Jumat, 18 September 2026

 

Mengapa Peredaran Rokok Ilegal Kian Masif

Erwan Hermawan :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 13 September 2026

 

 

                                                           

·      Di Madura, Khairul Umam alias Haji Her menjadi pengusaha terkenal yang memiliki belasan merek pabrik rokok.

 

·      Anggota DPR, Ma’ruf Mubarok, juga terendus berbisnis rokok yang tak dilengkapi pita cukai. Namun ia membantah.

 

·      Pengamanan distribusi rokok ilegal kerap melibatkan polisi dan tentara.

 

TANGAN Rahmat—bukan nama sebenarnya—cekatan melipat selembar karton di depannya. Warga Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Jawa Timur, itu merekatkan tiap sisinya dengan lem. Tak sampai dua menit, lembaran itu berubah menjadi bungkus rokok dengan tulisan “New Humer Brown”. Kemasan itu bisa diisi 20 batang rokok jenis sigaret kretek mesin atau SKM.

 

Bersama keluarganya, Rahmat menjadi pekerja informal yang bertugas memasukkan rokok ke kemasan. Mereka mendapat upah Rp 200 per bungkus. Dalam sehari, keluarga Rahmat menyelesaikan pengemasan 450-700 bungkus tanpa disertai pita cukai rokok. Semua bahan baku, termasuk batang rokok, dikirim dari sebuah pabrik rokok di Desa Kadur ke rumah Rahmat.

 

Menurut Rahmat, uang hasil mengepak rokok bisa membantunya menyelesaikan pendidikan sarjana. Orang tuanya yang menjadi petani tembakau pun mendapatkan penghasilan tambahan. Laki-laki 27 tahun itu mengatakan banyak tetangganya melakukan pekerjaan yang sama, mengemas rokok ilegal.

 

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura, Jawa Timur, Andru Iedwan Permadi, menyatakan produsen rokok polos umumnya melibatkan penduduk sekitar untuk mengemas sigaret. Jumlah pekerjanya bisa mencapai satu rukun warga. “Mereka bekerja agar bisa makan,” kata Andru saat ditemui Tempo di kantornya pada Jumat, 31 Juli 2026.

 

Camat Kadur Achmad Sukrisno tak menampik kabar bahwa wilayahnya menjadi salah satu sentra rokok ilegal. Namun ia menilai keberadaan pabrik rokok membantu warganya mendapatkan penghasilan tambahan dan mengurangi pengangguran. Ia juga mengklaim perusahaan rokok ikut menumbuhkan perekonomian lokal.

 

Adapun Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, tak mudah menggerebek pabrik rokok ilegal yang melibatkan penduduk sebagai pekerja. “Kalau kami gerebek, bisa dikeroyok warga karena pendapatan mereka jadi terganggu,” ujar Nirwala.

 

Salah satunya rokok merek Humer. Di kalangan pengusaha rokok, pejabat Bea-Cukai, dan penduduk sekitar Kadur mengatakan rokok tersebut dibuat perusahaan milik Khairul Umam alias Haji Her. Pebisnis 44 tahun itu populer di media sosial karena menyelipkan uang Rp 50 ribu dalam ompreng makan bergizi gratis. Ia juga pernah menghadiahi petani tembakau paket umrah.

 

Pada 9 April 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Khairul Umam dalam kasus suap dan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ia mengaku ditanyai soal hubungannya dengan sejumlah tersangka. “Saya bilang tidak kenal,” tuturnya. Tiga hari kemudian, ribuan pendukung Haji Her menyambut kepulangannya ke Pamekasan.

 

Dua pengusaha rokok serta seorang pejabat di Pamekasan yang dekat dengan Haji Her bercerita, Khairul mengaku punya belasan pabrik sigaret yang tersebar di daerah itu. Salah satunya Perusahaan Rokok atau PR Bawangan di Dusun Kadur Timur. Mereka menguatkan bahwa Humer menjadi salah satu merek rokok Bawangan.

 

Tempo mendapatkan lima jenis rokok Humer di Madura, Jakarta, dan Makassar, Sulawesi Selatan. Rokok dengan harga Rp 12-16 ribu per bungkus itu memiliki rasa berbeda-beda. Ada rokok putih serta kretek beraroma mangga dan melon. Semuanya tak berpita cukai dan dua di antaranya tak dilengkapi gambar peringatan kesehatan.

 

Catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan penanggung jawab PR Bawangan yang memiliki mesin pembuat rokok itu bernama Abdullah. Dua narasumber mengatakan Abdullah adalah kerabat Haji Her.

 

Haji Her tak menanggapi surat permintaan wawancara yang dilayangkan ke rumahnya di Pamekasan dan Surabaya. Ia juga tak merespons panggilan telepon dan pesan yang dikirim ke nomor selulernya.

 

Respons datang dari Halili, Komisaris Utama PT Bawang Mas Group, perusahaan yang tercatat dalam dokumen Kementerian Hukum milik Haji Her. Ia membantah kabar bahwa Haji Her memproduksi rokok Humer. Ia juga menampik informasi bahwa PR Bawangan milik Khairul Umam. “Itu punya tetangganya,” kata Halili lewat pesan WhatsApp pada Ahad, 30 Agustus 2026.

 

Halili pun mengklaim Haji Her tak berbisnis rokok, tapi jual-beli tembakau. Menurut dia, Haji Her berkenan menerima permintaan wawancara Tempo asalkan temanya seputar tembakau, bukan soal rokok ilegal atau perdagangan pita cukai.

 

Dua pengusaha rokok yang memberikan informasi soal Humer ditanya kembali soal klaim Halili. Mereka tetap pada informasi yang sama bahwa informasi tentang Humer mereka peroleh dari Haji Her sendiri. Dari penelusuan Tempo, alamat kantor PR Bawangan sama dengan alamat rumah Haji Her di Dusun Kadur Timur RT 00 RW 00.

 

Tak hanya berbisnis, Khairul Umam juga memiliki kedekatan dengan sejumlah politikus. Ia mendukung Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2024. Menjelang hari pencoblosan pada Februari 2024, Khairul bertemu dengan adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, di Surabaya. Saat itu Khairul menyatakan akan membela Prabowo.

 

Di kontestasi lokal, Khairul punya andil dalam pemilihan kepala daerah. Dalam forum Hari Koperasi Nasional ke-79 di Pamekasan, 27 Juli 2026, Haji Her juga mengaku menjadi penyumbang dana kampanye inkumben Khofifah Indar Parawansa. “Saya habis Rp 38 miliar untuk Ibu Khofifah agar menjaga pemerintahan dengan baik,” ujarnya.

 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 mengatur sumbangan dana kampanye dari individu maksimal Rp 75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta. Khofifah tak menanggapi pesan dan panggilan telepon Tempo hingga Sabtu, 12 September 2026.

 

●●●

 

LAKI-LAKI berjaket merah berjalan mendekati gerbang pabrik di Jalan Raya Krebet, Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada akhir Juni 2026. Ia menyerahkan sekantong plastik hitam berisi enam slop—satu slop berisi sepuluh bungkus—rokok. Mereknya berbagai macam, mirip dengan jenama rokok resmi yang dijual di warung dan minimarket.

 

Meniru Esse—merek asal Korea Selatan—misalnya, ada rokok Ess Bold Mangga, Eess Blue Berry, Eess Mild Manggo, dan Eess Mild Click. Esse asli jenis double change dijual di minimarket seharga Rp 50 ribu per bungkus atau Rp 500 ribu per slop. Sedangkan harga tiruannya, kata pegawai pabrik itu, hanya Rp 85-90 ribu per slop.

 

Malam itu, Tempo membeli semua rokok yang dikeluarkan pegawai tersebut. Kemasannya rapi, dengan plastik pelindung bungkus yang merekat. Pegawai di sana bilang, masih ada berbagai merek lain di dalam gudang. Tapi kunci gudang sedang dibawa rekannya. Pengusaha rokok yang menemani Tempo mengatakan rokok tanpa cukai itu dikemas menggunakan mesin.

 

Transaksi malam itu terjadi di depan pabrik rokok Kunci Mas. Bangunan yang memanjang ke belakang itu hanya berjarak sekitar 50 meter dari Pondok Pesantren Wisata An-Nur II Al-Murtadlo. Dua warga sekitar pabrik mengatakan usaha tersebut milik Ma’ruf Mubarok alias Gus Mamak, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Gerindra.

 

Ma’ruf, 28 tahun, putra kedua Sekretaris Yayasan Pondok Pesantren An-Nur II, Khairuddin. Kepala Desa Krebet Senggrong, Slamet Efendi, mengatakan satu-satunya pabrik rokok di wilayah itu dimiliki keluarga yang mengelola Pesantren An-Nur II. Slamet tak tahu jumlah produksi ataupun tenaga kerjanya. “Enggak pernah masuk ke sana,” ujar Slamet lewat sambungan telepon pada Jumat, 26 Juni 2026.

 

Ditemui di gedung DPR pada Senin, 31 Agustus 2026, Ma’ruf Mubarok tak banyak berkomentar soal pabrik rokok di depan Pesantren An-Nur II. Sembari masuk lift, Ma’ruf mengatakan pabrik tersebut bukan miliknya. Saat ditanya siapa pemiliknya, ia menjawab, “Saya mau rapat.”

 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan rokok polos yang dibeli Tempo tergolong sigaret ilegal. Selain itu, ada empat jenis rokok ilegal, yakni rokok berpita cukai bekas, berpita palsu, berpita salah peruntukan, dan salah personalisasi—nama perusahaan di pita tak sama dengan yang di kemasan.

 

Menurut Nirwala, motif pengusaha rokok ilegal adalah mendapatkan untung sebesar-besarnya. Ia mengatakan pemain rokok polos tidak membayar cukai hasil tembakau dan pajak sebesar 68 persen per bungkus. “Modus pencurian paling sopan pita cukai rokok 12 batang dipasang pada rokok 16 atau 20 batang. Ini masuk kategori salah peruntukan,” tuturnya.

 

Sentra rokok polos lain di Madura ditengarai ada di Desa Ganding, Kecamatan Ganding, Sumenep, Jawa Timur. Warga Ganding membantu memproduksi rokok polos merek Gico yang diduga milik Mukmin. Seorang pekerja mengaku mendapatkan upah Rp 50 ribu untuk pengemasan seribu bungkus rokok Gico milik Haji Mukmin.

 

Melalui sambungan telepon, Mukmin mengaku tak lagi terlibat dalam urusan pabrik rokok. Ia menyerahkan usaha tersebut kepada anaknya. Menurut dia, anaknya tak akan berani memproduksi rokok polos. “Pabrik kami memiliki izin resmi,” ujarnya pada Jumat, 31 Juli 2026.

 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai melarang perdagangan rokok ilegal. Pelakunya diancam hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Pelaku juga didenda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali.

 

●●●

 

ROKOK ilegal ditengarai beredar hingga ke luar Pulau Jawa, termasuk Papua. Pada Kamis, 3 September 2026, Bea dan Cukai Papua memusnahkan 1,5 juta batang rokok polos. Sejak Januari hingga Agustus 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyita 1,05 miliar batang rokok ilegal.

 

Data empty pack survey Bea-Cukai mencatat 4,6 persen konsumsi sigaret nasional berasal dari rokok ilegal. Konsumsi rokok ilegal dengan konsentrasi tertinggi berada di Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

 

Kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada 2024 menemukan peredaran rokok ilegal sekitar 13 persen dari jumlah produksi sigaret legal. Tahun ini, produksi rokok legal sekitar 300 miliar batang. Dengan proyeksi tersebut, berarti ada hampir 40 miliar batang rokok ilegal dalam setahun.

 

Pada 21 April 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan peredaran rokok ilegal merugikan negara hingga Rp 60 triliun setahun. Nilai tersebut sekitar 30 persen dari penerimaan cukai rokok dalam setahun. Adapun penelitian Indodata Research Center pada 2024 mencatat potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal sebesar Rp 97,81 triliun.

 

Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengatakan peredaran rokok ilegal tak lepas dari keberadaan pabrik tak berizin. Ia mencatat 300 pabrik rokok beroperasi di 13 kecamatan di wilayahnya. “Baru 170 pabrik yang memiliki izin dari Bea-Cukai,” ujarnya di kantornya pada 4 Juli 2026.

 

Untuk menekan produksi rokok ilegal, pemerintah Pamekasan memberi pelbagai kemudahan kepada pengusaha agar mempercepat permohonan izin. Kholilurrahman mengatakan tak semua pabrik memproduksi rokok polos. “Rokok bodong kisaran 15 persen,” tutur anggota DPR periode 2014-2019 ini.

 

Lima pengusaha rokok asal Jawa Timur mengatakan perizinan bukan masalah utama rokok polos. Mereka menyatakan sejumlah pabrik yang mendapat izin dari Bea-Cukai justru memproduksi rokok bodong. Modusnya adalah tidak mendaftarkan mesin rokok kepada pemerintah serta berkongkalikong dengan petugas Bea-Cukai agar tak kena razia.

 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemain rokok ilegal menjalankan berbagai modus dalam proses produksi. Salah satunya meniru merek yang laris di pasar. Di kalangan pengusaha rokok, aktivitas ini dikenal dengan istilah “sniper” atau menembak merek.

 

Nirwala mencontohkan ada rokok merek Dalil yang meniru Dunhill bikinan British American Tobacco. Ada pula rokok Marbol yang meniru sigaret produksi PT Philip Morris Indonesia, Marlboro. Tempo menemukan rokok merek Marlblong Exlusive Bold yang desain kotaknya mirip Marlboro Filter Black Bold. “Banyak rokok sniper laris manis di pasar,” kata Nirwala.

 

Seorang pengusaha asal Madura yang membuat rokok mirip dengan Sampoerna Mild bercerita, ia mengeluarkan duit Rp 150 juta untuk memproduksi rokok sniper. Rinciannya Rp 60 juta untuk ongkos mesin rokok, sisanya buat membeli bahan baku serta pengemasan. Setiap kali berproduksi, ia bisa mendulang keuntungan lebih dari Rp 80 juta.

 

Enam pengusaha rokok asal Madura dan Malang yang ditemui Tempo mengatakan bisnis sigaret ilegal bisa membawa keuntungan besar. Dengan ongkos produksi Rp 5.000-6.000 per bungkus, pengusaha bisa untung Rp 1.000-1.500. Ongkos produksi bisa lebih rendah jika produksinya full menggunakan mesin dari hulu ke hilir.

 

Menurut narasumber yang sama, para pengusaha rokok memanfaatkan jaringan pemasaran dan penjualan yang tersebar di berbagai daerah. Mereka menempatkan orang kepercayaan sebagai distributor utama. Setiap distributor memiliki agen dan sales yang berkeliling ke toko kelontong. Agen bisa beroleh laba Rp 200-300. Sedangkan toko eceran bisa untung Rp 1.000 per bungkus.

 

Tak mudah menjadi distributor dan agen rokok polos. Ada syarat lain yang tak tertulis seperti diutarakan para pengusaha rokok ilegal yang ditemui Tempo, yakni distributor dan agen tak akan berkhianat dan bersedia pasang badan jika personel Bea-Cukai atau kepolisian menggerebek aktivitas ilegal itu.

 

Tiga distributor rokok polos asal Madura mengaku membeli sigaret dari produsen Rp 1,4 juta per bal atau 200 bungkus. Mereka menjualnya Rp 1,5 juta kepada agen di Madura atau Rp 1,6 juta di luar Pulau Jawa. Agen dan sales mendapatkan keuntungan Rp 200-300, sedangkan toko eceran Rp 1.000 per bungkus.

 

Kepala Seksi Penindakan Bea dan Cukai Baskara Priya Utama mengatakan pola produksi dan pemasaran rokok polos bersel-sel dan terpisah-pisah. Mereka bekerja terpisah di tempat pengemasan atau gudang penyimpanan. “Ada juga tempat khusus untuk mengirim,” tutur Baskara pada Selasa, 18 Agustus 2026.

 

Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengusaha rokok bodong menggunakan berbagai cara dalam distribusi. Sebagian menggunakan kargo kereta api, jasa ekspedisi, mobil, ambulans, atau bus malam. Ada juga produk yang disembunyikan dalam truk pengangkut sayuran. “Semua dilakukan untuk mengelabui petugas,” ujar Nirwala.

 

Enam pengusaha rokok di Madura dan Malang bercerita, metode penyamaran memakai truk sayuran lebih sering digunakan pemain kelas menengah ke bawah. Sedangkan pemain besar mengirim rokok dengan truk yang dikawal polisi atau tentara.

 

Sebagian di antara narasumber itu mengaku pernah ditawari jasa pengamanan oleh aparat. Untuk tujuan Jakarta dan Jawa Barat, biayanya sekitar Rp 60 juta. Sedangkan biaya pengawalan ke luar Jawa mendekati Rp 100 juta untuk 120 karton berisi rokok polos. Selama perjalanan, truk akan dikawal mobil pribadi berisi personel keamanan.

 

Pada Mei 2025, beredar video yang menunjukkan perselisihan antara petugas Bea-Cukai dan kepolisian. Saat itu petugas Bea-Cukai menghentikan mobil boks yang mengangkut rokok ilegal di jalan akses Suramadu, Madura. Namun polisi meminta sopir melanjutkan perjalanan menuju Surabaya.

 

Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia Mayor Jenderal Muhammad Nas membantah informasi bahwa ada prajurit yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. “Silakan laporkan kalau ada,” katanya.

 

Sedangkan Direktur Tindak Pidana Tertentu Kepolisian RI Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni belum mendengar kabar ada anggota Korps Bhayangkara yang mengamankan perdagangan rokok ilegal. “Kalau ada, pasti kami tindak,” ujarnya.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/investigasi/peredaran-rokok-ilegal-masif-2286857

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar