|
Bagaimana
Nama Misbakhun Mencuat dalam Transaksi Cukai Palsu Erwan Hermawan : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 13 September 2026
|
· Nama Ketua Komisi bidang Keuangan DPR
Mukhamad Misbakhun mencuat dalam transaksi cukai palsu dan peredaran rokok
ilegal. · Perdagangan cukai abal-abal juga
melibatkan pengusaha rokok dan tokoh agama. · Anggota DPR dari PKB, Ali Ahmad, diduga
memiliki produk rokok dengan cukai salah peruntukan. MELALUI
kaca pembesar, Irvan melihat kejanggalan pada selembar pita cukai sigaret
kretek tangan (SKT) golongan III produksi tahun 2024. Pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan itu menemukan tulisan di pita
cukai rokok tersebut kurang tebal dibanding spesimen aslinya. “Ini salah satu
indikator bahwa pita tersebut palsu,” ujar Irvan pada Selasa, 18 Agustus
2026. Bertempat
di kantor pusat Bea-Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Irvan mengecek keaslian
sejumlah pita cukai yang dibawa Tempo sore itu. Pengujian itu juga disaksikan
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, Kepala
Seksi Penindakan Baskara Priya Utama, serta sejumlah pejabat Bea-Cukai lain. Untuk
meyakinkan temuannya, Irvan menyorot pita cukai dengan sinar ultraviolet dari
sebuah pulpen. Ia mendapati pita cukai tak berpendar saat terkena cahaya.
Selain itu, jumlah garis berwarna hijau terang dan biru yang tercetak dalam
pita cukai palsu lebih sedikit ketimbang spesimen asli. Irvan
juga menggunakan jarum untuk mengecek keaslian pita cukai. Menurut dia, garis
dalam pita cukai asli bisa dicungkil dengan jarum karena berbentuk serat yang
ditanam dalam kertas. Ketika ia mencoba mengambil serat dalam pita cukai yang
diduga palsu, serat tak tercungkil. Jarum malah melubangi kertasnya. Nirwala
Dwi Heryanto menjelaskan bahwa pita cukai asli memiliki lebih dari 27 fitur
pengaman, di antaranya hologram dan jenis kertas. Untuk mencegah pemalsuan,
desain pita cukai diubah setiap tahun. “Kertas dan hologramnya ada pengaman,”
tuturnya. Pita
cukai yang diduga palsu tersebut diperoleh Tempo dari seorang pengusaha rokok
asal Jawa Timur. Ia membelinya dari Adi Harnowo, mantan tenaga ahli Ketua
Komisi bidang Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Mukhamad Misbakhun, dua tahun
lalu. Ketika itu ia membutuhkan pita cukai SKT dalam jumlah banyak lantaran
produknya laku di pasaran. Pengusaha
Jawa Timur itu berkomunikasi dengan Adi lewat seorang koleganya. Adi, kata
dia, menjual pita cukai seharga Rp 60 juta per rim. Satu rim berisi 500
lembar kertas pita cukai yang bisa digunakan untuk 60 ribu bungkus rokok.
Pengusaha tersebut tergiur lantaran harganya setengah dari banderol pita
cukai resmi Bea-Cukai. Saat itu ia memesan dua rim pita cukai. Menurut
pengusaha itu, Adi menjamin pita cukai yang dijualnya asli dan memiliki
dokumen CK-1, surat pemesanan pita cukai hasil tembakau dari Bea-Cukai. Ia
mengklaim pita itu bakal lolos jika diperiksa petugas. Dalam percakapan
keduanya lewat WhatsApp yang dilihat Tempo, Adi mengaku berkoordinasi dengan
pejabat Bea dan Cukai untuk pengamanan perdagangan pita cukai rokok. Pengusaha
tersebut lantas bertemu dengan Adi di sebuah warung kopi di Semarang, Jawa
Tengah, masih sekitar tahun 2024. Berkemeja biru dongker dan bercelana jins,
Adi ditemani satu orang. Pengusaha ini setuju membayar uang muka Rp 120 juta.
Adi mengirim nomor rekening BCA melalui pesan WhatsApp. Tempo mengecek nomor
rekening itu melalui anjungan tunai mandiri dan, benar, nama yang tertera Adi
Harnowo. Beberapa
hari kemudian, pengusaha rokok itu menerima pita cukai yang dikirim Adi ke
rumahnya. Pita cukai terbungkus plastik dan diberi kertas putih bertulisan
produksi Perusahaan Umum Percetakan Uang RI atau Peruri—badan usaha milik
negara yang bertugas mencetak uang serta pita cukai. Secara kasatmata, pita
cukai tersebut mirip dengan produksi Peruri. Namun
pengusaha tersebut curiga terhadap cara pengirimannya. Biasanya pita cukai
asli diambil di kantor Bea dan Cukai setempat. Karena tak yakin asli, ia
kemudian menemui petugas Bea-Cukai dan memintanya mengecek keaslian pita yang
diproduksi tahun 2024 itu. Hasilnya, pita cukai tersebut palsu. Adi
Harnowo mengaku sudah tak menjadi tenaga ahli Misbakhun sejak Oktober 2024.
Ia juga membantah tudingan terlibat dalam perdagangan pita cukai bersama
Misbakhun. “Enggak bener,” ujar Adi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 27
Agustus 2026. Nomor yang digunakan Adi sama dengan nomor seluler yang ia
pakai berkomunikasi dengan pengusaha pembeli pita cukai dari Jawa Timur itu. Dua
narasumber, salah satunya orang dekat Misbakhun, yang mengetahui bisnis pita cukai
oleh politikus Partai Golkar itu mengatakan bukan hanya Adi yang menjadi
operator penjualan pita cukai. Ada dua anggota staf Misbakhun lain yang
bertugas seperti dia. Selain itu, ada tim yang menyiapkan pita cukai,
berinteraksi dengan pabrik pita cukai di Jawa Tengah, lalu mengirimkannya
kepada pembeli. Satu
dari dua narasumber itu mengaku pernah menyaksikan transaksi jual-beli pita
cukai yang melibatkan anggota staf Misbakhun pada 2025. Saat itu ia menemani
seorang pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, yang memberikan uang tunai
lebih dari Rp 600 juta kepada anak buah Misbakhun. Transaksi itu terjadi di
sebuah lapangan golf di Pasuruan. Pasuruan
adalah salah satu daerah pemilihan Misbakhun. Mantan pegawai Direktorat
Jenderal Pajak itu terpilih menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa
Timur II yang meliputi Kabupaten/Kota Pasuruan serta Kabupaten/Kota
Probolinggo. Ia satu daerah pemilihan dengan Adi Harnowo pada pemilihan
anggota legislatif dua tahun lalu. Seorang
makelar pita cukai mengaku membeli pita palsu dari anggota staf Misbakhun
tahun ini. Dari Rp 60 juta pada 2024, harganya kini melonjak jadi Rp 80 juta
per rim. Makelar itu menolak menyebutkan nama anak buah Misbakhun yang
bertransaksi dengannya. Dari
penjual yang sama, ia mendapatkan pita cukai asli tanpa dokumen Bea-Cukai.
Penjualnya mengklaim pita itu berasal dari Peruri. Harganya sekitar Rp 100
juta. Direktur
Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Nirwala Dwi Heryanto belum mengetahui soal dugaan kebocoran pita cukai dari
Peruri. “Setahu saya, Peruri memusnahkan pita cukai yang gagal dicetak,”
tuturnya. Adapun Direktur Utama Perum Peruri Teguh Arief Indratmoko tak
menanggapi permintaan wawancara Tempo. Jejak
Misbakhun dalam penjualan pita cukai juga diungkapkan seorang pengusaha rokok
asal Malang, Jawa Timur. Pengusaha ini mengaku bertemu dengan Misbakhun di
lobi sebuah hotel di Jakarta pada 2024. Pertemuan itu difasilitasi seorang
tenaga ahli Misbakhun. Dalam
pertemuan itu, kata pengusaha ini, Misbakhun tak berbicara banyak. Ia hanya
menyampaikan bahwa pengusaha Malang ini bisa berurusan dengan anak buahnya
jika ingin membeli pita cukai. Setelah itu, ia pergi. Menurut
pebisnis yang sama, dalam pertemuan itu anggota staf Misbakhun memberi syarat
pembelian pita cukai minimal 100 rim sebulan. Dengan harga Rp 60 juta per
rim, transaksinya sebesar Rp 6 miliar per bulan. Pengusaha tersebut pun
memilih mundur karena tak punya uang sebanyak itu. Hingga
Sabtu pagi, 12 September 2026, Misbakhun tak merespons surat permintaan
wawancara yang dikirimkan ke nomor WhatsApp dan ditaruh di ruang kerjanya di
gedung DPR. Ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 24 Agustus 2026, ia
tak mau menjawab semua pertanyaan Tempo. Ia juga menolak salinan surat
permohonan wawancara dengan alasan sudah menerimanya. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai melarang perdagangan pita cukai. Jual-beli
pita cukai hanya bisa dilakukan melalui Bea dan Cukai. Sanksi perdagangan
pita cukai asli adalah hukuman penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai
cukai yang diperdagangkan. Adapun sanksi pemalsuan dan perdagangan pita palsu
adalah hukuman penjara 1-8 tahun dan denda 10-20 kali nilai pita yang
diperdagangkan. ••• PERDAGANGAN
pita cukai rokok tak hanya melibatkan politikus. Ada juga tokoh agama
sekaligus pengusaha rokok asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Namanya Uki
Marzuki Solihin. Jejaknya terendus dalam percakapan dia dengan seorang
pengusaha rokok asal Jawa Timur dua tahun lalu. Dalam percakapan WhatsApp
yang dilihat Tempo, Uki menawarkan pita cukai 100 rim. Harganya Rp 60 juta
per rim. Kepada
Tempo, Uki mengakui pernah terlibat dalam perdagangan pita cukai. Ia
mengatakan tak pernah menjual pita cukai palsu, tapi membelinya untuk
ditempel di bungkus rokok jenis sigaret kretek tangan miliknya. “Itu dulu,
setelah masa pandemi Covid-19. Sekarang saya tidak mau main lagi,” ujar Uki
pada Senin, 24 Agustus 2026. Ketua
Yayasan Amal Al Biruni Babakan Ciwaringin itu mengaku mendapatkan pita cukai
palsu dari temannya. Ia tergiur karena harganya murah dan kuotanya tak
terbatas. Sedangkan pita cukai resmi dihargai mahal serta dibatasi Bea dan
Cukai, disesuaikan dengan jumlah batang rokok yang diproduksi industri.
Dengan memakai pita cukai palsu, kata Uki, rokok buatannya akan murah. Menurut
pengasuh Pesantren Sukunsari, Cirebon, itu, masih ada orang yang menawarinya
pita cukai palsu hingga sekarang. Ia menolak. “Enggak tenang hidup saya,”
tuturnya. Dari
mana asal pita-pita cukai ilegal itu? Seorang pejabat di Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai mengatakan mayoritas cukai palsu diduga berasal dari Jawa
Tengah. Pada Mei 2026, personel Bea-Cukai bersama Badan Intelijen Strategis
Tentara Nasional Indonesia atau Bais TNI menggerebek sejumlah lokasi di
Semarang dan Jepara, Jawa Tengah. Dari
delapan lokasi yang didatangi Bea-Cukai dan Bais TNI, aparatur hukum menduga
lima menjadi tempat penimbunan pita cukai. Sedangkan tiga tempat lain di
Semarang menjadi tempat pencetakan pita cukai palsu. Dalam penggerebekan itu,
aparat menyita dua mesin cetak merek Oliver, pelat cetak pita cukai, mesin
pemotong, 11 gulung stiker hologram, serta dokumen pemesanan pita cukai. Kepala
Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Baskara Priya Utama
mengatakan hampir semua komponen produksi pita cukai palsu merupakan barang
impor. Contohnya, pita dan kertasnya diimpor dari Cina. Baskara
bercerita, orang yang ditangkap dalam penggerebekan itu mengaku pernah
bekerja di percetakan. “Dia punya modal lalu membuat usaha pita palsu karena
permintaan tinggi,” kata Baskara pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kasusnya
telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara. Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Zaim Wahyudi mengatakan harga produksi
pita cukai palsu Rp 20-30 juta per rim. “Umumnya pita tersebut dijual ke Jawa
Timur, terutama Madura,” tuturnya. Bukan
hanya pita cukai palsu dalam pita asli tapi tanpa dokumen Bea-Cukai, pita
cukai asli yang dilengkapi dokumen oleh perseorangan juga masih dijual. Tiga
pengusaha rokok asal Madura bercerita, pita cukai sigaret kretek tangan yang
dilengkapi dokumen Bea-Cukai dijual kepada produsen sigaret kretek mesin
(SKM). Harga pita cukai SKT lebih murah dibanding SKM. Jenis
pita itu menjadi incaran banyak makelar karena harganya lebih mahal. Dua
makelar mengaku membeli pita cukai berdokumen seharga Rp 140-150 juta per rim
dari pengusaha rokok asal Madura. Mereka bisa menjualnya kembali dengan harga
Rp 150-160 juta. Minimal, dari sekali transaksi, makelar itu mendapatkan
untung Rp 10 juta per rim. Seorang
makelar menunjukkan bukti transaksi pembelian pita cukai SKT—bentuknya
panjang dan menutupi bagian atas bungkus rokok—dari pengusaha Madura sebanyak
10 rim pada Juni 2026. Ia menjual pita itu kepada pengusaha rokok di Malang
dan mendapat laba Rp 100 juta. Makelar ini mengatakan praktik serupa terjadi
di berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Direktur
Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi
Heryanto membenarkan kabar bahwa pita cukai menjadi barang dagangan pengusaha
rokok. Nirwala pun mendapatkan informasi dari anak buahnya bahwa harga pita
cukai SKT yang berdokumen Bea-Cukai dijual kepada pengusaha rokok SKM.
“Harganya bisa tembus lebih dari Rp 180 juta,” ujar Nirwala. Nirwala
mengatakan pita cukai SKT yang diperjualbelikan umumnya berasal dari pabrik
lain. Sejumlah pengusaha mengumpulkan pita cukai SKT yang telah dipesan
perusahaan rokok dari Bea-Cukai. Pengusaha rokok SKM—pita cukainya berbentuk
kotak—lalu menempelkan pita SKT yang dibelinya agar produknya terlihat legal. Modus
ini biasa disebut “salah peruntukan” atau “saltuk”. Meski merupakan
pelanggaran, praktik ini hanya dikenai sanksi administrasi. Pelakunya tidak
bisa dipidana. Hukumannya berupa denda dua-sepuluh kali lipat nilai cukai
yang harus dibayar. Tempo
menemukan sejumlah produk rokok saltuk di Lampung dan Kalimantan Barat. Salah
satunya Djati Bold, yang dijual Rp 16.500 per bungkus di Pontianak. Pita
cukai panjang—dikenal sebagai pita selendang—berada di bagian atas bungkus
rokok berwarna hitam yang berisi 20 batang sigaret. Menurut
para narasumber yang ditemui Tempo saat menelusurinya, rokok itu diduga
dibuat perusahaan milik anggota DPR, Ali Ahmad alias Gus Ali. Pabriknya
berada di Desa Donowarih, Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pabrik
itu berdiri tak jauh dari institusi pendidikan milik Ali, Pondok Pesantren
Al-Hidayah. Tiga warga Donowarih serta empat pengusaha rokok asal Malang
memastikan pemilik pabrik itu adalah Gus Ali. Ali
Ahmad tak merespons permintaan wawancara yang dikirimkan ke nomor WhatsApp
dan ruang kerjanya di Senayan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu pun
tak hadir dalam rapat Komisi II, yang membidangi pemerintahan dalam negeri,
pada 24 dan 31 Agustus 2026. Begitu
juga di Madura. Tempo mendapatkan produk rokok dengan pita cukai salah
peruntukan. Di Pamekasan, Tempo menemukan rokok jenis SKM Cahaya menggunakan
pita cukai SKT. Rokok yang dijual dengan harga sekitar Rp 12 ribu per bungkus
itu diproduksi Perusahaan Rokok Cahaya Pro Pamekasan yang dimiliki Fathor
Rosi alias Haji Rosi. Haji
Rosi adalah satu dari beberapa pengusaha rokok yang bertemu dengan Menteri
Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Surabaya, Jawa Timur, pada November 2025. Ia
aktif menyuarakan penerapan tarif cukai golongan III SKM, lapisan tarif cukai
paling murah. Rosi tak menanggapi surat permohonan wawancara yang dikirim ke
rumahnya di Pamekasan serta ke nomor telepon selulernya. ••• PERDAGANGAN
pita cukai masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaksana Tugas Direktur
Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaganya masih mendalami
berbagai informasi soal permainan pita cukai. “Kami buka penyelidikan baru,”
tuturnya kepada Tempo pada pertengahan Juli 2026. Penyelidikan
perdagangan pita cukai merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap dan
gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta bos PT
Blueray Cargo, John Field, pada Februari 2026. Salah satu pejabat Bea-Cukai
yang ditangkap adalah Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai. Dalam
dokumen pemeriksaan yang diperoleh Tempo, Bayu menerima suap dari sejumlah
pengusaha rokok. Salah satunya Muhammad Suryo, pendiri Surya Group Holding
Company. Suryo juga pemilik rokok HS yang diproduksi PT Gisara Tantra
Berkarya. Menurut
Bayu, Suryo memberinya Rp 100 juta saat bertemu di kantor pusat Bea-Cukai.
Uang itu, kata dia, ditujukan untuk biaya operasional personel Bea-Cukai.
“Untuk operasional lain,” ujar Bayu menirukan ucapan Suryo seperti tertulis
dalam dokumen pemeriksaan. Bea dan Cukai sebelumnya menggagalkan peredaran
rokok HS di Cilacap, Jawa Tengah, karena cukainya salah peruntukan. Suryo
tidak menanggapi surat permintaan wawancara yang dikirim ke kantornya di
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Petugas satuan pengamanan kantor itu
mengatakan Suryo hanya mau menemui tamu yang sudah membuat janji pertemuan.
KPK sudah memanggil Suryo pada April 2026, tapi ia tak datang. KPK
menengarai suap terhadap pejabat Bea dan Cukai juga melibatkan sejumlah
pengusaha lain. Mereka adalah Martinus Suparman, Komisaris PT Anugerah
Manunggal Sentosa, dan Johan Sugiharto, Komisaris PT Karya Putra Prima.
Penyidik menduga keduanya memberikan uang pelicin Rp 30 juta kepada Budiman
Bayu Prasojo agar Bea dan Cukai tak menyita rokok buatan mereka. Dalam
persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 18 Agustus
2026, Martinus mengakui memberi Rp 30 juta. Sedangkan Johan menyangkal.
Hingga Sabtu, 12 September 2026, Suryo, Martinus, dan Johan tak merespons
surat permintaan wawancara yang dikirim ke kantor dan rumah mereka di
Magelang, Surabaya, dan Malang. KPK juga
memanggil Khairul Umam alias Haji Her, pedagang tembakau di Pamekasan, Jawa
Timur, untuk perkara yang sama. Setelah diperiksa penyidik pada 9 April 2026,
Haji Her mengaku tak mengenal para tersangka. “Saya bilang tidak kenal,”
katanya. Direktur
Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi
Heryanto mengatakan lembaganya tak akan berhenti menindak pengusaha yang
terlibat jual-beli pita cukai rokok. Jika terbukti terlibat, perusahaan itu
akan terkena intersep atau penghentian sementara pemesanan pita cukai. Hingga
Agustus 2026, sudah 280 perusahaan terkena sanksi ini. ● Klik link “Bagaimana Nama Misbakhun
Mencuat dalam Transaksi Cukai Palsu” berikut : https://images-tm.tempo.co/all/2026/09/12/921081/921081_1200.jpg https://images-tm.tempo.co/all/2026/09/12/921082/921082_1200.jpg https://images-tm.tempo.co/all/2026/09/12/921083/921083_1200.jpg Sumber :
https://www.tempo.co/investigasi/misbakhun-cukai-palsu-rokok-ilegal-2286858 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar