Jumat, 18 September 2026

 

Bagaimana Nama Misbakhun Mencuat dalam Transaksi Cukai Palsu

Erwan Hermawan :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 13 September 2026

 

 

                                                           

·      Nama Ketua Komisi bidang Keuangan DPR Mukhamad Misbakhun mencuat dalam transaksi cukai palsu dan peredaran rokok ilegal.

 

·      Perdagangan cukai abal-abal juga melibatkan pengusaha rokok dan tokoh agama.

 

·      Anggota DPR dari PKB, Ali Ahmad, diduga memiliki produk rokok dengan cukai salah peruntukan.

 

MELALUI kaca pembesar, Irvan melihat kejanggalan pada selembar pita cukai sigaret kretek tangan (SKT) golongan III produksi tahun 2024. Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan itu menemukan tulisan di pita cukai rokok tersebut kurang tebal dibanding spesimen aslinya. “Ini salah satu indikator bahwa pita tersebut palsu,” ujar Irvan pada Selasa, 18 Agustus 2026.

 

Bertempat di kantor pusat Bea-Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Irvan mengecek keaslian sejumlah pita cukai yang dibawa Tempo sore itu. Pengujian itu juga disaksikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, Kepala Seksi Penindakan Baskara Priya Utama, serta sejumlah pejabat Bea-Cukai lain.

 

Untuk meyakinkan temuannya, Irvan menyorot pita cukai dengan sinar ultraviolet dari sebuah pulpen. Ia mendapati pita cukai tak berpendar saat terkena cahaya. Selain itu, jumlah garis berwarna hijau terang dan biru yang tercetak dalam pita cukai palsu lebih sedikit ketimbang spesimen asli.

 

Irvan juga menggunakan jarum untuk mengecek keaslian pita cukai. Menurut dia, garis dalam pita cukai asli bisa dicungkil dengan jarum karena berbentuk serat yang ditanam dalam kertas. Ketika ia mencoba mengambil serat dalam pita cukai yang diduga palsu, serat tak tercungkil. Jarum malah melubangi kertasnya.

 

Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa pita cukai asli memiliki lebih dari 27 fitur pengaman, di antaranya hologram dan jenis kertas. Untuk mencegah pemalsuan, desain pita cukai diubah setiap tahun. “Kertas dan hologramnya ada pengaman,” tuturnya.

 

Pita cukai yang diduga palsu tersebut diperoleh Tempo dari seorang pengusaha rokok asal Jawa Timur. Ia membelinya dari Adi Harnowo, mantan tenaga ahli Ketua Komisi bidang Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Mukhamad Misbakhun, dua tahun lalu. Ketika itu ia membutuhkan pita cukai SKT dalam jumlah banyak lantaran produknya laku di pasaran.

 

Pengusaha Jawa Timur itu berkomunikasi dengan Adi lewat seorang koleganya. Adi, kata dia, menjual pita cukai seharga Rp 60 juta per rim. Satu rim berisi 500 lembar kertas pita cukai yang bisa digunakan untuk 60 ribu bungkus rokok. Pengusaha tersebut tergiur lantaran harganya setengah dari banderol pita cukai resmi Bea-Cukai. Saat itu ia memesan dua rim pita cukai.

 

Menurut pengusaha itu, Adi menjamin pita cukai yang dijualnya asli dan memiliki dokumen CK-1, surat pemesanan pita cukai hasil tembakau dari Bea-Cukai. Ia mengklaim pita itu bakal lolos jika diperiksa petugas. Dalam percakapan keduanya lewat WhatsApp yang dilihat Tempo, Adi mengaku berkoordinasi dengan pejabat Bea dan Cukai untuk pengamanan perdagangan pita cukai rokok.

 

Pengusaha tersebut lantas bertemu dengan Adi di sebuah warung kopi di Semarang, Jawa Tengah, masih sekitar tahun 2024. Berkemeja biru dongker dan bercelana jins, Adi ditemani satu orang. Pengusaha ini setuju membayar uang muka Rp 120 juta. Adi mengirim nomor rekening BCA melalui pesan WhatsApp. Tempo mengecek nomor rekening itu melalui anjungan tunai mandiri dan, benar, nama yang tertera Adi Harnowo.

 

Beberapa hari kemudian, pengusaha rokok itu menerima pita cukai yang dikirim Adi ke rumahnya. Pita cukai terbungkus plastik dan diberi kertas putih bertulisan produksi Perusahaan Umum Percetakan Uang RI atau Peruri—badan usaha milik negara yang bertugas mencetak uang serta pita cukai. Secara kasatmata, pita cukai tersebut mirip dengan produksi Peruri.

 

Namun pengusaha tersebut curiga terhadap cara pengirimannya. Biasanya pita cukai asli diambil di kantor Bea dan Cukai setempat. Karena tak yakin asli, ia kemudian menemui petugas Bea-Cukai dan memintanya mengecek keaslian pita yang diproduksi tahun 2024 itu. Hasilnya, pita cukai tersebut palsu.

 

Adi Harnowo mengaku sudah tak menjadi tenaga ahli Misbakhun sejak Oktober 2024. Ia juga membantah tudingan terlibat dalam perdagangan pita cukai bersama Misbakhun. “Enggak bener,” ujar Adi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 27 Agustus 2026. Nomor yang digunakan Adi sama dengan nomor seluler yang ia pakai berkomunikasi dengan pengusaha pembeli pita cukai dari Jawa Timur itu.

 

Dua narasumber, salah satunya orang dekat Misbakhun, yang mengetahui bisnis pita cukai oleh politikus Partai Golkar itu mengatakan bukan hanya Adi yang menjadi operator penjualan pita cukai. Ada dua anggota staf Misbakhun lain yang bertugas seperti dia. Selain itu, ada tim yang menyiapkan pita cukai, berinteraksi dengan pabrik pita cukai di Jawa Tengah, lalu mengirimkannya kepada pembeli.

 

Satu dari dua narasumber itu mengaku pernah menyaksikan transaksi jual-beli pita cukai yang melibatkan anggota staf Misbakhun pada 2025. Saat itu ia menemani seorang pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, yang memberikan uang tunai lebih dari Rp 600 juta kepada anak buah Misbakhun. Transaksi itu terjadi di sebuah lapangan golf di Pasuruan.

 

Pasuruan adalah salah satu daerah pemilihan Misbakhun. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu terpilih menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten/Kota Pasuruan serta Kabupaten/Kota Probolinggo. Ia satu daerah pemilihan dengan Adi Harnowo pada pemilihan anggota legislatif dua tahun lalu.

 

Seorang makelar pita cukai mengaku membeli pita palsu dari anggota staf Misbakhun tahun ini. Dari Rp 60 juta pada 2024, harganya kini melonjak jadi Rp 80 juta per rim. Makelar itu menolak menyebutkan nama anak buah Misbakhun yang bertransaksi dengannya.

 

Dari penjual yang sama, ia mendapatkan pita cukai asli tanpa dokumen Bea-Cukai. Penjualnya mengklaim pita itu berasal dari Peruri. Harganya sekitar Rp 100 juta.

 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto belum mengetahui soal dugaan kebocoran pita cukai dari Peruri. “Setahu saya, Peruri memusnahkan pita cukai yang gagal dicetak,” tuturnya. Adapun Direktur Utama Perum Peruri Teguh Arief Indratmoko tak menanggapi permintaan wawancara Tempo.

 

Jejak Misbakhun dalam penjualan pita cukai juga diungkapkan seorang pengusaha rokok asal Malang, Jawa Timur. Pengusaha ini mengaku bertemu dengan Misbakhun di lobi sebuah hotel di Jakarta pada 2024. Pertemuan itu difasilitasi seorang tenaga ahli Misbakhun.

 

Dalam pertemuan itu, kata pengusaha ini, Misbakhun tak berbicara banyak. Ia hanya menyampaikan bahwa pengusaha Malang ini bisa berurusan dengan anak buahnya jika ingin membeli pita cukai. Setelah itu, ia pergi.

 

Menurut pebisnis yang sama, dalam pertemuan itu anggota staf Misbakhun memberi syarat pembelian pita cukai minimal 100 rim sebulan. Dengan harga Rp 60 juta per rim, transaksinya sebesar Rp 6 miliar per bulan. Pengusaha tersebut pun memilih mundur karena tak punya uang sebanyak itu.

 

Hingga Sabtu pagi, 12 September 2026, Misbakhun tak merespons surat permintaan wawancara yang dikirimkan ke nomor WhatsApp dan ditaruh di ruang kerjanya di gedung DPR. Ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 24 Agustus 2026, ia tak mau menjawab semua pertanyaan Tempo. Ia juga menolak salinan surat permohonan wawancara dengan alasan sudah menerimanya.

 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai melarang perdagangan pita cukai. Jual-beli pita cukai hanya bisa dilakukan melalui Bea dan Cukai. Sanksi perdagangan pita cukai asli adalah hukuman penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang diperdagangkan. Adapun sanksi pemalsuan dan perdagangan pita palsu adalah hukuman penjara 1-8 tahun dan denda 10-20 kali nilai pita yang diperdagangkan.

 

•••

 

PERDAGANGAN pita cukai rokok tak hanya melibatkan politikus. Ada juga tokoh agama sekaligus pengusaha rokok asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Namanya Uki Marzuki Solihin. Jejaknya terendus dalam percakapan dia dengan seorang pengusaha rokok asal Jawa Timur dua tahun lalu. Dalam percakapan WhatsApp yang dilihat Tempo, Uki menawarkan pita cukai 100 rim. Harganya Rp 60 juta per rim.

 

Kepada Tempo, Uki mengakui pernah terlibat dalam perdagangan pita cukai. Ia mengatakan tak pernah menjual pita cukai palsu, tapi membelinya untuk ditempel di bungkus rokok jenis sigaret kretek tangan miliknya. “Itu dulu, setelah masa pandemi Covid-19. Sekarang saya tidak mau main lagi,” ujar Uki pada Senin, 24 Agustus 2026.

 

Ketua Yayasan Amal Al Biruni Babakan Ciwaringin itu mengaku mendapatkan pita cukai palsu dari temannya. Ia tergiur karena harganya murah dan kuotanya tak terbatas. Sedangkan pita cukai resmi dihargai mahal serta dibatasi Bea dan Cukai, disesuaikan dengan jumlah batang rokok yang diproduksi industri. Dengan memakai pita cukai palsu, kata Uki, rokok buatannya akan murah.

 

Menurut pengasuh Pesantren Sukunsari, Cirebon, itu, masih ada orang yang menawarinya pita cukai palsu hingga sekarang. Ia menolak. “Enggak tenang hidup saya,” tuturnya.

 

Dari mana asal pita-pita cukai ilegal itu? Seorang pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan mayoritas cukai palsu diduga berasal dari Jawa Tengah. Pada Mei 2026, personel Bea-Cukai bersama Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia atau Bais TNI menggerebek sejumlah lokasi di Semarang dan Jepara, Jawa Tengah.

 

Dari delapan lokasi yang didatangi Bea-Cukai dan Bais TNI, aparatur hukum menduga lima menjadi tempat penimbunan pita cukai. Sedangkan tiga tempat lain di Semarang menjadi tempat pencetakan pita cukai palsu. Dalam penggerebekan itu, aparat menyita dua mesin cetak merek Oliver, pelat cetak pita cukai, mesin pemotong, 11 gulung stiker hologram, serta dokumen pemesanan pita cukai.

 

Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Baskara Priya Utama mengatakan hampir semua komponen produksi pita cukai palsu merupakan barang impor. Contohnya, pita dan kertasnya diimpor dari Cina.

 

Baskara bercerita, orang yang ditangkap dalam penggerebekan itu mengaku pernah bekerja di percetakan. “Dia punya modal lalu membuat usaha pita palsu karena permintaan tinggi,” kata Baskara pada Selasa, 18 Agustus 2026.

 

Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Zaim Wahyudi mengatakan harga produksi pita cukai palsu Rp 20-30 juta per rim. “Umumnya pita tersebut dijual ke Jawa Timur, terutama Madura,” tuturnya.

 

Bukan hanya pita cukai palsu dalam pita asli tapi tanpa dokumen Bea-Cukai, pita cukai asli yang dilengkapi dokumen oleh perseorangan juga masih dijual. Tiga pengusaha rokok asal Madura bercerita, pita cukai sigaret kretek tangan yang dilengkapi dokumen Bea-Cukai dijual kepada produsen sigaret kretek mesin (SKM). Harga pita cukai SKT lebih murah dibanding SKM.

 

Jenis pita itu menjadi incaran banyak makelar karena harganya lebih mahal. Dua makelar mengaku membeli pita cukai berdokumen seharga Rp 140-150 juta per rim dari pengusaha rokok asal Madura. Mereka bisa menjualnya kembali dengan harga Rp 150-160 juta. Minimal, dari sekali transaksi, makelar itu mendapatkan untung Rp 10 juta per rim.

 

Seorang makelar menunjukkan bukti transaksi pembelian pita cukai SKT—bentuknya panjang dan menutupi bagian atas bungkus rokok—dari pengusaha Madura sebanyak 10 rim pada Juni 2026. Ia menjual pita itu kepada pengusaha rokok di Malang dan mendapat laba Rp 100 juta. Makelar ini mengatakan praktik serupa terjadi di berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto membenarkan kabar bahwa pita cukai menjadi barang dagangan pengusaha rokok. Nirwala pun mendapatkan informasi dari anak buahnya bahwa harga pita cukai SKT yang berdokumen Bea-Cukai dijual kepada pengusaha rokok SKM. “Harganya bisa tembus lebih dari Rp 180 juta,” ujar Nirwala.

 

Nirwala mengatakan pita cukai SKT yang diperjualbelikan umumnya berasal dari pabrik lain. Sejumlah pengusaha mengumpulkan pita cukai SKT yang telah dipesan perusahaan rokok dari Bea-Cukai. Pengusaha rokok SKM—pita cukainya berbentuk kotak—lalu menempelkan pita SKT yang dibelinya agar produknya terlihat legal.

 

Modus ini biasa disebut “salah peruntukan” atau “saltuk”. Meski merupakan pelanggaran, praktik ini hanya dikenai sanksi administrasi. Pelakunya tidak bisa dipidana. Hukumannya berupa denda dua-sepuluh kali lipat nilai cukai yang harus dibayar.

 

Tempo menemukan sejumlah produk rokok saltuk di Lampung dan Kalimantan Barat. Salah satunya Djati Bold, yang dijual Rp 16.500 per bungkus di Pontianak. Pita cukai panjang—dikenal sebagai pita selendang—berada di bagian atas bungkus rokok berwarna hitam yang berisi 20 batang sigaret.

 

Menurut para narasumber yang ditemui Tempo saat menelusurinya, rokok itu diduga dibuat perusahaan milik anggota DPR, Ali Ahmad alias Gus Ali. Pabriknya berada di Desa Donowarih, Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pabrik itu berdiri tak jauh dari institusi pendidikan milik Ali, Pondok Pesantren Al-Hidayah. Tiga warga Donowarih serta empat pengusaha rokok asal Malang memastikan pemilik pabrik itu adalah Gus Ali.

 

Ali Ahmad tak merespons permintaan wawancara yang dikirimkan ke nomor WhatsApp dan ruang kerjanya di Senayan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu pun tak hadir dalam rapat Komisi II, yang membidangi pemerintahan dalam negeri, pada 24 dan 31 Agustus 2026.

 

Begitu juga di Madura. Tempo mendapatkan produk rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Di Pamekasan, Tempo menemukan rokok jenis SKM Cahaya menggunakan pita cukai SKT. Rokok yang dijual dengan harga sekitar Rp 12 ribu per bungkus itu diproduksi Perusahaan Rokok Cahaya Pro Pamekasan yang dimiliki Fathor Rosi alias Haji Rosi.

 

Haji Rosi adalah satu dari beberapa pengusaha rokok yang bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Surabaya, Jawa Timur, pada November 2025. Ia aktif menyuarakan penerapan tarif cukai golongan III SKM, lapisan tarif cukai paling murah. Rosi tak menanggapi surat permohonan wawancara yang dikirim ke rumahnya di Pamekasan serta ke nomor telepon selulernya.

 

•••

 

PERDAGANGAN pita cukai masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaganya masih mendalami berbagai informasi soal permainan pita cukai. “Kami buka penyelidikan baru,” tuturnya kepada Tempo pada pertengahan Juli 2026.

 

Penyelidikan perdagangan pita cukai merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta bos PT Blueray Cargo, John Field, pada Februari 2026. Salah satu pejabat Bea-Cukai yang ditangkap adalah Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai.

 

Dalam dokumen pemeriksaan yang diperoleh Tempo, Bayu menerima suap dari sejumlah pengusaha rokok. Salah satunya Muhammad Suryo, pendiri Surya Group Holding Company. Suryo juga pemilik rokok HS yang diproduksi PT Gisara Tantra Berkarya.

 

Menurut Bayu, Suryo memberinya Rp 100 juta saat bertemu di kantor pusat Bea-Cukai. Uang itu, kata dia, ditujukan untuk biaya operasional personel Bea-Cukai. “Untuk operasional lain,” ujar Bayu menirukan ucapan Suryo seperti tertulis dalam dokumen pemeriksaan. Bea dan Cukai sebelumnya menggagalkan peredaran rokok HS di Cilacap, Jawa Tengah, karena cukainya salah peruntukan.

 

Suryo tidak menanggapi surat permintaan wawancara yang dikirim ke kantornya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Petugas satuan pengamanan kantor itu mengatakan Suryo hanya mau menemui tamu yang sudah membuat janji pertemuan. KPK sudah memanggil Suryo pada April 2026, tapi ia tak datang.

 

KPK menengarai suap terhadap pejabat Bea dan Cukai juga melibatkan sejumlah pengusaha lain. Mereka adalah Martinus Suparman, Komisaris PT Anugerah Manunggal Sentosa, dan Johan Sugiharto, Komisaris PT Karya Putra Prima. Penyidik menduga keduanya memberikan uang pelicin Rp 30 juta kepada Budiman Bayu Prasojo agar Bea dan Cukai tak menyita rokok buatan mereka.

 

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026, Martinus mengakui memberi Rp 30 juta. Sedangkan Johan menyangkal. Hingga Sabtu, 12 September 2026, Suryo, Martinus, dan Johan tak merespons surat permintaan wawancara yang dikirim ke kantor dan rumah mereka di Magelang, Surabaya, dan Malang.

 

KPK juga memanggil Khairul Umam alias Haji Her, pedagang tembakau di Pamekasan, Jawa Timur, untuk perkara yang sama. Setelah diperiksa penyidik pada 9 April 2026, Haji Her mengaku tak mengenal para tersangka. “Saya bilang tidak kenal,” katanya.

 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan lembaganya tak akan berhenti menindak pengusaha yang terlibat jual-beli pita cukai rokok. Jika terbukti terlibat, perusahaan itu akan terkena intersep atau penghentian sementara pemesanan pita cukai. Hingga Agustus 2026, sudah 280 perusahaan terkena sanksi ini.

 

Klik link “Bagaimana Nama Misbakhun Mencuat dalam Transaksi Cukai Palsu” berikut :

https://images-tm.tempo.co/all/2026/09/12/921081/921081_1200.jpg

https://images-tm.tempo.co/all/2026/09/12/921082/921082_1200.jpg

https://images-tm.tempo.co/all/2026/09/12/921083/921083_1200.jpg

 

Sumber :  https://www.tempo.co/investigasi/misbakhun-cukai-palsu-rokok-ilegal-2286858

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar