Jumat, 23 Mei 2014

Menyoal Penerimaan Pajak

Menyoal Penerimaan Pajak

Anies Said Basalamah  ;   Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi
TEMPO.CO,  23 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Editorial Koran Tempo edisi Rabu, 18 Desember 2013, mempersoalkan rendahnya rasio pajak di Indonesia. Yang menarik, Tempo "menyalahkan" Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas rendahnya rasio pajak tersebut. Tempo mengingatkan kita akan janji kampanye SBY pada Pemilihan Umum 2004, ketika SBY berjanji meningkatkan rasio pajak dari sekitar 12 persen menjadi 19 persen. Akan tetapi, hingga "Dua periode memerintah, janji ini tak bisa dipenuhi," demikian ditulis Tempo.

Koran Tempo menyadarkan kita bahwa penerimaan (dan juga pengeluaran) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah tanggung jawab Presiden. Dan setiap tahun APBN selalu ditetapkan dalam bentuk undang-undang. Sayangnya, hingga saat ini belum pernah ada "politisasi" sampai pada level presiden jika penerimaan tidak mencapai target. Semua berhenti pada level Dirjen Pajak dan atau Menteri Keuangan. "Keadaan ini semakin diperburuk oleh terbatasnya jumlah petugas pajak, sehingga potensi pajak itu tidak terurus. Di pusat grosir Pasar Tanah Abang, Jakarta, misalnya, hanya ada dua petugas penagih pajak. Padahal di sana terdapat lebih dari 10 ribu pedagang," Koran Tempo menyatakan.

Mengapa kita, dan juga Koran Tempo, tidak lalu "menyalahkan" Presiden, padahal Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang bertanggung jawab atas formasi dan perekrutan pegawai negeri, adalah juga anak buah Presiden yang semestinya dapat menyediakan jumlah pegawai negeri bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebanyak yang mereka inginkan agar penerimaan pajak meningkat dan, sebagai konsekuensi logisnya, rasio pajak juga akan meningkat?

Pada 12 Desember 2013, Pusat Kajian Ilmu Administrasi FISIP Universitas Indonesia mengundang penulis sebagai salah seorang pembicara dalam diskusi "Penguatan Kapasitas Kelembagaan Administrasi Perpajakan di Indonesia". Dalam diskusi tersebut, penulis mengutip data Koran Tempo edisi 5 Desember 2013 dan memprediksi kebutuhan pegawai DJP pada 2014 bisa mencapai penerimaan pajak sebesar Rp 1.110,2 triliun. Akan tetapi, salah seorang pembicara yang berasal dari Kementerian PAN-RB menyatakan bahwa "jatah" untuk DJP "hanya" sebanyak 5.000 pegawai baru.

Data Koran Tempo tersebut menunjukkan bahwa, kecuali 2013 yang memang baru sampai periode November 2013, penerimaan pajak selalu naik. Demikian pula jumlah pegawai, yang sejak 2005 selalu meningkat, kecuali sejak 2012, yang selalu menurun. Penghitungan secara statistik menunjukkan ada korelasi positif (antara jumlah pegawai pajak dan perolehan pajak) sebesar 0,9191. Secara sederhana, data tersebut berarti bahwa setiap kenaikan pegawai dapat dipastikan akan dapat meningkatkan penerimaan pajak. Dengan target penerimaan pajak pada 2014 sebesar Rp 1.110,2 triliun (Kompas, 11 Desember 2013, hlm. 24), maka menurut regresi, diperlukan pegawai sebanyak 40.946 orang. Jika hanya ditambah 5.000 pegawai, dan dikurangi yang berhenti karena pensiun atau alasan lain, jumlah pegawai DJP pada 2014 sebanyak 36 ribu. Maka jangan heran jika secara statistik penerimaan pajak hanya akan mencapai Rp 964,2606 triliun. Dengan penerimaan sebesar itu dan produk domestik bruto yang setiap tahun juga meningkat, rasio pajak sudah dapat dipastikan akan menurun, bukan meningkat menjadi 19 persen seperti target saat SBY dalam kampanye pada 2004.

Dalam diskusi tersebut, penulis menyarankan agar DJP tidak menaruh harapan kepada Kementerian PAN-RB, melainkan mengubah strategi. Dalam teori organisasi, dikenal dua pendekatan, yaitu structure follows strategy dan strategy follows structure. Karena strukturnya tetap (kesulitan mendapatkan pegawai dan mengubah kantor karena harus mendapatkan izin dari Kementerian PAN-RB), maka strateginya harus diubah. Untuk mencapai target penerimaan pajak yang sudah ditetapkan dalam APBN 2014 sebesar Rp 1.110,2 triliun, maka kolaborasi semua kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia harus dilakukan. Saat ini satu wajib pajak belum tentu diurusi oleh kantor pelayanan pajak yang terdekat dengan lokasi alamatnya, bila yang bersangkutan termasuk pembayar pajak besar. Dengan kolaborasi ini, potensi pajak dapat digali lebih dalam, sehingga program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak akan lebih efektif.

Strategi lain adalah "mengalihkan" kelebihan pegawai di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang semula diusulkan untuk dipensiun dini tapi tidak diizinkan Kementerian PAN-RB. Jumlahnya 8.000-9.000. Angka ini ditambah dengan 5.000 pegawai baru dikurangi yang berhenti, akan menghasilkan angka yang mendekati 41 ribu seperti perhitungan statistik yang penulis lakukan di atas. Dengan melatih mereka sesuai dengan kebutuhan DJP, para pegawai ini dapat meningkatkan penerimaan pajak, yang secara otomatis akan dapat meningkatkan rasio pajak. Jika hal ini terjadi, SBY dapat khusnul khotimah, mengakhiri masa pemerintahannya dengan menaikkan rasio pajak, meski belum mencapai 19 persen, tetapi pasti di atas 12 persen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar