Sabtu, 04 Juni 2016

Penambahan Hukuman Kebiri pada Pelaku Kekerasan Seksual

Penambahan Hukuman Kebiri pada

Pelaku Kekerasan Seksual

Nur Rasyid  ;   Kepala Departemen Urologi FKUI RSCM Jakarta
                                               MEDIA INDONESIA, 31 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MEREBAKNYA kasus kekerasan seksual pada anak di RI sangat meresahkan. Angka kekerasan seksual pada anak selalu meningkat setiap tahun. Berdasarkan data KPAI, terdapat 2.178 kasus kekerasan pada 2011, 3.512 kasus pada 2012, dan 5.066 kasus pada 2014. Selain itu, Komnas PA mencatat 21.689.987 aduan pelanggaran hak anak selama 5 tahun terakhir dan lebih dari setengahnya merupakan kasus kejahatan seksual.

Begitu daruratnya kasus kekerasan pada anak mendorong pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2016 tentang perubahan kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, hukuman maksimal 20 tahun, dan minimal 10 tahun. Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Kebiri dalam perspektif medis

Kastrasi, atau lebih dikenal sebagai kebiri, sebenarnya merupakan salah satu pilihan terapi dalam dunia kedokteran, seperti pengobatan kanker prostat stadium lanjut. Tujuan terapi itu menurunkan kadar hormon laki-laki, atau yang lebih dikenal dengan testosteron.

Pada laki-laki normal, biasanya kadar testosteron akan berkurang seiring dengan semakin tuanya usia. Kondisi ini biasa kita kenal dengan istilah andropause. Kadar testosteron yang rendah pada seorang laki-laki dapat menyebabkan penurunan hasrat seksual, disfungsi ereksi, dan rasa panas. Selain itu, juga dapat ditemukan ginekomastia (pembesaran payudara), penurunan densitas tulang, dan perubahan komposisi tubuh (peningkatan berat badan, penurunan massa otot, dan peningkatan kadar lemak tubuh) yang dapat menyebabkan hipertensi, diabetes, atau penyakit jantung. Namun, kondisi itu lebih jarang terjadi.

Saat ini kastrasi dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu kastrasi secara operatif dan kimia. Kastrasi secara operatif dilakukan dengan mengambil isi kedua buah zakar/testis melalui prosedur operasi tindakan dalam kedokteran disebut orchidectomy subcapsular. Pengangkatan jaringan testis yang memproduksi hormon testosteron dan spermatozoa (bibit anak) dengan tetap meninggalkan kapsul pembungkus testis membuat ukuran testis mengecil dan fungsi normal testis akan hilang secara permanen.

Kastrasi kimia menggunakan umumnya obat-obatan LHRH agonis atau antagonis yang akan membuat testis tidak memproduksi hormon testosteron dan spermatozoa. Dengan demikian, itu menurunkan kadar testosteron yang akan menyebabkan hilangnya nafsu seksual (libido) dan kemampuan ereksi sehingga tidak akan mampu melakukan kekerasan seksual menggunakan alat kelamin. Obat-obatan ini dapat disuntikkan setiap 3-12 bulan sekali. Namun, saat ini hanya obat 3 bulan sekali yang sudah diberikan izin penjualan oleh Badan POM di Indonesia.

Kedua cara ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Kastrasi kimia lebih baik apabila kita melihat sisi reversibilitasnya. Artinya fungsi seksual dan hasrat seksual dapat kembali seperti semula setelah obat dihentikan. Namun, studi terbaru memperlihatkan efek samping pada kastrasi kimia lebih sering terjadi jika dibandingkan dengan kastrasi operatif pada pasien kanker prostat.

Kastrasi secara operatif lebih murah sehingga akan lebih menguntungkan secara ekonomi bagi pemerintah dalam menganggarkan pelaksanaan kastrasi. Kastrasi kimiawi menggunakan obat suntik yang tersedia di Indonesia yang diulang setiap 3 bulan sekali, yaitu Zoladex (goserelin acetate) dan Tapros (leuproline acetate). Zoladex dan Tapros dijual dengan harga sekitar Rp4,5 juta. Artinya, untuk setiap pelaku kekerasan seksual yang akan diberi kastrasi kimia, pemerintah memerlukan dana Rp36 juta per orang (2 tahun) sesuai dengan pidana tambahan maksimal untuk kastrasi kimia.

Penerapan di negara lain

Beberapa negara sudah menerapkan kastrasi sebagai hukuman bagi pelaku kekerasan, terutama kekerasan seksual. Di Asia, Korea Selatan ialah negara pertama yang menerapkan hukuman kastrasi tersebut. India, Inggris, Jerman, negara-negara Skandinavia, dan beberapa negara bagian di AS juga telah menerapkan kastrasi sebagai hukuman, baik kastrasi kimia maupun kastrasi secara operatif. Namun, di beberapa negara, kastrasi bukan suatu hukuman yang bersifat memaksa, melainkan dapat dipilih pelaku. Dengan memilih kastrasi, hukuman pelaku dapat dikurangi.

Pemberatan hukuman di Indonesia berupa kastrasi kimiawi sebaiknya disesuaikan dengan kondisi. Apabila pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap lain jenis kelamin, kastrasi kimiawi sebaiknya dilakukan setelah ia dibebaskan dari penjara, bersamaan pengawasan mental pelaku. 

Namun, apabila kekerasan seksual dilakukan kepada sesama jenis, kastrasi kimiawi dilakukan bersamaan dan sesudah dibebaskan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Menurut saya, keputusan kastrasi kimia menjadi salah satu hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual sudah tepat karena kekerasan seksual sudah siaga I. Alasan ini didasarkan pada banyaknya studi yang menunjukkan kastrasi dapat menurunkan angka kekerasan seksual. Bahkan, studi di negara-negara Skandinavia menunjukkan kastrasi dapat menurunkan angka kekerasan berulang menjadi 5% dari 40%.

Selain itu, studi gabungan yang dilakukan Losel dan Schmucker menunjukkan kastrasi operasi dan kimia memiliki efek yang lebih besar terhadap pelaku penyerangan seksual daripada intervensi psikososial. Namun, diperlukan keterlibatan dokter spesialis kesehatan jiwa sebagai kriteria penyaringan pelaku untuk diberi kebiri kimia agar hukuman efisien.

Sebagai contoh, seseorang yang memiliki kepribadian antisosial dan merupakan pelaku pemerkosaan berulang apakah memerlukan kebiri kimiawi? Berdasarkan Perppu No 1/2016, pelaku kasus itu dapat diberi kebiri kimia sebagai hukuman tambahan karena berisiko tinggi melakukan penyerangan berulang apabila tidak diobati. Namun, studi memperlihatkan, karena kepribadian antisosial pelaku, kebiri kimia tidak memiliki efek terhadap orang itu.

Lain halnya apabila ada laki-laki berusia 55 tahun yang melakukan kekerasan seksual pada anak dan itu merupakan pertama kalinya. Berdasarkan Perppu No 1/2016, pelaku di atas tidak masuk kriteria pelaku yang dapat diberi hukuman kebiri kimia. Berdasarkan studi, pelaku itu memiliki risiko penyerangan berulang yang rendah apabila tidak diobati.

Selain itu, permasalahan kasus kekerasan seksual ini perlu diselesaikan secara komprehensif, tidak hanya melalui hukuman, tapi juga pencegahan, seperti pendidikan seksual dan perilaku serta mengembalikan ketaatan pada agama secara konsisten.

Pendapat beberapa pengurus IDI Pusat yang menganggap dokter melakukan penyuntikan untuk kastrasi kimia bertentangan dengan kode etik masih bisa diperdebatkan karena memberikan pengobatan pada pasien gangguan jiwa yang agresif akan menyebabkan perubahan perilaku menjadi pasif. Namun, demi keamanan orang lain agar tidak terancam dapat dibenarkan dan dilakukan, menghilangkan perilaku agresif predator kekerasan seksual yang disertai terapi rehabilitasi dapat dibenarkan. Karena itu, saya yakin banyak juga dokter yang mempunyai keyakinan sama bahwa kastrasi kimia untuk indikasi yang tepat tidak bertentangan dengan etika kedokteran sendiri.

Saya berharap pemerintah memiliki komitmen besar terhadap keputusan yang telah dikeluarkan. Pemerintah harus segera membuat pedoman pelaksanaan kastrasi kimia yang mencakup kriteria pelaku yang mendapatkan kastrasi kimia serta mengundang pihak yang dapat berperan, seperti spesialis kesehatan jiwa. Pemerintah juga harus menyediakan obat suntik 12 bulan sekali yang digunakan sebagai kastrasi kimia karena lebih memudahkan dan mengurangi beban ekonomi. 

Pemerintah pun harus melakukan program pemantauan dan pencegahan efek samping kepada setiap pelaku kekerasan seksual yang menerima kastrasi kimia karena ada potensi efek samping yang berat, walaupun hal itu jarang terjadi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar