Selasa, 06 Juni 2017

Audit Berstandar Internasional

Audit Berstandar Internasional
Moermahadi Soerja Djanegara  ;   Ketua BPK
                                                        JAWA POS, 05 Juni 2017

                                                                            

                                                           
MEMANG tidak bisa dihindari, terungkapnya indikasi jual beli opini predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) membuat semua orang menggeneralisasi bahwa seluruh opini predikat bisa diperdagangkan.
Bagaimanapun, upaya penegakan hukum terhadap pegawai BPK yang sedang diproses di KPK tetap harus didukung. Begitu pula BPK, tetap akan berkomitmen memberantas korupsi. Dan bakal menjadikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebagai suatu pelajaran berharga.

Yang harus diketahui publik, proses pemberian opini di kementerian/ lembaga (K/L) sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Pertama, memeriksa tim anggota dan penanggung jawab tim pemeriksa. Jadi, proses yang dilakukan dibangun sejak pemeriksaan. Setelah itu baru dilihat temuannya seperti apa. Apakah memengaruhi opini atas keuangan suatu K/L atau tidak.

Sebagai catatan, BPK melakukan laporan pemeriksaan keuangan setiap tahun ajaran baru. Ada 534 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian 135 K/L. Jika ditotal, ada 600 lebih instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pengelola keuangan negara yang diaudit BPK.

BPK memiliki kriteria standar pemeriksaan. Laporan keuangan yang dilakukan di kementerian itu akan dicek pemeriksa apakah sudah sesuai dengan standar akuntansi dan ketaatan terhadap undang-undang (UU). Berikutnya, dari temuan-temuan tersebut, tim pemeriksa akan melihat apakah berpengaruh secara materi atau tidak.

Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, standar pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani BPK dan pemeriksa.

Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan pada suatu standar pemeriksaan. Standar itu disusun BPK dengan mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara internasional. Sebelum standar itu ditetapkan, BPK mengonsultasikannya dengan pihak pemerintah serta dengan organisasi profesi di bidang pemeriksaan.

Setelah melaksanakan pemeriksaan, tim pemeriksa akan menyusun dan membahas semua proses yang dilakukan di K/L. Dari situ nanti dihasilkan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) keseluruhan. Pembahasan tersebut akan diikuti semua anggota BPK yang terdiri atas sembilan orang. Termasuk ketua dan wakil ketua.

Semua laporan keuangan itu akan dibahas satu per satu. Opini yang sudah diputuskan dipresentasikan di hadapan anggota badan. Misalnya disclaimer, apa alasan pemberian opini. Begitu pula opini yang lain, apakah sudah sesuai dengan penilaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar