|
Manuver
Purbaya Menambal Defisit Anggaran Caesar Akbar
: Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 13 September 2026
|
· Pengusaha mengeluhkan tertahannya
pembayaran restitusi pajak yang menyebabkan arus kas terganggu. · Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
mengkompensasi penahanan dana bagi hasil untuk daerah dengan pinjaman ke SMI. · Kontroversi pengelolaan dividen BUMN
mengemuka setelah Purbaya meminta duit Rp 120 triliun menambal APBN. GENAP
setahun menjabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa merayakannya dengan
berkumpul bersama awak media di sebuah rumah makan di Sunter, Jakarta Utara,
pada Selasa, 8 September 2026. Tak hanya menyampaikan kinerja, dalam
pertemuan itu dia juga mengakui tak semua kebijakannya berjalan sesuai dengan
rencana. Salah satunya restitusi pajak atau pengembalian lebih bayar dari
pemerintah kepada wajib pajak. Pada
awalnya Purbaya memerintahkan bawahannya memperketat pembayaran restitusi
kepada wajib pajak pengusaha sektor sumber daya alam, khususnya batu bara,
yang nilainya Rp 25 triliun per tahun. Pengetatan ini dilakukan sebagai
mitigasi kecurangan di sektor lain. Namun, pada kenyataannya, pengetatan
pengawasan dan pembayaran restitusi meluas ke bidang usaha lain sehingga
memicu kontroversi. “Pelaksanaannya agak geser sedikit,” katanya pada Selasa,
8 September 2026. Pengetatan
dan tertahannya pembayaran restitusi pajak membuat banyak pengusaha resah.
Bukan hanya pengusaha lokal, investor asing pun mengeluh. Hal ini terekam
dalam pemberitaan media asal Jepang, Nikkei, pada 28 Agustus 2026 yang
menyebutkan sejumlah perusahaan Jepang di Indonesia terlambat menerima
restitusi pajak, antara lain dari kelebihan pembayaran pajak pertambahan
nilai atau PPN. Data
Kementerian Keuangan yang dilihat Tempo menunjukkan realisasi pembayaran
restitusi pajak hingga Juli 2026 sebesar Rp 185,38 triliun, turun 33,7 persen
dibanding periode yang sama tahun lalu. Ketua
Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia Siddhi Widyaprathama
mengatakan pembayaran restitusi yang semestinya sudah selesai kini masih
terhambat. Sejumlah pengusaha, dia menjelaskan, telah mengantongi surat
ketetapan pajak lebih bayar dari kantor pajak tempat mereka berdomisili, tapi
surat perintah pembayaran restitusi tak kunjung terbit. “Tidak ada asap kalau
tidak ada api,” ujar Siddhi ketika ditanyai tentang penyebab keterlambatan
itu. Telatnya
pembayaran restitusi, menurut Siddhi, mengganggu arus kas dan modal kerja
perusahaan. Pengusaha pun terpaksa melakukan tindakan darurat dan
menyesuaikan strategi bisnis. “Bisa mengurangi, menahan, menunda, atau
mengalihkan kegiatan usaha,” tuturnya. Siddhi mengingatkan, kondisi semacam
ini membuat investor berpikir berkali-kali untuk menanamkan modal baru di
Indonesia. Bukan
cuma pengusaha yang mempersoalkan restitusi pajak. Dalam rapat dengan Komisi
VII Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 31 Agustus 2026, Menteri
Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan telah menyampaikan
keluhan pengusaha kepada Menteri Purbaya. Ketika dimintai konfirmasi, Purbaya
membantah telah menerima laporan tersebut. Wakil
Ketua Komisi VII DPR yang antara lain membidangi perindustrian, Rahayu
Saraswati, mengaku mendapat keluhan tentang hal itu dari para pengusaha di
Jawa Timur. Menurut kemenakan Presiden Prabowo Subianto ini, para pengusaha
sudah menyampaikan rencana pemutusan hubungan kerja karyawan jika restitusi
tidak kunjung cair karena arus kas mereka terganggu. Ketika
diminta tanggapan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti
mengatakan setiap permohonan restitusi tetap diproses sesuai dengan ketentuan
dan jangka waktu yang berlaku. Menurut dia, tidak ada kebijakan menahan atau
menetapkan kuota restitusi. Kecepatan
penyelesaian, Inge menjelaskan, dapat berbeda bergantung pada mekanisme yang
digunakan, kelengkapan dan validitas data, serta penelitian atau pemeriksaan
yang diperlukan. “Kami terus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak wajib
pajak, kepastian dan kecepatan layanan, serta akuntabilitas dalam
administrasi perpajakan,” tuturnya. Sementara
pengusaha resah akibat macetnya pembayaran restitusi pajak, pemerintah daerah
gelisah karena kebijakan Purbaya tentang dana bagi hasil (DBH). Alih-alih
membayarkan DBH yang sejatinya adalah hak daerah, pemerintah pusat malah
menahannya. Senyampang
dengan itu, Purbaya justru menawarkan pinjaman kepada kepala daerah dengan
dana yang berasal dari PT Sarana Multi Infrastruktur, badan usaha di bawah
Kementerian Keuangan. Ibaratnya, pinjaman itu disediakan untuk menambal
kebutuhan daerah karena dana yang menjadi hak mereka ditahan pemerintah
pusat. Hal ini
yang menjadi perhatian Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh
Indonesia Alwis Rustam. Dia mengatakan, dalam tiga tahun terakhir, DBH yang
seharusnya diterima daerah telat dibayarkan atau kurang dari yang seharusnya.
“Jangan sampai upaya daerah yang tengah berjuang memperoleh hak mereka secara
lebih adil dan transparan malah makin dikaburkan dengan skema pinjaman,” ujarnya. Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026, pemerintah mengalokasikan DBH Rp
58,5 triliun, turun 69,5 persen dari tahun lalu. Purbaya tak menampik kabar
bahwa DBH yang disalurkan pemerintah pusat tak sebesar yang diminta daerah.
“Karena ada kebijakan dari anggaran untuk memastikan kondisi APBN secara
keseluruhan lebih baik,” katanya pada Selasa, 8 September 2026. Purbaya
pun mengatakan uang yang mengalir ke daerah tidak berkurang. Menurut dia,
meskipun anggaran transfer ke daerah atau TKD, yang antara lain mencakup DBH,
dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, turun Rp 200 triliun, belanja
tambahan pemerintah pusat untuk program yang dilaksanakan di daerah naik Rp
400 triliun. Purbaya menyebutkan langkah itu berdampak lebih besar bagi
daerah. “Cuma, sebagian uangnya tidak dipegang pemerintah daerah,” tuturnya. ●●● TAK
hanya dipersoalkan karena penahanan dana bagi hasil dan keterlambatan
pembayaran restitusi pajak, Menteri Purbaya Yudhi Sadewa pun terseret dalam
perdebatan soal pengelolaan dividen badan usaha milik negara. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang kemudian direvisi menjadi
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, dividen atau hasil penyisihan laba usaha
perusahaan pelat merah dikelola Badan Pengelola Investasi Danantara selaku
induk usahanya. Kini
Purbaya meminta dana itu kembali dikelola Kementerian Keuangan. Sebelum
Undang-Undang BUMN terbaru berlaku, dividen perusahaan negara memang masuk
pos penerimaan bukan pajak atau PNBP kelolaan Kementerian Keuangan. Pada
Rabu, 12 Agustus 2026, Purbaya meminta Danantara menyetorkan dividen yang ia
sebut sebagai “ide Presiden untuk menempatkan sebagian keuntungan Danantara
untuk cadangan pemerintah”. Pada akhir Agustus, dia mengatakan dividen yang
akan disetor Danantara kepada pemerintah mencapai Rp 120 triliun. Jumlah
tersebut lebih besar daripada yang disetor sebagai PNBP sebelum Undang-Undang
BUMN terbaru berlaku. Omongan
Purbaya ini tak direspons petinggi Danantara. Pada Senin, 31 Agustus 2026,
Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria menyatakan tidak mengetahui
banyak soal rencana setoran dividen kepada pemerintah. Beberapa hari
kemudian, pada Kamis, 3 September 2026, Purbaya malah menuding para pengurus
Danantara memprotes rencana pemerintah menarik dana tersebut. Padahal, kata
dia, rencana Danantara menyetor laba ke kas negara merupakan janji mereka
kepada Presiden. Di depan
awak media pada Selasa, 8 September 2026, Purbaya kembali mengatakan rencana pemerintah
menarik setoran Danantara adalah hasil rapat terbatas dengan Presiden.
Menurut dia, setoran Rp 120 triliun dari Danantara digunakan untuk cadangan
APBN. Danantara, Purbaya menambahkan, juga menghadiri pertemuan dengan
Presiden tersebut. “Beliau memutuskan seperti itu, ya kami ikut,” ujarnya.
Tapi, sehari kemudian, Chief Executive Officer Danantara Rosan Perkasa
Roeslani membantahnya dengan menyatakan belum ada pembahasan bersama
pemerintah. Melihat
tarik-menarik antara Kementerian Keuangan dan berbagai pihak, Kepala Ekonom
Bank Permata Josua Pardede menyebut hal itu sebagai indikator ruang fiskal
pemerintah yang makin sempit, meski belum dapat disebut sebagai krisis kas.
Sejak 2025, dia menuturkan, pengalihan penerimaan dividen BUMN dari pemerintah
ke Danantara turut menekan pendapatan negara. Berdasarkan
data Kementerian Keuangan, pendapatan “kekayaan negara yang dipisahkan” yang
antara lain berasal dari setoran BUMN turun dari Rp 86,4 triliun pada 2024
menjadi Rp 27,7 triliun pada 2025. Tahun ini, pemerintah memperkirakan
nilainya Rp 56,4 triliun, termasuk dari sisa surplus Bank Indonesia. Dengan
outlook defisit 2026 sebesar Rp 734,3 triliun, tambahan Rp 120 triliun setara
dengan 16 persen kebutuhan untuk menambalnya. Namun,
menurut Josua, angka itu belum menunjukkan bahwa pemerintah kehabisan uang.
Hingga akhir Mei 2026, pembiayaan APBN mencapai Rp 379,4 triliun atau 55,1
persen dari target. Josua mengatakan tekanan yang terlihat lebih besar adalah
persoalan pengelolaan arus kas tatkala penerimaan, belanja, dan kewajiban
yang jatuh tempo tidak selalu bertepatan. Josua
mengingatkan pemerintah agar kebutuhan kas APBN tidak dipenuhi dengan
memindahkan tekanan kepada pihak lain. “Secara akuntansi defisit mungkin
tetap terkendali, tapi secara ekonomi beban fiskalnya hanya berpindah tempat
dan akhirnya tetap kembali ke perekonomian nasional,” tuturnya. Kepala
Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and
Finance Rizal Taufikurrahman melihat persoalan lain, yaitu risiko defisit
melebar. Menurut dia, hal ini terjadi apabila rencana penerimaan tambahan
pemerintah tidak terwujud, sementara belanja terus membesar. Berdasarkan
data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp
1.224,3 triliun, naik 23,7 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Dengan penerimaan tersebut, defisit APBN mencapai Rp 235,6 triliun atau 0,91
persen dari produk domestik bruto (PDB). Pemerintah memperkirakan defisit
pada akhir tahun mencapai 2,85 persen dari PDB. Rizal
mengingatkan, angka defisit itu belum cukup untuk mengukur kesehatan fiskal.
Kualitas penerimaan, pengetatan belanja, kebutuhan pembiayaan, dan kemampuan
pemerintah menjaga arus kas tanpa menciptakan distorsi baru juga perlu
diperhitungkan. Rizal belum menyebut kondisi itu sebagai krisis fiskal, tapi
menilainya sebagai sinyal peringatan yang serius. Sedangkan
ekonom Center of Reform on Economics, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan
sebagian tekanan yang semestinya tecermin dalam APBN dapat bergeser ke entitas
lain, seperti BUMN, pemerintah daerah, dan dunia usaha. Penahanan dana bagi
hasil, pembayaran restitusi yang tertunda, hingga pengelolaan dividen BUMN
menjadi bagian dari persoalan itu. Ketika
kondisi fiskal ini ditanyakan kepada Menteri Purbaya, dia membantah anggapan
bahwa pemerintah sedang kekurangan uang. Menurut Purbaya, pemerintah hanya
perlu mengumpulkan penerimaan secara maksimal untuk memastikan
program-program pemerintah tetap berjalan. “Uangnya masih banyak,” katanya. ● Sumber :
https://www.tempo.co/ekonomi/manuver-purbaya-restitusi-pajak-defisit-anggaran-2286822 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar