Jumat, 13 Juni 2014

Isu Babinsa di Pilpres

Isu Babinsa di Pilpres

Kiki Syahnakri  ;   Ketua Badan Pengkajian Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat
KOMPAS,  11 Juni 2014

                                                                                         
                                                      
Minggu lalu, media nasional diramaikan berita teguran Presiden SBY kepada pimpinan TNI-Polri karena ada indikasi keberpihakan anggota kedua institusi penting itu dalam pemilihan presiden. Sehari kemudian, berawal dari laporan sebuah media online, merebak isu bintara pembina desa (babinsa) melakukan pendataan penduduk serta berusaha menggiring masyarakat untuk memilih pasangan capres-cawapres tertentu. Jauh sebelumnya Presiden SBY ataupun pimpinan TNI sudah berkali-kali menekankan agar TNI-Polri bersikap netral dalam pileg maupun pilpres.

Secara geografis, Indonesia merupakan negara kepulauan dengan sumber daya alam amat melimpah. Secara demografis, selain berpenduduk besar (nomor empat terbesar di dunia), juga memiliki keanekaragaman yang amat luas dalam berbagai dimensi kehidupan seperti ras/etnik, agama, bahasa, adat istiadat, sosial, ekonomi, dan lain-lain.

Dengan ciri keindonesiaan seperti itu, ada dua pekerjaan rumah (PR) akbar yang harus dilakukan bangsa Indonesia. Pertama, upaya mewujudkan ”integrasi internal” agar dapat dicapai tingkat kohesivitas tinggi, ditandai oleh harmoni dalam keanekaragaman. Kedua, upaya mewujudkan ”adaptasi eksternal” agar mampu melakukan berbagai pembaruan dan modernisasi, serta membina hubungan internasional yang damai, saling menghargai/ menguntungkan.

TNI seharusnya jadi garda terdepan dalam upaya mewujudkan PR pertama serta turut mengawal proses PR kedua, sesuai jiwa Saptamarga serta tugas pokoknya, yakni ”Menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Untuk itu, TNI mutlak harus bersikap netral dalam politik praktis, melindungi semua golongan politik dalam melakukan kewajiban politik sesuai UU. Sikap ini sejalan pendapat Eliot Cohen bahwa peran ideal militer adalah melindungi orde politik dan sosial tanpa masuk ke dalam ranah politik praktis. Pelanggaran atas kaidah ini tak hanya mencederai institusi TNI, tapi juga membahayakan keutuhan bangsa dan negara. Perlu pula jadi perhatian apa yang dikatakan Samuel Finer bahwa yang membuat militer berbeda (dari institusi lain) adalah organisasinya yang didesain sebagai kekuatan yang kokoh, solid, dan unggul untuk bekerja seefisien mungkin kapan saja negara membutuhkan. Karena kapasitasnya itu, militer tak jarang disalahgunakan demi kepentingan tertentu, kelompok tertentu, untuk tujuan tertentu.

Posisi purnawirawan

Purnawirawan TNI adalah warga sipil biasa sehingga hak politiknya tak beda dengan warga sipil lain, halal untuk berkiprah dalam ranah politik praktis, bahkan jadi pengurus atau penggiat parpol sekalipun. Namun, harus dipahami bahwa ketika seorang prajurit TNI diwisudapurnawira, ia hanya pensiun dari anggota TNI aktif, jiwa Saptamarga-nya (khusus marga pertama sampai keempat) tidak pernah dilepas. Kredo TNI itu harus tetap melekat sebagai ”jiwa” dan kepribadiannya. Kewajibannya sebagai bhayangkari negara dan bangsa baru berakhir ketika salvo mengiringinya ke liang lahat.

Artinya, kendati seorang purnawirawan sudah beralih fungsi jadi politisi dan jadi pendukung salah satu capres-cawapres, kewajibannya untuk memelihara keutuhan bangsa dan negara yang amat strategis tetap harus diusungnya, bahkan harus lebih diprioritaskan ketimbang kewajiban untuk pemenangan pilihan politiknya yang hanya merupakan kepentingan kelompok dan berjangka pendek.

Purnawirawan dalam parpol harus jadi penggerak untuk berpolitik dengan beretika. Dalam berkampanye harus memberikan contoh elegan, tak menyerang lawan politik dengan menohok masalah pribadinya, tetapi seranglah yang jadi visi-misinya.

Isu babinsa

Harus diakui, pada masa Orde Baru, babinsa telah jadi ujung tombak mesin politik Golkar dalam jangka waktu yang cukup lama untuk kepentingan kekuasaan, bukan untuk kepentingan pertahanan yang menjadi tugas aslinya. Karena itu, patut dipahami kalau kecurigaan atas perilaku babinsa dalam Pilpres 2014 ini masih belum juga hilang.

Namun, dalam kasus ulah babinsa seperti yang santer diberitakan akhir-akhir ini, seyogianya semua pihak hati-hati dan jangan keburu mengambil kesimpulan sepihak karena masalah ini belum benar-benar jelas. Percayakan kepada Bawaslu dan TNI dalam melakukan pengusutan, dengan syarat harus dibuka akses luas bagi perwakilan kedua kubu pasangan capres-cawapres serta media untuk turut memantau jalannya pengusutan.

Kapuspen TNI Mayjen Mochammad Fuad Basya dalam wawancara di salah satu stasiun televisi, 7 Juni, menjelaskan, babinsa yang dicurigai telah ditahan dan diinterogasi di Kodam Jaya, tapi sejauh ini tak ada indikasi yang bersangkutan melakukan kegiatan seperti dituduhkan. TNI berkeinginan mempertemukan babinsa itu dengan Mr X di hadapan Bawaslu agar isu ini jadi jelas dan menenteramkan publik, tetapi menurutnya Mr X sampai saat ini belum juga ditemukan.

Terdapat beberapa kemungkinan tendensi munculnya isu babinsa ini. Pertama, memang benar ada oknum babinsa yang melakukan kegiatan seperti dituduhkan, tetapi tak mungkin oknum babinsa melakukan kegiatan itu tanpa perintah atasannya. Kedua, isu sengaja diembuskan untuk mengacaukan keadaan. Jika kemungkinan pertama yang terjadi, hemat saya tak mungkin perintah mengalir dari Panglima TNI atau KSAD. Rasionalnya berhulu dari penggalan garis komando di bawah pucuk pimpinan TNI. Di atas babinsa terdapat satuan atasan: koramil, kodim, korem, dan kodam.

Jika demikian, bisa saja perintah merupakan pesanan salah satu pasangan capres-cawapres. Sikap tegas TNI AD yang memberikan sanksi kepada dua anggota babinsa yang dianggap melakukan pelanggaran disiplin tugas dan wewenangnya memang sudah sepantasnya diambil.

Apa pun yang terjadi, Panglima TNI dan semua kepala staf angkatan harus bertanggung jawab atas tegaknya netralitas TNI. Untuk itu, setiap perintah (sesuai jenjang organisasi) harus diberikan dengan jelas dan tegas, harus diyakini bahwa makna perintah tersebut dipahami dengan benar oleh semua prajurit. Dalam tradisi militer (universal) setiap prajurit yang menerima perintah harus mengulangi isi perintah tersebut untuk meyakinkan bahwa dia telah memahaminya. Selain itu, fungsi kontrol harus dilakukan secara ketat. Dalam melaksanakan tugas ini, adagium ”tidak ada prajurit yang salah, yang salah adalah komandan”, harus selalu menjadi pegangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar