Selasa, 26 Agustus 2014

Fairness Equilibria

Fairness Equilibria

Adiwarman A Karim  ;   Peneliti di Center for Indonesian Political Studies
(CIPS) Yogyakarta
REPUBLIKA, 25 Agustus 2014
                                                


Matthew Rabin, guru besar ekonomi Universitas California Berkeley, merumuskan temuan menarik dalam risetnya yang berjudul “Incorporating Fairness into Game Theory and Economics”. Dalam setiap transaksi memang ada kesepakatan yang tercapai, namun kesepakatan itu tidak menjamin terpenuhinya rasa keadilan para pihak yang bertransaksi.  Menurut beliau, dalam setiap transaksi sebenarnya ada dua kesepakatan yang harus terpenuhi, yaitu kesepakatan pasar (market equilibria) dan kesepakatan rasa keadilan (fairness equilibria).

Lihatlah kesepakatan antara perusahaan besar yang mengeksploitasi pelanggan kecil, yang karena tidak ada pilihan lain harus menerima kesepakatan pasar. Namun pelanggan kecil ini merasa tidak nyaman dengan kesepakatan itu. Dalam rumusan Rabin, kesepakatan jenis ini tidak bersifat stabil, bahkan cenderung rapuh. Ibarat bom waktu yang menunggu munculnya pilihan lain yang dapat memberikan kesepakatan rasa keadilan.

Cassar, Friedman, Schneider, masing-masing guru besar ekonomi di Universitas San Francisco, Universitas California Santa Cruz, Universitas Mount Holyoke, memberi peringatan bahaya tidak terpenuhinya rasa keadilan ini. Dalam riset mereka yang berjudul “Cheating in Markets”, menyimpulkan volume perdagangan akan menyusut bila salah satu pihak merasa dicurangi.

Pelanggan yang tidak mempunyai pilihan lain yang lebih baik, akan mengurangi volume transaksi pada jumlah kebutuhan minimal. Pada saat mereka memiliki pilihan lain, yang kadang belum tentu lebih baik, mereka akan pindah. Bagi mereka lebih baik meninggalkan yang sudah jelas tidak memberikan rasa keadilan, dan mencoba peruntungannya pada pilihan yang baru.

Ketika para sahabat Rasulullah SAW di Madinah menyampaikan keluh kesah karena keuntungan mereka tidak sebesar keuntungan pedagang Yahudi yang menjual dengan mengurangi berat timbangan, Rasulullah SAW malah menasehati para sahabat untuk menambahkan berat timbangan. Maka tampaklah beda yang nyata di antara timbangan para pedagang itu. 

Para pembeli tentu saja memilih pedagang yang timbangannya lebih berat. Membalas keburukan dengan kebaikan malah menegaskan perbedaan kesepakatan rasa keadilan. Dominasi pedagang Yahudi di Madinah dapat dipatahkan dalam tempo dua tahun.  Kesepakatan pasar tanpa adanya kesepakatan rasa keadilan bagaikan telur di ujung tanduk.

Kyle Bagwell dan Robert Staiger, guru besar ekonomi di Universitas Columbia dan Universitas Wisconsin Madison dalam risetnya berjudul “Protection and the Business Cycle”, menjelaskan proteksi yang dilakukan satu negara akan mengundang tindakan balasan yang sama dari negara mitra dagangnya. Bila proteksi dibalas proteksi, maka volume perdagangan akan semakin menyusut.  Mereka juga merumuskan sifat counter cyclical kebijakan proteksi.

Di zaman Umar bin Khattab RA, negara Persia pernah mengenakan tarif perdagangan 5 persen untuk barang-barang yang berasal dari wilayah kekhalifahan Islam, sedangkan Romawi mengenakan 10 persen. Maka, Umar ra menetapkan tarif masuk 5 persen untuk barang Persia dan 10 persen untuk Romawi.  Kecenderungan untuk membalas perlakuan yang tidak memenuhi kesepakatan rasa keadilan itu sangat manusiawi, bahkan kadang dipandang sebagai upaya mencari kesepakatan rasa keadilan yang baru.

Profesor Struat Green, dalam bukunya Lying, Cheating, and Stealing, menjabarkan satu persatu perilaku menyimpang dan motivasi pelakunya. Seberapa besar kemungkinan terungkapnya kecurangan, tingkat kesulitan pembuktian, seberapa berat sanksi bila terbukti melakukan kecurangan, seberapa besar keuntungan yang diperoleh dari kecurangan merupakan beberapa faktor yang akan dipertimbangkan.

Berdasarkan pertimbangan hal-hal itu pelaku akan memilih salah satu atau kombinasi dari perilaku menyimpang curang (cheating), khianat (deception), curi (stealing), paksaan (coercion), tidak setia (disloyalty), ingkar janji (promise breaking), dan ketidakpatuhan (disobedience).

Sistem ekonomi yang memiliki banyak celah yang membuka terjadinya perilaku menyimpang akan membentuk budaya melanggar peraturan, termasuk budaya berdamai dengan kenyataan budaya curang.  Bayangkan apa yang akan didapat seorang yang taat antre ketika harus bersaing dalam komunitas yang saling rebutan. Benturan antara nilai budaya "antri, semua pasti dapat" dengan budaya "siapa cepat dia dapat".

Itu sebabnya, Avner Ben Ner dan Louis Putterman, guru besar ekonomi Universitas Minnesota dan Universitas Brown, menuliskan riset mereka, “Values Matter” yaitu nilai-nilai yang diyakini seseorang menentukan perilaku ekonominya, dan selanjutnya membentuk budaya ekonomi masyarakat. Membiarkan market equilibria tanpa adanya fairness equilibria ibarat membangun rumah pasir di tepi pantai.

Muhammad Diyab al Itlidy, dalam kitabnya I'lam al Nas bi Ma Waqa'a lil Baramikah, mengisahkan betapa hebatnya nilai-nilai ekonomi yang diyakini para sahabat Rasulullah SAW ketika mereka melakukan penjaminan individu (personal guarantee).

Ini kisah ketika seorang pedagang dari negeri yang jauh menjadi terdakwa kasus pembunuhan di Kota Madinah di zaman khalifah Umar bin Khattab RA. Faktanya, si terdakwa kedapatan bersama seorang penduduk Madinah yang mati terbunuh. Tidak ada saksi dan bukti yang meringankan terdakwa. Tidak ada pilihan lain bagi Umar Ra kecuali menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa.

Si pedagang dengan pasrah menerima hukuman tersebut, sambil berkata, "Ya, Amirul Mu'minin, izinkan aku untuk kembali ke negeriku untuk mengembalikan barang dagangan titipan orang yang ada padaku ini. Aku tidak mau menjadi orang yang khianat atas amanah ini. Dan izinkan pula untuk menemui keluargaku agar mereka tidak bertanya-tanya tentang keadaanku.  Dalam masa tiga hari aku akan kembali ke sini".

Umar Ra berkata, "Hanya akan kuizinkan bila ada seorang dari penduduk Madinah yang mau menjadi penjaminmu. Seorang yang mau menggantikanmu dihukum mati bila ternyata nantinya engkau tidak kembali lagi ke sini."

Dihampirinya satu per satu yang hadir dengan penuh harap untuk menjadi penjaminnya, padahal tidak satupun yang dikenal atau mengenalnya. Pada saat kritis itulah Abu Dzar al Ghifari secara mengejutkan mengajukan dirinya menjadi penjamin.

Selama tiga hari Madinah diliputi kegusaran dan kegundahan menanti waktu yang ditentukan. Ketika akhirnya ia datang, Umar Ra bertanya, "Mengapa engkau kembali lagi, bukankah engkau dapat melarikan diri dari hukuman mati ini?" Ia menjawab, "Karena aku tidak ingin orang-orang mengatakan sikap menepati janji telah hilang dari hati manusia." Umar lalu bertanya akan sikap nekat Abu Dzar, ia menjawab, "Karena aku tidak ingin orang-orang mengatakan sikap derma dan kebaikan telah hilang dari hati manusia." Keluarga korban pun memaafkannya, dan Umar RA bertanya alasannya, mereka menjawab, “Karena kami tidak ingin orang-orang mengatakan sikap memaafkan telah hilang dari hati manusia."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar