Rabu, 24 Mei 2017

Meredam Inflasi

Meredam Inflasi
Agus Herta Sumarto  ;   Peneliti Indef; Direktur Eksekutif Institute for Public Policy Management Universitas Mercu Buana (IPPM UMB)
                                               MEDIA INDONESIA, 23 Mei 2017



                                                           
INFLASI pada Mei sepertinya tidak bisa dihindari lagi. Beberapa kebijakan dan aktivitas ekonomi akan mendorong kenaikan harga barang dan jasa secara keseluruhan. Setidaknya ada dua kejadian besar dan signifikan yang berpengaruh terhadap stabilitas harga barang dan jasa terutama harga bahan-bahan pokok. Pertama kenaikan tarif dasar listrik dan yang kedua meningkatnya permintaan terhadap barang dan jasa menjelang bulan puasa dan Idul Fitri.

Walaupun kedua kejadian ekonomi tersebut memiliki efek yang sama terhadap stabilitas harga barang dan jasa, efek yang ditimbulkan kedua kejadian itu memiliki karakteristik dan magnitude ekonomi yang berbeda. Meningkatnya permintaan menjelang puasa dan Idul Fitri merupakan siklus tahunan yang menimbulkan efek ekonomi temporal. Peningkatan konsumsi masyarakat menjelang puasa dan Idul Fitri hanya terjadi pada awal dan akhir bulan puasa dan setelah itu konsumsi masyarakat kembali normal. Dengan kata lain, pascabulan puasa dan Idul Fitri harga barang dan jasa akan berangsur-angsur kembali ke harga keseimbangannya.

Dari beberapa tahun terakhir, efek kenaik­an konsumsi masyarakat menjelang bulan puasa dan Idul Fitri terhadap tingkat inflasi biasanya berkisar di angka 0,8% sampai dengan 0,9% month to month (mtm). Dengan kata lain, inflasi yang diakibatkan perubahan perilaku konsumsi di bulan puasa dan Idul Fitri tidak begitu besar.

Hal terpenting yang harus dilakukan pemerintah dalam menjaga tingkat inflasi aki­bat perubahan perilaku ini ialah menjaga stabilitas pasokan bahan-bahan kebutuhan pokok yang biasanya banyak dibeli masyarakat menjelang bulan puasa dan Idul Fitri. Seperti daging ayam, daging sapi, telur ayam, cabai, bawang merah, bawang putih, minyak goreng, dan gula pasir. Jika pemerintah dapat menjaga stabilitas pasokan barang-barang kebutuhan pokok tersebut, kenaikan tingkat inflasi tidak akan terlalu tinggi.

Bahkan inflasi yang diakibatkan kenaikan konsumsi ini bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Naiknya permintaan terhadap barang dan jasa menjelang puasa dan Idul Fitri yang disebabkan meningkatnya daya beli akibat tunjangan hari raya (THR) akan mendongkrak tingkat produksi secara keseluruhan. Peningkatan produksi ini tentunya akan mengerek pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

Hal yang berbeda pada kejadian ekonomi yang kedua, yaitu kenaikan tarif dasar listrik. Di tengah penggunaan teknologi yang sangat masif saat ini, yaitu hampir semua proses produksi mengalami elektrifikasi, energi listrik menjadi masukan produksi primer yang hampir tidak bisa tergantikan, terutama untuk para pelaku usaha berskala mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kenaikan tarif dasar listrik akan mengakibatkan harga input produksi meningkat yang pada akhirnya memaksa para pelaku UMKM untuk menaikkan harga jual produknya. Dalam kondisi ekonomi seperti ini inflasi menjadi hal yang tidak bisa dihindari.

Efek dan magnitude ekonomi yang ditimbulkan kenaik­an tarif dasar listrik akan jauh lebih besar dan permanen jika kebijakan kenaik­an tarif dasar listrik ini tidak disertai dengan kebijakan ‘penyangganya’. Kenaikan tarif dasar listrik akan mengakibatkan cost push inflation yang sifatnya destruktif terhadap pertumbuhan ekonomi. Kenaikan tarif dasar listrik memiliki potensi besar untuk menciptakan kontraksi ekonomi jika tidak dapat dikelola dengan baik. Bahkan lebih parahnya, efek dan magnitude yang ditimbulkan kenaikan tarif dasar listrik pada Mei ini akan jauh lebih besar karena terjadi berbarengan dengan siklus tahunan kenaikan konsumsi menjelang bulan puasa dan hari raya Idul Fitri.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menyikapi secara arif terhadap dua kejadian ekonomi ini. Jika melihat efek dan magnitude ekonomi yang ditimbulkan, alangkah lebih baiknya jika pemerintah lebih memberikan perhatian terhadap inflasi yang diakibatkan kenaikan tarif dasar listrik. Pemerintah perlu menjaga agar efek dan magnitude ekonomi yang ditimbulkan kenaikan tarif dasar listrik terhadap inflasi tidak terlalu besar.

Untuk mengurangi efek inflasi ini pemerintah perlu menjaga agar fungsi biaya dari setiap industri tidak mengalami perubahan signifikan. Jika harga satu input produksi naik, salah satu cara untuk tidak mengubah fungsi biaya perusahaan ialah menekan harga input yang lain sehingga fungsi biayanya kembali ke titik keseimbangan semula.

Selama ini salah satu beban biaya yang cukup besar bagi para pelaku industri adalah tingginya biaya logistik. Sampai sekarang para pelaku usaha di Indonesia harus menghadapi biaya logistik yang tinggi hingga mencapai 22%-32% (Ina Primiana, 2013) atau 14% dari biaya produksi (LPEM-UI,2011). Semakin kecil perusahaan, biaya logistik yang dikeluarkan akan semakin tinggi hingga mencapai 32%.

Jika pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan tarif dasar listrik, langkah pemerintah yang paling efektif untuk meredam dampak negatif dari kenaikan tarif dasar listrik tersebut adalah dengan menurunkan biaya logistik yang selama ini sangat membebani para pelaku ekonomi. Usaha pemerintah untuk menurunkan biaya logistik masih terbuka lebar dan sangat mungkin bisa dilakukan pemerintah. Dengan membangun infrastruktur yang berkualitas dan bisa digunakan pelaku usaha dengan harga yang murah, biaya logistik akan turun dengan sendirinya.

Jika hal ini bisa dilakukan pemerintah, kenaikan tarif dasar listrik pada Mei ini tidak akan memengaruhi fungsi biaya perusahaan secara signifikan. Pada akhirnya, kenaikan tarif dasar listrik tidak akan mengakibatkan kenaikan inflasi pada level yang tinggi di luar batas normalnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar