Rabu, 03 Mei 2017

Angket dan Korupsi DPR

Angket dan Korupsi DPR
Umbu TW Pariangu  ;  Dosen FISIP Uncen, Kupang
                                                KORAN JAKARTA, 27 April 2017



                                                           
DPR berencana mengajukan hak angket terhadap KPK agar membuka rekaman pemeriksaan mantan Anggota DPR, Miryam, dalam kasus e-KTP. Miryam mengaku diancam lima anggota Komisi III DPR agar tidak mengakui pembagian uang korupsi di DPR.

KPK menolak membuka rekaman tersebut karena masih dipakai sebagai bukti penyidikan untuk mengungkap skandal tersebut. Pengajuan hak angket merupakan bagian dari fungsi kontrol DPR untuk penyelidikan pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan definisi, penggunaan hak angket ke sikap KPK sebagai distorsi dan nirfungsi. Apa kaitannya hak angket tersebut dengan langkah hukum KPK? Keputusan KPK tidak membuka rekaman persidangan untuk kepentingan penyidikan. KPK mengarahkan dan mengawal seluruh bukti terkait kasus korupsi e-KTP sehingga upaya mengungkap para pemain utama di balik skandal e-KTP bisa tuntas.

Hari-hari ini, DPR memang agak “ketagihan” menggunakan peluru angketnya. Selain kasus rekaman itu, tahun ini minimal tiga peristiwa memantik pengusulan hak angket, di antaranya dugaan penyadapan percakapan telepon antara Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin. Dua pekan kemudian, usul hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Kemudian, KPU pun akan “dihak angket” juga terkait pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015. KPU dianggap inkonsisten melaksanakan undang-undang pilkada sejumlah daerah. Hobi mengajukan hak angket dijustifikasi sebagai bagian fungsi kontrol.

Sayang, dalam beberapa tahun terakhir, fungsi pengawasan tersebut bukan menunjukkan peningkatan kualitas. Sebaliknya terlihat seperti mengalami pembengkakan. Artinya, intensi segelintir DPR mengusulkan hak angket lebih didasari alasan-alasan pragmatis yang kerap bertolak belakang dengan harapan dan kepentingan rakyat.

Hak angket terkait kasus rekaman tadi, misalnya, sungguh sebuah dagelan politik yang memprihatinkan. Sebab, wakil rakyat lebih memilih menyelamatkan perasaan dan kepentingan koleganya ketimbang memenangkan batin rakyat yang telah lama dikecewakan. Hak-haknya untuk menikmati kesejahteraan diamputasi para koruptor, pencoleng uang negara. Korupsi jelas-jelas terbukti memicu keterbelakangan, kemiskinan, kebodohan, penindasan, fundamentalis, fanatisme, dan irasionalitas (Haller and Shore, 2005).

Sama pula ketika Ketua DPR, Setyo Novanto, dicekal KPK. Beberapa politikus Senayan langsung mengirim surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut salah alamat dan DPR terganggu dengan terobosan hukum KPK. Apa salahnya DPR mendukung, sembari tetap mengawal agar pengungkapan kasus berjalan sesuai dengan hukum.

United Nation (2006) sudah jauh-jauh hari menegaskan untuk dapat mewujudkan DPR akuntabel dan bersih dari korupsi. DPR harus selalu menegakkan aturan hukum. Pengelolaan masalah-masalah publik dengan tepat. Integritas DPR atas nama rakyat, bukan kepentingannya. Transparansi berbagai produk hukum (Saiful Deni, 2010: 303).

Ironisnya, ketika beberapa nama besar di Senayan disebut KPK ikut dalam persekongkolan proyek e-KTP, DPR langsung naik darah. Mereka menganggap nama baik institusi sedang didegradasi. Padahal, sejauh ini tuduhan KPK tidak pernah meleset. Banyak menteri, kepala daerah, ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPD, dan pejabat tinggi lain yang terlibat korupsi dijebloskan KPK ke penjara.

Apologi

Anggota DPR terlibat korupsi bukan barang baru. Sejak dulu, DPR dianggap bersekutu dengan praktik korupsi. Mereka punya kewenangan legislasi dan budgeting yang potensial dijadikan ruang transaksi gelap dengan ujung korupsi anggaran negara. Sayang, bukan sikap bertobat, mereka malah resisten dengan berbagai cara, termasuk merevisi UU KPK.

Itu hanya apologi DPR karena ruang manuver untuk melakukan penyimpangan kekuasaan kian sempit karena KPK. DPR mestinya paham keberatan dan pengajuan hak angket terkait skandal korupsi e-KTP sama saja siasat melindungi diri dari bidikan hukum. Caranya, memproteksi rekan-rekan yang terlibat korupsi agar sistem dan jaringan korupsi mereka tak tersentuh hukum.

Padahal, cara tersebut manifestasi telanjang praktik korupsi secara kelembagaan. Model korupsi ini oleh Syed Husein Alatas (1987) disebut sebagai korupsi suportif. Artinya, mereka menciptakan suasana untuk melindungi dan mempertahankan diri agar dapat terus korupsi.

Mekanisme pertahanan DPR tersebut hanya akan semakin menyuburkan benih-benih praktik korupsi, juga berpotensi menumpulkan kerja politik DPR. Politik menjadi ajang perburuan jabatan oleh orang-orang yang haus kuasa. Itu sebabnya, menurut Kierkegaard (dalam Dreyfus, 2009:75), ruang politik yang disesaki omongan hanya akan menghasilkan dunia yang lepas dari keprihatinan sehari-hari. Politisi yang tercerabut dari akar empati sosialnya.

Meminjam istilah Antonio Gramsci (dalam Joohan Kim & Eun Joo Kim, Theorizing Dialog Deliberation, 2008), politik sejatinya aktivitas sakral untuk menciptakan sebuah relasi konstruktif antara filsafat dan kehidupan sehari-hari, antara teori dan kegiatan diri yang demokratik. Artinya, para politisi di Senayan mestinya menempatkan diri diri sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Bukan sebaliknya menjadikan rakyat sebagai kuda troya dalam pemilu untuk kepentingan politiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar