|
Batas Kerugian Keuangan Negara Agus
Riwanto : Guru Besar
Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta. |
KOMPAS.COM, 18 September 2026
|
HARI-hari ini, DPR RI dan Pemerintah
tengah membahas RUU Keuangan Negara dalam bentuk omnibus law untuk merevisi
UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan mengaitkannya dengan UU
terkait keuangan. Pembahasan RUU ini perlu terus dikawal
agar UU ini mendekati sempurna terutama terkait isu penting, yakni mengukur
batas kerugian keuangan negara. Karena acapkali kerugian negara menjadi
kata kunci untuk mengkriminalisasikan pejabat negara yang melakukan program
kebijakan publik yang merugikan keuangan negara. Maka kerugian negara adalah pintu masuk
untuk memastikan apakah seseorang dapat dikategorikan melakukan korupsi atau
tidak. Soal Kerugian Negara Dalam pengelolaan keuangan negara, ada
satu kata yang tampak sederhana tetapi dapat menentukan nasib seseorang,
yaitu kerugian. Ketika negara dinyatakan rugi,
konsekuensinya bukan hanya angka dalam laporan keuangan. Namun, dapat berkembang menjadi
pemeriksaan, tuntutan penggantian, bahkan perkara pidana. Karena itu, perdebatan mengenai revisi
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tidak boleh berhenti pada
pertanyaan apakah konsep kerugian negara harus dimaknai luas atau sempit. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah
kerugian untuk kepentingan apa dan untuk rezim hukum yang mana? Di sinilah RUU Keuangan Negara harus
berani membuat garis demarkasi batasan yang jelas, terukur dan berkepastian
hukum. Selama ini, rezim hukum keuangan negara
bertumpu pada UU Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketiganya seharusnya membentuk satu
bangunan hukum yang koheren, yakni menetapkan apa yang disebut keuangan
negara, bagaimana kerugian ini dikelola, bagaimana diperiksa, dan bagaimana
pertanggungjawabannya ditegakkan. Masalah muncul ketika konsep keuangan
negara yang luas bertemu dengan konsep kerugian negara yang juga diperluas. Pada titik tertentu, risiko kebijakan
dapat bercampur dengan kesalahan administrasi, dan kesalahan administrasi
dapat bergeser menjadi tuduhan pidana. Padahal, tidak semua kerugian adalah
kejahatan. Keputusan investasi pemerintah atau BUMN dapat gagal. Proyek dapat
mengalami pembengkakan biaya. Nilai aset dapat jatuh. Kebijakan yang
rasional ketika diputuskan ternyata tidak menghasilkan sebagaimana yang
diharapkan. Dunia pengelolaan keuangan, terlebih
dunia usaha, tidak pernah bekerja dengan kepastian hasil. Karena itu, hukum
harus membedakan antara risiko yang sah dan kerugian yang melawan hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
25/PUU-XIV/2016 memberikan pijakan penting. Putusan tersebut mengubah
pendekatan pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara korupsi ke arah
kerugian yang pasti (actual loss). Perubahan itu merupakan langkah penting
untuk memperkuat kepastian hukum karena kerugian harus benar-benar terjadi
dan dapat dibuktikan secara material. Lembaga Penghitung Kerugian Negara Tetapi satu persoalan belum tuntas
dalam praktik mengategorikan kerugian negara. Siapa yang berwenang menyatakan
bahwa kerugian itu benar-benar telah terjadi? Dalam praktik penegakan hukum selama
ini, perhitungan kerugian dapat bersinggungan dengan BPK, BPKP, auditor
internal, ahli, maupun aparat penegak hukum. Perdebatan mengenai kewenangan BPK dan
BPKP dalam menentukan kerugian negara bahkan telah lama menjadi persoalan
hukum yang kontroversial dalam kasus korupsi. Persoalannya bukan berarti auditor
internal tidak penting. Justru sebaliknya. Auditor internal harus diperkuat
sebagai instrumen pencegahan. Namun, fungsi pengawasan tidak boleh
secara otomatis disamakan dengan kewenangan konstitusional untuk menyatakan
ada atau tidaknya kerugian negara. Maka, RUU Keuangan negara perlu
menegaskan kewenangan dan dasar hukum yang tegas dan pasti agar tidak terjadi
tumpang tindih. Dalam RUU ini seyogyanya membangun tiga
kategori batas kerugian keuangan negara yang tegas, yakni: Pertama, risiko kebijakan. Keputusan
yang diambil dalam batas kewenangan, berdasarkan informasi yang tersedia,
melalui prosedur yang sah, dan tanpa konflik kepentingan tidak semestinya
dipidanakan hanya karena hasil akhirnya merugi. Kedua, kerugian administratif. Jika
terjadi kerugian nyata karena kelalaian atau kesalahan pengelolaan, mekanisme
administratif dan tuntutan ganti rugi harus bekerja terlebih dahulu secara
proporsional. Ketiga, kerugian negara dalam perkara
pidana. Di sini standar harus lebih ketat. Kerugian harus aktual, terukur,
mempunyai hubungan kausal dengan perbuatan melawan hukum, dan dibuktikan
melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembedaan ini menjadi semakin penting
dalam pengelolaan BUMN. Kekayaan negara yang dipisahkan tidak identik dengan
uang kas APBN. Perusahaan bekerja dalam lingkungan
yang mengandung risiko bisnis. Karena tumpang tindih rezim hukum dapat
menimbulkan ketidakpastian bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis. Jika setiap kerugian korporasi otomatis
dianggap kerugian negara, maka hukum secara tidak langsung mengajarkan satu
hal kepada pengelola keuangan jangan mengambil keputusan dan kebijakan publik
yang mengandung berisiko kerugian negara. Hal ini berbahaya karena akan berdampak
pada ketakutan pejabat publik untuk mengambil keputusan yang kreatif dan
produktif untuk rakyat, karena ada bayangan dikriminalisasi atas dasar
luasnya makna frasa “kerugian negara”. Padahal, dalam hukum administrasi
negara dan hukum tata negara, negara membutuhkan pejabat birokrasi dan
direksi BUMN/BUMD yang berani mengambil keputusan, bukan pengelola yang
selalu memilih jalan paling aman karena takut diperiksa aparatur hukum dan
dikriminalisasi atas nama negara rugi. Kepastian hukum tidak boleh menjadi
tameng bagi korupsi. Misalnya, risiko bisnis BUMN harus dibedakan secara
ketat dari rekayasa, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau
keputusan yang sejak awal dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu. Karena itu, tugas pembentuk
undang-undang ini bukan memilih kerugian negara dalam arti luas atau sempit
secara membabi buta. Tugasnya adalah menempatkan setiap jenis kerugian pada
rezim hukum yang tepat. Untuk pengawasan, potensi kerugian
penting dideteksi. Untuk administrasi, kerugian nyata harus dipulihkan. Untuk
pidana, kerugian aktual dan hubungan dengan perbuatan melawan hukum harus
dibuktikan. Jangan sampai makna kerugian negara
terlalu luas sehingga setiap kegagalan menjadi kejahatan. Tetapi jangan pula makna kerugian
negara erlalu sempit sehingga kejahatan bersembunyi di balik dalih risiko. Maka RUU Keuangan Negara harus
menemukan titik keseimbangan itu dan membuat batas kerugian negara yang
cermat, tepat, dan yang penting bukan bersifat muler-mungkret seperti karet
(Haatzaai artikelen) yang mudah digunakan untuk mengkriminalisasi siapa pun
tanpa kepastian hukum. Sebab tujuan akhir hukum keuangan
negara bukan sekadar memastikan berapa uang negara yang hilang, melainkan
memastikan uang negara terlindungi tanpa membuat orang yang mengelolanya
takut mengambil keputusan yang sah. Di situlah ukuran keberhasilan
reformasi keuangan negara sesungguhnya, yakni tegas terhadap penyalahgunaan,
tetapi adil terhadap tindakan diskresi yang sebenarnya tak berisiko hukum. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/18/12320061/batas-kerugian-keuangan-negara?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar