Minggu, 14 Februari 2016

Pelajaran Kebiri Kimiawi dari California

Pelajaran Kebiri Kimiawi dari California

Gita Putri Damayana  ;   Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Studi S-2 University of Washington
                                              KORAN TEMPO, 12 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Langkah Presiden Joko Widodo menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang pemberatan hukuman terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan cara kebiri patut mendapat perhatian. Perhatian Presiden terhadap kekerasan seksual pada anak ini harus dihargai setinggi-tingginya. Anak, dengan segala keterbatasannya, adalah kelompok masyarakat yang paling rentan menjadi korban kekerasan.

Di Amerika Serikat, pengebirian secara kimiawi ini sudah dilakukan oleh beberapa negara bagian, seperti California, Florida, Montana, dan Louisiana. California adalah negara bagian pertama yang memberlakukan hukuman kebiri kimiawi pada 1996.

Dasar hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah Pasal 645 California Criminal Code. Menurut hukum California, terapi kebiri kimiawi dimulai sepekan sebelum pelaku dibebaskan dari penjara dan berlanjut terus sampai dinilai cukup oleh pemerintah.

Hormon kimia yang diberikan kepada terdakwa adalah medroxyprogesterone acetate atau sejenisnya, yang berfungsi menekan berahi pelaku. Hukuman kebiri kimiawi ini dijatuhkan oleh pengadilan bagi terdakwa yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah usia 12 tahun dengan bukti tak terbantahkan (beyond reasonable doubt) untuk kedua kalinya. Artinya, bila seseorang baru pertama kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak, pengadilan tidak serta-merta menjatuhkan hukuman tersebut. Pengadilan juga tidak memisahkan terdakwa yang mengidap paedofilia dengan mereka yang tidak memiliki kecenderungan paedofilia.

Setelah hampir 20 tahun berjalan, pemberlakuan kebiri kimiawi ini mendapat kritik keras dari berbagai kalangan. Pemberian hormon itu ternyata hanya efektif untuk menekan berahi pelaku laki-laki. Sedangkan untuk pelaku perempuan, fungsi hormonalnya berubah menjadi alat pengendali kelahiran (KB).

Pemerintah juga tak diwajibkan menyediakan terapi psikologis bagi pelaku. Hal ini juga mendapat kritik keras karena pembuat undang-undang mengabaikan pentingnya perlakuan yang berbeda bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang mengidap paedofilia atau yang tidak.

Pertimbangan utama pasal kebiri kimiawi di California adalah untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Artinya, target pencegahannya bukan untuk (calon) pelaku baru, melainkan untuk mencegah residivisme.

Pelaku kekerasan (bukan pelanggar yang berulang) bahkan bisa mengambil langkah yang lebih drastis, yaitu kebiri melalui operasi, sehingga tidak dihukum penjara. Kebiri kimiawi bisa menjadi pilihan untuk pelaku kekerasan seksual yang baru pertama kali melakukan kejahatannya sebagai alat tawar-menawar hukuman dengan pihak penuntut umum.

Hal ini mengingat biaya kebiri kimiawi hanya US$ 160 per bulan, sedangkan biaya hidup seorang narapidana di penjara California adalah US$ 47 ribu. Bila pelaku memilih dikebiri kimiawi, beban anggaran negara berkurang.

Dari sisi pencegahan, pemerintah federal AS sejak 1996 sudah memberlakukan Megan's Law, yaitu kewajiban negara bagian untuk menginformasikan ke publik mengenai domisili pelaku kekerasan seksual. Megan's Law secara khusus mengatur kewajiban pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk memberitahukan perpindahan tempat tinggal atau tempat kerjanya ke aparat penegak hukum. Pemerintah federal AS menyediakan situs National Sex Offender Public Website, yang menjadi pangkalan data pelaku kekerasan seksual nasional.

Dalam konteks Indonesia, pemerintah bisa memasukkan soal pemberatan kejahatan kekerasan seksual dalam pembahasan revisi KUHP yang masih berlangsung di parlemen. Presiden tidak perlu mengeluarkan perpu karena tidak ada alasan kegentingan yang memaksa dan tak ada kekosongan hukum. Pasal 287 sampai 295 KUHP serta Pasal 81, 82, dan 88 Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengatur hukuman untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pengalaman dari California menunjukkan bahwa kebijakan yang disusun melalui proses politik normal dengan mempertimbangkan aspek preventif saja masih penuh kritik dan tantangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar