Senin, 23 Agustus 2021

 

Aturan Tes PCR Sumber Masalah

Gaudensius Suhardi ;  Dewan Redaksi Media Group

MEDIA INDONESIA, 23 Agustus 2021

 

 

                                                           

ATURAN dibuat untuk menjaga ketertiban dan keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan. Jika aturan itu menjadi sumber kekacauan, mestinya pada kesempatan pertama ditinjau kembali.

 

Kekacauan terjadi bila aturan itu hanya dibuat di balik meja, tidak menyesuaikan dengan realitas yang terjadi dalam masyarakat, tidak disesuaikan dengan kondisi daerah.

 

Salah satu aturan yang berpotensi menimbulkan kekacauan terkait dengan syarat penggunaan moda transportasi udara. Syaratnya ialah wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

 

Tegas dikatakan bahwa aturan perjalanan udara itu bertujuan mulia, yaitu mencegah penyebaran covid-19. Akan tetapi, bagaimana jika di daerah keberangkatan itu tidak tersedia laboratorium PCR?

 

Kekacauan aturan itulah yang dialami 31 penumpang di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, pada Sabtu (21/8). Para penumpang maskapai penerbangan Wings Air itu batal berangkat ke Bali hanya karena tidak mengantongi hasil tes PCR. Mereka hanya meneken surat pernyataan (bermeterai) bersedia mengikuti tes PCR di bandara tujuan. Namun, Bali menolaknya.

 

Surat pernyataan (bermeterai) bersedia mengikuti tes PCR di bandara tujuan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Manggarai Barat Nomor: 550/591/VII/Dishub-2021.

 

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengeluarkan surat edaran itu karena di Labuan Bajo belum tersedia laboratorium tes PCR. Dalam surat itu terdapat empat syarat perjalanan udara.

 

Pertama, menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama). Kedua, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, menandatangani surat pernyataan (bermeterai) bersedia mengikuti tes PCR di bandara tujuan (surat pernyataan disediakan maskapai). Keempat, mengisi E-HAC Indonesia.

 

Surat edaran tertanggal 13 Agustus itu bentuk tanggung jawab Bupati Mabar yang patut diapresiasi. Dalam kapasitas sebagai Ketua Satgas Covid-19, Bupati Endi mengirim surat tertanggal 20 Agustus kepada Ketua Satgas Covid Provinsi Bali dan Ketua Satgas Kabupaten Badung.

 

Isi surat itu antara lain mengutarakan karena tidak tersedia laboratorium PCR di Mabar, penumpang asal Labuan Bajo kiranya diperkenankan untuk menjalani tes PCR di daerah tujuan. Permintaan itulah yang belum mendapatkan jawaban dari Bali sehingga penumpang terlunta-lunta di Labuan Bajo.

 

Mudah-mudahan perbedaan sikap antara Labuan Bajo dan Bali segera diatasi setelah persoalan itu diketahui Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga. Setelah mengetahui persoalan tersebut kemarin pagi, Kastorius sangat sigap membantu dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Kesigapan Kemendagri memang patut dicontoh.

 

Elok nian kiranya pemerintah pusat memberikan perhatian khusus untuk Labuan Bajo yang menjadi daerah tujuan wisata superpremium. Labuan Bajo, juga daerah lainnya, memerlukan pengadaan laboratorium PCR.

 

Tes PCR menjadi salah satu komponen penting dalam pelaksanaan 3T, yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (pengobatan).

 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat pada 28 Juli sudah meminta agar laboratorium untuk tes PCR tidak hanya tersedia di ibu kota provinsi, tetapi juga di kabupaten/kota. Ia tak ingin upaya 3T gagal karena keterbatasan laboratorium.

 

Sudah 26 hari berlalu, permintaan Luhut terkait dengan pengadaan laboratorium untuk tes PCR di setiap kabupaten tak kunjung terwujud. Realisasi janji atau permintaan itu menjadi salah satu tolok ukur kepemimpinan yang efektif.

 

Persoalan lain yang mestinya dicarikan jalan keluar ialah para mahasiswa di Pulau Jawa dan Bali yang tertahan di daerah karena belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Kiranya pemerintah daerah memfasilitasi mereka untuk vaksinasi. Bila perlu, daerah menggelar vaksinasi khusus untuk keperluan mahasiswa yang belajar di luar daerah.

 

Belumlah terlambat untuk membenahi peraturan yang benar-benar mampu menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Jangan sampai peraturan itu justru bagian dari masalah. Benang kusut aturan tes PCR mesti segera dibenahi sehingga tidak menjadi sumber masalah.

 

Sumber :  https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2232-aturan-tes-pcr-sumber-masalah

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar