“Nyapres” Kian
Mahal
Sumaryono ; Dosen Fakultas
Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon
|
KORAN
JAKARTA, 21 Maret 2014
|
Pesta
demokrasi tinggal menghitung hari. Negara sedang berkonsentrasi penuh guna
menyukseskan pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden.
Persaingan
menuju kursi presiden kian panas setelah penunjukan Jokowi sebagai capres
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dari sisi biaya, seorang capres
membutuhkan ongkos sangat besar, setidaknya 3 triliun rupiah, karena kandidat
sudah harus bergerak sebelum rangkaian kampanye resmi ditetapkan Komisi
Pemilihan Umum (KPU). Kalau dana yang dilaporkan ke KPU 300 miliar–500 miliar
rupiah “saja”, itu lantaran dihitung hanya sejak tahapan resmi KPU.
Dana
triliunan rupiah umumnya untuk membiayai perjalanan sosialisasi, relawan,
logistik partai, pertemuan dengan ormas, survei, dan iklan. Adapun proporsi
untuk iklan cukup banyak agar menjangkau seluruh Indonesia. Kalau hanya turun
ke lapangan, tidak akan efektif. Karena itu, ongkos capres menjadi mahal
seiring dengan iklan di media. Sebagai contoh di Amerika Serikat. Dana
kampanye Presiden AS, Obama, sebanyak 54 persen habis untuk membayar iklan.
Di Indonesia,
hampir dipastikan setengah dana capres 2014 juga habis untuk iklan kampanye.
Di sisi lain, pergeseran politik yang makin personal membuat orang butuh personal branding (pencitraan pribadi)
yang juga butuh biaya besar. Biaya capres mahal bukan hanya di negeri ini.
Ongkos
yang tinggi untuk menjadi pemimpin bisa jadi berkaitan dengan karakteristik
sistem politik demokrasi. Di negara yang demokrasinya dianggap lebih maju,
biaya pencapresan juga sangat mahal. Menurut Center for Responsive Politic, pada pemilu presiden 2012 lalu, di
Amerika Serikat, dana yang dibelanjakan tim kampanye Mitt Romney, calon dari
Republik, mencapai 1,238 miliar dollar AS atau sekitar 12,38 triliun rupiah
dengan kurs 10.000, sementara belanja tim kampanye Obama mencapai 11 triliun
rupiah lebih.
Sementara
itu, Politico melaporkan bahwa ketua Federal Election Commission, Ellen
Weintraub, mengumumkan belanja pemilu di AS tahun 2012 mencapai 7 miliar
dollar AS. Ini terdiri dari total belanja kandidat 3,2 miliar dollar AS,
partai 2 miliar dollar AS, dan grup luar (organisasi pendukung) 2,1 miliar
dollar AS. Obama, pada tahun 2008, membelanjakan 730 juta atau sekitar 7,3
triliun rupiah untuk menjadi presiden AS. Jumlah itu dua kali yang
dibelanjakan George Bush pada tahun 2004 dan lebih dari 260 kali yang
dibelanjakan Abraham Lincoln pada tahun 1860 (jika dihitung dengan dollar
pada tahun 2011).
Biaya
besar juga masih dibutuhkan untuk pencapresan di Prancis meski biaya
pencapresan negeri ini dianggap sangat murah. Belanja kampanye dibatasi
undang-undang, termasuk tidak boleh ada iklan di televisi. Selain itu, setiap
kandidat diberi dana kampanye negara sebesar 8 juta euro. Meski demikian,
pada tahun 2007, untuk memenangi pemilu dan menjadi presiden, Sarkozy harus
membelanjakan 21 juta euro. Sementara lawannya seorang sosialis Segolene
Royal membelanjakan 20 juta euro. Melihat besarnya ongkos capres, tentu
masyarakat Indonesia perlu berpikir dari mana uang itu.
Sumber
dana sebagian bisa dari kantong kandidat. Lainnya sumbangan donor, baik
perusahaan maupun individu. Sebuah pepatah Inggris mengatakan there is no such thing as a free lunch,
tidak ada makan siang gratis. Semua donasi, terutama dari perusahaan atau
individu kapitalis atau pemilik modal, tentu tidak gratis. Bantuan mereka
mengandung kompensasi, baik langsung maupun tidak. Dalam hitungan ekonomi
kapitalis, donasi merupakan investasi yang harus kembali beserta keuntungan.
Kompensasi kepada para pemodal kampanye bisa diberikan secara langsung dalam
bentuk proyek-proyek.
Karena
itulah, sering terdengar atau terungkap adanya pengaturan proyek untuk
pihakpihak tertentu, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif. Kompensasi
juga bisa diberi secara tidak langsung lewat kebijakan-kebijakan, peraturan,
dan undangundang yang mengakomodasi kepentingankepentingan kapitalis. Contoh,
pemberian berbagai fasilitas fiskal, keringanan pajak, pajak ditanggung
negara, dan pembebasan bea.
Atau
kebijakan pemberian konsesi pengusahaan tambang, hutan, perkebunan, dan
sebagainya. Jika perlu, peraturan diubah untuk mengakomodasinya. Bisa juga
dalam bentuk peraturan yang membuka jalan bagi investasi kapitalis secara
leluasa, seperti berbagai peraturan dan undang-undang liberal, di antaranya
UU Penanaman Modal, UU Migas, UU Kelistrikan, UU Minerba, UU Pengadaan Tanah,
UU SJSN, dan UU BPJS.
Korporatokrasi
Akibatnya,
negara menjadi korporatokrasi. Pemerintahan dan pengaturan negara dilakukan
layaknya perusahaan. Hubungan rakyat dengan pemerintah tidak lagi pelayanan,
tetapi menjadi seperti hubungan dagang. Pemerintah bertindak sebagai pedagang
dan rakyat diposisikan sebagai konsumen. Akibat lainnya, kekayaan alam yang
semestinya menjadi milik seluruh rakyat akhirnya diserahkan kepada swasta
(asing). Keuntungannya lebih banyak untuk kemakmuran para kapitalis.
Di sisi
lain, berbagai subsidi untuk rakyat pun dikurangi, dan jika mungkin
dihilangkan. Dengan makin besarnya biaya politik, baik untuk capres maupun
caleg, corak korporatokrasi itu ke depan makin kental. Kepentingan rakyat
makin terpinggirkan. Mahalnya biaya politik menjadi capres dan caleg itu akan
melahirkan konsekuensi berupa pengembalian modal yang dikeluarkan kandidat.
Jika jalan legal yang ditempuh, akan ada pelegalan agar penguasa dan politisi
(anggota legislatif ) memiliki penghasilan legal besar. Setidaknya
kecenderungan seperti itu telah berkalikali tampak. Misalnya dalam berbagai
usulan agar gaji anggota legislatif atau pejabat, termasuk presiden,
dinaikkan.
Jika
gaji tidak naik, penghasilan yang bisa dibawa ke rumah seorang pejabat dibuat
sebesar mungkin. Saat ini, ternyata penghasilan gubernur dan wakilnya bisa
dibilang sangat besar. Semuanya legal. Penghasilan gubernur dan wagub datang
dari gaji pokok yang dilipatgandakan sesuai dengan PP Nomor 69 Tahun 2010.
Kemudian ada tunjangan operasional berdasarkan Pendapatan Asli Daerah sesuai
PP No 109 Tahun 2000. Makin besar PAD, penghasilan gubernur dan wagub makin
tinggi. Gubernur DKI Jakarta bergaji 1,759 miliar rupiah.
Wakilnya
1,740 miliar rupiah. Gubernur Jabar 710,026 juta rupiah dan wagubnya 691,546
juta rupiah. Gubernur Jatim 670,843 juta rupiah dan wagubnya 655,723 juta
rupiah. Angka itu adalah angka penghasilan berasal dari gaji, tunjangan, dan
pendapatan lainnya sesuai peraturan. Konsekuensi biaya politik mahal ke depan
bisa disaksikan dengan peraturan dan UU yang memberi gaji, tunjangan,
fasilitas, dan penghasilan meninggi bagi penguasa dan anggota legislatif.
Para
pemimpin dan politisi akhirnya tidak lagi berperan sebagai pelayan rakyat,
tetapi justru menjadi tuan besar. Rakyat jadi pelayan. Konsekuensi lain
adalah munculnya korupsi, kolusi, manipulasi, dan sejenisnya untuk
mengembalikan modal. Sudah menjadi anekdot bahwa dalam lima tahun menjabat,
dua tahun awal untuk mengembalikan modal.
Sisanya
untuk mengumpulkan modal bagi proses politik berikutnya. Kondisi itu jelas
sangat memprihatinkan dan merusak sistem demokrasi. Ke depan, jangan sampai
anekdot tersebut terjadi pada caleg dan capres yang berlaga pada pemilu kali
ini. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar