BAHASA
Mempersoalkan ”Disabilitas” dan
”Difabel”
Oleh : ROSDIANA SITOMPUL
KOMPAS, 14 Desember 2019 07:03 WIB
Kata
disabilitas merupakan pengindonesiaan dari ”disability” yang berarti cacat atau
ketidakmampuan. Sementara difabel merupakan akronim dari ”different ability”.
Bagaimana penerapan masing-masing kata yang tepat?
Kalimat
berikutnya adalah contoh penggunaan difabel: ”Angkie Yudistia kemudian
mendirikan Thisable Enterprise sebagai jembatan untuk menghubungkan kebutuhan
di dunia kerja dengan kemampuan difabel”. (Tempo.com, 2019)
Di
Indonesia, undang-undang tentang penyandang cacat menggunakan istilah
(penyandang) disabilitas, yaitu dalam butir 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas.
Lebih rinci
butir pertama undang-undang itu berbunyi, ”Penyandang Disabilitas adalah setiap
orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik
dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif
dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.”
Jelaslah
bahwa disabilitas menggantikan istilah penyandang cacat. Sementara kata difabel
tidak ditemukan dalam undang-undang tersebut.
Perlu
diketahui bahwa UU No 8/2016 merupakan perubahan dari UU No 4/1997 tentang
Penyandang Cacat, yang sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan penyandang
disabilitas sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru.
Demikian
bunyi UU No 8/2016 butir d. Jadi, ada upaya mengganti penyandang cacat dengan
istilah yang lebih halus, penyandang disabilitas.
Faktanya,
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) cetak edisi keempat tidak ditemukan
kata disabilitas, tetapi kata itu ada dalam KBBI daring. Fakta lainnya, KBBI
cetak edisi keempat mencantumkan kata difabel dengan makna ’penyandang cacat’
(n).
Baik kata
disabilitas maupun difabel belum ditemukan dalam KBBI cetak edisi ketiga. Untuk
menyebut orang dengan kelainan kemampuan (keterbatasan), KBBI cetak edisi
ketiga menawarkan kata tuna-, misalnya tunanetra, tunarungu, dan tunawicara.
Kata tuna- itu memiliki makna ’kurang’.
Dalam KBBI
versi cetak juga daring, kata disabilitas masuk dalam kategori kata benda
(nomina) dengan dua makna.
dis.a.bi.li.tas
n keadaan
(seperti sakit atau cedera) yang merusak atau membatasi kemampuan mental dan
fisik seseorang
n keadaan
tidak mampu melakukan hal-hal dengan cara yang biasa
Sementara
untuk kata difabel, KBBI daring menggolongkan sebagai nomina yang dalam
maknanya mengandung makna persona.
di.fa.bel
/difabêl/ n penyandang cacat
Berdasarkan
uraian di atas, ketika kita menggunakan kata disabilitas untuk menggantikan
penyandang cacat, diperlukan penambahan kata penyandang karena disabilitas
belum mengandung makna persona (orang).
Sementara
kita cukup menggunakan kata difabel, tanpa tambahan penyandang, untuk menyebut
penyandang cacat. Contoh kalimat pada awal tulisan ini sudah mewakili hal ini.
Asal kata
Jika melihat
bentuknya, disabilitas memiliki kemiripan dengan disability dalam bahasa
Inggris yang bermakna cacat atau ketidakmampuan, dan memiliki kelas kata
sebagai nomina (Echols dan Shadily 2003, hlm 184). Oleh karena itu, dapat
disimpulkan bahwa disabilitas merupakan pengindonesiaan dari disability.
Sumber lain
pun, di antaranya Kamus Cambridge daring (https://dictionary.cambridge.org/)
dan Kamus Merriam-Webster daring (https://www.merriam-webster.com/dictionary),
memuat kata disability dengan makna yang sama dengan kamus Echols.
Meskipun
demikian, dalam ketiga kamus tersebut tidak ditemukan bentuk difabel/difable
atau yang menyerupainya. Dari sumber lain diketahui bahwa kata difabel
merupakan akronim dari different ability.
Akhmad Soleh
dalam ”Islam dan Penyandang Disabilitas: Telaah Hak Aksesibilitas Penyandang
Disabilitas dalam Sistem Pendidikan di Indonesia” yang dimuat di Palastren
(http://journal.stainkudus.ac.id/) menyinggung soal asal kata difabel.
Awalnya,
dalam Konferensi Ketunanetraan Asia di Singapura pada tahun 1981, yang
diselenggarakan oleh International Federation of The Blind (IFB) dan World
Council for the Welfare of The Blind (WCWB), diperkenalkan istilah diffabled
yang kemudian diindonesiakan menjadi difabel.
Istilah
diffabled merupakan akronim dari differently abled, dan kata bendanya adalah
diffability, yang merupakan akronim dari different ability, yang dipromosikan
oleh orang-orang yang tidak menyukai istilah disabled dan disability. (Soleh,
2014)
Terkait kata
diffabled, Urban Dictionary mendefinisikannya sebagai ”a person with a
disability who is considered differently abled” (orang dengan
keterbatasan/penyandang cacat yang dianggap berbeda kemampuannya). Dalam makna
kata itu sudah terkadung unsur persona.
Jadi,
deskripsi makna disabilitas dan difabel dalam KBBI sesuai dengan asal katanya.
Maka tepatlah kalimat ini: ”Thisable Enterprise merupakan pusat pemberdayaan
ekonomi kreatif bagi penyandang disabilitas Indonesia” (Kompas.com 22 November
2019, 10:31).
Jika
disabilitas diganti dengan difabel, kalimat akan menjadi: ”Thisable Enterprise
merupakan pusat pemberdayaan ekonomi kreatif bagi difabel Indonesia”.
Lalu,
bagaimana dengan penyebutan Hari Disabilitas Internasional? Jika mengacu pada
bentuk Hari Buruh Internasional, semestinya digunakan Hari Difabel
Internasional, fokus pada orangnya.
Perserikatan
Bangsa-Bangsa bahkan menamai hari yang jatuh pada 3 Desember itu dengan
International Day of People with Disability, dengan fokus pada
orang/person/persona-nya, bukan kondisi atau keadaannya.
(Rosdiana Sitompul, Penyelaras Bahasa
Kompas)
Numpang promo ya Admin^^
BalasHapusajoqq^^com
mau dapat penghasil4n dengan cara lebih mudah....
mari segera bergabung dengan kami.....
di ajopk.club....^_~
segera di add Whatshapp : +855969190856
BalasHapusagen365 agen jud! online terpecaya dan teraman di indonesia :)
WA : +85587781483