Kamis, 11 Januari 2018

Mengapa Penenggelaman Kapal Perlu (Tetap) Dilakukan?

Mengapa Penenggelaman Kapal
Perlu (Tetap) Dilakukan?
Yudhistira Rizky Abdillah ;  Pengawas Perikanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; Saat ini sedang melaksanakan studi Master of Fisheries Policy di University of Wollongong, Australia
                                                   DETIKNEWS, 10 Januari 2018



                                                           
Penenggelaman kapal perikanan asing (KIA) ilegal menjadi isu yang diperdebatkan beberapa hari terakhir. Menko Kemaritiman meminta penenggelaman kapal tidak perlu lagi dilakukan, di sisi lain banyak pihak mendukung penenggelaman kapal untuk memberikan efek jera bagi nelayan asing pelaku illegal fishing.

Penenggelaman KIA ilegal sudah diatur pada Pasal 69 ayat (4) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sehingga secara hukum tindakan penenggelaman kapal adalah tindakan yang sah dan tidak perlu diperdebatkan. Selain faktor legalitas, terdapat beberapa alasan baik dari segi teknis perikanan dan teknis operasional mengapa penenggelaman kapal perlu dilakukan.

Masalah Global

Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing bukan hanya masalah yang dialami oleh Indonesia, tetapi merupakan masalah global yang dialami banyak negara. IUU Fishing mengakibatkan penangkapan berlebih (overfishing) dan menurunnya stok ikan global, sehingga dapat mengancam ketahanan pangan.

Riset menunjukkan bahwa kerugian global akibat illegal fishing diperkirakan mencapai kisaran $ 10 miliar hingga $ 23 miliar dollar. Selain itu berdasarkan laporan WWF tahun 2015, 86% dari total stok perikanan tangkap dunia berisiko dari kegiatan IUU Fishing.

KIA yang melakukan illegal fishing di Indonesia sendiri kebanyakan menggunakan alat tangkap merusak seperti trawl sehingga dapat merusak lingkungan sumber daya ikan. Oleh karena itu, adalah keniscayaan bagi setiap negara termasuk Indonesia untuk melindungi wilayah lautnya dari kegiatan IUU Fishing dengan berbagai cara.

Keterbatasan Sumber Daya

Berkaitan dengan perlindungan laut dari kegiatan IUU Fishing, Indonesia memiliki keterbatasan sumber daya untuk mengawasi seluruh WPP-NRI —meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial hingga Exlusive Economic Zone (ZEE)— baik jumlah kapal patroli maupun anggaran untuk pelaksanaan patroli pengawasan.

Sementara itu, setiap harinya terdapat puluhan KIA berada di WPP-NRI, terutama di ZEE, di mana kapal asing memiliki kebebasan navigasi. Sehingga dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki, penenggelaman KIA ilegal perlu dilaksanakan dalam situasi dan kondisi tertentu.

Teknis Operasional Patroli

Secara teknis operasional patroli, satu kapal patroli memiliki kemampuan meng-adhock atau mengawal 5-6 kapal tangkapan, karena perlu ditempatkan petugas pada kapal tangkapan untuk melakukan pengawalan. Sementara itu KIA pelaku illegal fishing biasanya bergerombol mencapai puluhan kapal, sehingga mustahil untuk hanya menangkap 5 kapal dan membiarkan puluhan kapal lainnya menguras sumber daya ikan kita.

Selain itu, jarak ZEE yang mencapai 200 mil dari garis pangkal serta kondisi kapal tangkapan juga menjadi faktor yang harus dipertimbangkan. Daripada kapal patroli hanya menangkap 5-6 kapal yang mungkin kondisinya sudah tidak layak dan tidak memungkinkan untuk dibawa ke pelabuhan dalam jarak ratusan mil, lebih baik menenggelamkan secara seketika puluhan KIA tersebut dengan menyisakan beberapa kapal untuk langsung memulangkan ABK-nya ke negara asal. Cara ini lebih efisien sekaligus tidak menimbulkan protes dari negara bendera karena para ABK yang menjadi perhatian utama mereka segera dipulangkan.

Denda yang Tak Terbayarkan

UNCLOS secara tegas mengatur bahwa terhadap orang asing yang melakukan tindak pidana perikanan di ZEE tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan atau hukuman badan lainnya. Sehingga, kita hanya dapat menghukum nelayan asing pelaku illegal fishing di ZEE dengan pidana denda.

Namun, pidana denda yang dijatuhkan terhadap para nelayan asing tersebut sebagian besar tidak terbayarkan karena mereka memang tidak memiliki uang untuk membayar denda ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Hal ini tidak akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku illegal fishing, sehingga penenggelaman kapal dapat menjadi alternatif penegakan hukum yang lebih memberikan efek jera.

Amanat Undang-undang

Ketentuan Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan tegas memberikan kewenangan khusus kepada penyidik dan/atau pengawas perikanan untuk melakukan pembakaran dan/atau penenggelaman KIA berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Oleh karena itu, tidak tepat jika pelaksanaan kewenangan khusus tersebut dilarang, karena terdapat situasi dan kondisi teknis tertentu yang menjadi pertimbangan penyidik dan/atau pengawas perikanan untuk membakar atau menenggelamkan KIA pelaku illegal fishing.

Namun, terhadap KIA yang kondisinya masih bagus atau membawa ikan tangkapan yang memiliki nilai ekonomis tinggi sebaiknya tidak perlu ditenggelamkan karena kapal masih dapat dimanfaatkan untuk kapal latih di akademi-akademi atau sekolah perikanan, dan ikan sitaan dapat dilelang menjadi pemasukan untuk kas negara.

Protes yang Tidak Tepat

Ramai diberitakan bahwa penenggelaman kapal menimbulkan protes dari negara lain. Sebaiknya kita tidak perlu ragu melakukan penenggelaman kapal karena kapal yang ditenggelamkan adalah sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan illegal fishing, dan tindakan tersebut merupakan salah satu usaha negara melindungi sumber daya ikannya.

Terhadap negara yang memprotes pelaksanaan penenggelaman kapal lebih baik mengedukasi dan mencegah nelayannya untuk tidak terus menerus melakukan illegal fishing di Indonesia, karena sesuai dengan International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUUF), setiap negara wajib memastikan armada perikanan miliknya tidak mendukung atau terlibat dalam IUU Fishing. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar