|
Negara Religius atau Negara Sekuler? Menyoal Indonesia dari Perspektif
Sosiologi Indah Sari
Rahmaini : Dosen
Sosiologi Universitas Andalas. |
KUMPARAN, 17 September 2026
|
Isu agama di Indonesia
bak isu new wine in the old bottle menurut Clifford Greetz, fenomena yang
sebenarnya adalah isu klasik yang masih saja hangat diperbincangkan
masyarakat Indonesia. Sejak Indonesia pertama kali memproklamirkan
kemerdekaan hingga tokoh nasional mulai merumuskan dasar terbentuknya negara,
ideologi, dan lain sebagainya, isu perdebatan antar tokoh agama masih terjadi
dikarenakan Indonesia tidak akan mampu merdeka jika tidak didukung dari
berbagai macam etnis, ras, suku, dan agama. Contohnya, Piagam Jakarta.
Penyebutan ".... menjalankan syariat islam bagi pemeluknya..."
sudah dikonversi menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" setelah
berdiplomasi dengan seluruh tokoh agama di Indonesia. Hal ini membuktikan
bahwasanya Indonesia berkomitmen untuk tidak tegak pada pilarnya sebagai
negara islam, karena penyebutan Ketuhanan Yang Maha Esa berarti merujuk
kepada tiap-tiap warga negara yang sepakat untuk mengakui satu keyakinan
masing-masing, tanpa ada paksaan. Jadi, apakah Indonesia bisa dianggap
sebagai negara sekuler yang mencoba memisahkan urusan negara dengan agama? Salah satu artikel yang
berjudul Defining 'religious' in Indonesia: toward neither an islamic nor a
secular state, Myeongkyo Seo menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara
yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia, tetapi juga beriringan
dengan pemilik angka tertinggi kekerasan berdasarkan agama. Salah satu
kasusnya adalah konflik antar agama yang terjadinya pada tahun 1999 dan 2002
yang menewaskan lebih dari 5ribu penduduk yang berkonflik antara umat Muslim
dan Kristiani. Paradoks ini juga terlihat dari bagaimana regulasi perkawinan
di Indonesia hanya mampu untuk merepresentasikan pernikahan sesama keyakinan
dan tidak mengizinkan adanya perkawinan beda keyakinan. Pada awal paragraf
Myeongkyo Seo memulai artikel dengan narasi mengenai salah seorang muslim
laki-laki yang jatuh cinta dengan perempuan kristiani, tetapo. mereka
terkendala melangsungkan pernikahan yang sah menurut agama karena ketiadaan
regulasi mengenai ini. Akhirnya, hanya ada 2 solusi bagi perkawinan beda
agama: menikah di luar negeri atau salah satunya pindah agama secara
administratif yang mana opsi kedua memiliki ongkos yang lebih murah. Pemuda
tersebut pada akhirnya berpindah agama menjadi kristen agar bisa diakui
pernikahannya. Berdasarkan narasi
tersebut, dapat dikatakan Indonesia adalah negara yang telah mengelola agama
dengan menjadikan praktik keagamaan tidak terlalu fokus pada spiritualitas,
tetapi negara ikut mengintervensi urusan administrasi warga negara, khususnya
sejak tahun 1965 ketika Indonesia menyaksikan jatuhnya Sukarno (1901–1970)
dan bangkitnya Suharto (1921–2008). Serangkaian kebijakan nasional terkait
agama kemudian melahirkan sekularisme versi Indonesia, yaitu bagaimana dan
mengapa negara mengelola agama. Empat peraturan khususnya, dan yang akan
dijelaskan secara rinci selanjutnya, merupakan contoh terbaik dari pola pikir
pemerintah terhadap agama, yaitu Keputusan Presiden tahun 1965 tentang
agama-agama yang diakui negara, Keputusan Bersama Menteri tentang Rumah
Ibadah pada tahun 1969 dan 2006, Peraturan Nasional Undang-Undang Perkawinan
tahun 1974 dan Keputusan Menteri tentang Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga
Keagamaan dan Pedoman Penyebaran Agama tahun 1978. Ringkasnya, peraturan
tersebut mengatur bahwa warga negara Indonesia tidak diperbolehkan menikah
dengan orang yang tidak beragama, berbeda agama, membangun tempat ibadah
tanpa persetujuan tidak hanya dari negara tetapi juga agama mayoritas
setempat dan melakukan dakwah kepada warga negara lainnya. Jika Indonesia telah
berkomitmen untuk menegakkan ia sebagai agama yang memberikan kebebasan bagi
rakyatnya untuk memeluk keyakinan, keterkaitan agama hanyalah berputar pada
level spiritualitas individu, tetapi agama telah masuk menjadi public
religion dan agama yang memiliki otoritas di Indonesia adalah agama
mayoritas, yaitu islam, sehingga segala bentuk standarisasi urusan
kewarganegaraan masyarakat sipil selalu diatur dengan tolak ukur agama
mayoritas, ini bukanlah wajah Pancasila yang sebagaimana praktiknya telah
membuat negara mengancam kebebasan berkeyakinan yang masuk kepada ranah
privat. Pada tingkat dasar,
setiap negara mengelola agama dengan satu atau lain cara, dan kekerasan agama
sering kali membenarkan 'rezim peraturan berbasis agama. Suatu agama harus
dihadirkan, diberitakan dan, yang paling penting, dibatasi. Negara melakukan
demarkasi wilayah dan batas agama melalui peraturan, tergantung pada
bagaimana sekularisme didefinisikan dan ditafsirkan dalam konteks sejarah
negara. Karena peran agama dalam masyarakat modern kembali diperdebatkan,
penelitian tentang sekularisme telah menggantikan penelitian sekularisasi,
yang sebelumnya menjadi paradigma sentral dalam sosiologi agama. Sekularisme,
sebagaimana diklaim secara luas, terkait dengan pemisahan agama dan negara.
Hal ini menunjukkan gagasan bahwa negara tidak boleh terlibat dalam urusan
agama apa pun dan menjaga jarak yang sama terhadap semua agama. Namun,
definisi sekularisme masih kontroversial dan akan terus berlanjut seiring
dengan berkembangnya konsep tersebut dalam konteks yang berbeda. Yang
tampaknya penting bukanlah apa sebenarnya arti sekularisme, melainkan
bagaimana negara menerapkan sekularisme tersebut sehingga sekulerisme memang
mampu untuk tidak mengintervensi kepentingan privat dan lompat ke ranah
publik dalam urusan kewarganegaraan. Artikel ini agaknya mampu
untuk menjadi sebuah refleksi bagi kita bahwa kasus diskriminasi agama
mungkin saja tidak hanya karena perbedaan kepentingan dasar agama-agama yang
hidup dalam satu ranah yang sama saja, melainkan negara pun hadir sebagai
alat yang mengendarai perpecahan dan konflik mikro maupun berskala besar yang
terjadi dalam eskalasi kehidupan warga negara. Kajian sosiologi agama pun
juga diharapkan mampu menjadi bidang kajian ilmu yang mampu untuk menjelaskan
bagaimana masyarakat seharusnya mengatur beragama serta bagaimana masyarakat
agama itu sendiri bernegara. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar