|
Gamang
Memberantas Rokok Ilegal Redaktur Editorial 1 : Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 13 September 2026
|
· Pemerintah tak membatasi produksi dan
konsumsi rokok dengan dalih dapat mengurangi penerimaan negara dan mengganggu
penyerapan tenaga kerja. · Solusi tanggung pemerintah malah
melahirkan problem-problem baru yang lebih rumit. · Penindakan Bea-Cukai yang masif pun
hanya menyasar pabrik rokok ilegal kecil yang tak punya bekingan aparat dan
penguasa. DALAM
hal memperlakukan rokok, pemerintah Indonesia tak berpijak pada perspektif
yang ajeg. Secara ilmiah, rokok terbukti memicu beragam penyakit dan
menggerus anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun
fakta ini tak mendorong pemerintah membatasi produksi dan konsumsi rokok
dengan dalih dapat mengurangi penerimaan negara dan mengganggu penyerapan
tenaga kerja. Menurut
Kementerian Ketenagakerjaan, ada sekitar 6 juta orang yang terlibat dalam
industri rokok, dari petani hingga penjual. Buruh di pabrik rokok berjumlah
540 ribu orang. Kenaikan tarif cukai rata-rata 8 persen setahun,
penggerebekan pabrik rokok ilegal, dan kampanye kesehatan telah menyusutkan
industri rokok dari 5.000 pabrik pada 2008 menjadi tinggal 1.700 pada 2025. Jumlah
produksi rokok memang turun dari 356 miliar menjadi 306 miliar batang, tapi
jumlah perokok naik dari 62 juta menjadi 75 juta dalam sepuluh tahun
terakhir. Biaya kesehatan untuk pengobatan penyakit katastropik naik dua kali
lipat dalam periode itu menjadi Rp 35 triliun, 30 persen dari nilai klaim
BPJS Kesehatan per tahun. Di sektor lingkungan, rokok Indonesia menghasilkan
sekitar 100 ribu ton puntung yang mencemari laut dan daratan. Sudut
pandang yang paling masuk akal dalam melihat problem rokok adalah perspektif
kesehatan. Harga rokok yang mahal menyebabkan kelompok miskin tak bisa
menjangkaunya, penerimaan negara naik, serta biaya kesehatan dan lingkungan
turun. Kelebihan dana penerimaan itu bisa diinvestasikan untuk subsidi
pendidikan bagi tenaga kerja dari keluarga buruh yang tak lagi terserap
industri rokok. Betapapun tak mudah, negara Asia dan Eropa bisa menurunkan
prevalensi dan jumlah perokok dengan menerapkan tarif tunggal cukai yang
tinggi. Solusi
tanggung pemerintah malah melahirkan problem-problem baru yang lebih rumit.
Dalih melindungi industri kecil dan penyerapan tenaga kerja, misalnya,
mendorong pemerintah membuat tarif cukai berlapis berdasarkan jumlah produksi
rokok. Akibatnya,
kenaikan tarif cukai tak membuat jumlah perokok turun karena mereka beralih
ke rokok yang lebih murah. Dibanding negara lain, komponen cukai rokok
Indonesia paling rendah, yakni 60 persen dari harga jual per bungkus, lebih
rendah dari rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 75 persen. Investigasi
majalah ini menemukan dimensi lain yang menambah rumit persoalan: masifnya
peredaran rokok ilegal. Tak hanya mangkir membayar cukai, para pengusaha
nakal juga menjual rokok polos. Belum lagi urusan pidana: Ketua Komisi
Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Mukhammad Misbakhun, yang salah satu
tugasnya mengurusi cukai, malah diduga terlibat penjualan pita cukai palsu. Menjelang
pemilihan presiden 2024, pengusaha Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden
Prabowo Subianto, juga menemui pengusaha rokok asal Madura, Jawa Timur, yang
diduga sebagai produsen rokok ilegal. Khairul Umam atau Haji Her, pengusaha
itu, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penelusuran suap importasi
barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK tengah mengembangkan penyelidikan
rokok ilegal. Penindakan
Bea-Cukai terhadap pabrik rokok ilegal memang masif. Tahun lalu, setidaknya
25 ribu kali mereka menggerebek pabrik ilegal atau menangkap penjual pita
cukai bodong. Namun penindakan itu hanya menyasar pabrik rokok ilegal kecil
yang tak punya bekingan aparat dan penguasa. Menteri
Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencoba menarik pengusaha rokok ilegal ke dalam
ekosistem fiskal. Hanya, ia mengulang lagu lama dengan menyediakan lapisan
baru cukai dengan tarif paling rendah. Jika usulan pengusaha ini dikabulkan,
volume cukai mungkin akan naik, tapi tak mendatangkan penerimaan negara
signifikan. Satu hal pasti, perokok tetap dimanjakan oleh harga murah. Maka,
selain penegakan hukum yang tak pandang bulu terhadap pembuat dan penjual
pita cukai abal-abal serta produsen rokok ilegal, penerapan cukai tinggi akan
mendorong beberapa tujuan sekaligus: menaikkan penerimaan negara, menurunkan
jumlah perokok, dan mengurangi biaya pengobatan. Sudah saatnya kebijakan
berpihak pada kepentingan publik yang lebih luas, yakni kesehatan, ekonomi,
dan lingkungan. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/cukai-palsu-rokok-ilegal-2286861 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar