Kamis, 13 April 2017

Menjaga Hak Hidup Transportasi Daring dan Konvensional Nontrayek

Menjaga Hak Hidup Transportasi Daring dan Konvensional Nontrayek
Agus Pambagio  ;   Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen
                                                        KOMPAS, 13 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Polemik soal keberadaan angkutan berbasis aplikasi telah menyedot perhatian publik, setidaknya setahun terakhir. Kompetisi yang ketat untuk memikat calon penumpang terbawa sampai ke jalanan, bahkan sempat berujung ricuh di beberapa daerah. Karena itu, revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek—yang dilakukan lewat serangkaian konsultasi dengan para pihak—selayaknya diterima sebagai kabar baik.

Akan tetapi, harus dipahami keributan yang terjadi belakangan antara angkutan kota (angkot) dan ojek sebenarnya bukan imbas langsung dari Permenhub. Peraturan ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan umum roda empat nontrayek dan kendaraan daring roda empat.

Angkot dan ojek bukan obyek Permenhub No 32/2016. Angkot merupakan kendaraan angkutan bertrayek. Namun, ojek tidak termasuk angkutan umum manusia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Permenhub No 32/2016 ditetapkan 28 Maret 2016 dan diberlakukan pada 1 April 2016. Peraturan itu memuat klausul kewajiban pemberlakuan enam bulan sejak diberlakukan yang berarti berlaku mulai 1 Oktober 2016. Akan tetapi, peraturan tersebut tidak operasional di lapangan. Penolakan keras mengemuka, terutama dari pelaku atau operator layanan transportasi dalam jaringan (daring/online). Sampai kemudian pemerintah menyatakan revisi telah dirampungkan dan peraturan itu bakal diberlakukan 1 April 2017.

Revisi Permenhub justru memastikan adanya jenis angkutan sewa khusus yang merupakan nomenklatur untuk mengakomodasi keberadaan taksi daring. Akan tetapi, untuk menjamin perlakukan yang setara terhadap penyelenggara angkutan orang nontrayek ada beberapa kewajiban, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus atas nama badan hukum, tak lagi perseorangan sebagaimana terjadi saat ini. Pelaksanaannya memang tak serta-merta, tetapi menunggu masa berlaku STNK berakhir.

Revisi itu dapat pula diartikan sebagai kepatuhan atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XIV/2016 atas permohonan pengujian UU No 22/2009 Pasal 139 Ayat (4), ”Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Atas permohonan pengujian yang diajukan tiga pengemudi angkutan aplikasi daring, MK berkeputusan bahwa ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.

MK berpendapat, keharusan berbadan hukum menjamin kejelasan mekanisme penyelesaian sengketa. Pengguna jasa angkutan daring juga mendapat kepastian jika ada keluhan atau tuntutan yang harus diajukan manakala dirugikan.

Keberadaan badan hukum dari penyedia transportasi juga memungkinkan pengenaan perpajakan yang lebih jelas. Selama ini taksi daring bisa mengenakan tarif lebih murah, antara lain, karena statusnya yang bukan perusahaan angkutan menjadikannya terhindar dari biaya-biaya seperti kir dan kewajiban perpajakan

Permenhub hasil revisi, selain memuat ketentuan yang menjamin hak hidup transportasi daring, sekaligus menjamin kompetisi adil di antara para pelaku usaha. Dari 11 butir perubahan, materi Permenhub No 32/2016 hasil revisi merupakan penegasan bahwa tidak ada lagi perbedaan (perlakuan) signifikan antara transportasi konvensional/resmi dan yang berbasis layanan daring. Permenhub hasil revisi juga memasukkan klausul adanya batasan tarif di mana tarif jenis angkutan sewa khusus diatur berdasarkantarif batas atas dan bawah yang ditetapkan oleh kepala daerah atau di wilayah Jabodetabek dapat dilakukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Bagi sebagian kalangan, pembatasan tarif atas dan bawah dianggap bertentangan dengan mekanisme pasar dan cenderung memihak transportasi konvensional.

Perlindungan

Akan tetapi, klausul ini justru merupakan pengaman atas indikasi praktik predatory pricing yang saling memakan antar-penyelenggara transportasi daring, bukan semata-mata transportasi konvensional versus daring. Perang harga dengan menekan tarif serendah mungkin telah berimbas pada persentase yang diterima pengemudi atau pemilik kendaraan. Realitas kredit macet dan mobil yang ditarik leasing tentu merupakan alarm atas praktik tidak sehat selama ini.

Revisi Permenhub juga memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memutuskan batasan jumlah kebutuhan (kuota) kendaraan jenis angkutan sewa khusus. Klausul ini didasari pemahaman bahwa pemerintah daerah yang paling memahami kondisi di daerah, termasuk kondisi dan kapasitas jalan raya.

Karena itu, sudah semestinya jika keberadaan taksi daring dan konvensional dibatasi. Perlu juga diperhatikan bahwa Pasal 156 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan kebutuhan angkutan orang tidak dalam trayek diumumkan kepada masyarakat.

Sejumlah perbaikan juga dilakukan dalam revisi Permenhub tersebut, termasuk untuk mengakomodasi keberatan pelaku transportasi daring. Misalnya, terdapat pengaturan mengenai kapasitas jenis kendaraan yang dipergunakan di mana kendaraan angkutan sewa umum tetap minimal 1.300 cc dan sewa khusus minimal 1.000 cc. Klausul mengenai kewajiban adanya pool kemudian direvisi dengan tempat penyimpanan kendaraan sesuai dengan kendaraan yang dimiliki agar tak terjadi praktik memarkir kendaraan di sembarang tempat. Keharusan memiliki bengkel juga direvisi dengan klausul yang memungkinkan kerja sama dengan bengkel resmi. Bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor yang semula dilakukan dengan cara pengetokan menjadi pemberian pelat yang di-embosse di mana detail teknisnya akan diatur dengan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Dengan mempertimbangkan konsumen serta pembinaan dan pengawasan operasional, akses digital dashboard diwajibkan dengan memuat profil perusahaan, operasional harian pelayanannya, serta data-data kendaraan dan pengemudi yang bekerja sama.

Secara keseluruhan, substansi yang termuat dalam Permenhub hasil revisi tersebut juga memuat prinsip-prinsip yang jamak diberlakukan di negara maju lain.

Benar bahwa revisi Permenhub No 32/2016 tidak seketika menjadi obat mujarab untuk mengatasi pertentangan antara transportasi konvensional dan berbasis daring. Akan tetapi, substansi Permenhub itu setidaknya telah mencerminkan prinsip keamanan atau keselamatan, kesetaraan, serta kebutuhan publik sebagai aspek mendasar yang diperhatikan dan dipertimbangkan saat revisi dilakukan.

Guna memastikan implementasinya tak lagi bermasalah, masih harus dilaksanakan sosialisasi lebih luas dengan menyampaikan alasan-alasan yang jelas dan mudah dicerna masyarakat sebelum dan sesudah pemberlakuannya pada 1 April 2017. Lalu, lakukan penegakan hukum yang setara untuk keduanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar