Kamis, 22 Februari 2018

Legislasi Jahiliah dalam UU MD3

Legislasi Jahiliah dalam UU MD3
Wiwin Suwandi  ;    Peneliti Anti-corruption Committee/ACC Sulawesi
                                           MEDIA INDONESIA, 20 Februari 2018



                                                           
JIKA saja Athena dan Sparta di era Yunani kuno tidak membentuk Ekklesia dan Apella (senat). Jika saja para baron tidak melakukan pemberontakan terhadap Raja John di Inggris sehingga melahirkan Magna Charta (1215) yang kemudian melahirkan House of Common, mungkin sampai saat ini kita tidak akan mengenal apa itu bentuk lembaga perwakilan.

Kekuasaan akan terus dipegang secara absolut dan tiran oleh para raja dan penguasa zalim, tanpa kontrol rakyat melalui lembaga perwakilan. Akan tetapi, sebagaimana teori ’siklus Polybius’, demokrasi selalu menemukan jalannya untuk kembali meskipun harus lebih dulu ’mengalah’ pada tirani dan monarki absolut sebagai sistem pemerintahan yang banyak dianut waktu itu. Demokrasi akhirnya dipilih bangsa-bangsa beradab. Tidak saja karena dia terbaik, tapi juga demokrasi lebih mampu memberi jaminan hak-hak rakyat secara konstitusional.

Melalui Ekklesia, Apella di Yunani, dan House of Common di Inggris, sejarah memberikan kita referensi, sistem (lembaga perwakilan) seperti apa yang akan dipilih bangsa-bangsa beradab. Pilihannya kemudian jatuh pada bentuk lembaga perwakilan yang dianut negara-negara di dunia saat ini. Negara-negara yang semula berciri monarki feodal akhirnya ’insaf’, menyeberang ke demokrasi parlementer atau presidensial dengan lembaga perwakilan yang lebih konstitusional.

Terlepas dari segala kekurangan dan ragam bentuknya, semua sepakat bahwa lembaga perwakilan berdiri di atas fondasi ’daulat rakyat’, bukan ’daulat raja’, apalagi ’daulat tuan’. Mestinya, DPR pascareformasi belajar dari sejarah itu. Jikapun malas membaca sejarah, setidaknya mereka belajar dari DPR era Orba yang sangat jauh dari filosofi demokrasi perwakilan. DPR yang abai terhadap aspirasi rakyat. DPR yang hanya menjadi ’boneka’ dan ’alat stempel’ setiap kebijakan penguasa Orba. DPR yang kemudian ikut digulingkan bersama penguasa Orba melalui amendemen konstitusi.

Akan tetapi, tidak demikian. DPR memang tidak pernah belajar. Amendemen konstitusi tidak cukup ampuh mengubah watak DPR yang masih mewarisi mental feodal. DPR yang korup, DPR yang acuh, DPR yang khianat. Lihat saja bagaimana angkuhnya delapan fraksi di DPR (minus NasDem dan PPP) meloloskan revisi UU MD3 yang memuat pasal-pasal tiran dalam desain kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menjadi superpower. Di antaranya Pasal 122 yang memberi kewenangan kepada MKD untuk bisa memidanakan orang/kelompok/badan hukum, yang dianggap merendahkan DPR.

Pasal 73 yang mewajibkan polisi memanggil paksa seseorang yang menolak diperiksa MKD. Pasal 245 terkait dengan pemeriksaan anggota DPR yang harus melalui izin MKD sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum, dan pasal lainnya yang juga kontroversi.

Sebelum itu, sikap angkuh DPR terhadap aspirasi rakyat dapat dilihat dari banyak kasus kontroversi, seperti Pansus Angket KPK, revisi UU KPK dan RUU KUHAP-KUHP, pengangkatan kembali SN sebagai Ketua DPR, persetujuan BG sebagai Kapolri, dan utang prolegnas yang selalu menumpuk. Dengan kontroversi lainnya, bertambah panjang riwayat ’perkelahian’ DPR dengan rakyat yang diwakili mereka.

Namun, kali ini parahnya tidak ketulungan. DPR hendak memidanakan ’tuan’ mereka (rakyat) dalam revisi UU MD3, Pasal 122. Mereka lupa bahwa mandat mereka berasal dari rakyat. Mereka lupa bahwa sewaktu-waktu rakyat bisa mencabut mandat itu. Tampaknya, DPR belum siap untuk berdemokrasi, padahal usia mereka sudah menginjak 2 dekade pasca reformasi. Pasal ini seperti menunjukkan gejala ’phobia syndrome’ akut DPR yang seolah kehilangan keberanian menghadapi derasnya arus kritik rakyat. Mereka merasa tidak mampu berdebat secara cerdas dengan rakyat sehingga mengambil pilihan primitif melalui jerat pasal pidana dalam revisi wewenang MKD.

Itu sama dengan menghidupkan pasal haatzaai artikelen, pasal penghinaan peninggalan Belanda yang disebut dilihat dari sejarahnya berlaku untuk simbol negara. Lagi-lagi DPR tidak membaca sejarah. Terlihat sekali bahwa revisi UU MD3 dibuat sangat terburu-buru dan emosional, bukan dari pertimbangan akademis yang ilmiah, melainkan by accident. Jaraknya sangat dekat dengan gelombang protes rakyat terhadap pembentukan Pansus Angket KPK yang cacat norma serta kasus korupsi KTP-E yang juga melibatkan elite Senayan.
Benang merahnya sangat terlihat sehingga dugaan bahwa revisi mendadak itu dilatarbelakangi dendam politik DPR terhadap KPK sulit ditepis DPR.

DPR seperti memasukkan ’pasal jahiliah’ yang mengancam tumbuhnya masyarakat madani. Materi sejumlah pasal dalam revisi UU MD3 itu menyiratkan ketakutan anggota DPR yang sangat tidak beralasan. Pasal 245, misalnya, memberi imunitas absolut kepada anggota DPR untuk lolos dari jerat hukum. Frasa ’MKD bisa memidanakan…’ itu seakan memberi justifikasi MKD sebagai penegak hukum.

Pasal ini mendesain MKD menjadi seperti lembaga penegak hukum, padahal hakikat MKD hanya menegakkan kode etik anggota dewan. Pasal 122 yang direvisi juga sangat kabur dan debatable. Misalnya, bagaimana mendefinisikan ’merendahkan kehormatan DPR’ mengingat jebloknya wibawa DPR saat ini akibat kelakuan anggota-anggota mereka yang terjerat korupsi dan kasus etik? Semestinya, pasal itu hanya mengikat ke dalam, kepada anggota-anggota DPR. Karena merekalah yang bertanggung jawab ’menegakkan keluhuran, kehormatan, dan martabat DPR’. MKD bukan ’keluar kamar’ dengan memidanakan warga negara.

Kemudian, bagaimana mendefinisikan ’kritik’ yang bisa dikenai pidana? Apakah ketika seseorang mengkritik anggota DPR yang terjerat kasus hukum, atau pelanggaran etik seperti dalam skandal ’papa minta sama’, MKD langsung memidanakan? Jika begitu, 250 juta rakyat Indonesia berpotensi dipidana jika secara bersamaan mengkritik DPR. Padahal, rakyat memiliki ’hak konstitusional’ untuk mengkritik wakil mereka, hak yang diperoleh melalui daulat rakyat pascapemilu legislatif.

Siapa yang dimaksud ’kelompok’ dan ’badan hukum’ yang bisa dijerat pidana itu? Ada ratusan--bahkan ribuan--kelompok, masyarakat adat, ormas, parpol, himpunan, dan sebagainya yang masuk arti ’kelompok’ itu, juga sangat kabur. Negara juga adalah badan hukum dalam arti luas. Rakyatnya adalah ’pemegang saham’ badan hukum itu sehingga kembali lagi, apakah DPR akan melaporkan rakyat sendiri jika mereka juga bagian dari rakyat itu?

Revisi itu harus ditolak. DPR harus disadarkan dan diinsafkan atas kekhilafan mereka. Phobia syndrome pasal antikritik dalam revisi UU MD3 itu hanya akan menyebabkan kemunduran demokrasi di Indonesia yang diperjuangkan berdarah-darah saat reformasi dulu. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar