijakan dari anggaran untuk memastikan kondisi APBN secara keseluruhan lebih baik,” katanya pada Selasa, 8 September 2026.

 

Purbaya pun mengatakan uang yang mengalir ke daerah tidak berkurang. Menurut dia, meskipun anggaran transfer ke daerah atau TKD, yang antara lain mencakup DBH, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, turun Rp 200 triliun, belanja tambahan pemerintah pusat untuk program yang dilaksanakan di daerah naik Rp 400 triliun. Purbaya menyebutkan langkah itu berdampak lebih besar bagi daerah. “Cuma, sebagian uangnya tidak dipegang pemerintah daerah,” tuturnya.

 

●●●

 

TAK hanya dipersoalkan karena penahanan dana bagi hasil dan keterlambatan pembayaran restitusi pajak, Menteri Purbaya Yudhi Sadewa pun terseret dalam perdebatan soal pengelolaan dividen badan usaha milik negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, dividen atau hasil penyisihan laba usaha perusahaan pelat merah dikelola Badan Pengelola Investasi Danantara selaku induk usahanya.

 

Kini Purbaya meminta dana itu kembali dikelola Kementerian Keuangan. Sebelum Undang-Undang BUMN terbaru berlaku, dividen perusahaan negara memang masuk pos penerimaan bukan pajak atau PNBP kelolaan Kementerian Keuangan.

 

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Purbaya meminta Danantara menyetorkan dividen yang ia sebut sebagai “ide Presiden untuk menempatkan sebagian keuntungan Danantara untuk cadangan pemerintah”. Pada akhir Agustus, dia mengatakan dividen yang akan disetor Danantara kepada pemerintah mencapai Rp 120 triliun. Jumlah tersebut lebih besar daripada yang disetor sebagai PNBP sebelum Undang-Undang BUMN terbaru berlaku.

 

Omongan Purbaya ini tak direspons petinggi Danantara. Pada Senin, 31 Agustus 2026, Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria menyatakan tidak mengetahui banyak soal rencana setoran dividen kepada pemerintah. Beberapa hari kemudian, pada Kamis, 3 September 2026, Purbaya malah menuding para pengurus Danantara memprotes rencana pemerintah menarik dana tersebut. Padahal, kata dia, rencana Danantara menyetor laba ke kas negara merupakan janji mereka kepada Presiden.

 

Di depan awak media pada Selasa, 8 September 2026, Purbaya kembali mengatakan rencana pemerintah menarik setoran Danantara adalah hasil rapat terbatas dengan Presiden. Menurut dia, setoran Rp 120 triliun dari Danantara digunakan untuk cadangan APBN. Danantara, Purbaya menambahkan, juga menghadiri pertemuan dengan Presiden tersebut. “Beliau memutuskan seperti itu, ya kami ikut,” ujarnya. Tapi, sehari kemudian, Chief Executive Officer Danantara Rosan Perkasa Roeslani membantahnya dengan menyatakan belum ada pembahasan bersama pemerintah.

 

Melihat tarik-menarik antara Kementerian Keuangan dan berbagai pihak, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyebut hal itu sebagai indikator ruang fiskal pemerintah yang makin sempit, meski belum dapat disebut sebagai krisis kas. Sejak 2025, dia menuturkan, pengalihan penerimaan dividen BUMN dari pemerintah ke Danantara turut menekan pendapatan negara.

 

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pendapatan “kekayaan negara yang dipisahkan” yang antara lain berasal dari setoran BUMN turun dari Rp 86,4 triliun pada 2024 menjadi Rp 27,7 triliun pada 2025. Tahun ini, pemerintah memperkirakan nilainya Rp 56,4 triliun, termasuk dari sisa surplus Bank Indonesia. Dengan outlook defisit 2026 sebesar Rp 734,3 triliun, tambahan Rp 120 triliun setara dengan 16 persen kebutuhan untuk menambalnya.

 

Namun, menurut Josua, angka itu belum menunjukkan bahwa pemerintah kehabisan uang. Hingga akhir Mei 2026, pembiayaan APBN mencapai Rp 379,4 triliun atau 55,1 persen dari target. Josua mengatakan tekanan yang terlihat lebih besar adalah persoalan pengelolaan arus kas tatkala penerimaan, belanja, dan kewajiban yang jatuh tempo tidak selalu bertepatan.

 

Josua mengingatkan pemerintah agar kebutuhan kas APBN tidak dipenuhi dengan memindahkan tekanan kepada pihak lain. “Secara akuntansi defisit mungkin tetap terkendali, tapi secara ekonomi beban fiskalnya hanya berpindah tempat dan akhirnya tetap kembali ke perekonomian nasional,” tuturnya.

 

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance Rizal Taufikurrahman melihat persoalan lain, yaitu risiko defisit melebar. Menurut dia, hal ini terjadi apabila rencana penerimaan tambahan pemerintah tidak terwujud, sementara belanja terus membesar.

 

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp 1.224,3 triliun, naik 23,7 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Dengan penerimaan tersebut, defisit APBN mencapai Rp 235,6 triliun atau 0,91 persen dari produk domestik bruto (PDB). Pemerintah memperkirakan defisit pada akhir tahun mencapai 2,85 persen dari PDB.

 

Rizal mengingatkan, angka defisit itu belum cukup untuk mengukur kesehatan fiskal. Kualitas penerimaan, pengetatan belanja, kebutuhan pembiayaan, dan kemampuan pemerintah menjaga arus kas tanpa menciptakan distorsi baru juga perlu diperhitungkan. Rizal belum menyebut kondisi itu sebagai krisis fiskal, tapi menilainya sebagai sinyal peringatan yang serius.

 

Sedangkan ekonom Center of Reform on Economics, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan sebagian tekanan yang semestinya tecermin dalam APBN dapat bergeser ke entitas lain, seperti BUMN, pemerintah daerah, dan dunia usaha. Penahanan dana bagi hasil, pembayaran restitusi yang tertunda, hingga pengelolaan dividen BUMN menjadi bagian dari persoalan itu.

 

Ketika kondisi fiskal ini ditanyakan kepada Menteri Purbaya, dia membantah anggapan bahwa pemerintah sedang kekurangan uang. Menurut Purbaya, pemerintah hanya perlu mengumpulkan penerimaan secara maksimal untuk memastikan program-program pemerintah tetap berjalan. “Uangnya masih banyak,” katanya.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/ekonomi/manuver-purbaya-restitusi-pajak-defisit-anggaran-2286822

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar