Yang
Mulia
Putu
Setia ; Pengarang, Wartawan Senior Tempo
|
TEMPO.CO,
11 Mei 2014
|
Yang mengesankan dari kesaksian
Wakil Presiden Boediono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat lalu, adalah
cara dia menyapa hakim dan jaksa. Boediono, sebagaimana layaknya para
terdakwa dan saksi dalam persidangan yang lain, menyebut "Yang Mulia".
Berbeda dengan mantan wakil presiden Jusuf Kalla, yang cukup menyapa hakim
dan jaksa dengan "Bapak" atau "Pak". Apakah Jusuf Kalla
terpengaruh lagu dangdut: "Bapak hakim dan bapak jaksa,
tolonglah...."
Bagaimana seharusnya menyapa
para hakim dalam persidangan? Saya pernah berbincang-bincang dengan seorang
pakar hukum (dan teman itu, alhamdulillah, pernah menjadi Menteri Hukum dan
HAM). Dia menyebutkan, hakim dalam sidang harus disapa "Yang
Mulia". Dengan pakaian kebesaran itu, hakim adalah "wakil Tuhan".
Keputusan hakim selalu membawa-bawa nama Tuhan. Semua orang harus hormat
kepada hakim. Kalau di luar sidang mau disapa "Mas",
"Bapak", "Bung", "Kakak", terserah. Diajak
bercanda juga bisa.
Artinya, kita menghormati
simbol. Saya pernah ikut mengecam seorang teman ketika ia ditangkap karena
membakar gambar Presiden Yudhoyono yang persis sebagai simbol kepala negara.
Sepanjang presiden itu masih sah, adalah penghinaan membakar fotonya.
Sebaliknya, saya pernah membela sebuah kelompok yang dituduh menginjak-injak
bendera Merah Putih, padahal yang diinjak itu kain merah dan kain putih yang
membentang semrawut. Itu bukan bendera, karena bendera kebangsaan adalah
simbol yang jelas perbandingan ukuran panjang dan lebar maupun porsi merah
dan putihnya. Kalau semua warna merah dan putih yang bersanding dianggap
"bendera", tim nasional PSSI tak boleh bercelana putih dan berbaju
merah, karena "bendera" itu kadang dijatuhkan dan dilecehkan.
Dulu, sewaktu saya kecil,
masyarakat sangat menghormati simbol. Polisi yang berpakaian seragam pun
dianggap simbol negara. Saat itu ada polisi di desa yang bertengkar dan
lawannya meminta, kalau mau tanding, buka dulu baju seragam. Alasannya,
berkelahi melawan polisi berseragam berarti melawan aparat negara, berarti
memusuhi negara.
Kalau polisi berseragam saja
dihormati, apalagi presiden. Bukankah menyapa Presiden Sukarno tak boleh
sembarangan? Di kelas II SMP, ketika akan ikut menyambut kedatangan presiden,
saya dimarahi guru karena menulis dalam poster "Selamat Datang Bapak
Presiden Soekarno". Harus ada kata PJM di depan kata "bapak".
Apa itu PJM? Paduka Jang Mulia. Foto resmi presiden ketika itu tertulis
"PJM Soekarno, Presiden RI".
Siapa yang tahu sejarahnya
kenapa anggota DPR disapa "Yang Terhormat"? Karena mereka mewakili
rakyat. Kalau mereka tak diberi predikat "terhormat", seluruh
rakyat jadinya tidak terhormat. Sampai sekarang pun sebutan itu muncul dalam
forum resmi, meski kita tahu sudah sekian banyak anggota DPR yang ditahan
karena korupsi.
Presiden dan wakil presiden,
walau tak lagi dengan sapaan Paduka Yang Mulia, tetaplah simbol negara. Ke
mana-mana dikawal secara kenegaraan. Jangankan masih menjabat, baru jadi
calon presiden saja dikawal. Coba lihat sebentar lagi, Jokowi pasti dikawal,
suka atau tak suka. Berlebihan jika ada yang mengecam Boediono karena dikawal
pasukan resmi ketika menjadi saksi di Pengadilan Tipikor. Yang dikawal bukan
Boediono sebagai orang Yogya, melainkan simbol kenegaraan. Dan jika dalam
sidang Boediono menyebut hakim dengan "Yang Mulia", itu bukan merendahkan
jabatan wakil presiden, melainkan karena hakim simbol pengadil di dunia ini,
"mewakili" Pengadil Maha Tinggi. Mari kita hormati simbol-simbol
kenegaraan, untuk menghormati negara kita. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar