Minggu, 22 Juni 2014

Presiden Baru Jangan Abaikan Energi Terbarukan

Presiden Baru Jangan Abaikan Energi Terbarukan

Rosari Saleh  ;   Guru Besar Departemen Fisika FMIPA Universitas Indonesia
KORAN SINDO,  19 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Di tengah hiruk-pikuk berita Pemilihan Umum Presiden 2014, ada beberapa berita menarik dari sektor energi Indonesia.

Yang pertama adalah per 1 Juli nanti akan ada enam golongan pelanggan listrik yang mengalami kenaikan bertahap hingga November 2014 per dua bulan di kisaran 5-11%. Dalam kerangka kenaikan ini pemerintah masih menyubsidi listrik sebesar Rp103,82 triliun. Yang kedua adalah pengumuman besaran subsidi BBM dalam APBNP 2014 sebesar Rp246,49 triliun dari sebelumnya Rp284,986 triliun yang meskipun turun tetap saja nilainya lebih besar dari di APBN 2014 yang hanya Rp210,7 triliun.

Kenaikan tarif listrik ini walaupun tidak menyentuh kelas pelanggan paling rendah namun memberikan sinyalemen bahwa masalah ini akan terus terjadi sepanjang tidak ada perubahan berarti baik dari segi harga di konsumen atau biaya pembangkitan di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Subsidi ini akan terus terjadi karena biaya pembangkitan listrik tinggi sementara harga jualnya rendah. Merujuk pada laporan tahunan PLN tahun 2012, ratarata harga penjualan listrik per KWH adalah Rp728,32 sementara biaya pembangkitannya Rp1.217,28 (PLN, 2012).

Sementara itu, masalah subsidi bahan bakar minyak (BBM) masih terus menjadi hal memusingkan pemerintah. Anggaran yang terbatas harus terus tergerus karena nilai subsidi BBM terus naik dari tahun ke tahun lantaran program diversifikasi energi masih belum cukup signifikan. Masalah energi adalah masalah menahun di Indonesia. Masalah ini harus diperhatikan dengan serius agar tidak justru mengganggu pertumbuhan bangsa ini.

Terlebih harga bahan bakar fosil seperti minyak bumi, gas bumi, dan batu bara cenderung menunjukkan tren yang meningkat. Tampaknya sudah menjadi keharusan bagi pemerintah untuk menguatkan kembali semangatnya untuk melakukan diversifikasi energi menuju pemanfaatan energi terbarukan. Perpres No 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional yang memberikan perhatian terhadap energi terbarukan tidak dapat lagi diabaikan implementasinya dan harus didorong agar terus maju.

Terlebih industri perkembangan energi terbarukan di negara-negara maju telah menunjukkan posisinya sebagai sunrise industry. Keunggulan energi terbarukan tidak lagi hanya di keramahannya terhadap lingkungan, tapi juga efisiensi biayanya. Potensi inilah yang membuat beberapa perusahaan minyak ternama di dunia seperti Total, Chevron, Shell, British Petroleum, dan bahkan Saudi Aramco menginvestasikan uangnya di industri energi terbarukan.

Pencapaian Indonesia

Belakangan ini ada beberapa milestones dalam pemanfaatan sumber energi terbarukan di Indonesia. Yang paling besar adalah pada bulan April 2013 energy sales contract (ESC) dan joint operating contract (JOC) untuk Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sudah ditandatangani. Tiga pembangkit tenaga panas bumi dengan kapasitas masing-masing 110 MW direncanakan akan beroperasi pada tahun 2016 dan 2017 dengan harga pembelian listrik PLN dari PLTP Sarulla disepakati sebesar USD6,79 sen.

 Harga ini jauh lebih murah dibandingkan biaya pembangkitan di Sumatera Utara dengan BBM yang mencapai USD35-40 sen. Jakarta Post mencatat pengoperasian PLTP Sarulla per tahunnya akan mengurangi subsidi listrik hingga Rp4 triliun. Yang kedua, Juni tahun lalu Menteri ESDM Jero Wacik menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PLN akan melakukan lelang kuota kapasitas PLTS Fotovoltaik, dan kepada pemenang lelang seluruh hasil produksi listriknya akan dibeli seharga USD25-30 sen per KWH. Dalam aturan itu disebutkan kontrak pembelian berlaku selama 20 tahun dan bisa diperpanjang. Lelang ini sudah selesai dan sudah ada pemenangnya yang akan segera membangun fasilitas PLTS.

Pencapaian di dalam negeri dan perkembangan di luar negeri seharusnya mengubah paradigma energi kita bahwa berbicara energi terbarukan itu tidak hanya bicara mengenai kelestarian lingkungan, tapi juga bicara mengenai potensi efisiensi ekonomi. Sumber energi terbarukan tidak pelak lagi, merupakan jawaban yang feasible untuk tantangan masalah energi Indonesia. Energi terbarukan sudah saatnya dipandang sebagai sebuah ranah industri yang baru dan menjanjikan secara ekonomi.

Komitmen untuk Insentif

Energi terbarukan sudah menjadi tren global dan Indonesia tentu tidak boleh ketinggalan. Fokus ke pemanfaatan sumber energi terbarukan akan menjadi jawaban bagi pencapaian otonomi energi bangsa ini. Terlebih Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang memiliki hampir semua sumber energi terbarukan yang cukup seperti sinar matahari, angin, geotermal, arus laut, serta bioetanol.

Namun sekalipun sangat menarik dari sisi ekonomi, untuk membuatnya tumbuh dengan cepat tentu harus ada insentif yang diberikan pemerintah. Banyak pengalaman di negara-negara lain yang bisa dicontoh Indonesia untuk memajukan industri energi terbarukan. Misalnya salah satu insentif yang cukup menarik di Amerika Serikat adalah adanya Production Tax Credit (PTC) yang besarnya antara USD11-23 untuk tiap MWH yang dihasilkan oleh perusahaan pembangkit listrik energi terbarukan.

Besaran potongan pajak itu bervariasi bergantung pada jenis sektor energi terbarukan yang diproduksi dan berlaku selama 10 tahun. Selain itu, ada beberapa insentif lain yang diberikan oleh pemerintah AS seperti Investment Tax Credit serta Modified Accelerated Cost Recovery System (MACRS) yang membuat sektor ini cukup menarik bagi investor (Sustainable Energy in America Factbook , Bloomberg New Energy Finance, 2014).

Indonesia juga bisa belajar dari pengalaman sukses Jerman yang menerapkan German Renewable Energy Act (Er-neuerbare- Energien-Gesetz/EEG) pada tahun 2000. Regulasi tersebut mengatur sistem feed-in tariff yang kompetitif. Perkembangan itu mendorong rumah tangga untuk membangun solar home system (SHS) yang menempatkan mereka pada posisi sebagai produsen energi yang bisa mendapatkan keuntungan yang menarik.

Perusahaan energi swasta pun menganggap aturan tersebut sebagai potensi bisnis yang menguntungkan. Hal ini membuat perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan tumbuh dengan pesat. Kathrin Suhlsen dan Matthijs Hisschemoller dalam publikasinya di Jurnal Energy Policy dengan judul “Lobbying the Lobbying the Energiewende Energiewende. Assessing the Effectiveness of Strategies to Promote the Renewable Energy Business in Germany“ (2014) mengatakan bahwa sistem feed-in tariff ala Jerman mencapai tingkat penerimaan yang sedemikian besar sehingga sudah diadopsi oleh sekitar dua pertiga anggota Uni Eropa. Aturan tersebut menjamin tiap KWH listrik yang dihasilkan dari sumber energi terbarukan akan mendapatkan feed-in tariff dan operator jaringan listrik (seperti PLN di Indonesia) harus memasukkannya kedalam grid dengan jaminan pembelian selama 20 tahun.

Jerman sendiri menargetkan pada 2020, 35% sumber energinya berasal dari energi terbarukan serta 80% pada 2050. Konsep ini diperkuat pada 2011 yang menargetkan akan menghilangkan PLTN paling lambat 2022. Suhlsen dan Hisschemoller juga menggambarkan bahwa perusahaan-perusahaan di bidang energi melihat potensi yang besar di sektor energi terbarukan dan mendorong pemerintah Jerman untuk memberikan perhatian besar serta insentif pada sektor ini.

Pengalaman beberapa negara maju menunjukkan potensi besar energi terbarukan. Daripada terus-menerus berkutat dengan angka subsidi listrik dan BBM yang terus melonjak dengan harapan turun yang kecil, tak ada salahnya pemerintah mengalokasikan anggaran yang besar untuk insentif serta subsidi di bidang energi terbarukan yang nantinya dengan sendirinya bisa memangkas subsidi listrik dan BBM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar