Audit
Berstandar Internasional
Moermahadi Soerja Djanegara ; Ketua BPK
|
JAWA
POS, 05
Juni 2017
MEMANG tidak bisa dihindari, terungkapnya indikasi jual
beli opini predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) membuat semua orang
menggeneralisasi bahwa seluruh opini predikat bisa diperdagangkan.
Bagaimanapun, upaya penegakan hukum terhadap pegawai BPK
yang sedang diproses di KPK tetap harus didukung. Begitu pula BPK, tetap akan
berkomitmen memberantas korupsi. Dan bakal menjadikan kasus operasi tangkap tangan
(OTT) KPK sebagai suatu pelajaran berharga.
Yang harus diketahui publik, proses pemberian opini di
kementerian/ lembaga (K/L) sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Pertama,
memeriksa tim anggota dan penanggung jawab tim pemeriksa. Jadi, proses yang
dilakukan dibangun sejak pemeriksaan. Setelah itu baru dilihat temuannya
seperti apa. Apakah memengaruhi opini atas keuangan suatu K/L atau tidak.
Sebagai catatan, BPK melakukan laporan pemeriksaan
keuangan setiap tahun ajaran baru. Ada 534 pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota. Kemudian 135 K/L. Jika ditotal, ada 600 lebih instansi
pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pengelola keuangan negara yang
diaudit BPK.
BPK memiliki kriteria standar pemeriksaan. Laporan
keuangan yang dilakukan di kementerian itu akan dicek pemeriksa apakah sudah
sesuai dengan standar akuntansi dan ketaatan terhadap undang-undang (UU).
Berikutnya, dari temuan-temuan tersebut, tim pemeriksa akan melihat apakah
berpengaruh secara materi atau tidak.
Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, standar pemeriksaan adalah
patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara. Meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar
pelaporan yang wajib dipedomani BPK dan pemeriksa.
Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas
didasarkan pada suatu standar pemeriksaan. Standar itu disusun BPK dengan
mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara internasional.
Sebelum standar itu ditetapkan, BPK mengonsultasikannya dengan pihak
pemerintah serta dengan organisasi profesi di bidang pemeriksaan.
Setelah melaksanakan pemeriksaan, tim pemeriksa akan
menyusun dan membahas semua proses yang dilakukan di K/L. Dari situ nanti dihasilkan
laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) keseluruhan. Pembahasan tersebut
akan diikuti semua anggota BPK yang terdiri atas sembilan orang. Termasuk
ketua dan wakil ketua.
Semua laporan keuangan itu akan dibahas satu per satu.
Opini yang sudah diputuskan dipresentasikan di hadapan anggota badan.
Misalnya disclaimer, apa alasan pemberian opini. Begitu pula opini yang lain,
apakah sudah sesuai dengan penilaian. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar