Kamis, 07 April 2016

Ambang Batas Perkara Perselisihan Hasil Pilkada

Ambang Batas Perkara Perselisihan Hasil Pilkada

Janedjri M Gaffar ;   Alumnus Program Doktor Ilmu Hukum,
Universitas Diponegoro, Semarang
                                                  KORAN SINDO, 29 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus keseluruhan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak tahun 2015. Perkara terakhir yang diputus adalah perkara perselisihan hasil pemilihan wali kota Manado.

Kewenangan tambahan yang bersifat peralihan itu (transitory) diberikan oleh UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada). Dari 269 pilkada, MK menerima 151 perkara. Dari jumlah perkara tersebut, MK menyatakan hanya 7 perkara yang memenuhi syarat formal dan dari jumlah tersebut terdapat 5 perkara yang diputus sela untuk dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.

Batasan syarat formal yang kemudian banyak menjadi sorotan adalah ketentuan Pasal 158 UU Pilkada juncto Pasal 6 PMK Nomor 1 Tahun 2015 yang menentukan batasan maksimal selisih suara perkara yang dapat diajukan sebagai perkara perselisihan hasil di MK, yaitu antara 0,5% sampai 2% dengan mendasarkan pada jumlah penduduk.

Eksistensi ketentuan ini menjadi fenomena baru yang berpengaruh mengubah arah persidangan dan putusan MK, sehingga ada kritikan bahwa MK telah bergeser dari perspektif keadilan substantif ke keadilan prosedural. Kritik ini tentu perlu dipertimbangkan, khususnya dalam perubahan UU Pilkada.

Latar Belakang Pasal 158

Eksistensi Pasal 158 UU Pilkada harus dilihat dalam konteks peradilan perselisihan hasil Pilkada di masa lalu yang ditandai dengan dua fenomena utama. Pertama, hampir setiap penyelenggaraan pilkada selalu berujung di MK dengan berbagai macam kualitas perkara, dari yang hanya coba-coba dengan selisih yang tidak mungkin dibuktikan hingga yang memang sangat serius dengan selisih suara tipis atau adanya pelanggaran serius yang sangat rasional untuk dibuktikan.

Walaupun terdapat perkara-perkara serius yang kemudian diputus dikabulkan oleh MK, fenomena banjir perkara perselisihan hasil pilkada mengisyaratkan bahwa belum ada kedewasaan berpolitik untuk siap menang dan siap kalah dalam kompetisi politik. Fenomena kedua adalah objek permohonan yang sangat luas, tidakhanyaperselisihanhasil penghitungan suara, tetapi juga meliputi keseluruhan aspek dan tahapan penyelenggaraan pilkada.

Akibatnya, MK ibarat gerobak sampah. Setiap ketidakpuasan, baik terhadap keputusan administrasi maupun putusan pengadilan terkait dengan pilkada pasti diajukan ke MK. Hal ini juga berakibat pada kinerja penyelenggara pilkada dan institusi terkait yang kadang kala tidak serius dan hati-hati dalam memeriksa dan memutus perkara karena ada persepsi putusan itu tetap saja diajukan ke MK.

Kedua fenomena tersebut lahir karena dua hal. Pertama, tidak adanya batasan selisih suara yang dapat diajukan ke MK. Pada umumnya, ketika selisih suara sangat besar dan pemohon merasa tidak akan mampu membuktikan adanya perbedaan penghitungan serta membuktikan penghitungannya yang benar, maka dalil adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pun digunakan.

Dalil TSM memang lahir dari putusan MK, walaupun sesungguhnya persentasenya sangat kecil jika dibandingkan dengan seluruh perkara perselisihan hasil pilkada yang dikabulkan atas dasar adanya pelanggaran yang bersifat TSM. Kedua, pada perselisihan hasil pilkada sebelumnya, pilkada masih menjadi bagian dari rezim pemilu sehingga MK memiliki keleluasaan untuk melakukan terobosan menggunakan ukuran konstitusionalitas. Hal inilah yang melahirkan putusan- putusan yang berperspektif keadilan substantif.

Pendirian MK

MK dalam pertimbangan hukum putusan perselisihan hasil pilkada menyatakan bahwa perbedaan mendasar ada pada konsepsi pilkada sebagai rezim pemilu dan pilkada sebagai rezim pemerintahan daerah. Pada saat pilkada menjadi bagian dari rezim pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, telah secara tegas ditentukan batas-batasnya dalam melaksanakan kewenangan memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan UU Pilkada.

MK berpandangan bahwa ketentuan syarat kumulatif dalam Pasal 158 UU Pilkada mengandung fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Yang hendak dituju adalah masyarakat yang lebih dewasa, lebih taat asas, taat hukum, dan lebih tertib dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Karena itu, juga disediakan mekanisme penyelesaian sengketa atau perselisihan yang terjadi di luar perselisihan penetapan perolehan suara hasil penghitungan suara.

Pembentuk undangundang berkeinginan membangun budaya hukum dan politik agar sengketa atau perselisihan di luar perselisihan penetapan perolehan suara hasil penghitungan suara diselesaikan terlebih dahulu oleh lembaga yang berwenang pada masing-masing tingkatan melalui pranata yang disediakan.

Pembatasan dalam Pasal 158 UU Pilkada dipandang MK tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang karena logis dan dapat diterima secara hukum untuk mengukur signifikansi perolehan suara calon. Karena itu, Pasal 158 UU Pilkada tetap berlaku sebagai hukum positif sehingga dalam melaksanakan kewenangan memeriksa dan mengadili perkara perselisihan penetapan hasil penghitungan perolehan suara, MK secara konsisten menaati dan melaksanakannya.

Penyelesaian Komprehensif

Walaupun terdapat pembenaran secara filosofis dan legal terhadap eksistensi Pasal 158 UU Pilkada dan pendirian MK, kekhawatiran tergerusnya aspek keadilan substantif tidak boleh dikesampingkan. Kekhawatiran bahwa syarat batasan selisih suara akan menjadi benteng pelaku pelanggaran harus benar-benar dipertimbangkan, khususnya dalam perubahan UU Pilkada.

Untuk itu dapat diajukan tiga jalan penyelesaian yang komprehensif. Pertama, keberadaan ”badan peradilan khusus” yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan hasil pilkada perlu segera dibentuk sehingga menuntaskan peralihan pilkada dari rezim pemilu ke rezim pemerintahan daerah. Dengan adanya badan peradilan khusus ini, ketentuan hukum yang berlaku adalah UU Pilkada sehingga tidak ada pertanyaan hukum dan kelembagaan, baik terkait dengan dasar konstitusionalitas kewenangan maupun hukum yang diberlakukan.

Kedua, melakukan pengkajian ulang secara komprehensif penyelesaian terhadap sengketa dan pelanggaran yang terjadi di setiap tahapan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa putusan lembaga yang berwenang memenuhi aspek keadilan dan kepastian hukum sehingga meminimalisasi kemungkinan dipersoalkan lagi pada perkara perselisihan hasil pilkada.

Selain itu, penyelesaian sengketa dan pelanggaran di setiap tahap juga harus sesuai dengan waktu setiap tahapan itu sendiri. Hal ini penting untuk menghindari adanya putusan yang tidak dapat dilaksanakan atau putusan yang mengganggu tahapan pilkada selanjutnya. Ketiga, untuk mewadahi perspektif keadilan substantif, selain batasan selisih suara, perlu diatur pula adanya alternatif permohonan yang tidak memenuhi ketentuan ambang batas namun dari sisi substansi sangat penting untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pilkada.

Hal ini penting untuk menghindari batasan selisih suara menjadi tempat berlindung bagi para pelaku pelanggaran dan kecurangan. Kategori pelanggaran dan kecurangan sebagai objek perkara perselisihan hasil pilkada dapat mengacu pada putusan-putusan MK yang telah ditetapkan selama ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar