Jumat, 17 Juni 2016

Pendidikan Minus Pembelajaran

Pendidikan Minus Pembelajaran

Saifur Rohman ;   Pengajar Program Doktor Ilmu Pendidikan
di Universitas Negeri Jakarta
                                                         KOMPAS, 15 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan meluncurkan program  Guru Pembelajar di Jakarta, 21 Mei 2016. Hal itu merupakan buntut kelanjutan dari tes kompetensi  yang melibatkan 4.949.110 guru di seluruh Indonesia, 9-27 November 2015.

Hasil tes yang disebut dengan uji kompetensi guru (UKG) tersebut telah memberikan data tentang jumlah guru yang perlu mengikuti program Guru Pembelajar agar kompetensi guru mengalami peningkatan secara berkesinambungan.  

Gagasan itu bisa dibaca sebagai pola pikir berikut: ketimbang membenahi kurikulum seperti pemerintah sebelumnya, pemerintah lebih tertarik meningkatkan kualitas guru.

Persoalannya, di antara sekian banyak unsur pendukung penyelenggaraan pendidikan, seberapa mendesak program itu dilakukan? Bila program tersebut dimaksudkan sebagai desain penyelenggaraan pendidikan yang lestari, apa kelemahan mendasar yang perlu dibenahi?

Tuntutan kultural

Pola pikir bahwa guru menjadi peran sentral dalam penyelenggaraan pendidikan itu terlihat dalam politik pendidikan yang dituangkan dalam sistem perundang-undangan. Bila Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dirasa hanya pengaturan abstrak, peran penting guru tampak nyata dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Ketika ditelusuri lebih jauh, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16/2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru diperoleh empat unsur, yakni pedagogis, profesional, pribadi, dan sosial. Maksudnya, guru dituntut menguasai materi yang diajarkan (profesional), teknik-teknik pengajaran kepada peserta didik (pedagogis), sikap mental yang positif (pribadi), dan memiliki tindakan yang luhur (sosial).

Hal itu merupakan cerminan dari tuntutan sosial tentang guru sebagai model pribadi bagi peserta didik. Secara kultural, tuntutan itu sekurang-kurangnya juga ditunjukkan melalui akronim "digugu dan ditiru", pepatah "guru kencing berdiri, murid kencing berlari", hingga karya seni suara berupa "Umar Bakri".

Secara formal, guru dicetak melalui institusi keguruan lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dan dilengkapi pendidikan profesi. Perkembangan teknologi mestinya tidak seketika mengubah seluruh tuntutan secara kultural.

Karena itu, bila tuntutan tersebut direfleksikan terhadap peningkatan kualitas guru, terdapat empat kelemahan mendasar. Pertama, materi tes kompetensi guru hanya mengacu pada dua unsur, yakni kemampuan pedagogis dan profesional. Sebagai tindak lanjut, materi kedua aspek itu kemudian disiapkan dalam program Guru Pembelajar. Program tersebut berisi tentang materi ajar pendidikan dasar dan menengah yang dibagi menjadi dua bagian besar, yakni materi pengajaran dan materi ilmu pengetahuan. Materi ini diringkas dalam bentuk modul yang dibaca oleh para guru yang tidak lolos tes kompetensi. Lama waktu pelatihan guru mulai dari 60 hingga 100 jam pelajaran dengan model pembelajaran di luar dan di dalam kelas.

Kedua, materi pelatihan yang diringkas dalam bentuk modul tidak memadai. Hal itu bertitik tolak dari kenyataan bahwa modul tersebut diandaikan sebagai "buku pintar" guru yang mencakup segala kebutuhan pembelajaran. Faktanya, modul hanya berisi kutipan-kutipan dari sumber-sumber yang terbatas. Hal itu karena penulisan materi pembelajaran dilakukan dalam waktu yang sempit dan hanya berisi kumpulan kutipan dari buku-buku seadanya.

Ketiga, program Guru Pembelajar bukanlah pengembangan ilmu, tetapi pembakuan ilmu. Sebagai contoh, materi ilmu pengetahuan yang diajarkan dalam waktu sekitar satu minggu tersebut bukan lagi melibatkan nalar untuk mencapai temuan baru dalam ilmu. Sebaliknya, hal itu merupakan ekstraksi dari tradisi ilmu pengetahuan selama ini. Ketika guru diminta membaca ringkasan tersebut, yang terjadi adalah hafalan-hafalan materi.

Runtuhnya hakikat guru

Keempat, oleh karena program Guru Pembelajar adalah sebuah klinik untuk meningkatkan dua kompetensi saja, maka program tersebut sebetulnya tidak berarti banyak. Sebab program tersebut tidak memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang hakikat keguruan, yakni mendidik, mengajar, dan melatih sebagaimana diutarakan Ki Hadjar Dewantara.

Kelima, program peningkatan dua kompetensi guru tidak mendesak dilakukan di tengah kasus-kasus pendidikan yang memerlukan penanganan segera, seperti rusaknya infrastruktur, minimnya sarana dan prasarana sekolah. Bukti, tiga siswa kelas VB luka berat dan 11 siswa luka ringan akibat tertimpa atap gedung Sekolah Dasar Negeri Turitempel Demak, Jawa Tengah (2/6/2016). Saat kejadian mereka sedang mengerjakan soal ujian kenaikan kelas sekita pukul 07.30. Pihak sekolah menyatakan bahwa kondisi gedung sudah lama dilaporkan ke pemerintah, tetapi belum mendapatkan respons.

Sebaliknya, program yang menitikberatkan pada peningkatan kapabilitas materi keilmuan masa kini justru perlu dievaluasi kembali. Sebab, suka atau tidak, praktik pembelajaran di sekolah tidak memberikan daya kritis terhadap perbaikan situasi lingkungan di luar sekolah.

Bukti, seorang anak yang mencapai nilai di atas kualifikasi minimal ternyata menjadi penjahat di luar sekolah. Kasus pembunuhan Eno Farihah (19), karyawati PT Polyta Global Mandiri pada Kamis, 12 Mei lalu adalah bukti paling menonjol. Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan. Hasil penelusuran polisi telah menangkap tiga pelaku. Salah satu tersangkanya adalah RA, siswa SMP berusia 15 tahun dan memiliki prestasi secara akademik. Kasus-kasus lain  menunjukkan adanya perbandingan terbalik antara prestasi sekolah dan prestasi sosial.

Tidak sulit menyatakan bahwa kerusakan justru terjadi pada sendi-sendi paling dasar dalam proyek pendidikan kita. Pemerintahan Joko Widodo sebetulnya masih memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas guru melalui pembenahan mentalitas, ideologi, hingga semangat pembelajaran. Yang sungguh-sungguh terjadi, pembenahan cara dan materi mengajar dilakukan, tetapi  kemerosotan sikap mental pengajar diabaikan. Kita membutuhkan guru yang tidak sekadar pintar, tetapi ikhlas mengajar siswa yang berakar pada nilai-nilai kebangsaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar