Jumat, 18 September 2026

 

Gamang Memberantas Rokok Ilegal

Redaktur Editorial 1 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 13 September 2026

 

 

                                                           

·      Pemerintah tak membatasi produksi dan konsumsi rokok dengan dalih dapat mengurangi penerimaan negara dan mengganggu penyerapan tenaga kerja.

 

·      Solusi tanggung pemerintah malah melahirkan problem-problem baru yang lebih rumit.

 

·      Penindakan Bea-Cukai yang masif pun hanya menyasar pabrik rokok ilegal kecil yang tak punya bekingan aparat dan penguasa.

 

DALAM hal memperlakukan rokok, pemerintah Indonesia tak berpijak pada perspektif yang ajeg. Secara ilmiah, rokok terbukti memicu beragam penyakit dan menggerus anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun fakta ini tak mendorong pemerintah membatasi produksi dan konsumsi rokok dengan dalih dapat mengurangi penerimaan negara dan mengganggu penyerapan tenaga kerja.

 

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, ada sekitar 6 juta orang yang terlibat dalam industri rokok, dari petani hingga penjual. Buruh di pabrik rokok berjumlah 540 ribu orang. Kenaikan tarif cukai rata-rata 8 persen setahun, penggerebekan pabrik rokok ilegal, dan kampanye kesehatan telah menyusutkan industri rokok dari 5.000 pabrik pada 2008 menjadi tinggal 1.700 pada 2025.

 

Jumlah produksi rokok memang turun dari 356 miliar menjadi 306 miliar batang, tapi jumlah perokok naik dari 62 juta menjadi 75 juta dalam sepuluh tahun terakhir. Biaya kesehatan untuk pengobatan penyakit katastropik naik dua kali lipat dalam periode itu menjadi Rp 35 triliun, 30 persen dari nilai klaim BPJS Kesehatan per tahun. Di sektor lingkungan, rokok Indonesia menghasilkan sekitar 100 ribu ton puntung yang mencemari laut dan daratan.

 

Sudut pandang yang paling masuk akal dalam melihat problem rokok adalah perspektif kesehatan. Harga rokok yang mahal menyebabkan kelompok miskin tak bisa menjangkaunya, penerimaan negara naik, serta biaya kesehatan dan lingkungan turun. Kelebihan dana penerimaan itu bisa diinvestasikan untuk subsidi pendidikan bagi tenaga kerja dari keluarga buruh yang tak lagi terserap industri rokok. Betapapun tak mudah, negara Asia dan Eropa bisa menurunkan prevalensi dan jumlah perokok dengan menerapkan tarif tunggal cukai yang tinggi.

 

Solusi tanggung pemerintah malah melahirkan problem-problem baru yang lebih rumit. Dalih melindungi industri kecil dan penyerapan tenaga kerja, misalnya, mendorong pemerintah membuat tarif cukai berlapis berdasarkan jumlah produksi rokok.

 

Akibatnya, kenaikan tarif cukai tak membuat jumlah perokok turun karena mereka beralih ke rokok yang lebih murah. Dibanding negara lain, komponen cukai rokok Indonesia paling rendah, yakni 60 persen dari harga jual per bungkus, lebih rendah dari rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 75 persen.

 

Investigasi majalah ini menemukan dimensi lain yang menambah rumit persoalan: masifnya peredaran rokok ilegal. Tak hanya mangkir membayar cukai, para pengusaha nakal juga menjual rokok polos. Belum lagi urusan pidana: Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Mukhammad Misbakhun, yang salah satu tugasnya mengurusi cukai, malah diduga terlibat penjualan pita cukai palsu.

 

Menjelang pemilihan presiden 2024, pengusaha Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto, juga menemui pengusaha rokok asal Madura, Jawa Timur, yang diduga sebagai produsen rokok ilegal. Khairul Umam atau Haji Her, pengusaha itu, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penelusuran suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK tengah mengembangkan penyelidikan rokok ilegal.

 

Penindakan Bea-Cukai terhadap pabrik rokok ilegal memang masif. Tahun lalu, setidaknya 25 ribu kali mereka menggerebek pabrik ilegal atau menangkap penjual pita cukai bodong. Namun penindakan itu hanya menyasar pabrik rokok ilegal kecil yang tak punya bekingan aparat dan penguasa.

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencoba menarik pengusaha rokok ilegal ke dalam ekosistem fiskal. Hanya, ia mengulang lagu lama dengan menyediakan lapisan baru cukai dengan tarif paling rendah. Jika usulan pengusaha ini dikabulkan, volume cukai mungkin akan naik, tapi tak mendatangkan penerimaan negara signifikan. Satu hal pasti, perokok tetap dimanjakan oleh harga murah.

 

Maka, selain penegakan hukum yang tak pandang bulu terhadap pembuat dan penjual pita cukai abal-abal serta produsen rokok ilegal, penerapan cukai tinggi akan mendorong beberapa tujuan sekaligus: menaikkan penerimaan negara, menurunkan jumlah perokok, dan mengurangi biaya pengobatan. Sudah saatnya kebijakan berpihak pada kepentingan publik yang lebih luas, yakni kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/cukai-palsu-rokok-ilegal-2286861

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar