|
Mengapa
Peredaran Rokok Ilegal Kian Masif Erwan Hermawan : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 13 September 2026
|
· Di Madura, Khairul Umam alias Haji Her
menjadi pengusaha terkenal yang memiliki belasan merek pabrik rokok. · Anggota DPR, Ma’ruf Mubarok, juga
terendus berbisnis rokok yang tak dilengkapi pita cukai. Namun ia membantah. · Pengamanan distribusi rokok ilegal
kerap melibatkan polisi dan tentara. TANGAN
Rahmat—bukan nama sebenarnya—cekatan melipat selembar karton di depannya.
Warga Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Jawa Timur, itu merekatkan tiap
sisinya dengan lem. Tak sampai dua menit, lembaran itu berubah menjadi
bungkus rokok dengan tulisan “New Humer Brown”. Kemasan itu bisa diisi 20
batang rokok jenis sigaret kretek mesin atau SKM. Bersama
keluarganya, Rahmat menjadi pekerja informal yang bertugas memasukkan rokok
ke kemasan. Mereka mendapat upah Rp 200 per bungkus. Dalam sehari, keluarga
Rahmat menyelesaikan pengemasan 450-700 bungkus tanpa disertai pita cukai rokok.
Semua bahan baku, termasuk batang rokok, dikirim dari sebuah pabrik rokok di
Desa Kadur ke rumah Rahmat. Menurut
Rahmat, uang hasil mengepak rokok bisa membantunya menyelesaikan pendidikan
sarjana. Orang tuanya yang menjadi petani tembakau pun mendapatkan
penghasilan tambahan. Laki-laki 27 tahun itu mengatakan banyak tetangganya
melakukan pekerjaan yang sama, mengemas rokok ilegal. Kepala
Seksi Kepatuhan Internal dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura, Jawa Timur,
Andru Iedwan Permadi, menyatakan produsen rokok polos umumnya melibatkan
penduduk sekitar untuk mengemas sigaret. Jumlah pekerjanya bisa mencapai satu
rukun warga. “Mereka bekerja agar bisa makan,” kata Andru saat ditemui Tempo
di kantornya pada Jumat, 31 Juli 2026. Camat
Kadur Achmad Sukrisno tak menampik kabar bahwa wilayahnya menjadi salah satu
sentra rokok ilegal. Namun ia menilai keberadaan pabrik rokok membantu
warganya mendapatkan penghasilan tambahan dan mengurangi pengangguran. Ia
juga mengklaim perusahaan rokok ikut menumbuhkan perekonomian lokal. Adapun
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, tak mudah menggerebek pabrik rokok
ilegal yang melibatkan penduduk sebagai pekerja. “Kalau kami gerebek, bisa
dikeroyok warga karena pendapatan mereka jadi terganggu,” ujar Nirwala. Salah
satunya rokok merek Humer. Di kalangan pengusaha rokok, pejabat Bea-Cukai,
dan penduduk sekitar Kadur mengatakan rokok tersebut dibuat perusahaan milik
Khairul Umam alias Haji Her. Pebisnis 44 tahun itu populer di media sosial
karena menyelipkan uang Rp 50 ribu dalam ompreng makan bergizi gratis. Ia
juga pernah menghadiahi petani tembakau paket umrah. Pada 9
April 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Khairul Umam dalam kasus
suap dan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian
Keuangan. Ia mengaku ditanyai soal hubungannya dengan sejumlah tersangka.
“Saya bilang tidak kenal,” tuturnya. Tiga hari kemudian, ribuan pendukung
Haji Her menyambut kepulangannya ke Pamekasan. Dua
pengusaha rokok serta seorang pejabat di Pamekasan yang dekat dengan Haji Her
bercerita, Khairul mengaku punya belasan pabrik sigaret yang tersebar di
daerah itu. Salah satunya Perusahaan Rokok atau PR Bawangan di Dusun Kadur
Timur. Mereka menguatkan bahwa Humer menjadi salah satu merek rokok Bawangan. Tempo
mendapatkan lima jenis rokok Humer di Madura, Jakarta, dan Makassar, Sulawesi
Selatan. Rokok dengan harga Rp 12-16 ribu per bungkus itu memiliki rasa
berbeda-beda. Ada rokok putih serta kretek beraroma mangga dan melon.
Semuanya tak berpita cukai dan dua di antaranya tak dilengkapi gambar
peringatan kesehatan. Catatan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan penanggung jawab PR Bawangan
yang memiliki mesin pembuat rokok itu bernama Abdullah. Dua narasumber
mengatakan Abdullah adalah kerabat Haji Her. Haji Her
tak menanggapi surat permintaan wawancara yang dilayangkan ke rumahnya di
Pamekasan dan Surabaya. Ia juga tak merespons panggilan telepon dan pesan
yang dikirim ke nomor selulernya. Respons
datang dari Halili, Komisaris Utama PT Bawang Mas Group, perusahaan yang
tercatat dalam dokumen Kementerian Hukum milik Haji Her. Ia membantah kabar
bahwa Haji Her memproduksi rokok Humer. Ia juga menampik informasi bahwa PR
Bawangan milik Khairul Umam. “Itu punya tetangganya,” kata Halili lewat pesan
WhatsApp pada Ahad, 30 Agustus 2026. Halili
pun mengklaim Haji Her tak berbisnis rokok, tapi jual-beli tembakau. Menurut
dia, Haji Her berkenan menerima permintaan wawancara Tempo asalkan temanya
seputar tembakau, bukan soal rokok ilegal atau perdagangan pita cukai. Dua
pengusaha rokok yang memberikan informasi soal Humer ditanya kembali soal
klaim Halili. Mereka tetap pada informasi yang sama bahwa informasi tentang
Humer mereka peroleh dari Haji Her sendiri. Dari penelusuan Tempo, alamat
kantor PR Bawangan sama dengan alamat rumah Haji Her di Dusun Kadur Timur RT
00 RW 00. Tak
hanya berbisnis, Khairul Umam juga memiliki kedekatan dengan sejumlah
politikus. Ia mendukung Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2024.
Menjelang hari pencoblosan pada Februari 2024, Khairul bertemu dengan adik
Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, di Surabaya. Saat itu Khairul menyatakan
akan membela Prabowo. Di
kontestasi lokal, Khairul punya andil dalam pemilihan kepala daerah. Dalam
forum Hari Koperasi Nasional ke-79 di Pamekasan, 27 Juli 2026, Haji Her juga
mengaku menjadi penyumbang dana kampanye inkumben Khofifah Indar Parawansa.
“Saya habis Rp 38 miliar untuk Ibu Khofifah agar menjaga pemerintahan dengan
baik,” ujarnya. Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 mengatur sumbangan dana kampanye
dari individu maksimal Rp 75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak
Rp 750 juta. Khofifah tak menanggapi pesan dan panggilan telepon Tempo hingga
Sabtu, 12 September 2026. ●●● LAKI-LAKI
berjaket merah berjalan mendekati gerbang pabrik di Jalan Raya Krebet,
Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada akhir Juni 2026. Ia
menyerahkan sekantong plastik hitam berisi enam slop—satu slop berisi sepuluh
bungkus—rokok. Mereknya berbagai macam, mirip dengan jenama rokok resmi yang
dijual di warung dan minimarket. Meniru
Esse—merek asal Korea Selatan—misalnya, ada rokok Ess Bold Mangga, Eess Blue
Berry, Eess Mild Manggo, dan Eess Mild Click. Esse asli jenis double change
dijual di minimarket seharga Rp 50 ribu per bungkus atau Rp 500 ribu per
slop. Sedangkan harga tiruannya, kata pegawai pabrik itu, hanya Rp 85-90 ribu
per slop. Malam
itu, Tempo membeli semua rokok yang dikeluarkan pegawai tersebut. Kemasannya
rapi, dengan plastik pelindung bungkus yang merekat. Pegawai di sana bilang,
masih ada berbagai merek lain di dalam gudang. Tapi kunci gudang sedang
dibawa rekannya. Pengusaha rokok yang menemani Tempo mengatakan rokok tanpa
cukai itu dikemas menggunakan mesin. Transaksi
malam itu terjadi di depan pabrik rokok Kunci Mas. Bangunan yang memanjang ke
belakang itu hanya berjarak sekitar 50 meter dari Pondok Pesantren Wisata
An-Nur II Al-Murtadlo. Dua warga sekitar pabrik mengatakan usaha tersebut
milik Ma’ruf Mubarok alias Gus Mamak, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari
Partai Gerindra. Ma’ruf,
28 tahun, putra kedua Sekretaris Yayasan Pondok Pesantren An-Nur II,
Khairuddin. Kepala Desa Krebet Senggrong, Slamet Efendi, mengatakan
satu-satunya pabrik rokok di wilayah itu dimiliki keluarga yang mengelola
Pesantren An-Nur II. Slamet tak tahu jumlah produksi ataupun tenaga kerjanya.
“Enggak pernah masuk ke sana,” ujar Slamet lewat sambungan telepon pada
Jumat, 26 Juni 2026. Ditemui
di gedung DPR pada Senin, 31 Agustus 2026, Ma’ruf Mubarok tak banyak
berkomentar soal pabrik rokok di depan Pesantren An-Nur II. Sembari masuk
lift, Ma’ruf mengatakan pabrik tersebut bukan miliknya. Saat ditanya siapa
pemiliknya, ia menjawab, “Saya mau rapat.” Direktur
Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Nirwala Dwi Heryanto mengatakan rokok polos yang dibeli Tempo tergolong
sigaret ilegal. Selain itu, ada empat jenis rokok ilegal, yakni rokok berpita
cukai bekas, berpita palsu, berpita salah peruntukan, dan salah
personalisasi—nama perusahaan di pita tak sama dengan yang di kemasan. Menurut
Nirwala, motif pengusaha rokok ilegal adalah mendapatkan untung
sebesar-besarnya. Ia mengatakan pemain rokok polos tidak membayar cukai hasil
tembakau dan pajak sebesar 68 persen per bungkus. “Modus pencurian paling
sopan pita cukai rokok 12 batang dipasang pada rokok 16 atau 20 batang. Ini
masuk kategori salah peruntukan,” tuturnya. Sentra rokok
polos lain di Madura ditengarai ada di Desa Ganding, Kecamatan Ganding,
Sumenep, Jawa Timur. Warga Ganding membantu memproduksi rokok polos merek
Gico yang diduga milik Mukmin. Seorang pekerja mengaku mendapatkan upah Rp 50
ribu untuk pengemasan seribu bungkus rokok Gico milik Haji Mukmin. Melalui
sambungan telepon, Mukmin mengaku tak lagi terlibat dalam urusan pabrik
rokok. Ia menyerahkan usaha tersebut kepada anaknya. Menurut dia, anaknya tak
akan berani memproduksi rokok polos. “Pabrik kami memiliki izin resmi,”
ujarnya pada Jumat, 31 Juli 2026. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai melarang perdagangan rokok ilegal.
Pelakunya diancam hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama
lima tahun. Pelaku juga didenda paling sedikit dua kali nilai cukai dan
paling banyak sepuluh kali. ●●● ROKOK
ilegal ditengarai beredar hingga ke luar Pulau Jawa, termasuk Papua. Pada
Kamis, 3 September 2026, Bea dan Cukai Papua memusnahkan 1,5 juta batang
rokok polos. Sejak Januari hingga Agustus 2026, Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai telah menyita 1,05 miliar batang rokok ilegal. Data
empty pack survey Bea-Cukai mencatat 4,6 persen konsumsi sigaret nasional
berasal dari rokok ilegal. Konsumsi rokok ilegal dengan konsentrasi tertinggi
berada di Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Kajian
Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada 2024
menemukan peredaran rokok ilegal sekitar 13 persen dari jumlah produksi
sigaret legal. Tahun ini, produksi rokok legal sekitar 300 miliar batang.
Dengan proyeksi tersebut, berarti ada hampir 40 miliar batang rokok ilegal
dalam setahun. Pada 21
April 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan peredaran rokok
ilegal merugikan negara hingga Rp 60 triliun setahun. Nilai tersebut sekitar
30 persen dari penerimaan cukai rokok dalam setahun. Adapun penelitian
Indodata Research Center pada 2024 mencatat potensi kerugian negara dari
peredaran rokok ilegal sebesar Rp 97,81 triliun. Bupati
Pamekasan Kholilurrahman mengatakan peredaran rokok ilegal tak lepas dari
keberadaan pabrik tak berizin. Ia mencatat 300 pabrik rokok beroperasi di 13
kecamatan di wilayahnya. “Baru 170 pabrik yang memiliki izin dari Bea-Cukai,”
ujarnya di kantornya pada 4 Juli 2026. Untuk
menekan produksi rokok ilegal, pemerintah Pamekasan memberi pelbagai
kemudahan kepada pengusaha agar mempercepat permohonan izin. Kholilurrahman
mengatakan tak semua pabrik memproduksi rokok polos. “Rokok bodong kisaran 15
persen,” tutur anggota DPR periode 2014-2019 ini. Lima
pengusaha rokok asal Jawa Timur mengatakan perizinan bukan masalah utama
rokok polos. Mereka menyatakan sejumlah pabrik yang mendapat izin dari
Bea-Cukai justru memproduksi rokok bodong. Modusnya adalah tidak mendaftarkan
mesin rokok kepada pemerintah serta berkongkalikong dengan petugas Bea-Cukai
agar tak kena razia. Direktur
Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemain rokok ilegal menjalankan berbagai
modus dalam proses produksi. Salah satunya meniru merek yang laris di pasar.
Di kalangan pengusaha rokok, aktivitas ini dikenal dengan istilah “sniper”
atau menembak merek. Nirwala
mencontohkan ada rokok merek Dalil yang meniru Dunhill bikinan British
American Tobacco. Ada pula rokok Marbol yang meniru sigaret produksi PT
Philip Morris Indonesia, Marlboro. Tempo menemukan rokok merek Marlblong
Exlusive Bold yang desain kotaknya mirip Marlboro Filter Black Bold. “Banyak
rokok sniper laris manis di pasar,” kata Nirwala. Seorang
pengusaha asal Madura yang membuat rokok mirip dengan Sampoerna Mild
bercerita, ia mengeluarkan duit Rp 150 juta untuk memproduksi rokok sniper.
Rinciannya Rp 60 juta untuk ongkos mesin rokok, sisanya buat membeli bahan
baku serta pengemasan. Setiap kali berproduksi, ia bisa mendulang keuntungan
lebih dari Rp 80 juta. Enam
pengusaha rokok asal Madura dan Malang yang ditemui Tempo mengatakan bisnis
sigaret ilegal bisa membawa keuntungan besar. Dengan ongkos produksi Rp
5.000-6.000 per bungkus, pengusaha bisa untung Rp 1.000-1.500. Ongkos
produksi bisa lebih rendah jika produksinya full menggunakan mesin dari hulu
ke hilir. Menurut
narasumber yang sama, para pengusaha rokok memanfaatkan jaringan pemasaran
dan penjualan yang tersebar di berbagai daerah. Mereka menempatkan orang
kepercayaan sebagai distributor utama. Setiap distributor memiliki agen dan
sales yang berkeliling ke toko kelontong. Agen bisa beroleh laba Rp 200-300.
Sedangkan toko eceran bisa untung Rp 1.000 per bungkus. Tak
mudah menjadi distributor dan agen rokok polos. Ada syarat lain yang tak
tertulis seperti diutarakan para pengusaha rokok ilegal yang ditemui Tempo,
yakni distributor dan agen tak akan berkhianat dan bersedia pasang badan jika
personel Bea-Cukai atau kepolisian menggerebek aktivitas ilegal itu. Tiga
distributor rokok polos asal Madura mengaku membeli sigaret dari produsen Rp
1,4 juta per bal atau 200 bungkus. Mereka menjualnya Rp 1,5 juta kepada agen
di Madura atau Rp 1,6 juta di luar Pulau Jawa. Agen dan sales mendapatkan
keuntungan Rp 200-300, sedangkan toko eceran Rp 1.000 per bungkus. Kepala
Seksi Penindakan Bea dan Cukai Baskara Priya Utama mengatakan pola produksi
dan pemasaran rokok polos bersel-sel dan terpisah-pisah. Mereka bekerja
terpisah di tempat pengemasan atau gudang penyimpanan. “Ada juga tempat
khusus untuk mengirim,” tutur Baskara pada Selasa, 18 Agustus 2026. Nirwala
Dwi Heryanto mengatakan pengusaha rokok bodong menggunakan berbagai cara
dalam distribusi. Sebagian menggunakan kargo kereta api, jasa ekspedisi,
mobil, ambulans, atau bus malam. Ada juga produk yang disembunyikan dalam
truk pengangkut sayuran. “Semua dilakukan untuk mengelabui petugas,” ujar
Nirwala. Enam
pengusaha rokok di Madura dan Malang bercerita, metode penyamaran memakai
truk sayuran lebih sering digunakan pemain kelas menengah ke bawah. Sedangkan
pemain besar mengirim rokok dengan truk yang dikawal polisi atau tentara. Sebagian
di antara narasumber itu mengaku pernah ditawari jasa pengamanan oleh aparat.
Untuk tujuan Jakarta dan Jawa Barat, biayanya sekitar Rp 60 juta. Sedangkan
biaya pengawalan ke luar Jawa mendekati Rp 100 juta untuk 120 karton berisi
rokok polos. Selama perjalanan, truk akan dikawal mobil pribadi berisi
personel keamanan. Pada Mei
2025, beredar video yang menunjukkan perselisihan antara petugas Bea-Cukai
dan kepolisian. Saat itu petugas Bea-Cukai menghentikan mobil boks yang
mengangkut rokok ilegal di jalan akses Suramadu, Madura. Namun polisi meminta
sopir melanjutkan perjalanan menuju Surabaya. Kepala
Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia Mayor Jenderal Muhammad Nas
membantah informasi bahwa ada prajurit yang terlibat dalam peredaran rokok
ilegal. “Silakan laporkan kalau ada,” katanya. Sedangkan
Direktur Tindak Pidana Tertentu Kepolisian RI Brigadir Jenderal Mohammad
Irhamni belum mendengar kabar ada anggota Korps Bhayangkara yang mengamankan
perdagangan rokok ilegal. “Kalau ada, pasti kami tindak,” ujarnya. ● Sumber :
https://www.tempo.co/investigasi/peredaran-rokok-ilegal-masif-2286857 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar