Sabtu, 30 Desember 2017

Program Kesejahteraan Jokowi

Program Kesejahteraan Jokowi
Luky Djani ;  Direktur Institute for Strategic Initiatives
                                                    KOMPAS, 22 Desember 2017



                                                           
Setiap rezim pemerintahan atau negara memiliki kebijakan dan program ekonomi sendiri. Di dunia dikenal istilah seperti Thatchernomics, Clintonomics, Habibienomics, hingga sekarang Jokowinomics.

Dari sisi kebijakan dan program kesejahteraan yang ditempuh, muncul pula istilah-istilah seperti milestonewelfare regime. Kita juga mengenal istilah Bismarckian, Beveridge, atau Scandinavian/Nordicwelfare system.

Di Indonesia, kebijakan dan program kesejahteraan, baik itu proteksi sosial, bantuan sosial, maupun jaminan sosial, tiap rezim belum diberi ”judul”. Tulisan ini bermaksud mengusung kebijakan sosial (social policies) rezim saat ini dan menamainya Jokowilfare, gabungan dari Jokowi dan welfare.

Awal jaminan sosial

Dirunut sejak kemerdekaan, jaminan sosial dimulai tahun 1963 untuk para pamong praja (Aspinall 2014). Pada awal Orde Baru, pemerintah menelurkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Sosial dengan kerangka proteksi sosial. Departemen Sosial ditugasi mengelola dan menyalurkan bantuan-bantuan sosial. Jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan kemudian secara bertahap berkembang pada era 1980-an.

Kebijakan kesejahteraan (welfare policy) kembali jadi perhatian seiring krisis ekonomi tahun 1998. Pemerintahan BJ Habibie meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan skema bantuan tunai, penyaluran beras/sembako, bantuan untuk biaya pendidikan serta kesehatan untuk membantu warga miskin dan ”nyaris miskin” (near poor). Skema proteksi sosial kemudian dikembangkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri, seperti Jaring Pengaman Kesehatan bagi Keluarga Miskin (JPK Gakin).

Amendemen UUD 1945 Pasal 28H Ayat 3 menegaskan negara menjamin kesejahteraan sosial bagi segenap warga negara. ”Konstitusi baru” menjadi pijakan bagi pemerintahan Megawati untuk membentuk Komite Kerja Sistem Kesejahteraan Sosial pada awal 2001 dengan tugas merancang sistem jaminan sosial baru yang kemudian menjadi UU No 40/2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional (Aspinall 2014, Wisnu 2012).

Rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melanjutkan program yang telah dimulai sejak krisis tahun 1998. Pada masa ini program kesejahteraan terbagi menjadi jaminan sosial dengan program unggulan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan bantuan sosial terkenal dengan nama Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Program BLT memberikan uang tunai kepada keluarga miskin sebagai kompensasi pencabutan subsidi BBM. Program BLT menjadi kontroversial karena pemberian uang oleh sebagian kalangan dipandang sebagai upaya memengaruhi pilihan elektoral penerima (Sumarto 2014). Di masa kepemimpinan SBY, UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akhirnya disahkan setelah terlambat beberapa tahun.

Kesetaraan sosial

Sejarah kelahiran welfare regime di negara-negara Skandinavia maupun Korea Selatan berbeda dengan Indonesia. Kebijakan kesejahteraan sosial mereka merupakan produk dari pertentangan sekaligus kompromi antarkelompok strata sosial (Croissant 2004, Esping-Anderson 1980, Moene 2017).

Kekhasan kebijakan kesejahteraan di negara-negara tersebut terletak pada kerangka social equality yang mengintegrasikan jaminan sosial dengan pembangunan inklusif. Artinya program kesejahteraan bukan berupa bantuan/pemberian, baik tunai maupun in-kind, semata, tetapi menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan sosial-ekonomi secara berkesinambungan.

Di negara-negara Skandinavia, sistem kesejahteraan menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi inklusif. Alhasil, negara mampu mengayomi warganya sejak lahir hingga akhir hayat (cradle-to-grave welfare state). Bagaimana itu bisa terjadi?

Salah satu ikhtiar negara-negara Skandinavia dan Korsel adalah menerapkan wage compression, yakni kebijakan memperkecil perbedaan gaji antara pekerja paling rendah (blue collar) dan pekerja level menengah-atas (white collar). Di Skandinavia, serikat pekerja secara kolektif mematok pendapatan pekerja white collar agar tidak terlalu timpang dengan upah minimum bagi pekerja kasar dan informal (Moene 2017).

Upaya kompetitif

Formulanya sederhana: jika para pekerja menengah dan atas dibatasi pendapatannya, harga produk dan jasa menjadi relatif lebih murah dibandingkan dengan pesaing dari luar negeri. Akibatnya produk mereka kompetitif di pasaran global. Dengan keuntungan yang dimiliki, perusahaan bisa melakukan investasi teknologi dan manajemen sehingga proses produksi semakin produktif dan efisien.

Strategi wage compression di Korsel berbeda. Pascaperang Korea, rezim berkuasa memberikan subsidi dan akses pendidikan hingga pendidikan tinggi sehingga pada dasawarsa 1960-an dan 1970-an, Korsel memiliki surplus ”bala tentara” pekerja berkualitas. Dengan taraf pendidikan yang relatif merata, perusahaan dapat merekrut pekerja dengan gaji relatif sama dan tidak terlampau tinggi. Karena itu, industrialisasi di Korsel berkembang pesat (Moene 2017).

Kebijakan wage compression ini mampu menumbuhkan pembangunan inklusif karena industri berkembang sehingga mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak dan mengurangi sektor informal. Dengan berkurangnya pengangguran dan sektor informal, otomatis pemasukan negara bertambah dan injeksi dana untuk program kesejahteraan meningkat serta jaminan sosial lebih beragam dan menyeluruh.

Menjadi solidaritas

Tentu akan ada yang mengatakan ”jangan bandingkan Indonesia dengan negara-negara Skandinavia dan Korsel” karena bagai langit dan bumi. Tunggu dulu. Saat kebijakan wage compression diberlakukan di Swedia dan Finlandia tahun 1930-an atau Korsel pada dekade 1960-1970-an, status sosio-ekonomi mereka masih kalah dengan level Indonesia saat ini. Begitu pula magnitude ekonomi sektor informal dan jumlah pengangguran tidak lebih baik.

Mengapa di saat negara-negara tersebut belum masuk kategori negara maju (kaya), mereka membangun sistem kesejahteraan? Kuncinya pada solidaritas dan social equality. Pemimpin politik (juga ekonomi) sadar bahwa mewujudkan negara kesejahteraan dahulu kemudian pembangunan inklusif akan hadir.

Pemerintahan Jokowi telah mengembangkan beragam program bantuan dan jaminan sosial. Namun, program-program ini belum terintegrasi dan masih bercorak charity. Program kartu, rencana pemberian bantuan sosial (mirip BLT), subsidi kepada petani dan nelayan masih berupa hand-out alias pemberian. Formulasi platform kesejahteraan rezim Jokowi perlu ditransformasi dari bantuan berkarakter charity menjadi social equality dan diintegrasi dengan pembangunan inklusif. Hal ini hanya terwujud jika kelompok masyarakat strata sosial menengah dan atas berempati dan bersolidaritas kepada kelompok kelas bawah.

Jika dapat diwujudkan, niscaya kesejahteraan sosial dan pembangunan inklusif menjadi ciri khas Jokowilfare. Jokowilfare adalah kunci Jokowinomics. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar