Jumat, 10 November 2017

Menyambut Gembira Putusan MK

Menyambut Gembira Putusan MK
Musdah Mulia ;  Ketua Umum Indonesian Conference on Religions for Peace (ICRP)
                                          MEDIA INDONESIA, 08 November 2017



                                                           
MAHKAMAH Konstitusi (MK) patut dipuji karena berhasil mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam keputusan mereka terkait dengan nasib kelompok penghayat kepercayaan di Indonesia. Bukan hanya penghayat kepercayaan dan penganut agama lokal di seluruh Indonesia bersukacita menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi pada 7 November 2017, tetapi kita semua pemerhati hak asasi manusia.

Keputusan MK tersebut menerima sepenuhnya permohonan uji materiil terhadap UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Para pemohon terdiri dari empat orang mewakili penganut kepercayaan Komunitas Marapu di Sumba Timur Pulau Sumba; penganut kepercayaan Parmalim, Kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara; penganut kepercayaan Ugamo, Bangsa Batak di Medan, Sumatra Utara; dan penganut kepercayaan Sapto Darmo, Jawa Tengah.

Menghargai eksistensi

Penduduk Indonesia terdiri dari bukan hanya para penganut agama yang ‘resmi diakui’, melainkan juga mencakup para penghayat kepercayaan dan berbagai agama lokal yang tersebar di Nusantara jauh sebelum Indonesia merdeka.

Selain empat jenis kepercayaan yang menjadi pemohon dalam uji materiil Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dikenal pula Sunda Wiwitan (Kuningan, Jawa Barat), Kaharingan (Kalimantan), Tolottang (Sulawesi Selatan), dan Tonaas Walian (Minahasa, Sulawesi Utara). Data Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 2003 mengungkapkan terdapat 245 aliran kepercayaan yang terdaftar, sedangkan keseluruhan penghayat mencapai 10 juta jiwa lebih.

Pengalaman organisasi ICRP selama lebih dari 17 tahun melakukan kerja-kerja advokasi dan pendampingan terhadap berbagai kelompok minoritas dari aspek agama dan kepercayaan, seperti kelompok Ahmadiyah, kelompok Kristen, kelompok Baha’i, penghayat kepercayaan, kelompok perenial menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara sengaja dan sistemis terhadap mereka dan pelaku pelanggaran tersebut ialah pemerintah dan masyarakat.

Pelanggaran HAM, antara lain, berwujud pengabaian hak-hak sipil dan politik mereka, baik sebagai warga negara penuh maupun sebagai manusia merdeka. Secara spesifik bentuk diskriminasi yang dialami kelompok penghayat kepercayaan antara lain pelarangan penyebaran agama, pelarangan menuliskan identitas agama di kolom KTP, akta nikah, dan sebagainya.

Belakangan pemerintah mengizinkan untuk pengosongan kolom tersebut atau menuliskan tanda setrip. Bentuk diskriminasi lainnya ialah berbagai bentuk intoleransi dari kelompok mayoritas, pelarangan pemakaman di tempat umum. Tidak sedikit di antara mereka mengalami penghujatan ajaran mereka, mereka dituduh kafir, sesat dan murtad, bahkan juga diintimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berbagai pelanggaran HAM tersebut menimbulkan kecemasan sosial yang berkepanjangan dalam masyarakat, terlebih lagi karena negara abai dalam menjalankan peran sebagai pelindung warga negara.

Dasar hukum aliran kepercayaan

Pasal 29 UUD 1945 mengenai agama menyebutkan secara tegas bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Sejak awal pembentukan negara Indonesia, telah dinyatakan perbedaan antara agama dan kepercayaan. Pernyataan ini dapat diartikan bahwa agama dan kepercayaan merupakan dua hal yang dijamin kebebasannya dalam kehidupan masyarakat.

Namun, dalam perkembangannya kemudian, berbagai kebijakan negara mendiskriminasi kelompok penghayat kepercayaan dan membedakan mereka dari penganut agama ‘resmi’. Perlakuan diskriminatif terhadap kelompok penghayat kepercayaan semakin menjadi dengan lahirnya UU PNPS No 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama; Tap MPR 1978 tentang Aliran Kepercayaan, Surat Edaran Mendagri 1978 tentang Lima Agama Resmi; dan Peraturan Bersama Dua Menteri No 9/2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah; serta UU Perkawinan 1974, dan UU Administrasi Kependudukan 2013.

Kondisi tersebut semakin memburuk karena sejumlah faktor berikut. Menguatnya doktrin keagamaan bersifat otoritarian; absennya negara dan lemahnya sikap tegas aparat terhadap aksi-aksi kekerasan berbasis agama dan kepercayaan; kegagalan pemerintah membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; meningkatnya kecenderungan sikap keberpihakan aparat terhadap pandangan mayoritas; dan munculnya tekanan kelompok-kelompok islamis sehingga mengorbankan mereka yang sesungguhnya adalah korban kekerasan, serta semakin banyak kelompok moderat yang mengambil sikap diam (the silent majority).

Perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan ialah salah satu prinsip penting dalam negara demokrasi yang menghormati HAM. Pentingnya prinsip itu juga didasarkan pada kebutuhan faktual bahwa masyarakat kita sangat majemuk yang terdiri dari berbagai golongan, seperti tecermin dalam agama dan kepercayaan yang plural di masyarakat.

Sebagai fundamen yang membentuk bangsa ini, menjaga dan melindungi kemajemukan itu sebagai hal yang mutlak. Tidak sekadar pengakuan, tapi juga kepastian semua entitas memiliki ruang yang sama untuk hidup dan berkembang.

Keputusan MK memberikan pengharapan yang luar biasa bagi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan dan juga pengaut agama lain di luar agama ‘resmi’ dan diakui pemerintah. Hal yang lebih penting lagi ialah bagaimana peran aparatur negara dalam menghapus semua bentuk diskriminasi tersebut.

Sudah menjadi kewajiban negara untuk menjamin, melindungi, dan memastikan setiap warga negara bisa menikmati hak-haknya, termasuk hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kewajiban itu harus dijalankan aparaturnya, baik di pusat maupun di daerah. Salah satu institusi negara yang sangat penting untuk melindungi hak ini adalah kepolisian, sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam penanganan urusan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar