Figur
Pasca-Setnov dan Pemulihan DPR
Laode Ida ; Wakil Ketua DPD 2004–2014; Komisioner Ombudsman RI
|
JAWA
POS, 15 Desember 2017
MUNDURNYA Setya Novanto (Setnov) dari jabatan ketua DPR
telah memenuhi harapan sebagian warga bangsa yang selama ini ”geregetan”
bercampur kesal akibat status tersangkanya oleh KPK. Pengunduran diri Setnov
itu agaknya memang dilakukan dengan segala keterpaksaan. Sebab, dia sudah
sangat sulit menghindar dari jeratan lembaga antirasuah tersebut untuk
menghuni rumah tahanan (rutan).
Yang
menarik sekaligus menuai kritik dari pengunduran diri Setnov adalah adanya
surat waris untuk takhta ketua DPR. Melalui suratnya, Setnov merekomendasi
Aziz Syamsudin, kader muda Golkar yang saat ini menjadi ketua Badan Anggaran
(Banggar) DPR, untuk menggantikannya sebagai ketua DPR. Sebagai ketua umum
Partai Golkar, kendati sudah berada di rutan KPK, tentu wajar-wajar saja
Setnov mengeluarkan rekomendasi itu.
Suara
kritis atas surat Setnov datang bukan dari DPR. Bukan pula dari masyarakat
luas. Melainkan intern Golkar. Intinya, surat Setnov itu dianggap tidak
sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART Partai Golkar tentang pengangkatan,
penetapan, dan pemberhentian alat kelengkapan di DPR/ MPR yang harus
diputuskan dalam pleno DPP Golkar. Aziz Syamsudin, menurut versi kelompok
yang kritis itu, belum menjadi ketetapan pleno Golkar.
Apakah
kemudian Golkar tetap mengangkat Aziz (atau bukan) untuk jadi ketua DPR,
tentu itu jadi ranah intern Golkar. Sebab, UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
(MD3) secara tegas mengatur, kewenangan pergantian pimpinan alat kelengkapan
yang sejak awal ditetapkan dari unsur parpol tetap menjadi hak parpol yang
sudah menempati pos jabatan itu. Jadi, siapa pun yang diusulkan Golkar
sebagai ketua DPR nanti tak akan pernah dipersoalkan oleh parpol lain. Golkar
pun sebagai parpol besar yang memiliki sejarah dan pengalaman panjang dalam
perjalanan negara ini tentu memiliki sejumlah kader yang selalu siap menjadi
pemimpin, termasuk untuk menggantikan posisi Setnov di DPR.
Tetapi,
bukan itu yang mau dibahas dalam artikel singkat ini. Melainkan terkait
dengan hak publik dalam pemosisian figur ketua DPR yang sepertinya belum
diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam UU MD3, tapi
rasa-rasanya dianggap perlu dipertimbangkan. Sebab, jabatan ketua DPR
merupakan posisi tertinggi sebagai pengejawantahan rakyat yang berdaulat
sekaligus simbol tertinggi dari marwah rakyat. Posisi mulia ketua DPR pada
hakikatnya merupakan simbol dari kemuliaan rakyat, begitu pula sebaliknya.
Pengalaman
selama ini menunjukkan, terutama dengan tampil- nya figur Setnov dengan
segala perilakunya yang ditonton publik, termasuk disaksikan atau diketahui
oleh sebagian masyarakat dunia, rasa-rasanya citranya bukan memuliakan
rakyat. Melainkan justru sangat mencederai hati rakyat, menginjak-injak
martabat rakyat.
Bahkan,
pada tingkat tertentu ada yang mengatakan bahwa negara ini telah secara
berangsur kehilangan kesakralannya akibat bercokolnya figur-figur pejabat
pusat dan daerah yang bermasalah. Mereka yang terjerat kasus hukum, baik yang
tersangka, terdakwa, maupun terpidana, hanyalah sebagian dari penyokong yang
turut mendesakralisasi negara dan menginjak-injak hakikat martabat bangsa
ini. Sebagian lain mempertontonkan derajat moralitas yang rendah, termasuk di
dalamnya yang membela para koruptor secara terbuka dan lantang menyerang KPK.
Yang
mau dikatakan di sini, sebenarnya para pengambil kebijakan di parpol (Golkar)
dan juga DPR secara keseluruhan harus menyadari bahwa mengangkat pimpinan
atau tepatnya ketua DPR tidak bisa dilakukan hanya dengan sembarang menunjuk
figur. Melainkan harus berdasar beberapa pertimbangan yang berorientasi lebih
jauh dan mulia. Intinya, ketua DPR yang baru seharusnya dipilih dalam rangka
pemulihan citra DPR ke arah yang lebih baik dan pada saat yang sama
menjadikan martabat rakyat termuliakan. Sebab, harus disadari, faktor citra
ketua DPR akan secara langsung menentukan perubahan citra kelembagaan dan
harga diri rakyat.
Dalam
kaitan itu, penetapan siapa yang akan diusung untuk jadi pengganti Setnov
seharusnya mempertimbangan beberapa faktor. Pertama, figur anggota DPR yang
harus bebas dari kasus moral dan hukum. Pihak penentu di Golkar harus
memiliki kesadaran awal sebagai negarawan penyelenggara negara untuk
menjadikan pimpinan DPR tidak terbebani berbagai kasus moral dan hukum lagi.
Dengan begitu, yang bersangkutan lebih bebas melangkah dalam memimpin lembaga
tinggi negara.
Kedua,
figur anggota DPR yang telah menunjukkan keberpihakannya dalam membangun
parlemen dan pemerintahan yang bersih. Tracking jejak figur-figur seperti itu
harus dimunculkan. Saya percaya Golkar sebagai partai besar memiliki stok
kader yang banyak sehingga tak akan kesulitan untuk menemukannya.
Ketiga,
figur anggota DPR yang memiliki keberpihakan dan mewakili nurani mayoritas
rakyat. Bukan figur yang berpihak kepada kelompok kepentingan tertentu.
Keempat,
figur anggota DPR yang komunikatif di lintas parpol di intern DPR maupun
dengan publik secara luas. Tak jarang, komunikasi yang buruk dari figur
pimpinan menjadikan lembaga itu tercitrakan secara buruk. Begitu juga
sebaliknya, komunikasi publik yang baik akan menjadikan lembaganya
tercitrakan baik.
Menghadirkan
figur ideal seperti itu sebenarnya sangat tidak sulit untuk
dilakukan.
Apalagi jika para penentu Golkar meminta publik untuk memberikan masukan
secara langsung soal siapa-siapa yang memenuhi kriteria tersebut. Itu semua
terkait dengan soal teknis.
Sekarang
tinggal apakah Golkar mau menunjukkan kontribusi besar untuk melakukan
pemulihan citra DPR di mata publik. Atau, apakah Golkar mau mengembalikan
hakikat martabat rakyat yang diwakili politisi di DPR negara ini. ●
|
PROMO WOW..... ANAPoker
BalasHapus+ Bonus Extra 10% (New Member)
+ Bonus Extra 5% (Setiap harinya)
+ Bonus RakeBack Tanpa Minimal T.O (HOT Promo)
+ Bonus 20.000 (ALL Members)
BERLAKU UNTUK SEMUA GAME PERSEMBAHAN DARI IDNPOKER
POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SUPER10
BCA - MANDIRI - BNI - BRI - DANAMON
Semua Hanya bisa didapatkan di ANAPoker
- Minimal Deposit Yang terjangakau
- WD tanpa Batas
Untuk Registrasi dan Perdaftaran :
WhatsApp | 0852-2255-5128 |