Rabu, 13 Juli 2022

 

Filantropis Pelayan Publik dan Malaadministrasi Negara

Laode Ida: Ketua DPD RI 2004-2014, Komisioner Ombudsman 2016-2021

MEDIA INDONESIA, 12 Juli 2022

 

                                                

 

KEBIJAKAN pemerintah (baca: Menteri Sosial RI), yang mencabut izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sesuai keputusan No 133/HUK/2022 telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Sikap pemerintah itu dinilai tergesa-gesa karena dianggap hanya berdasarkan pemberitaan media massa tanpa melalui kajian komprehensif sehingga ada yang berpendapat bahwa penyetopan ACT ialah korban dari trial by the press, yaitu pihak pemerintah terprovokasi dan langsung mengambil kebijakan sepihak, tanpa check and recheck atau prosedur administrasi dan fungsi pemerintah sebagai pembina kelembagaan masyarakat.

 

Fobia terhadap isu teroris, rupanya juga menjadikan pihak pemerintah melakukan gerakan cepat ‘pembekuan’ lembaga nirlaba yang didirikan tahun 2005 itu. Dana ACT dicurigai juga mengalir pada sebagian pelaku teroris. Padahal, informasi itu juga baru berdasarkan pemberitaan media massa.

 

Sementara itu, para pengurusnya dicurigai memanfaatkan kesempatan untuk memperkaya diri dengan secara bebas menggunakan uang yayasan untuk kepentingan pribadi dan atau membisniskannya, termasuk di dalmnya dikaitkan dengan kepentingan salah satu partai politik.

 

Entahlah, karena semua informasi itu baru bersifat sepihak. Yang pasti, ACT sudah telanjur dijatuhi sanksi, tanpa terlebih dahulu diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan atau klarifikasi terhadap kebenaran informasi itu.

 

Bagi pihak pemerintah, barangkali, merasa harus bersikap cepat tanggap dan segera mengambil keputusan terhadap setiap lembaga yang mencurigakan. Apalagi, diisukan terkait dengan pembiayaan gerakan teroris, tentu sesuatu yang sangat mengkhawatirkan. Niscaya semua pihak sepakat ‘gerakan teroris dan semua elemen pendukungnya harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Pihak pers, yang telah mengangkat informasi itu, sewajarnya pula diapresiasi sebagai bagian dari kerja watch dog di tengah kian mandul, atau bahkan ‘matinya’ kekuatan kritis dari lembaga swadaya masyarakat.

 

 

Cross check atau validasi

 

Pertanyaannya, benarkah semua informasi yang dibeberkan media massa itu? Sudahkah ada upaya pemerintah untuk melakukan cross check atau validasi atas kebenaran informasi itu? Ini harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak pemerintah (Kemensos). Tentu saja, secara normatif

pencabutan Izin ACT niscaya didasarkan pada Permensos No 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

 

Dalam permensos itu, secara gamblang disebutkan bahwa izin operasional akan dicabut berdasarkan 4 pertimbangan, yakni terkait dengan kepentingan umum, pelaksanan PUB yang meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran terhadap pelaksanaan izin PUB, dan menimbulkan permasalahan di masyarakat.

 

Namun demikian, setiap pejabat atau penyelenggara pelayanan publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, harus sesuai dengan prinsip-prinsip dan prosedur pengambilan kebijakan dalam tatanan pemerintahan yang baik. Dalam konteks pencabutan PUB dari ACT ini, yang paling penting dilakukan oleh pihak pemerintah, ialah terkait dengan ‘asas kecermatan’, yakni setiap keputusan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapannya atau pencabutannya karena terkesan ada kejanggalan. Di mana setelah ‘dianggap heboh’ akibat pemberitaan salah satu media massa, sekonyong-konyong Menteri Sosial mencabut izin operasional PUB dari ACT.

 

Penulis, dalam artikel singkat ini, tentu tidak bermaksud membela Yayasan ACT. Apalagi, terhadap para pengelola (pengurusnya) yang bisa saja melakukan kesalahan, termasuk keserakahan dengan uang yang diambil dari donasi masyarakat. Namun, bagi saya, jikapun di dalamnya ada orang-orang serakah ataupun memiliki niat jahat, anggaplah mereka ialah ‘tikustikus atau setan-setan’ yang berada dalam ‘wadah atau rumah kebaikan’ yang harus disingkirkan dan diberi sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

Perilaku orang-orang seperti itu pada dasarnya tidak saja berada di ACT atau organisasi nirlaba lainnya, tetapi juga sudah jamak terjadi di lembagalembaga pemerintah seperti halnya para pejabat yang sudah terbukti (berdasarkan fakta hukum) sebagai koruptor.

 

Singkatnya, para ‘aktor’ yang sudah terbukti jahatlah yang harus disingkirkan. Sementara, wadahnya yang memiliki misi kemanusiaan dengan prinsip kerja cepat tanggap atau reaksi cepat, harus tetap dirawat untuk terus eksis menjalankan tugas kemanusiaan yang mulia itu. Karena, diakui atau tidak, keberadaan ACT selama ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

 

Catat, misalnya, pada saat terjadi gempa bumi (tsunami) di Palu (2018), dan juga bencana di NTT (banjir bandang, rob, longsor, banjir lahar dingir, dan angin kencang) April 2021, para crew ACT menjadi bagian dari barisan terdepan sebagai petugas bantuan kemanusiaan. Demikian juga program-program kemanusiaan lainnya yang menyentuh, atau menjawab langsung kebutuhan real masyarakat bangsa ini, termasuk bantuan kemanusiaan (sebagai bagian dari soft diplomacy) di Palestina.

 

Pemerintah seharusnya mendorong

 

Pemerintah seharusnya mendorong atau bahkan menjadi sponsor terbentuknya lembagalembaga filantropis (nirlaba) seperti misi ACT ini. Mengapa? Pertama, diakui atau tidak, lembaga nirlaba diperlukan oleh masyarakat bangsa kita dengan problem sosial ekonomi yang tidak semuanya bisa ditangani oleh pemerintah. Tentu saja, bukannya pemerintah tidak peduli, tetapi karena watak birokrasi pemerintahan kita yang administrative project base sehingga terasakan kaku dan lamban dalam menjawab permasalahan. Apalagi, terkait dengan masalah-masalah insidental.

 

Sementara itu, lembaga nirlaba (filantropis) memiliki prinsip kerja cepat tanggap, dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara kasuistik. Dapat dikatakan pula, bahwa lembaga filantropis seperti misi ACT itu menjadi bagian dari lembaga yang jalankan fungsi pelayanan publik, komplemen signifikan yang berjalan bersamaan dengan agenda negara, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

 

Ini artinya, bahwa semakin banyak lembaga filantropis yang bekerja serius dalam melayani kebutuhan mendesak masyarakat, yakni anggarannya tidak bersumber dari negara (APBN) atau daerah (APBD), maka akan semakin ringan pula tugas lembaga pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Tepatnya, lembaga fi antropis adalah salah satu mitra pemerintah, yang posisinya sejajar dengan pelaku bisnis.

 

Kedua, pertumbuhan pelaku bisnis di Indonesia yang semakin berkembang, tentu juga berjalan bersamaan dengan tingkat pendapat masyarakat yang meningkat. Keuntungan yang diraup oleh para pelaku bisnis itu, tentu akan sangat bermanfaat jika sebagiannya disalurkan untuk donasi sosial kemanusiaan, melalui lembaga-lembaga filantropis, selanjutnya dimanfaatkan langsung untuk bantuan sosial langsung bagi jutaan warga bangsa ini yang sangat membutuhkan.

 

Para pengusaha itu sekaligus diharapkan menggantikan posisi lembaga-lembaga dana luar negeri, yang pada era 1980-an sampai awal 2000-an banyak menjadi sponsor lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia untuk misi kemanusiaan, termasuk di dalamnya kampanye good governance.

 

Namun, selama ini kalau mau jujur diakui, sebagian dari para pengusaha itu cenderung menjadi kaki tangan, dan bekerjasama atau dimanfaatkan untuk memperkaya segelintir pejabat yang berkuasa. Mulai dari tingkat nasional, sampai ke daerah-daerah.

 

Mereka dimanfaatkan secara efektif, atau bertindak sebagai dalam proses-proses pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden, yang sekaligus secara langsung merusak moralitas sebagian rakyat, parpol dan atau pejabat yang berkuasa. Singkatnya, para pengusaha (melalui keuntungan usaha mereka), terus memberikan kenikmatan pada segelintir pejabat. Dan sekaligus, berkontribusi signifikan

dalam mereproduksi kultur penyelenggara negara, dan birokrasi yang korup.

 

Sumber :   https://mediaindonesia.com/opini/505929/filantropis-pelayan-publik-dan-malaadministrasi-negara

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar