Selasa, 14 Maret 2017

Mutu Lembaga Legislatif

Mutu Lembaga Legislatif
Siswono Yudo Husodo  ;   Ketua Yayasan Pembina Pendidikan
Universitas Pancasila
                                                        KOMPAS, 14 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Menurunnya kualitas DPR RI dan DPRD provinsi/kabupaten/kota sudah sering disampaikan oleh berbagai kalangan. Beberapa parameter untuk mengukurnya adalah, pertama, tingkat kehadiran yang rendah pada rapat paripurna atau rapat- rapat komisi dan badan serta panitia khusus (pansus) dan panitia kerja (panja). Ada yang beralasan hal ini terjadi karena jadwal rapat komisi, badan, pansus, atau panja kerap berbenturan.

Kedua, produktivitas DPR dari periode ke periode juga rendah, selalu gagal merampungkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada Prolegnas 2014- 2019 yang ditetapkan DPR terdapat 183 RUU yang harus diselesaikan. Memasuki 2017, baru 14 RUU yang diselesaikan.

Ketiga, kualitas UU yang dihasilkan DPR sangat rendah. Banyak UU yang baru disahkan sudah harus direvisi karena kalah dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian diketahui di MK, untuk judicial review dan sengketa pilkada, juga transaksional; amat sangat memprihatinkan.

Keempat, DPR lebih memprioritaskan bongkar pasang UU yang mestinya dibuat untuk jangka panjang. Seperti UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) versi terakhir yang disahkan setelah Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, baru berusia dua tahun, akan disempurnakan lagi. UU Pemilu dan UU Pilpres setiap akan pemilu selalu dibongkar pasang. Ini menunjukkan besarnya kepentingan yang jadi pertimbangan dan bukan upaya membentuk tatanan secara sistemis.

Hal itu juga menghabiskan dana, waktu, dan pemikiran. Sebagai perbandingan, UU mengenai pemilihan anggota Kongres AS terakhir kali diubah tahun 1967, atau 50 tahun lalu, yakni Uniform Congressional District  Act yang mengharuskan semua anggota Kongres dipilih berdasarkan sistem single member district.

Kelima, kualitas fungsi pengawasan sangat mengecewakan. Banyak anggota DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota yang justru menjadi terpidana korupsi atau suap dalam megaskandal yang tak terbayangkan  besarnya. Anehnya, seseorang yang sudah dipecat partainya bisa tetap duduk sebagai pimpinan DPR RI.

Konsentrasi anggota DPR juga terganggu oleh penugasan partai untuk memenangkan calon kepala/wakil kepala daerah dari partainya. Setiap lima tahun terdapat 34 pilkada gubernur, 416 pilkada bupati, dan 98 pilkada wali kota. Akibatnya, jarang muncul pemikiran besar dari anggota DPR/DPRD yang dapat menjadi referensi dalam isu-isu spesifik. Dialog yang terjadi dalam rapat dengar pendapat dengan mitra kerja hanya di tataran normatif; jarang muncul ide kebijakan yang cemerlang dari lingkungan DPR.

Perdebatan tajam yang konseptual, dilengkapi paper dan counter paper  terhadap isu yang strategis dan fundamental sifatnya, seperti soal rasio gini Indonesia yang belum ideal, utang negara yang terus membengkak, masuknya Indonesia dalam kerja sama Masyarakat Ekonomi ASEAN, Kemitraan Trans-Pasifik, agresivitas China di Laut China Selatan, perubahan dunia terkait terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden AS, dampak pembangunan infrastruktur besar-besaran di Indonesia terhadap perekonomian Indonesia di masa depan, dan lain-lain, tidak muncul. Yang sering muncul adalah politicking dan gegap gempita di sekitar pilkada dan pemilu.

Masih transaksional 

Kualitas DPR ditentukan oleh kualitas anggota DPR. Anggota DPR periode 2014-2019 lebih dari 50 persennya adalah anggota baru. Penyegaran ternyata tak selalu menjamin perbaikan. Anggota Komisi II Arif Wibowo, politisi PDI-P yang sudah beberapa periode menjadi anggota DPR, menyatakan, penurunan kualitas anggota DPR disebabkan yang terpilih  dalam DPR 2014-2019 bukan karena pengalaman, visi, dan komitmen kerakyatan, melainkan karena populer dan atau  transaksional.

Pileg 2014 seperti Pileg 2009 menggunakan sistem  proporsional terbuka. Penghitungan suara habis di daerah pemilihan; dan calon legislator yang terpilih berdasarkan suara terbanyak. Anggota DPR memang harus "berakar" di daerah pemilihan. Dalam sistem ini rakyat lebih berdaulat ketimbang pemimpin parpol. Karena realitas kondisi sosial ekonomi masyarakat, yang terpilih cenderung yang memiliki dana besar atau sudah populer. Integritas, moralitas, dan kapabilitas caleg kurang jadi pertimbangan utama pemilih.

Sistem proporsional terbuka ternyata mendorong politik uang/transaksional, bukan saja oleh caleg, melainkan juga pemilih. Di beberapa gerbang desa ada spanduk  "menerima serangan fajar". Sistem ini juga   menguntungkan  calon populer, terutama kalangan selebritas. Idealnya anggota DPR memang  harus populer, sudah punya kehidupan mapan secara materi dan kompeten. Orang-orang berkompetensi rendah tetapi populer atau ber-uang dicantumkan parpol sebagai caleg guna menarik  pemilih.

Karena itu, parpol yang mencalonkan, caleg dan rakyat yang memilih  sama-sama bersalah membuahkan DPR yang diisi oleh orang yang tidak siap kerja/ masih belajar, belum teruji dan sebagian bukan kader terbaik partai. Tampak jelas beberapa anggota legislatif yang bermutu jenjang  kariernya teratur dari DPRD kabupaten/kota ke DPRD provinsi lalu ke DPR atau mantan pejabat daerah/mantan dirjen atau dari  pimpinan TNI/Polri, aktivis partai, akademisi, profesional, pimpinan lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan, atau aktivis LSM yang menonjol.

Anggota DPR adalah posisi kepemimpinan politik yang amat penting bagi bangsa dan negara karena berwenang menyusun UU, mengawasi pemerintahan, menyusun anggaran, dan menyeleksi melalui fit and proper test untuk pengisian jabatan kenegaraan: gubernur BI, duta besar, hakim agung, pimpinan BPK, MA, MK, Panglima TNI, dan Kapolri, pengisian pejabat komisioner KPK, KPU, dan BPJS. Sebagai salah satu pilar kekuasaan negara, kita tak bisa membiarkan kinerja DPR  menurun. Pileg 2019 harus menjadi alat membentuk DPR yang lebih berkualitas. 

Parpol berperan besar dalam menetapkan sistem pileg (UU Pemilu), dan tugas sangat penting dan mulia dari semua parpol adalah memilihkan bagi rakyat dan negara putra-putri terbaik untuk menjadi calon anggota DPR dan DPD sehingga rakyat dapat memilih yang terbaik di antara calon-calon yang baik agar yang terpilih adalah primus interpares, terbaik dari yang baik.

Mekanisme seleksi caleg di parpol sebaiknya transparan, melalui forum debat internal atau penugasan memformulasikan rekomendasi kebijakan partai atas satu isu politik tertentu. Melalui model kegiatan seperti itu akan didapat kader-kader kompeten untuk anggota DPR, peka terhadap masalah sosial, politik, ekonomi, hukum, berkemampuan komunikasi yang baik, berbekal kemampuan konseptual, pengetahuan mendalam mengenai sejarah nasional, sistem dan budaya politik, luas wawasannya mengenai dinamika dunia masa kini, punya potensi jadi intelektual publik, visioner dan memiliki rasionalitas politik.

Perubahan sistem pileg

Untuk menghadirkan DPR yang lebih berkualitas, hasil Pileg 2019 diperlukan rakyat yang sadar untuk memilih wakilnya di lembaga legislatif  yang berintegritas, kapabel, dan bermoral, serta penyempurnaan UU Pemilu yang kondusif. Kini waktu yang tepat  karena parpol tengah memulai penjaringan untuk menyusun nominasi daftar caleg.

Jika tak dilakukan perubahan sistem pileg, orang-orang baik dan mampu  yang tak populer dan tak ber-uang akan sulit  jadi anggota DPR. Sangat berbahaya kalau dalam Pileg 2019 terjadi apa yang dalam ungkapan Jawa: "Sing iso ora gelem, sing gelem ora dadi, sing dadi sing ora iso" (Yang mampu tak mau, yang mau tak jadi, yang jadi yang tak mampu).

Untuk Pileg 2019 perlu dikaji sistem campuran, distrik dan proporsional terbuka dan tertutup. Yang terpilih yang memperoleh suara terbanyak, dengan catatan meraih lebih dari 30 persen suara untuk satu kursi. Jika kurang dari 30 persen, dipilih berdasarkan nomor urut. Hal ini akan memberi jalan bagi parpol memperkuat tim di parlemen dengan menempatkan kader bervisi dan berpengalaman dalam pembuatan kebijakan. Harus dijaga agar ekses dari sistem daftar tertutup yang menyuburkan nepotisme dan budaya patron-klien, karena biasanya nomor "jadi" diisi yang dekat dengan ketua umum partai, tidak terulang.

Negara kita yang wilayahnya luas dan penduduknya banyak ini hidup dalam dunia dengan dinamika yang semakin tinggi, diwarnai perubahan-perubahan cepat, dengan kompleksitas permasalahan yang rumit,  disertai tarikan-tarikan kepentingan internasional yang begitu hebat. Sangat tak bisa diterima jika kualitas parlemennya mengkhawatirkan, apalagi karena sesungguhnya sangat banyak orang yang berkualitas dan mampu menjadi wakil rakyat dan dapat membawa DPR menjadi parlemen yang membanggakan.

Peranan parpol di negara demokrasi sangat penting dan strategis, sangat menentukan dalam  menghadirkan DPR dan DPRD berkualitas karena perannya amat  besar dalam mewarnai sistem pemilu, perekrutan caleg, dan dalam mengartikulasikan aspirasi rakyat. Karena itu, selayaknyalah dipimpin oleh tokoh-tokoh yang tulus mengabdi bagi bangsa, negara, dan rakyat.

Kita berharap pemerintah dan DPR dapat memformulasikan sistem pemilu yang memperbaiki kelemahan sistem proporsional terbuka. Sistem pemilu  merupakan alat strategis untuk menciptakan DPR RI 2019-2024 sebagai lembaga tepercaya karena diisi wakil rakyat yang lebih berkualitas, representatif (mewakili semua unsur masyarakat), dan bergerak sinergis memajukan Indonesia di segala bidang. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar