Sabtu, 15 Februari 2014

Membenahi MK yang Ribet

                      Membenahi MK yang Ribet

Bambang Kesowo  ;   Pengajar Sekolah Pascasarjana Fakultas Hukum UGM; Anggota Dewan Penasihat IKAL Lemhannas
KOMPAS,  15 Februari 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
LEMBAGA yang satu ini bak tidak pernah lekang dari ribet. Semula dielu-elukan, ketika buah kewenangannya yang luar biasa mulai berbuah dengan banyak ”rasa aneh”, kini bagai tiada henti dirundung masalah.

Ketika ketuanya tersangkut perkara suap, tiba-tiba bukan saja cerca yang berkepanjangan, melainkan kepercayaan publik juga nyungsep ke titik nadir. Upaya ”penyelamatan” darurat dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang susah payah dikeluarkan oleh presiden dan didukung DPR hingga menjadi UU Nomor 4 Tahun 2014, pada 13 Februari malah dibatalkan MK. Banyak yang bagaimanapun berpikir, MK ibarat berlaku subyektif dan bagai tanpa risih memeriksa dan memutus perkara yang menyangkut diri sendiri.

Tulisan ini tidak lagi menelisik alasan yang digunakan pemohon pengujian UU No 4/2014 itu ataupun pertimbangan yang digunakan para hakim MK. Dengan adanya putusan itu, sekarang UU yang melandasi keberadaan dan penyelenggaraan fungsi serta kewenangan MK kembali ke asal semula, yaitu UU Nomor 24 Tahun 2003 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011. Silakan masing-masing mencermati dan memahami prinsip-prinsipnya dan menghubungkannya dengan berbagai persoalan yang kemudian merundungnya.

Rasanya tanpa harus menjadi profesor atau doktor ilmu hukum tata negara, kita semua dapat menilai dengan pengetahuan umum dan akal sederhana. Pasti ada yang salah jika ada lembaga, bagaimanapun didambakan kehadirannya, selalu diliputi kegaduhan dan keributan. Pasti ada yang tidak pas atau bahkan keliru, apakah hal itu menyangkut sifat kekuasaan dan kewenangannya yang luar biasa dan bagai tanpa batasan apa pun ataukah yang hebat itu yang justru ”kebesaran’ untuk ukuran kemampuan, pengalaman, atau kondisi obyektif lainnya? Atau tata kerja dan acaranya yang memang membuatnya kedodoran? Konkretnya, hal-hal apakah yang dapat digunakan sebagai contoh soal untuk pembenahan?

Mekanisme pengawasan

Dari sudut ketatausahaan dan ketatalaksanaan organisasi atau bahkan akuntabilitasnya, sepenting apa pun, tidaklah sehat ada lembaga apalagi dengan fungsi dan kewenangan yang begitu luar biasa tanpa punya mekanisme pengawasan. Dalam bentuk dan cara yang sederhana juga boleh. Tanpa membayangkan soal apa dan di mana posisinya, tetapi di luar nalar yang umum, jika ada lembaga negara yang beroperasi tanpa ada mekanisme pengawasan terhadapnya, sesungguhnya bukanlah tatanan yang baik.

Sepekat apa pun prinsip negara hukum yang berkeadilan akan dilekatkan, atau setebal apa pun prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas akan ditaruh, atau sebesar apa pun jaminan terhadap prinsip-prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia atau prinsip lain yang dijabarkan dalam UUD akan dirumuskan, tidaklah semestinya terus merancang sebuah lembaga berikut fungsi dan kewenangan yang tanpa pengawasan.

Keberadaan pengawasan tidak lantas bertentangan atau harus dibenturkan dengan keseluruhan prinsip tadi. Jika MA yang bersama MK berperan sebagai puncak kekuasaan kehakiman juga dilekati mekanisme pengawasan, mengapa MK tidak? Di mana pula kemungkinan benturannya dengan sebagian atau keseluruhan prinsip tadi sekiranya MK tidak diberi fungsi dan kewenangan memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu?

Tugas pokok yang paling utama untuk memeriksa dan memutus permintaan pengujian UU terhadap UUD saja masih berkembang untuk ”menemukan bentuk dan cara” yang dianggap ideal buat apa berkiprah dengan kewenangan memeriksa perkara hasil pemilu yang sarat dinamika politik yang masih memerlukan format dan kultur dalam berdemokrasi yang sehat untuk menegakkannya ? Bukankah karena fungsi tambahan itu yang justru selama ini membuat MK ”berlepotan”?

Persyaratan pengujian UU

Bagaimana pula kemungkinannya jika, misalnya, persyaratan untuk minta pengujian UU terhadap UU lebih dipertajam? Kita tak usah buru-buru menyatakan bahwa hal itu bertentangan dengan prinsip demokrasi, konstitusi, dan lain-lain, ketika persyaratan legal standing dipertajam bahwa hal itu harus ada kasusnya. Bisa saja itu dipilah lagi, tetapi penajaman tersebut tetap penting, apalagi dengan memperhatikan kondisi yang kita miliki dalam membangun sistem yang efektif. Sebaliknya, tanpa pemikiran tentang penajaman tadi, MK kian terseret ke arah dilema yang secara teoretis lebih luas dan sulit. Bagaimana kita harus menjelaskan bahwa arah atau pilihan dan keputusan politik yang diambil DPR dan pemerintah ”dapat dikalahkan oleh hanya sembilan hakim MK”? Benarkah anggapan bahwa para anggota DPR dan pemerintah (presiden) tidak memahami UUD? Kalau bukan itu, lantas batasan dan teori apa yang harus kita tabur untuk mengurangi polemik sekitar itu?

Perbandingan jelas bisa saja dihimpun dengan pengalaman siapa pun dan di mana pun. Namun, satu hal juga jelas. Kata kuncinya sederhana. Kita tidak mungkin menimbun dan memakai semua contoh yang kita anggap terbaik dan melaksanakannya dengan baik jika kemampuan dan pengalaman kita juga masih terbatas. Dalam rangkaian ini, sesungguhnya memang penting adanya perhatian yang lebih besar terhadap ketentuan tentang persyaratan hakim MK, khususnya yang bertalian dengan keahlian dan pengalaman yang perlu dirumuskan dengan lebih baik. Begitu pula mekanisme perekrutannya.

Semua contoh dan arah pembenahan tadi tidaklah menyangkut, apalagi bertabrakan dengan kebutuhan untuk tetap berjalan seiring dengan prinsip-prinsip negara hukum, keadilan, kekuasaan kehakiman yang bebas, demokrasi, hak asasi, dan lain-lain. Semua hanya soal pilihan politik untuk dan dalam upaya membangun sistem pengujian UU terhadap UUD yang efektif. Dalam konteks kelembagaan, kebutuhan membangun lembaga MK yang terhormat dan berwibawa.

Adakah momentum untuk itu? PTUN sudah menyatakan keppres pengangkatan dua hakim MK dianggap tidak sah dan harus dicabut. Jika hal itu dijalankan, apalagi dalam ”musim pemilu”, tidak gampang membayangkan seberapa cepat DPR dapat memilih hakim untuk mengganti salah satu hakim yang terseret kasus hukum di KPK. Bukankah MK akhirnya akan lumpuh? Dengan perppu lagi atau dalam bentuk UU, biarlah presiden dan DPR yang menimbangnya. Namun, ketimbang awut-awutan begini, mengapa tidak sekalian saja menyusunnya kembali dalam sebuah UU yang sama sekali baru?

Sekali lagi, dan maksud utama tulisan ini, mengajak kita semua untuk merenung. Jika kita belajar dan ingin benar-benar membangun sistem yang efektif serta bermanfaat, mengapa kita tidak memulai dari yang sederhana dahulu. Memulai dari yang pokok saja. Pada saatnya, kalau kemampuan dan pengalaman kita telah mencukupi, menambah fungsi dan kewenangan, bisa saja bukan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar