Senin, 12 Maret 2018

Pilkada, Pemimpin Korup, dan Parpol

Pilkada, Pemimpin Korup, dan Parpol
Laode Ida ;  Komisioner Ombudsman RI; Wakil Ketua DPD RI 2004-2014
                                              MEDIA INDONESIA, 10 Maret 2018



                                                           
GEBRAKAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membersihkan negara ini dari anasir-anasir korup termasuk pencegahan untuk hadirnya pemimpin korup, sangat pantas untuk diapreasiasi tinggi. Betapa tidak. Pimpinan dan insan lembaga antiraswah itu seolah memiliki badan yang 'super-fit nan sehat', siang malam nyaris tidak tidur atau tidak kenal dalam mengintai, menemukan dan langsung menersangkakan para pejabat ataupun politikus korup beserta jejaringnya baik dari kalangan pebisnis maupun birokrat. Sejumlah kepala daerah dan calon kepala daerah korup pun, akhir-akhir ini, terjerat baik dengan cara operasi tangkap tangan (OTT) maupun melalui proses penyelidikan dan penyidikan biasa hingga sampai pada status penersangkaan.

Yang menarik, ternyata KPK memiliki daftar sejumlah calon kepala daerah (yang sekarang ini sedang gencarnya berkampanye untuk pilkada serentak pada Juni 2018 nanti) terindikasi korup. Itu ditandai dengan isyarat yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa beberapa orang calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 ini berpeluang besar untuk tersangka korupsi (Media Indonesia, 7/3/2018). Tentu saja KPK tidak asal omong atau tidak omong kosong; sudah memiliki bukti-bukti awal yang terus saja dikembangkan dan dipantau di lapangan.

Kecenderungan seperti itu memang sangat memprihatinkan. Apalagi, yang terindikasi kuat ialah calon kepala daerah petahana, atau barangkali calon kepala daerah yang sebelumnya berada pada jabatan wali kota/bupati dan sekarang mencalonkan untuk posisi gubernur. Kasus Asrun, salah satu calon Gubernur Sultra, yang kini terjerat OTT oleh KPK bersama putra keduanya yang (dipaksakan) jadi Wali Kota Kendari, merupakan salah satu contoh aktualnya.

Sudah jadi semacam tesis tak terbantahkan, memang, bahwa petahanan atau mantan pejabat kepala daerah (apalagi dua periode) di era reformasi ini niscaya memiliki harta berlimpah yang diperoleh dengan cara-cara korup. Mereka juga sangat tidak kesulitan memperoleh uang untuk biaya politik, karena kecuali sudah ada dalam pundi-pundi mereka yang diamankan baik melalui rekening pribadi, keluarga, dan kerabat kepercayaan (trusted friends), juga sudah memiliki jaringan pebisnis yang selama ini bekerja sama dan sudah terbiasa memberi kickback fee dari proyek-proyek yang ditangani dan atau good will yang dikeluarkan untuk suatu investasi bisnis tertentu di daerah.

Pertanyaan kritis yang kerap dilontarkan pihak-pihak yang ‘kesal pada KPK’, mengapa OTT atau penersangkaan terhadap petahana atau mantan kepala daerah tidak dilakukan sejak sebelumnya (atau bukan di dalam proses pilkada ini)? Pertanyaan ini barangkali hanya pihak KPK yang bisa menjelaskannya. Namun bagi saya, itu lebih soal teknis saja. Karena kita semua tahu bahwa KPK tak akan kerja semborono tanpa ada bukti permulaan yang bisa dipertanggung jawabkan. Lebih dari itu, melakukan langkah pencegahan melalui penjegalan agar tidak terus tergerusnya uang negara (yang merupakan bagian dari hak rakyat) oleh pemimpin korup, tak perlu diatur kapan waktunya dilakukan. Sekali lagi, justru mencegah mereka sebelum terpilih jadi kepala daerah merupakan langkah strategis KPK yang harus diacungi jempol.

Praktik maladministrasi

Pejabat kepala daerah yang korup dan rakus harta niscaya sudah membuktikan diri sebagai pelaku praktik maladministrasi. Dampaknya sangat buruk baik bagi rakyat dan negara. Mengapa? Pertama, niscaya tak akan pernah memberikan pelayanan prima pada rakyat. Anggaran dari berbagai proyek pembangunan akan mengalir ke saku atau kas pribadi oknum kepala daerah (dan atau barisan keluarganya). Akibatnya, kualitas pekerjaan niscaya menurun tak sesuai harapan, hak rakyat dirampas. Maka tidak mengherankan, misalnya, jika infrastruktur jalan dan jembatan terus saja mengalami kerusakan sehingga anggaran negara terus saja tersedot sementara masyarakat yang memanfaatkannya akan sangat tidak puas. Aktivitas ekonomi rakyat lokal akan selalu terganggu.

Selain itu, karakter transkasional pejabat korup akan menjadikan investasi biaya tinggi dan bahkan tak berkepastian. Sejumlah kasus pengaduan di Ombudsman RI ditemukan indikasi kuat maladministrasi yang dilakukan sejumlah kepala daerah (berikut jajarannya) yang berakibat timbulnya kerugian bagi sejumlah pebisnis (investor). Di bidang pertambangan (minerba), misalnya, saat ini terjadi pemblokiran izin usaha pertambangan (IUP) karena tidak berstatus clear and clean (CnC), padahal mereka sudah mengeluarkan biaya puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.

Namun setelah diperiksa, ternyata ketiadaan CnC bukan semata kelalaian dari para pebisnis itu, melainkan lebih banyak disebabkan lambannya pelayanan atau bahkan ketidakbecusan perilaku pejabat di daerah dalam memberikan pelayanan unhtuk suatu investasi yang kondusif. Mulai dari persoalan tumpang tindih, hingga sampai benturan kepentingan politik antarpejabat kepala daerah sebelumnya dengan yang sedang menjabat. Tepatnya pergantian kepala daerah kerap berimplikasi pada pebedaan pilihan pebisnis yang memanfaatkan good will kepala daerah itu.

Kedua, birokrasi yang buruk atau unprofessional bureaucracy. Kepala daerah yang korup niscaya memanfaatkan para pejabat birokrasi semaunya, termasuk di dalamnya mentransaksikan jabatan-jabatan yang ada. Para pejabat di daerah dijadikan sebagai pengumpul uang untuk disetorkan ke pihak kepala daerah. Akibatnya, pejabat birokrasi berikut bawahannya cenderung kerja melayani pihak kepala daerah (baca: kepala daerah sendiri berikut keluarga dan orang-orang yang memanfaatkannya) sebagai bos. Jika ada pejabat birokrasi yang tidak patuh pada keinginan Sang Bos, posisi pada jabatannya akan sulit langgeng.

Konsekuensi lebih jauh dari itu ialah munculnya kesadaran pejabat birokrasi untuk juga menirup perilaku bosnya memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh harta. Apalagi, mereka yang memiliki posisi sebagai ‘kuasa pemenang anggaran’ di daerah. Para pejabat birokrasi seperti ini pun sudah pasti akan tetap survive dari suatu periode ke periode lainnya. Maklum, kendati figur kepala daerah berganti, namun karakternya sama, yakni ‘memanfaatkan pejabat birokrasi yang dianggap bisa cari uang untuk disetorkan kepadanya’.

Ketiga, hilangnya kesakralan negara. Pejabat negara, termasuk di dalamnya kepala daerah, sebenarnya merupakan simbol dari negara di mata rakyat. Figur pejabat merupakan ekspresi nyata dari ‘ruh negara’. Dan perlu dicatat, tidak ada negara di dunia pun yang dibangun di atas fondasi nilai-nilai jahat.

Apalagi Indonesia ini dibangun melalui perjuangan fisik dengan pengorbanan nyawa yang sudah terhingga. Para pejuangnya pun, terutama Soekarno dan Hatta, sudah terlebih dulu malang melintang dengan penderitaan dari satu penjara ke penjara yang lain, hanya karena kegigihan dan daya juangnya untuk bangun negara yang berdaulat. Para pejuang dan pendiri negara itu kini sudah berada di alam baka dengan kesucian diri dari praktik korup yang seharusnya jadi warisan nilai luhur untuk juga dipraktikkan para pejabat sekarang dan masa datang.

Maka seharusnya para pejabat perampok uang negara tak pantas berada di posisi jabatan negara yang miliki derajat kesakralan yang (seharusnya) tinggi nan mulia. Namun kini sepertinya sudah sulit mencari nilai sakral dalam negara dan daerah. Ya.., karena sebagian (besar) pejabatnya sudah bercampur kotoran dan atau sebagai pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Lalu siapa yang bertanggung jawab? KPK sudah menunjukkan bukti dan keinginan kuatnya untuk terus memerangi para penjahat itu. Namun, sebenarnya yang lebih bertanggung jawab ialah partai politik (parpol). Karena parpol sebagai sumber rekrutmen kader pemimpin bangsa, sumber utama dan terbesar dari para kepala daerah sekarang ini; dan sangat-sangat powerful di negara ini. Tepatnya, seharusnya parpol tak boleh mengajukan calon kepala daerah yang korup.

Namun sayangnya, jika jujur diakui, umumnya para elite parpol yang mengajukan para calon kepala daerah yang korup itu, termasuk mempertahankannya. Dan, jika tidak ada perubahan pada karakter dan orientasi para elite parpol, niscaya Indonesia akan tetap jadi bagian dari negara dengan indeks korupsinya tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar