Senin, 28 November 2022

 

Ironi Penggantian Hakim Konstitusi

Editorial : Administrator Media Indonesia

MEDIA INDONESIA, 24 November 2022

 

                                                

 

MESKIPUN menuai banyak kritik, kemarin Presiden Jokowi resmi melantik Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Kepresidenan Jakarta. Guntur menggantikan Aswanto yang dicopot oleh DPR.

 

Pelantikan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 114 P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan DPR yang ditetapkan 3 November 2022.

 

Pencopotan Aswanto oleh DPR sebelumnya menuai banyak kritik karena dinilai tidak sesuai prosedur sebab bertolak belakang dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK (UU MK).

 

Dalam konteks regulasi itu, secara materiel Aswanto tidak sedang diberhentikan dengan atau tidak hormat, sedangkan runtut formilnya juga bermasalah karena tanpa melalui mekanisme yang benar, yakni pengiriman surat dari Ketua MK kepada Presiden untuk selanjutnya diterbitkan keputusan presiden pemberhentian hakim konstitusi.

 

Selain itu, pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto tentang alasan pencopotan Aswanto kental dengan nuansa politis. Ia menyebut kinerja Aswanto mengecewakan karena terlalu sering membatalkan produk legislasi DPR. Padahal, salah satu tujuan pembentukan MK ialah untuk mengawasi produk-produk legislasi, baik yang dibuat oleh DPR, DPD, maupun presiden.

 

Pengawasan ini dilakukan agar produk legislasi ketiga lembaga tersebut sejalan dengan pasal-pasal konstitusi. Menjadi tugas dan kewajiban para hakim MK-lah untuk mengkritisi produk legislasi tersebut.

 

Di samping itu, sesuai kedudukannya, MK merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan demi menegakkan hukum dan keadilan.

 

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) jelas menjamin eksistensi kemerdekaan lembaga kekuasaan kehakiman. Pemaknaan kemerdekaan itu tentu harus ditafsirkan terbebas dari kepentingan politik dari seluruh cabang kekuasaan, baik eksekutif maupun legislatif.

 

Anehnya, Komisi III melalui wakil ketuanya, Bambang Wuryanto, menganalogikan hubungan DPR dengan MK seperti hubungan antara direksi perusahaan dan pemilik perusahaan.

 

Selaku pemilik perusahaan, kata dia, DPR berhak mengendalikan hakim MK. Sebaliknya, selaku bawahan DPR, putusan MK harus selalu sesuai dengan kebijakan pemilik perusahaan. Menurut Bambang, tidak boleh ada putusan yang diambil wakil DPR di MK yang bertentangan dengan kebijakan DPR.

 

Analogi ini jelas sesat pikir. Apalagi, UUD 1945 antara lain mengamanatkan prinsip-prinsip demokrasi checks and balances. Artinya, setiap lembaga negara bekerja saling kontrol dan saling mengawasi satu sama lain. Tidak ada lembaga yang lebih tinggi atau superior atas lembaga lainnya.

 

Kasus pencopotan Aswanto seharusnya tidak boleh dibiarkan karena akan berpotensi menjadi contoh buruk bagi lembaga pemerintahan di masa depan.

 

DPR memang yang mengusulkan nama-nama hakim MK, tapi mereka tidak berhak memberhentikan. Menurut ketentuan Undang-Undang MK Pasal 23 ayat (4), pemberhentian hakim itu suratnya bukan dari DPR, tapi dari MK. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, jika langkah DPR ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan presiden di masa depan juga akan melakukan hal serupa. Apa ini bukan sesuatu yang ironis?

 

Sumber :   https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2822-ironi-penggantian-hakim-konstitusi

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar