Sabtu, 01 April 2017

Menyikapi Perdagangan Manusia

Menyikapi Perdagangan Manusia
Bibit Santoso  ;   Mayjen TNI (Purn);
Tenaga Profesional Bidang Sosial, Budaya, dan Pertahanan Lemhannas RI
            KOMPAS, 29 Maret 2017



                                                                                                                                                           

Indonesia merupakan negara yang menjadi negara asal perdagangan orang ke luar negeri dengan tujuan Malaysia, Singapura, Brunei, Taiwan, Jepang, Hongkong, dan Timur Tengah. Indonesia juga menjadi negara tujuan perdagangan orang yang berasal dari China, Thailand, Hongkong, Uzbekistan, Belanda, Polandia, Venezuela, Spanyol, dan Ukraina dengan tujuan eksploitasi seksual.

Menurut Protokol Palermo pada ayat tiga, definisi aktivitas transaksi meliputi: perekrutan, pengiriman, pemindahtanganan, penampungan atau penerimaan orang, yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lain seperti penculikan, muslihat atau tipu daya, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan posisi rawan, menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lain untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain, atau tindakan lain seperti kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan, atau pengambilan organ tubuh.

Dalam hal perdagangan anak, yang dimaksud anak adalah mereka yang umurnya kurang dari 18 tahun. Bukti empiris menunjukkan, perempuan dan anak paling banyak menjadi korban.

Dalam laporan tahunan Departemen Luar Negeri AS tentang Perdagangan Orang tahun 2011, Indonesia masuk lapis kedua dalam standar perlindungan korban perdagangan orang (TPPO). Indonesia dinilai termasuk sumber utama perdagangan perempuan, anak-anak dan laki-laki, baik sebagai budak seks maupun korban kerja paksa. Data Pemerintah Indonesia yang dikutip dalam laporan itu, sekitar enam juta warga Indonesia menjadi pekerja migran di luar negeri, termasuk 2,6 juta di Malaysia dan 1,8 juta di Timur Tengah. Dari keseluruhan pekerja migran itu, 4,3 juta di antaranya berdokumen resmi dan 1,7 juta lainnya digolongkan pekerja tanpa dokumen. Sekitar 69 persen pekerja migran Indonesia perempuan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan memperkirakan 20 persen tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri jadi korban perdagangan manusia. Saat ini ada 6,5 juta-9 juta TKI bekerja di luar negeri. Berdasarkan data Organisasi Migrasi Internasional (IOM), 70 persen modus perdagangan manusia di Indonesia berawal dari pengiriman TKI secara ilegal ke luar negeri.

Wilayah yang diperkirakan menjadi pusat perekrutan adalah Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi, dengan tujuan negara-negara di Asia, Timur Tengah, dan Eropa. Unicef mengestimasikan sekitar 100.000 perempuan dan anak di Indonesia diperdagangkan setiap tahun untuk eksploitasi seksual komersial di Indonesia dan luar negeri. Sekitar 30 persen perempuan pelacur di Indonesia di bawah usia 18 tahun dan 40.000-70.000 anak jadi korban agency exploitation.

Perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan secara modern, terjadi baik dalam tingkat nasional maupun internasional. Dengan berkembangnya teknologi informasi, komunikasi dan transformasi, modus kejahatan perdagangan manusia semakin canggih. Perdagangan orang bukan kejahatan biasa, terorganisasi, dan lintas negara sehingga dapat dikategorikan sebagai transnational organized crime. Demikian canggihnya cara kerja perdagangan orang, harus diikuti perangkat hukum yang dapat menjerat pelaku. Perlu instrumen hukum khusus untuk melindungi korban.

Setiap korban perdagangan orang berhak mendapat bantuan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak atas korban perdagangan orang meliputi memperoleh rehabilitasi baik fisik maupun psikis akibat perdagangan dan berhak diintegrasikan atau dikembalikan kepada lingkungan keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan bagi yang masih berstatus sekolah. Tindak pidana perdagangan orang dirasakan sebagai ancaman bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sulitnya pembuktian

Selama ini penanganan perkara pidana terlalu berorientasi pada tersangka atau terdakwa, sementara hak-hak korban sering diabaikan. Dalam rangka perlindungan hukum bagi korban, dikeluarkan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dalam penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang, mutlak diperlukan pembuktian. Secara teoretis, dikenal empat macam sistem pembuktian dalam perkara pidana termasuk perdagangan orang. Pertama, Conviction in time, adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada keyakinan hakim an sich dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan. Kedua, Conviction in Raisonee, adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada keyakinan hakim dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan. Faktor keyakinan hakim dalam sistem pembuktian ini harus didasarkan pada alasan-alasan yang logis (reasonable). Ini yang membedakan dengan sistem yang pertama.

Ketiga, Positief wetelijk stelsel atau yang lebih dikenal dengan sistem pembuktian positif, adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada alat bukti yang telah ditentukan oleh UU dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tak terbuktinya kesalahan yang didakwakan. Keempat, Negatief wetelijk stelsel atau yang lebih dikenal dengan sistem pembuktian negatif, adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada alat bukti yang telah ditentukan oleh UU dan keyakinan hakim dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tak terbuktinya kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa (Sudikno Mertokusumo, 2006 : 141)

Pada konteks Indonesia, sistem pembuktian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tercantum dalam Pasal 183 yang rumusannya: ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa yang bersalah melakukannya”. Dari rumusan pasal itu terlihat bahwa pembuktian harus didasarkan sedikitnya pada dua alat bukti yang sah disertai dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari alat-alat bukti tersebut.

Artinya, tersedianya minimum dua alat bukti saja belum cukup untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Sebaliknya, meskipun hakim sudah yakin terhadap kesalahan terdakwa, maka jika tidak tersedia minimum dua alat bukti, hakim juga belum dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Dalam hal inilah penjatuhan pidana terhadap seorang terdakwa haruslah memenuhi dua syarat mutlak, yaitu alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim. Sistem pembuktian itu terkenal dengan nama sistem negatief wettelijk.

Perdagangan anak

Hasil studi Organisasi Buruh Sedunia (ILO) menunjukkan di dunia sekitar 12,3 juta orang terjebak dalam kerja paksa. Dari jumlah itu, sekitar 9,5 juta berada di Asia. Sisanya tersebar, 1,3 juta di Amerika Latin dan Karibia, 660.000 di Sub-Sahara Afrika, 260.000 di Timur Tengah dan Afrika Utara, 360.000 di negara-negara industri, dan 210.000 di negara-negara transisi. Sekitar 40-50 persen anak di bawah 18 tahun.

Indonesia berada di urutan kedua kejahatan perdagangan manusia yang melibatkan kekerasan maupun eksploitasi seksual terhadap anak-anak pada 2012. Menurut PBB, Indonesia masuk wilayah tujuan, transit dan negara asal (sending, transit and producing area) untuk perdagangan manusia. Penyebab utama maraknya praktik ini karena impitan ekonomi dan tak tersedianya lapangan kerja, tingkat pendidikan yang rendah, tingkat keamanan yang rendah, dan kurangnya rasa peduli pemerintah sehingga peluang-peluang itu diambil oknum-oknum tak bertanggung jawab. Anehnya, bos besar perdagangan manusiatak pernah tertangkap di Indonesia maupun di luar negeri, padahal sudah banyak korban.

Salah satu penyebab kian maraknya perdagangan manusia adalah keuntungan yang diperoleh pelakunya sangatlah besar, mencapai 32 miliar dollar AS setiap tahun menurut ILO. Menurut PBB, perdagangan manusia adalah perusahaan kriminal terbesar ketiga tingkat dunia, menghasilkan sekitar 9,5 juta dollar AS dalam pajak tahunan, dan salah satu perusahaan kriminal paling menguntungkan dan sangat terkait dengan pencucian uang, perdagangan narkoba, pemalsuan dokumen, dan penyeludupan manusia.

Di Indonesia, kasus perdagangan anak telah mencapai tingkat sangat memprihatinkan. Perdagangan anak ini sangat berhubungan erat dengan kesejahteraan penduduknya. Sebagian besar anak yang diperjualbelikan berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, dengan pelaku tak jarang orangtuanya sendiri.

Negara, dalam hal ini pemerintah, terbilang sangat peduli dan telah menyediakan beberapa ”amunisi” untuk melindungi hak-hak anak penerus generasi bangsa. Terdapat empat UU yang memiliki poin-poin krusial berkenaan dengan permasalahan hak asasi anak, yakni UU Kesejahteraan Anak, UU Hak Asasi Manusia, UU Konservasi Anak, serta UU Hukum Pidana. Namun, penerapannya terbukti banyak hambatan karena berbenturan dengan sistem sosial dan akar budaya Indonesia yang sebagian besar masih mendiskriminasikan anak-anak dan wanita.

Permasalahan perdagangan manusia seperti fenomena gunung es yang kita belum mampu mengalkulasi datanya dengan pasti sampai ke dasarnya. Di Indonesia, Protokol PBB tentang Trafficking diadopsi dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan PerdaganganPerempuan dan Anak. RAN dikuatkan dalam bentuk Keppres RI Nomor 88 Tahun 2002.

Hampir semua pola perdagangan ilegal dan perbudakan memerlukan tanggapan bilateral dan multilateral. Artinya, dengan melibatkan beberapa negara dengan yurisdiksi yang berbeda-beda. Perlu kerja sama dan peraturan bersama, misalnya tentang pemulangan korban dan peradilan pidana. Nantinya, Konvensi ASEAN Anti Perdagangan manusia bisa menjadi instrumen penting memerangi perdagangan manusia dengan lebih efektif.

Berikut beberapa saran untuk mengatasi perdagangan manusia. Pada level komunitas, memberikan pelatihan padat karya kepada komunitas-komunitas yang belum mempunyai kemampuan untuk meningkat perekonomian komunitas dan memberikan pengetahuan tentang perdagangan manusia. Pada level nasional antara lain menegakkan UU No 21 Tahun 2007, meningkatkan keamanan penjagaan di perbatasan negara, baik darat maupun laut dan udara, meningkatkan keamanan di imigrasi (izin keluar negeri), meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan pendidikan, menutup tempat-tempat yang berpotensi terjadi eksploitasi seksual.

Pada level luar negeri antara lain meningkatkan hubungan kerja sama antar-negara, mengadakan operasi bersama, dan membentuk organisasi untuk memerangi perdagangan orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar