Membayar Ongkos Kebodohan Politik
Paulinus
Yan Olla MSF ; Rohaniwan,
Lulusan Program Doktoral
Universitas Pontificio Istituto di SpiritualitÀ Teresianum,
Roma
|
KOMPAS,
15 Februari 2014
BENCANA alam yang melumpuhkan
Indonesia bukan sesuatu yang natural. Pada hakikatnya ia berkaitan dengan
kebijakan politik yang gawur. Kebijakan seperti itu mencerminkan tingkat
kecerdasan politik para pengambil kebijakan yang hanya terarah pada motif
mendapat keuntungan ekonomis.
Afirmasi kaitan antara
bencana alam dan kebijakan politis patut diapreasiasi, tetapi belum
mencukupi. Pertanyaan-pertanyaan mendasar yang patut diajukan: bagaimana
”memaksa” pengambil kebijakan yang asal-asalan mempertanggungjawabkan
kerugian yang ditimbulkan oleh keteledorannya? Bukankah kebijakan yang salah
harus dipertanggungjawabkan?
Bencana alam ternyata
membawa kerugian luar biasa. Sepanjang Januari, kerugian yang dialami di
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir (Sumsel) Rp 7,1
miliar; di Jakarta dan kota-kota sekitarnya Rp 200 miliar per hari; jalur
pantai utara Jawa Rp 15 miliar per hari; dan Gunung Sinabung Rp 712 miliar
per hari. Hitungan itu belum memasukkan kerugian fisik yang diderita di Manado,
Kudus, Jepara, dan daerah lain. Perhitungan kerugian fisik-ekonomis tersebut
belum mencakup kerugian psikologis dan afektif yang tak dapat diangkakan,
seperti hilangnya rasa aman dan makin meningkatnya rasa cemas atau tertekan.
Dunia akademik agak
terguncang ketika Pemerintah Italia, beberapa tahun silam, melalui pengadilan
memutuskan menghukum para ahli dengan tuduhan penghilangan nyawa manusia
ketika bencana gempa bumi menimpa wilayah L’Aquila. Para ahli itu tergabung
dalam Komisi Risiko Besar atau Tanggap Darurat (La Comissione Grandi Rischi) yang bertanggung jawab mengadakan
studi sistematis penanggulangan bencana jangka panjang. Hasil studi mereka 3
tahun sebelum terjadinya gempa sebenarnya telah mencukupi untuk menghindarkan
banyak korban. Hasil studi yang menghabiskan jutaan euro itu ternyata lalai
dikomunikasikan untuk diwujudkan dalam kebijakan publik.
Semua keputusan hukum
itu dijatuhkan atas dasar penalaran bahwa bencana alam bisa terjadi kapan
saja, tetapi umumnya ada unsur keterlibatan manusia di dalamnya. Dalam
penalaran itu, para teknisi/insinyur dihukum karena tidak membangun rumah
sesuai standar yang diwajibkan pemerintah. Beberapa kepala daerah diusut
karena tak mengindahkan laporan para ahli yang telah memberikan peringatan
dini menghadapi kemungkinan longsor di wilayahnya. Ongkos kebodohan politik
adalah penjara bagi pejabat publik.
Indonesia hampir
setiap tahun menghadapi darurat bencana. Pemerintah tergagap menanggapi
bencana dan tidak terlihat adanya usaha penyelesaian jangka panjang. Meski
menganut paham pembangunan berkelanjutan, prinsip-prinsip dasar paham itu
dilanggar. Terjadi perambahan hutan lindung, penambangan terbuka di kawasan
lindung, alih fungsi daerah resapan air, pembuangan sampah ke air, dan
pelanggaran tata ruang. Apa yang melandasi kebodohan kebijakan di ranah
publik itu?
Kesadaran etis-politis
Teolog dan ahli etika,
Hans KÜng, memberikan jawaban dengan penegasannya bahwa paham pembangunan
berkelanjutan gagal diwujudkan antara lain karena tidak adanya kehendak etis dan
kemauan politis. Agama pun sering gagal mendukung pembangunan berkelanjutan.
Menurut dia, perlu
perubahan mendasar dalam kesadaran manusia akan tempatnya dalam ”rantai
generasi”. Hal itu akan melahirkan sikap berutang budi atas masa lampau dan
pengakuan akan kewajiban terhadap masa depan generasi berikutnya bersama
planet yang dihuninya.
Mengikuti arus
pemikiran di atas, yang terus-menerus kita saksikan di ranah publik Tanah Air
adalah absennya kesadaran etis-politis untuk mewujudkan idealisme pembangunan
berkelanjutan. Kebijakan publik yang salah tak dapat sanksi hukum. Rakyat,
sebaliknya, dibiasakan menerima bencana alam sebagai ”nasib” yang tak
terhindarkan. Ajaran agama dibonceng untuk menenteramkan hati rakyat dengan
membaca bencana yang sebenarnya ulah manusia seakan sebagai ”hukuman Tuhan”.
Minimnya kesadaran
etis-politis memudahkan pejabat publik cuci tangan dari tanggung jawab atas
kebijakan yang salah. Pengambil kebijakan publik imun terhadap kritik karena
bencana alam dibaca sebagai ”kekuatan alam” dan mereka yang terkena bencana
mudah menerimanya sebagai nasib yang telah ”ditakdirkan”. Belajar dari negara
lain, Indonesia kini memerlukan keputusan politik dan perangkat hukum untuk
menuntut pejabat publiknya mempertanggungjawabkan keputusan-keputusannya.
Pejabat yang keputusannya melahirkan bencana alam yang
membahayakan/ menghilangkan nyawa warga negara wajib membayar keteledorannya
dengan ganjaran hukum. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar