Jumat, 18 September 2026

 

Tarif Cukai Murah Rokok Ilegal Jika Masuk Ekosistem Fiskal

Erwan Hermawan :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 13 September 2026

 

 

                                                           

·      Pengusaha rokok dan Menteri Keuangan telah bertemu untuk mendiskusikan tarif cukai golongan III.

 

·      Rencana penerapan cukai golongan III bergulir setelah Prabowo Subianto menjadi presiden.

 

·      Bea-Cukai menginginkan pemasaran rokok bercukai golongan III untuk luar Jawa dan Bali.

 

DI sela-sela pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Adik Dwi Putranto berbincang dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam perjumpaan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026, itu, Ketua Kadin Jawa Timur tersebut menanyakan kebijakan pita cukai rokok golongan III sigaret kretek mesin (SKM).

 

Kepada Adik, Purbaya mengatakan masih mengkaji besaran tarif pita cukai golongan III, yang tarifnya paling murah untuk kelompok SKM. Dalam aturan, tarif cukai golongan III hanya ada untuk kelompok sigaret keretek tangan.

 

Golongan III SKM menjadi isu hangat di kalangan pengusaha karena bakal mengakomodasi rokok murah yang mulai beralih memakai mesin. Dalam percakapan itu, kata Adik, Purbaya meminta pengusaha tak lagi menjual rokok ilegal apabila aturan tersebut telah berlaku. “Kalau masih ada rokok ilegal, akan ditindak Bea-Cukai,” ujar Adik menirukan ucapan Purbaya kepada Tempo pada Ahad, 6 September 2026.

 

Bukan kali itu saja pengurus Kadin Jawa Timur bertemu dengan Purbaya untuk membahas cukai golongan III. Pada November 2025, mereka berdiskusi pertama kali di Surabaya. Sejumlah pengusaha rokok asal Madura, Jawa Timur, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama ikut menghadiri pertemuan itu.

 

Kala itu pengurus Kadin menyampaikan kajian berjudul “Naskah Akademik Usulan Cukai Baru Golongan Tiga SKM”. Naskah akademik setebal 94 halaman itu disusun Adik bersama sejumlah dosen Universitas Airlangga dan Universitas Trunojoyo, Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu rekomendasinya adalah tarif cukai golongan III sebesar Rp 500-700 per batang.

 

Saat ini cukai rokok SKM terbagi ke dalam golongan I dan II dengan tarif Rp 1.231 dan Rp 746 per batang. Golongan I untuk rokok dengan produksi lebih dari 3 miliar batang setahun. Golongan II maksimal 3 miliar batang. Adapun tarif cukai rokok sigaret kretek tangan (SKT) berkisar Rp 122-483, sementara sigaret putih mesin (SPM) Rp 794-1.336 per batang.

 

Adik mengklaim penerapan cukai golongan III bertujuan mendorong pengusaha rokok ilegal beralih menggunakan pita cukai resmi. Dia menjelaskan, naskah akademik tersebut dibuat atas permintaan pengusaha rokok Madura yang ingin memperjuangkan kepentingan mereka. “Kami buat kajiannya biar tidak asal ngomong,” kata Adik.

 

Salah satu pengusaha Madura yang meminta Kadin Jawa Timur membuat kajian adalah pemilik PT Dua Putri Kedaton, Muhammadin Sholehodin. Haji Saleh—panggilannya—mengatakan kajian itu dibuat untuk menangkal penolakan perusahaan rokok besar terhadap tarif cukai golongan III. Dia mengklaim kajian itu valid karena dibikin oleh kampus bonafide.

 

Menteri Purbaya membenarkan kabar bahwa ia bertemu dengan pengusaha rokok di kantornya untuk membahas cukai golongan III. Ia meminta para pengusaha sigaret ilegal beralih ke pita cukai resmi. “Kalau enggak, diberantas habis,” tuturnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 2 September 2026. Namun pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat belum membahas rencana penerapan lapisan atau layer cukai baru.

 

Kajian yang dibahas di Surabaya menjadi bahan diskusi di rumah dinas Bupati Pamekasan Kholilurrahman pada 20 Februari 2026. Sejumlah pengusaha rokok dan tembakau Madura hadir, antara lain pemilik PR Cahaya Pro, Fathor Rosi alias Haji Rosi; bos PT Bawang Mas Group, Khairul Umam alias Haji Her; dan pemilik PT Empat Sekawan Mulia, Suhaydi.

 

Dua narasumber yang mengikuti pertemuan itu menuturkan, Haji Rosi menyampaikan besaran cukai golongan III rekomendasi Kadin serta hasil pembicaraan dengan Purbaya. Tapi Haji Her tak sepakat terhadap kajian Kadin yang merekomendasikan tarif Rp 500-700 per batang. Haji Her menginginkan tarif Rp 250 per batang dengan jaminan 90 persen rokok polos menjadi legal.

 

Ada juga pengusaha yang mengusulkan tarif Rp 350 per batang. Kholilurrahman membenarkan adanya perdebatan tarif cukai golongan III tersebut. “Perbedaan pendapat itu wajar. Jalan tengahnya di angka Rp 300 per batang,” ujarnya pada Sabtu, 5 September 2026.

 

Haji Her dan Haji Rosi tak merespons surat permintaan wawancara yang dikirim Tempo ke rumah mereka di Pamekasan dan Surabaya pada awal Agustus 2026. Komisaris Utama Bawang Mas Group Halili juga tak menjawab pertanyaan hingga Jumat, 11 September 2026.

 

Seusai pertemuan, Suhaydi diminta anak buah Bupati Pamekasan membuat kajian tarif golongan III. Ia mempresentasikan kajiannya di depan pejabat Direktorat Jenderal Bea-Cukai pada 15 Juni 2026 dan memaparkan simulasi tarif dari Rp 300 hingga Rp 500 per batang. “Tapi usulan saya Rp 250 per batang,” katanya pada Sabtu, 5 September 2026.

 

●●●

 

RENCANA penerapan tarif cukai golongan III tak lepas dari pesta politik dua tahun lalu. Tiga petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan tersebut terkait dengan dukungan sejumlah pengusaha Madura kepada Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2024.

 

Haji Her salah satunya. Tiga orang dekat Haji Her menuturkan, pengusaha 44 tahun itu mengeluarkan uang puluhan miliar rupiah untuk memenangkan Prabowo di Madura. Ketua Relawan Barisan Rakyat Nusantara Pamekasan Agus Sujarwadi mengatakan Haji Her mendukung Prabowo dengan berbagai cara. “Beliau keluar dana,” tutur Agus pada Ahad, 6 September 2026.

 

Dua bulan sebelum hari pencoblosan, Haji Her bertemu dengan Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, di rumahnya di Surabaya. Di depan Hashim, ia mengatakan akan memperjuangkan Prabowo di Pulau Madura. “Saya minta tolong kesejahteraan petani tembakau diperhatikan,” ujar Haji Her.

 

Haji Saleh juga berada di barisan pendukung Prabowo. Ia mendukung Prabowo sejak Pemilihan Umum 2014 dan ikut memberikan sumbangan dana kampanye. Ia berharap rencana penerapan tarif cukai golongan III terwujud. Adapun Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengatakan pita cukai golongan III tak berhubungan dengan dukungan pengusaha rokok kepada Prabowo.

 

Rencana penerapan cukai golongan III bergulir setelah Prabowo menjadi presiden. Menurut Haji Saleh, rencana kebijakan tersebut mulai didiskusikan setelah Purbaya menjadi Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada 8 September 2025.

 

Haji Saleh, Haji Her, Suhaydi, dan pengusaha lain yang tergabung dalam Persatuan Pengusaha Industri Hasil Tembakau Madura juga membuat naskah akademik. Koordinator asosiasi itu, Marsuto Alfianto, mengatakan pengusaha mengusulkan tarif khusus di Madura Rp 300 per batang. “Kalau Rp 500-700 per batang, kemahalan,” katanya pada Ahad, 6 September 2026.

 

Usulan pengusaha Madura dibahas di Kementerian Keuangan pada Juli 2026. Seorang pejabat Kementerian menuturkan, Bea-Cukai menginginkan pemasaran rokok bercukai golongan III untuk wilayah luar Jawa dan Bali. Tujuannya, mencegah downtrading atau fenomena peralihan konsumen ke rokok murah.

 

Namun Haji Saleh menghendaki aturan pita cukai golongan III tidak hanya diterapkan kepada pengusaha Madura. Ia mengatakan pemerintah harus berlaku adil karena sentra produksi tembakau bukan hanya ada di Madura, melainkan juga di berbagai daerah lain. Tapi sejumlah pengusaha Madura menentang ide tersebut. “Dari dulu orang Madura enggak kompak,” tuturnya.

 

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia Heri Susianto mengatakan rencana penerapan pita cukai golongan III bertentangan dengan peta jalan Kementerian Keuangan yang akan menyederhanakan tarif cukai. “Ini malah mau ditambah. Seharusnya bertarung saja di golongan II biar fair,” katanya.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/investigasi/tarif-cukai-rokok-ilegal-2286854

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar