Selasa, 11 Februari 2014

Struktur Kuasa dan Penguatan Politik Kerakyatan

Struktur Kuasa dan Penguatan Politik Kerakyatan

Mulyadin Permana   ;   Mahasiswa Pascasarjana Antropologi FISIP UI,
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) DKI Jakarta,
Peneliti di Perhimpunan Rumah Indonesia
OKEZONENEWS,  10 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
Struktur kuasa merupakan sebuah instrumen yang dimiliki oleh negara untuk melakukan hegemoni dan dominasi terhadap ‘kedaulatan rakyat’. Negara memiliki potensi besar menstruktur aktor-aktor yang berada dalam siklus kekuasaan untuk mengeksploitasi kuantitas warga negara. Termasuk menstruktur sistem dan lembaga-lembaga yang terdapat dalam negara untuk melanggengkan kekuasaan aktor-aktor penguasa. Sehingga negara benar-benar menjadi instrumen kekuasaan.

Negara bagi Aristoteles bukan untuk menjadi instrumen atau alat kekuasaan. Negara merupakan sebuah sarana untuk megintegrasikan orang-rang ke dalam negara untuk menciptakan sebuah pemerintahan mayoritas atas prinsip kesamaan. Di dalamnya ada kebebasan dan kesamaan seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam politik pemerintahan. 

Masyarakat itu sendiri yang membangun relasi dan interaksi antarindividu yang terhubung satu sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik, karena manusia adalah zoon politicon atau makhluk politik.

Jika kekuasaan bertindak super-power dalam negara dengan instrumen struktur kuasa, maka bisa dipastikan bahwa negara akan bertindak hegemonik untuk mengekploitasi rakyat maupun sumberdaya alam yang berada di dalam kungkungan kekuasaan negara. Sehingga rakyat hanya diposisikan sebagai objek eksploitatif. Artinya dalam alam demokrasi liberal saat ini rakyat hanya menjadi massa yang diorganisir untuk kepentingan politik praktis. Rakyat tidak termasuk dalam struktur kuasa, tetapi struktur kekuasaan yang mengendalikan rakyat.

Rakyat tidak memiliki hak atas properti yang cukup untuk memenuhi kehidupan mereka dari negara. Malah negara mereduksi akses rakyat terhadap sumberdaya alam, misalnya melalui kebijakan konsesi hutan dan konservasi hutan. Rakyat sama sekali tidak bisa mengakses kekayaan alam yang ada karena state rule (peraturan negara) yang dibuat tidak mengijinkan rakyat untuk mengakses sumberdaya alam Indonesia yang kaya raya. 

Jika merujuk pada teori of access Jesse C. Ribot & Nancy Lee Peluso, bahwa access is ability to derive benefits (akses adalah kemampuan untuk memperoleh manfaat), sedangkan property is rights to derive benefits (properti adalah hak untuk memperoleh manfaat). Maka rakyat dibatasi haknya untuk memperoleh manfaat atas sumberdaya alam, sekaligus meminimalisasi akses rakyat. Struktur kuasalah yang mengontrol dan mengeksklusi (exclusion of) rights dan ability tersebut.

Partisipasi politik rakyat sangat penting dalam sistem pemerintahan negara. Politik kerakyatan harus diperkuat dalam alam demokrasi. Sebagaimana analogi antropologi dengan biologi organik menurut Herbet Spencer yang menempatkan politik sebagai sistem syaraf seperti dalam tubuh makhluk hidup. Politik bekerja mengendalikan semua aktivitas ‘sadar’ maupun ‘tidak sadar’ dalam pemerintahan sebuah negara. Jika sistem syaraf dalam tubuh terganggu otomatis manusia itu akan lumpuh. Partisipasi politik harus dibuka seluas-luasnya untuk bisa diakses oleh seluruh rakyat. Karena kunkungan politik seperti yang terjadi pada orde baru hanya akan membuat letupan kemarahan dasyat dari rakyat.

Namun yang terjadi saat ini bukanlah bungkaman politik seperti pada era orde baru, tetapi struktur kuasa negara yang mengungkung kesadaran politik masyarakat. Rakyat boleh berpartisipasi dalam pemerintahan rezim kekuasaan, tetapi tidak lebih dari parsipasi formal dalam pesta demokrasi. Rakyat hanya terlibat dalam urusan demokrasi ketika mencoblos para pemimpin eksekutif maupun legislatif dalam bilik suara. Artinya partisipasi politik rakyat direduksi hanya sebagai massa yang diorganisir untuk membentuk sebuah rezim yang tidak pernah berpikir untuk mensejahterakan rakyat itu sendiri.

Seperti misalnya yang terjadi dalam Konferensi Tingkat Menteri World Trade Organization (KTM WTO) ke-9 di Bali pada Desember 2013. Pemerintah melalui Menteri Perdagangan mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia untuk menggolkan kepentingan negara-negara kapitalis untuk mencegah proteksi pangan dan komoditas dalam negeri yang justru merugikan kepentingan rakyat Indonesia itu sendiri. Dalam hal ini pemerintah yang berkuasa mengatasnamakan kepentingan rakyat, tetapi tanpa ada mekanisme partisipasi politik dari rakyat. Bahwa keinginan rakyat yang sesunguhnya tidak pernah didengar oleh pemerintah. 

Kemudian merujuk pada beberapa kasus yang baru-baru ini terjadi seperti kenaikan harga gas elpiji dan pemberlakuan Undang-Undang Minerba. Dalam kasus kenaikan harga gas elpiji, pemerintah bersama partai politik penguasa berteriak lantang menolak kenaikan harga gas elpiji. Sebuah fakta politik yang sangat menggelikan, lantaran korporasi yang menaikkan harga tersebut adalah BUMN (Pertamina) yang notabene berada dibawah kontrol pemerintah. Penguasa dan struktur kuasanya pura-pura tidak tahu, lalu menjadi oposisi atas kebijakan yang dikeluarkannya sendiri untuk menggiring opini publik dan mengambil hati rakyat. Setelah itu negara bertindak seolah-olah menjadi dewa penolong bagi rakyat dengan menurunkan harga tersebut.

Dan terakhir kasus Undang-Undang Minerba. Pemberlakuan Undang -Undang Minerba pada Januari 2014 ini bertujuan sangatlah mulia untuk menghentikan ekspor barang-barang mentah. Khususnya aturan penghentian ekspor barang mentah hasil tambang ditolak oleh korporasi-korporasi tambang besar seperti Freepot, Newmont, dan sebagainya. Hal itu mengisyaratkan peran besar yang akan dimainkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian ESDM, dan sebagainya untuk berhadapan dengan kepentingan modal besar. 

Entah apakah kebijakan ini benar-benar untuk kepentingan mensejahterakan rakyat ataukah kepentingan kekuasaan untuk bargain politik dengan kekuatan modal korporasi-korporasi besar yang ada di Indonesia menjelang pertarungan kekuasaan (pemilu) 2014. 

Namun yang pasti partisipasi politik rakyat harus memberikan warna dalam pengambilan kebijakan apapun dalam sebuah pemerintahan negara. Tanyakan kepada rakyat apa yang mereka butuhkan sebagai warga negara dan kebijakan apa yang mampu mensejahterakan mereka.

Ketika negara gagal menstruktur kepentingan-kepentingan rakyat tersebut berarti negara telah bermain dengan struktur kuasanya untuk menjadikan rakyat sebagai massa politik yang tidak akan pernah disejahterakan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar