Jumat, 23 Maret 2018

Kredit Mahasiswa Indonesia 2.0

Kredit Mahasiswa Indonesia 2.0
Didi Achjari  ;   Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada
                                              MEDIA INDONESIA, 22 Maret 2018



                                                           
IDE tentang kredit pendidikan muncul kembali dalam pertemuan Kepala Negara dengan para direksi bank umum di Istana Negara pada Kamis (15/3/2018). Tulisan ini bermaksud memberi gambaran terkait dengan tantangan dan kompleksitas kredit pendidikan di RI, baik dari aspek penyediaan dana, penyaluran, dan pengembalian kredit pendidikan.

Secara umum, kredit pendidikan bisa dikategorikan dalam dua jenis. Pertama, kredit yang dilakukan orangtua untuk membiayai pendidikan anak. Saat ini perbankan sudah menyediakan kredit jenis ini. Kredit itu tentu dikenai bunga dan biasanya bank mensyaratkan adanya jaminan. Pembayaran kredit dilakukan orangtua pelajar/mahasiswa. Kredit itu bisa digunakan orangtua membiayai anak mereka yang kuliah di luar negeri.

Kedua, kredit yang dilakukan mahasiswa. Nantinya mahasiswa sendiri yang harus mengembalikan kredit setelah lulus dan bekerja. Jenis kedua itu telah diterapkan, antara lain, di AS dan Australia.

Kredit jenis kedua sebenarnya pernah ada di era Orba, yaitu Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI). KMI yang dulu disalurkan Bank BNI menjadi solusi bagi mahasiswa program sarjana yang kesulitan dana untuk bisa menyelesaikan kuliahnya. Agunan kreditnya ialah ijazah (setelah selesai pendidikan).

Setelah pinjaman lunas, ijazah akan dikembalikan. Sayangnya cukup banyak kasus penerima fasilitas KMI yang tidak melunasi pinjaman yang telah diterimanya. Program KMI dihentikan sekitar 1981-1982.
Contoh negara yang lengkap sistem legal dan kelembagaannya serta masif dalam penerapan kredit mahasiswa ialah AS. Kementerian Pendidikan AS memberikan tiga jenis student loan, yakni kepada (1) orangtua mahasiswa (PLUS Loans), (2) mahasiswa perguruan tinggi (PT) negeri (Stafford and Perkins Loans), dan (3) orangtua atau mahasiswa PT swasta (private student loan).

Setelah jatuh tempo, debitur diberi waktu 10 tahun (120 kali cicilan) untuk melunasi student loan yang diterima. Kalau debitur mengalami masalah pendapatannya terlalu kecil, untuk mengangsur, bisa mengajukan keringanan melalui skema income-driven repayment yang berbasis persentase pendapatan (10%, 20%, dan 30%) dan jangka waktu diperpanjang sampai 20-25 tahun. Menurut Wikipedia.org, total nilai student loan di AS pada akhir 2017 mencapai US$1,49 triliun dengan debitur sekitar 43 juta orang.

Kalau pemerintah ingin menerapkan kembali kredit pendidikan alias memunculkan KMI 2.0, sebenarnya kuat landasan hukumnya, yaitu UU Pendidikan Tinggi No 12/2012, Pasal 76 ayat (1) dan Pasal 76 ayat (2) poin c. Namun, sayangnya fokus UU itu hanya pada mahasiswa yang berlatar belakang ekonomi tidak mampu. Selain itu, UU tersebut tidak menyebut perbankan sebagai pihak yang harus menyediakan kredit, tapi justru pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau PT.

Jika KMI 2.0 bisa diwujudkan, akan banyak manfaat bagi pendidikan tinggi Indonesia. Penyediaan fasilitas KMI akan membantu peningkatan akses ke pendidikan tinggi. Walau selama ini pemerintah sudah menyediakan beasiswa Bidikmisi kepada mahasiswa yang berlatar belakang tidak mampu, masih ada kelompok masyarakat yang perlu dibantu. Mereka ialah kelompok masyarakat yang 'tanggung' karena tidak masuk kategori tidak mampu, tapi berat untuk membiayai kuliah.

KMI 2.0 bisa menjadi solusi akses ke perguruan tinggi bagi kelompok masyarakat ini. Manfaat lain KMI 2.0 ialah bisa mengurangi tingkat drop-out mahasiswa karena masalah finansial. KMI 2.0 juga bisa bermanfaat bagi manajemen PT. Potensi friksi terkait UKT yang kadang terjadi di awal tahun ajaran antara (orangtua) mahasiswa dengan PT bisa dikurangi. KMI 2.0 bisa menjadi jalan tengah kedua belah pihak. Mahasiswa tetap bisa kuliah karena UKT bisa dibayar melalui skema KMI 2.0. Di sisi lain kampus juga tidak guncang anggaran penerimaannya.
Dari sisi perbankan, ada beberapa potensi masalah kalau bank yang harus menyediakan skema KMI 2.0. Selain kurang sesuai dengan UU No 12/2012, itu berpotensi masalah bagi bank karena bisa meningkatkan kredit macet (non-performing loan/NPL). Mahasiswa belum memiliki jaminan yang memadai. Kalaupun ada, bentuknya ijazah setelah lulus.

Kalau terjadi suatu risiko, bank berada pada pihak yang menanggung kerugian melalui peningkatan NPL. Masalah lain ialah pinjaman kepada mahasiswa untuk menyelesaikan kuliah tidak boleh dikenai bunga. Hal itu sesuai UU No 12/2012 Pasal 76 ayat (2) poin c yang berbunyi 'pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan'. Beban akan makin berat bagi perbankan kalau harus menyediakan pinjaman tanpa bunga dengan jangka waktu yang cukup lama.

Dari sisi penyaluran, KMI 2.0 bisa melibatkan baik perbankan maupun lembaga negara. Perbankan bisa dilibatkan melalui skema channeling dengan bank berperan sebagai penyalur KMI 2.0 yang sumber dananya dari pemerintah. PT tentu juga harus dilibatkan dalam pemberian rekomendasi tiap mahasiswa pengusul kredit. Pertanyaannya ialah apakah pemerintah siap mengalokasikan anggaran dalam APBN membiayai KMI 2.0.

Alternatifnya, pemerintah menyalurkan KMI 2.0 kepada mahasiswa melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Selama ini LPDP sudah biasa menyalurkan beasiswa dan mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengelola urusan terkait pendanaan pendidikan.
Dari sisi pembayaran kredit oleh debitur, diperlukan sistem dan prosedur terintegrasi berbasis teknologi informasi untuk memperkecil potensi 'pengemplang' dan mencegah 'moral hazard' yang pura-pura tidak mampu membayar KMI 2.0. Untuk itu, data kependudukan yang terintegrasi dengan Ditjen Pajak, BPJS Ketenagakerjaan, dan perbankan menjadi suatu keharusan agar profil debitur bisa diidentifikasi secara akurat. Selain itu, diperlukan payung hukum agar pemerintah bisa melakukan upaya hukum kepada debitur yang mampu, tapi tidak mau melaksanakan kewajibannya.

Akhirnya, dengan mengacu pada kondisi di atas, untuk mewujudkan KMI 2.0 diperlukan koordinasi para pihak terkait untuk membuat infrastruktur sistem dan regulasi yang komprehensif, serta mengidentifikasi sumber pendanaannya.  Kita perlu belajar dari pengalaman negara lain dan kelemahan KMI 1.0 agar tidak terulang di KMI 2.0. Sesuai dengan UU No 12/2012, perlu ditentukan juga apakah KMI 2.0 akan ada dalam area 'mahasiswa tidak mampu' dan 'kredit tanpa bunga' atau memperluas area melalui revisi UU atau cara lainnya. Semoga ide KMI 2.0 tidak layu sebelum berkembang. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar