Minggu, 20 Maret 2016

Menambal Defisit JKN

Menambal Defisit JKN

Taufik Hidayat  ;  Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional;  Dosen MM UI
                                                       KOMPAS, 19 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam penyelenggaraan sistem Jaminan Kesehatan Nasional, defisit dan kesinambungan (sustainability) merupakan dua isu strategis yang harus memperoleh porsi perhatian ekstra. Terjadinya defisit dalam jumlah yang besar dan berlangsung secara terus-menerus akan mengancam kesinambungan penyelenggaraan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kondisi ini perlu dihindari dan terjadinya defisit dalam dua tahun masa penyelenggaraan program JKN harus segera dicarikan strategi yang tepat untuk menyelesaikannya mengingat sangat luasnya cakupan kepesertaan dan sangat besarnya dana yang diperlukan untuk membiayai penyelenggaraan sistem JKN.

Dalam telaahannya, Hasbullah Thabrany secara komprehensif telah melakukan analisis terhadap permasalahan defisit JKN dari sisi iuran (Kompas, 2/3/2016). Namun, terdapat dua variabel strategis lainnya yang juga perlu dicermati secara komprehensif, yaitu struktur dan skema kepesertaan dalam program JKN.

Tanpa mencermati kontribusi kedua variabel penting tersebut dalam perhitungan terjadinya defisit JKN, dapat dipastikan bahwa dengan hanya sekadar menaikkan besaran iuran belum cukup berarti untuk menambal atau mencegah terjadinya defisit dan dalam jangka panjang daya dukung pendanaan program JKN akan menjadi sangat lemah serta dikhawatirkan akan mengancam kesinambungan dari sistem JKN itu sendiri.

Struktur dan skema kepesertaan

Secara kategori kepesertaan program JKN dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu peserta penerima upah (PPU), peserta bukan penerima upah (PBPU), dan penerima bantuan iuran (PBI). Kelompok PPU hingga saat ini masih didominasi oleh bekas peserta program Askes, yang terdiri dari para PNS beserta para pensiunan dan keluarganya ditambah dengan anggota TNI/Polri beserta para pensiunan dan keluarganya sebagai hasil pengalihan kepesertaan dari PT Asabri.

Kepesertaan kelompok PPU, khususnya yang berasal dari perusahaan-perusahaan besar, sampai saat ini perkembangannya belum sesuai dengan target sebagaimana yang diharapkan. Padahal, potensi kemampuan membayar dari kelompok ini sangat besar dan dapat menjadi salah satu tulang punggung pembiayaan program JKN.

Karakteristik lain yang dimiliki kelompok peserta ini adalah status kesehatannya yang secara umum baik sehingga secara agregat tidak ”merongrong” program JKN untuk membiayai beban klaim yang sangat besar dibandingkan besaran premi yang dibayarkan. Hal ini dapat terefleksi dari indikator claim ratio kelompok peserta ini yang relatif tidak tinggi sehingga dapat menopang berlakunya prinsip gotong royong sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Perkembangan dan kondisi yang sebaliknya terjadi pada kelompok PBPU. Realisasi jumlah kepesertaan kelompok PBPU jauh melampaui target yang telah disasarkan. Terdapat dua permasalahan serius yang berasal dari kelompok PBPU.

Permasalahan yang pertama dan menjadi ciri khas peserta kelompok PBPU adalah adanya kecenderungan bahwa peserta hanya akan mendaftar menjadi peserta JKN pada saat merasa sakit dan sudah saatnya memerlukan manfaat program BPJS Kesehatan, baik untuk keperluan rawat inap, melahirkan, hemodialysis (cuci darah) atau lainnya, sehingga kondisi ini tergolong sebagai adverse selection dalam perekrutan peserta program JKN dari kelompok PBPU.

Pemberlakuan masa tunggu atau masa aktivasi kartu (waiting period) selama satu bulan sangat tidak mencukupi untuk membantu terjadinya defisit dalam pendanaan program JKN. Dengan kondisi seperti ini, setiap peserta yang baru mengiur selama satu bulan telah berhak atas manfaat pelayanan kesehatan yang relatif sangat generous (tanpa batas). Masa iur peserta (duration) untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan tergolong sangat rendah.

Permasalahan yang kedua adalah adanya kecenderungan bagi peserta kelompok PBPU yang tidak lagi membayar iuran sebagai peserta atau bahkan berhenti menjadi peserta setelah menikmati jasa pelayanan kesehatan. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan terindikasi bahwa tunggakan iuran yang belum berhasil ditagih BPJS Kesehatan jumlahnya sangat besar. Permasalahan ini masih diperkuat dengan adanya masa toleransi atau grace period selama enam bulan bagi PBPU yang sudah tidak lagi menjadi peserta sehingga beban klaim masih jalan terus walaupun peserta sudah tidak lagi membayar iuran.

Permasalahan yang diakibatkan oleh kedua faktor tersebut terefleksi dengan sangat jelas dari indikator claim ratio yang mencapai 617,4persen pada 2014 dan masih sangat tinggi persentasenya pada 2015. Hal ini menjelaskan bahwa besaran klaim yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk membayar manfaat layanan kesehatan kepada peserta adalah sampai lebih dari enam kali besaran premi yang telah diterima. Rendahnya duration atau masa iur peserta juga tidak memungkinkan bagi BPJS Kesehatan untuk melakukan pengembangan dana secara optimal.

Selama ini kehadiran negara dan peran pemerintah dalam penyelenggaraan sistem JKN sering dipertanyakan. Namun, dalam kenyataannya pemerintah telah memberikan topangan yang sangat besar dalam penyelenggaraan program JKN melalui pemberian dan pembayaran iuran bagi kelompok penduduk yang tergolong tak mampu (baca: miskin). Pada 2014 dan 2015 jumlah penduduk yang diberikan bantuan iuran dan menjadi kelompok peserta PBI masing-masing sebanyak 86.400.000 orang dan 87.828.613 orang dengan nilai besaran iuran masing-masing sebesar Rp 19,93 triliundan Rp 19,88 triliun. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan dana kepada BPJS Kesehatan untuk menutup terjadinya defisit tersebut.

Walaupun sudah banyak penduduk kurang mampu yang telah merasakan manfaat layanan kesehatan, tetapi terdapat suatu fenomena menarik, yaitu adanya claim ratio yang tergolong rendah pada kelompok peserta PBI. Berdasarkan indikator ini tentunya bukan berarti bahwa tingkat kesehatan penduduk kurang mampu lebih baik dibandingkan kelompok PBPU.

Karena itu, perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab dari kondisi ini, yaitu apakah perhitungan data PBI sudah akurat dan mutakhir serta bagaimana pemahaman penduduk kurang mampu terhadap haknya dalam sistem JKN. Permasalahan defisit bisa jadi akan menjadi jauh lebih besar lagi pada saat setiap penduduk kurang mampu telah menyadari bahwa iurannya dalam program JKN telah dijamin pemerintah sehingga mempunyai hak yang sama dalam program JKN.

Alternatif solusi

Berdasarkan paparan di atas, langkah strategis pertama dan paling utama untuk mengatasi semakin besarnya defisit dalam pendanaan program JKN adalah dengan melakukan perluasan kepesertaan kelompok PPU dari berbagai badan usaha besar, baik BUMN maupun swasta. Dengan semakin besarnya jumlah peserta PPU yang berasal dari badan-badan usaha, akan semakin memperkuat basis pembayar iuran JKN dalam jangka panjang.

Dengan kondisi kesehatannya yang pada umumnya relatifbaik bisa menyebabkan duration masa iur yang semakin panjang sehingga dana hasil akumulasi iurannya dapat dikembangkan terlebih dahulu. Dengan semakin banyaknya peserta yang sehat, maka akan dapat menopang berlangsungnya prinsip gotong royong dalam sistem pembiayaan program JKN.

Alternatif lain untuk mengatasi terjadinya defisit dalam program JKN adalah dengan melakukan edukasi secara masif kepada para peserta PBPU agar mengikuti dan membayar iuran tidak hanya pada saat membutuhkan jasa pelayanan kesehatan saja melainkan pada masa sehatnya. Hal ini dapat dilakukan sekaligus dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap waiting period maupun grace period nya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar