|
Tarif
Cukai Murah Rokok Ilegal Jika Masuk Ekosistem Fiskal Erwan Hermawan : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 13 September 2026
|
· Pengusaha rokok dan Menteri Keuangan
telah bertemu untuk mendiskusikan tarif cukai golongan III. · Rencana penerapan cukai golongan III
bergulir setelah Prabowo Subianto menjadi presiden. · Bea-Cukai menginginkan pemasaran rokok
bercukai golongan III untuk luar Jawa dan Bali. DI
sela-sela pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan pengurus Kamar Dagang
dan Industri (Kadin) Indonesia, Adik Dwi Putranto berbincang dengan Menteri
Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam perjumpaan di Istana Kepresidenan,
Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026, itu, Ketua Kadin Jawa Timur tersebut menanyakan
kebijakan pita cukai rokok golongan III sigaret kretek mesin (SKM). Kepada
Adik, Purbaya mengatakan masih mengkaji besaran tarif pita cukai golongan
III, yang tarifnya paling murah untuk kelompok SKM. Dalam aturan, tarif cukai
golongan III hanya ada untuk kelompok sigaret keretek tangan. Golongan
III SKM menjadi isu hangat di kalangan pengusaha karena bakal mengakomodasi
rokok murah yang mulai beralih memakai mesin. Dalam percakapan itu, kata
Adik, Purbaya meminta pengusaha tak lagi menjual rokok ilegal apabila aturan
tersebut telah berlaku. “Kalau masih ada rokok ilegal, akan ditindak
Bea-Cukai,” ujar Adik menirukan ucapan Purbaya kepada Tempo pada Ahad, 6
September 2026. Bukan
kali itu saja pengurus Kadin Jawa Timur bertemu dengan Purbaya untuk membahas
cukai golongan III. Pada November 2025, mereka berdiskusi pertama kali di
Surabaya. Sejumlah pengusaha rokok asal Madura, Jawa Timur, serta Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama ikut menghadiri pertemuan itu. Kala itu
pengurus Kadin menyampaikan kajian berjudul “Naskah Akademik Usulan Cukai
Baru Golongan Tiga SKM”. Naskah akademik setebal 94 halaman itu disusun Adik
bersama sejumlah dosen Universitas Airlangga dan Universitas Trunojoyo,
Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu rekomendasinya adalah tarif cukai golongan
III sebesar Rp 500-700 per batang. Saat ini
cukai rokok SKM terbagi ke dalam golongan I dan II dengan tarif Rp 1.231 dan
Rp 746 per batang. Golongan I untuk rokok dengan produksi lebih dari 3 miliar
batang setahun. Golongan II maksimal 3 miliar batang. Adapun tarif cukai
rokok sigaret kretek tangan (SKT) berkisar Rp 122-483, sementara sigaret
putih mesin (SPM) Rp 794-1.336 per batang. Adik
mengklaim penerapan cukai golongan III bertujuan mendorong pengusaha rokok
ilegal beralih menggunakan pita cukai resmi. Dia menjelaskan, naskah akademik
tersebut dibuat atas permintaan pengusaha rokok Madura yang ingin
memperjuangkan kepentingan mereka. “Kami buat kajiannya biar tidak asal
ngomong,” kata Adik. Salah
satu pengusaha Madura yang meminta Kadin Jawa Timur membuat kajian adalah
pemilik PT Dua Putri Kedaton, Muhammadin Sholehodin. Haji
Saleh—panggilannya—mengatakan kajian itu dibuat untuk menangkal penolakan
perusahaan rokok besar terhadap tarif cukai golongan III. Dia mengklaim
kajian itu valid karena dibikin oleh kampus bonafide. Menteri
Purbaya membenarkan kabar bahwa ia bertemu dengan pengusaha rokok di
kantornya untuk membahas cukai golongan III. Ia meminta para pengusaha
sigaret ilegal beralih ke pita cukai resmi. “Kalau enggak, diberantas habis,”
tuturnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 2 September 2026.
Namun pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat belum membahas rencana penerapan
lapisan atau layer cukai baru. Kajian
yang dibahas di Surabaya menjadi bahan diskusi di rumah dinas Bupati
Pamekasan Kholilurrahman pada 20 Februari 2026. Sejumlah pengusaha rokok dan
tembakau Madura hadir, antara lain pemilik PR Cahaya Pro, Fathor Rosi alias
Haji Rosi; bos PT Bawang Mas Group, Khairul Umam alias Haji Her; dan pemilik
PT Empat Sekawan Mulia, Suhaydi. Dua
narasumber yang mengikuti pertemuan itu menuturkan, Haji Rosi menyampaikan
besaran cukai golongan III rekomendasi Kadin serta hasil pembicaraan dengan
Purbaya. Tapi Haji Her tak sepakat terhadap kajian Kadin yang merekomendasikan
tarif Rp 500-700 per batang. Haji Her menginginkan tarif Rp 250 per batang
dengan jaminan 90 persen rokok polos menjadi legal. Ada juga
pengusaha yang mengusulkan tarif Rp 350 per batang. Kholilurrahman
membenarkan adanya perdebatan tarif cukai golongan III tersebut. “Perbedaan
pendapat itu wajar. Jalan tengahnya di angka Rp 300 per batang,” ujarnya pada
Sabtu, 5 September 2026. Haji Her
dan Haji Rosi tak merespons surat permintaan wawancara yang dikirim Tempo ke
rumah mereka di Pamekasan dan Surabaya pada awal Agustus 2026. Komisaris
Utama Bawang Mas Group Halili juga tak menjawab pertanyaan hingga Jumat, 11
September 2026. Seusai
pertemuan, Suhaydi diminta anak buah Bupati Pamekasan membuat kajian tarif
golongan III. Ia mempresentasikan kajiannya di depan pejabat Direktorat
Jenderal Bea-Cukai pada 15 Juni 2026 dan memaparkan simulasi tarif dari Rp
300 hingga Rp 500 per batang. “Tapi usulan saya Rp 250 per batang,” katanya
pada Sabtu, 5 September 2026. ●●● RENCANA
penerapan tarif cukai golongan III tak lepas dari pesta politik dua tahun
lalu. Tiga petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
mengatakan kebijakan tersebut terkait dengan dukungan sejumlah pengusaha
Madura kepada Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2024. Haji Her
salah satunya. Tiga orang dekat Haji Her menuturkan, pengusaha 44 tahun itu
mengeluarkan uang puluhan miliar rupiah untuk memenangkan Prabowo di Madura.
Ketua Relawan Barisan Rakyat Nusantara Pamekasan Agus Sujarwadi mengatakan
Haji Her mendukung Prabowo dengan berbagai cara. “Beliau keluar dana,” tutur
Agus pada Ahad, 6 September 2026. Dua
bulan sebelum hari pencoblosan, Haji Her bertemu dengan Hashim
Djojohadikusumo, adik Prabowo, di rumahnya di Surabaya. Di depan Hashim, ia
mengatakan akan memperjuangkan Prabowo di Pulau Madura. “Saya minta tolong
kesejahteraan petani tembakau diperhatikan,” ujar Haji Her. Haji
Saleh juga berada di barisan pendukung Prabowo. Ia mendukung Prabowo sejak
Pemilihan Umum 2014 dan ikut memberikan sumbangan dana kampanye. Ia berharap
rencana penerapan tarif cukai golongan III terwujud. Adapun Bupati Pamekasan
Kholilurrahman mengatakan pita cukai golongan III tak berhubungan dengan
dukungan pengusaha rokok kepada Prabowo. Rencana
penerapan cukai golongan III bergulir setelah Prabowo menjadi presiden.
Menurut Haji Saleh, rencana kebijakan tersebut mulai didiskusikan setelah
Purbaya menjadi Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada 8
September 2025. Haji
Saleh, Haji Her, Suhaydi, dan pengusaha lain yang tergabung dalam Persatuan
Pengusaha Industri Hasil Tembakau Madura juga membuat naskah akademik.
Koordinator asosiasi itu, Marsuto Alfianto, mengatakan pengusaha mengusulkan
tarif khusus di Madura Rp 300 per batang. “Kalau Rp 500-700 per batang,
kemahalan,” katanya pada Ahad, 6 September 2026. Usulan
pengusaha Madura dibahas di Kementerian Keuangan pada Juli 2026. Seorang
pejabat Kementerian menuturkan, Bea-Cukai menginginkan pemasaran rokok
bercukai golongan III untuk wilayah luar Jawa dan Bali. Tujuannya, mencegah
downtrading atau fenomena peralihan konsumen ke rokok murah. Namun
Haji Saleh menghendaki aturan pita cukai golongan III tidak hanya diterapkan
kepada pengusaha Madura. Ia mengatakan pemerintah harus berlaku adil karena
sentra produksi tembakau bukan hanya ada di Madura, melainkan juga di
berbagai daerah lain. Tapi sejumlah pengusaha Madura menentang ide tersebut.
“Dari dulu orang Madura enggak kompak,” tuturnya. Ketua
Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia Heri Susianto
mengatakan rencana penerapan pita cukai golongan III bertentangan dengan peta
jalan Kementerian Keuangan yang akan menyederhanakan tarif cukai. “Ini malah
mau ditambah. Seharusnya bertarung saja di golongan II biar fair,” katanya. ● Sumber :
https://www.tempo.co/investigasi/tarif-cukai-rokok-ilegal-2286854 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar