Kamis, 18 Juni 2015

Nestapa Angeline

Nestapa Angeline

Endang Suarini  ;  Pemerhati Kesehatan Masyarakat
KORAN TEMPO, 17 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Angeline adalah salah satu contoh dari jutaan anak di negeri ini yang hak-hak dasarnya dilanggar. Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 sudah mengamanatkan beberapa hak dasar anak, yakni hak hidup, hak perlindungan, dan hak tumbuh-kembang.

Memilukan, sejak keluar dari rahim ibu kandungnya (Hamidah), Angeline tidak merasakan ciuman seorang ayah atau dekapan kasih sayang ibu dan ayah kandungnya.Tak ada air susu ibu (ASI), yang tak tergantikan fungsinya bagi pertumbuhan anak. Tak ada lagu nina bobok atau doa yang mengiringi tidur malamnya.

Banyak yang menyebut adopsi atau pengangkatan Angeline tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Seperti diketahui, ada sekitar 10 regulasi mengenai adopsi anak di negeri kita. Regulasi itu antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemerintah telah mengatur syarat pengangkatan anak secara jelas dan detail sekali. Misalnya, calon orang tua asuh juga harus mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit atau klinik yang dirujuk. Kemudian, kartu identitas (KTP) harus terang terkait dengan proses pernikahan yang tidak boleh kurang dari 5 tahun. Lalu, apabila sudah punya anak, harus ada persetujuan izin orang tua kandung.

Juga harus ada proses home visit-warga negara Indonesia meminta izin ke Dinas Sosial provinsi, sedangkan warga negara asing meminta izin ke Kementerian Sosial. Setelah melakukan proses home visit, permohonan akan dirapatkan oleh Tim Pipa (pertimbangan perizinan pengangkatan anak) yang di dalamnya terdiri atas Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sesudah memenuhi prosedur pengangkatan anak, anak juga perlu habitat atau tempat tinggal dan lingkungan yang sehat. Angeline ternyata justru hidup di lingkungan yang kotor. Ia sering ke sekolah dengan wajah kuyu dan kotor, bahkan pernah dimandikan di sekolah. Maklum dia harus memberi makan sekitar 50 ayam peliharaan ibu angkatnya. Bila tidak memberi makan ayam, ibu angkatnya pasti marah. Rumahnya pun sering ditutup dan dikunci. Hak dasar Angeline, untuk mendapat lingkungan yang sehat sehingga bisa bertumbuh dengan wajar, tidak terpenuhi. Padahal lingkungan yang sehat adalah syarat utama untuk pertumbuhan anak. Yang paling memilukan dari semuanya, sebelum dibunuh, pelaku mengaku memperkosa Angeline.

Belajar dari tragedi Angeline, mari kita jadikan rumah kita ramah dan layak bagi anak, entah itu untuk anak kandung atau anak angkat. Mari, siapa pun kita, bersinergi mengupayakan sebuah dunia, yang sehat dan kondusif bagi tumbuh-kembang anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar