Cuti
Kampanye
Arya Budi ; Peneliti
Pol-Tracking Institute
|
TEMPO.CO,
21 Maret 2014
|
Mafhum
disadari publik bahwa Maret 2014 adalah bulan politik menuju pemilu
legislatif 9 April 2014. Tanda yang paling nyata adalah cuti kerja pejabat
publik dari level pusat hingga daerah. Secara spesifik, hal ini terkait
dengan akan dimulainya kampanye rapat umum pada 16 Maret mendatang, sehingga
beberapa pejabat publik-kader partai, baik di legislatif maupun eksekutif
(pusat dan daerah), terlihat "beramai-ramai" mengajukan cuti untuk
keperluan kampanye.
Pejabat
publik yang melakukan cuti kampanye berada paling tidak dalam empat kategori:
(1) kabinet pemerintahan meliputi presiden/wapres dan menteri; (2) kepala
daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota; dan (3) anggota DPR.
Namun semua pejabat publik terkait pada dasarnya masuk satu kategori politik:
kader partai.
Artinya,
jika komposisi kabinet adalah 19 menteri partai dari 34 menteri, akan terjadi
kekosongan pemerintahan lebih dari 50 persen, termasuk presiden jika
melakukan cuti kampanye sepanjang kampanye rapat terbuka beberapa hari ke
depan. Meskipun mereka yang mengajukan cuti dari kabinet SBY-Boediono akan
lebih banyak dari partai, ada beberapa menteri, seperti Dahlan Iskhan, yang
juga berpotensi cuti kampanye untuk Demokrat.
Dengan
kata lain, Indonesia dalam beberapa hari ke depan hingga 9 April nyaris
berada pada kondisi auto-pilot state.
Yaitu, kondisi negara di mana birokrasi bekerja dengan nalarnya sendiri
secara prosedural dan reguler tanpa komando akselerasi. Indonesia sebagai
sebuah negara akan tetap berjalan, tapi sekadar "melayang di
angkasa". Konsekuensi atas loyalitas ganda-pemerintah dan kader partai-para
pejabat publik ini fatal: diskonektivitas kratos (pemerintah) dan demos
(rakyat). Sebagai misal, survei opini publik Pol-Tracking Institute pada Oktober 2013 menunjukkan bahwa lebih
dari 50 persen publik tidak mengetahui kinerja menteri.
Selain
menteri dan problem pemerintahan pusat, hampir semua kepala daerah-dalam
hitungan ratusan dari 524 bupati/wali kota dan gubernur-yang berangkat
sebagai kader partai, akan "membiarkan" rakyat di daerahnya, karena
kebutuhan partai menjadi jurkamda (daerah) untuk mengamankan dan
mengembangkan basis pemilih. Dalam kasus tertentu, beberapa kepala daerah
yang sudah berputar di perbincangan nasional akan menjadi jurkamnas partai,
seperti Gubernur DKI Joko Widodo.
Sedangkan
anggota Dewan yang "cuti kampanye", mereka akan lebih banyak
melakukan hal itu untuk dirinya sendiri sebagai caleg inkumben. Paling tidak,
ada 507 dari 560 caleg yang kembali terjun ke daerah sebagai juru kampanye
dirinya dan partainya. Hal ini belum termasuk ribuan caleg inkumben DPRD.
Alhasil, daftar absensi dan kursi kosong di ruang sidang telah menjadi
rahasia umum.
Akhirnya,
dengan analisis atas tiga kategori pejabat publik "berkepentingan partai" ini, dalam beberapa hari ke
depan, secara hampir bersamaan, Indonesia akan mengalami semacam vacuum of power dari level pusat
hingga daerah sepanjang kampanye rapat umum dimulai sejak 16 Maret 2014.
Cuti
kampanye, apalagi mengambil jam kerja, oleh pejabat publik menyisakan problem
representasi karena pejabat publik yang naik melalui jalur pemilu-bukan
diangkat ataupun ditunjuk seperti menteri-dipilih publik secara langsung,
seperti presiden dan wakil presiden, kepala daerah (gubernur, bupati, atau
wali kota), dan anggota Dewan.
Secara
teoretik dalam nalar representasi, meminjam istilah Dickerson dan Flanagan
(1990), pejabat publik, terutama anggota Dewan, berada pada irisan
representasi publik (delegate),
representasi partai (mandate), dan
representasi atas dirinya sendiri (trustee).
Artinya, jika dikaitkan dengan pemilu legislatif April 2014, pejabat publik
di kursi eksekutif (presiden/wapres dan kepala daerah) serta pejabat publik
di kursi legislatif hanya akan berada pada representasi mandate karena cuti
kampanye adalah sebuah "tugas kepartaian" walaupun dalam beberapa
kasus memberi insentif elektoral secara individual.
Artinya,
dalam konteks cuti kampanye, para pejabat publik, baik eksekutif maupun
legislatif, benar-benar meninggalkan representasi delegate sebagai sebuah representasi wajib karena suara pejabat
publik, terutama eksekutif, benar-benar berasal dari publik. Bagi pejabat
publik di kursi eksekutif, maka dia masuk pada kepentingan representasi
partai karena pemilu legislatif tidak berkonsekuensi langsung terhadap
dirinya. Sementara pejabat publik di legislatif lebih banyak masuk pada
kepentingan representasi dirinya sendiri.
Selain
problem representasi, walaupun tidak bisa disebut sebagai abuse of power akibat kerentanan
pejabat publik menggunakan dana negara, pejabat publik yang melakukan cuti
kampanye, mau tidak mau, menggunakan anggaran negara karena jasa pengawalan,
rumah dinas, mobil, dan beberapa fasilitas negara yang terus melekat
kepadanya, hampir sulit untuk dilepaskan sepanjang cuti kampanye. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar